[nasional_list] [ppiindia] Re: Padang Pariaman Siapkan Perda Mengaji

  • From: "RM Danardono HADINOTO" <rm_danardono@xxxxxxxx>
  • To: ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxx
  • Date: Tue, 08 Nov 2005 10:25:34 -0000

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **Masalah pelaksanaan dan pembinaan 
hukum memang bukan masalah yang 
mudah. Negara negara yang baru berdiri, biasanya, memang agak 
kedodoran dalam mengelola hukum. Kita lihat, terutama di Afrika hitam 
dan di Latin Amerika.

Bangsa bangsa yang masih muda, masih terbiasa menggunakan prinsip 
hukum yang berkuasa. Hukum yang dipakai dihampir semua negara negara 
berkembang adalah hukum Eropa, yang bertumpu pada hukum Romawi dan 
atau hukum Germania, yang sudah ribuan tahun.

Karena itu, tak heran, bagaimana banyak diantara kita, yang meng-aduk 
aduk system hukum yang berbeda, menjadi satu gado gado. Hukum negara 
dan hukum agama ataupun entah norma apa lagi tumpang tindih.

Kita masih butuh puluhan tahun, agar kita benar benar memahami 
prinsip Law and Order, apalagi makna Constitutional Law.

salam

danardono










--- In ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxx, Carla Annamarie 
<Carla.Annamarie@xxxx> wrote:
>
> 
> 
> 
> 
> hukum dan keadilan merupakan saudara kembar yang tidak bisa 
dipisahkan,
> jadi hukum diciptakan untuk memberi keadilan bagi semua pihak bukan 
pihak2
> tertentu, atau untuk kepentingan sekelompok orang, golongan maupun 
untuk
> kepentingan pejabat neg, hukum menjamin semua hak dan kewajiban 
para pihak
> terlaksana dengan baik.
> 
> hukum tertinggi di indonesia adalah UUD 45, setiap produk hukum yang
> diciptakan harus berdasarkan UUD'45, dan indonesia bukanlah neg yang
> nmenganut paham federasi seperti US, negara republik berbentuk 
kesatuan,
> dimana setiap daerah/propinsi berlaku hukum yang sama berdasarkan 
UUD'45.
> 
> hukum yang bersifat memaksa berarti ada sanksi hukum baik itu 
merupakan
> sanksi hukum hukum pidana or perdata, yang dapat diterapkan apabila 
hukum
> tersebut dilanggar, misalnya kurungan, denda, penjara.masalahnya  
Indonesia
> bukanlah neg agama dimana pemberlakuan hukum berlandaskan agama 
dapat
> diberlakukan secara global, negara tidak dapat mengatur secara 
paksa suatu
> perbuatan berdasarkan hukum agama tertentu,pemberlakuan SI di Aceh 
adalah
> suatu kelonggaran yang diberikan pemerintah berdasarkan pertimbangan
> Politik dan secara konstitusi tidak dapat dibenarkan 
(inkonstitusional).
> 
> Perda mengaji adalah suatu langkah kemunduran dari kerangka berpikir
> nasional dan neg satu kesatuan, karena apabila setiap 
daerah/propinsi
> memberlakuan hukum berdasarkan aturan agama, maka konsep bepikir 
nasional
> akan diganti dengan konsep berpikir sektarian. n klo begitu lebih 
baik neg
> indo bubar aja, jadi neg2 kecil yang merdeka sehingga bebas 
menerapkan
> hukum berdasarkan agama.
> 
> anyway, untuk daerah2 yang beragama hindhu, budha, n kristen pasti 
akan
> menemui kesulitan, karena dalam ajaran agama2 tersebut tidak 
mengenal
> sistem pemerintahan berdasarkan hukum agama dalam praktek politik 
kehidupan
> bernegara.
> 
> 
> 
> 
>                                                                     
       
>              Anti 
Teokrasi                                                 
>              
<noteokrasi@yahoo                                             
>              .com>                                                  
    To 
>              Sent by:                  
ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxx            
>              
ppiindia@yahoogro                                          cc 
>              
ups.com                                                       
>                                                                    
Subject 
>                                        Re: [ppiindia] Re: Padang 
Pariaman  
>              11/02/2005 08:29          Siapkan Perda 
Mengaji               
>              
AM                                                            
>                                                                     
       
>                                                                     
       
>              Please respond 
to                                             
>              
ppiindia@yahoogro                                             
>                   
ups.com                                                  
>                                                                     
       
>                                                                     
       
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> Lina Dahlan <linadahlan@xxxx> wrote
> Jadi bener kan hukum itu memang memaksa.
> 
> ________
> 
> Hukum memberikan petunjuk operasional perihal kebolehan dan 
larangan guna
> membatasi kekuasaan absolut negara.
> 
> Kata kunci: memberi petunjuk tidak sama dengan memaksa (memperkosa).
> 
> Noteo
> 
> 
> 
> 
> ---------------------------------
>  Yahoo! FareChase - Search multiple travel sites in one click.
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
**********************************************************************
*****
> Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju 
Indonesia yg
> Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-
india.org
> 
**********************************************************************
*****
> 
______________________________________________________________________
____
> Mohon Perhatian:
> 
> 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg 
otokritik)
> 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
> 3. Reading only, http://dear.to/ppi
> 4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
> 5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
> 6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
> 
> Yahoo! Groups Links
>






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts: