** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **Masalah pelaksanaan dan pembinaan hukum memang bukan masalah yang mudah. Negara negara yang baru berdiri, biasanya, memang agak kedodoran dalam mengelola hukum. Kita lihat, terutama di Afrika hitam dan di Latin Amerika. Bangsa bangsa yang masih muda, masih terbiasa menggunakan prinsip hukum yang berkuasa. Hukum yang dipakai dihampir semua negara negara berkembang adalah hukum Eropa, yang bertumpu pada hukum Romawi dan atau hukum Germania, yang sudah ribuan tahun. Karena itu, tak heran, bagaimana banyak diantara kita, yang meng-aduk aduk system hukum yang berbeda, menjadi satu gado gado. Hukum negara dan hukum agama ataupun entah norma apa lagi tumpang tindih. Kita masih butuh puluhan tahun, agar kita benar benar memahami prinsip Law and Order, apalagi makna Constitutional Law. salam danardono --- In ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxx, Carla Annamarie <Carla.Annamarie@xxxx> wrote: > > > > > > hukum dan keadilan merupakan saudara kembar yang tidak bisa dipisahkan, > jadi hukum diciptakan untuk memberi keadilan bagi semua pihak bukan pihak2 > tertentu, atau untuk kepentingan sekelompok orang, golongan maupun untuk > kepentingan pejabat neg, hukum menjamin semua hak dan kewajiban para pihak > terlaksana dengan baik. > > hukum tertinggi di indonesia adalah UUD 45, setiap produk hukum yang > diciptakan harus berdasarkan UUD'45, dan indonesia bukanlah neg yang > nmenganut paham federasi seperti US, negara republik berbentuk kesatuan, > dimana setiap daerah/propinsi berlaku hukum yang sama berdasarkan UUD'45. > > hukum yang bersifat memaksa berarti ada sanksi hukum baik itu merupakan > sanksi hukum hukum pidana or perdata, yang dapat diterapkan apabila hukum > tersebut dilanggar, misalnya kurungan, denda, penjara.masalahnya Indonesia > bukanlah neg agama dimana pemberlakuan hukum berlandaskan agama dapat > diberlakukan secara global, negara tidak dapat mengatur secara paksa suatu > perbuatan berdasarkan hukum agama tertentu,pemberlakuan SI di Aceh adalah > suatu kelonggaran yang diberikan pemerintah berdasarkan pertimbangan > Politik dan secara konstitusi tidak dapat dibenarkan (inkonstitusional). > > Perda mengaji adalah suatu langkah kemunduran dari kerangka berpikir > nasional dan neg satu kesatuan, karena apabila setiap daerah/propinsi > memberlakuan hukum berdasarkan aturan agama, maka konsep bepikir nasional > akan diganti dengan konsep berpikir sektarian. n klo begitu lebih baik neg > indo bubar aja, jadi neg2 kecil yang merdeka sehingga bebas menerapkan > hukum berdasarkan agama. > > anyway, untuk daerah2 yang beragama hindhu, budha, n kristen pasti akan > menemui kesulitan, karena dalam ajaran agama2 tersebut tidak mengenal > sistem pemerintahan berdasarkan hukum agama dalam praktek politik kehidupan > bernegara. > > > > > > Anti Teokrasi > <noteokrasi@yahoo > .com> To > Sent by: ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxx > ppiindia@yahoogro cc > ups.com > Subject > Re: [ppiindia] Re: Padang Pariaman > 11/02/2005 08:29 Siapkan Perda Mengaji > AM > > > Please respond to > ppiindia@yahoogro > ups.com > > > > > > > > > > > > Lina Dahlan <linadahlan@xxxx> wrote > Jadi bener kan hukum itu memang memaksa. > > ________ > > Hukum memberikan petunjuk operasional perihal kebolehan dan larangan guna > membatasi kekuasaan absolut negara. > > Kata kunci: memberi petunjuk tidak sama dengan memaksa (memperkosa). > > Noteo > > > > > --------------------------------- > Yahoo! FareChase - Search multiple travel sites in one click. > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > > > > > > ********************************************************************** ***** > Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg > Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi- india.org > ********************************************************************** ***** > ______________________________________________________________________ ____ > Mohon Perhatian: > > 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) > 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. > 3. Reading only, http://dear.to/ppi > 4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx > 5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx > 6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx > > Yahoo! Groups Links > ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **