[nasional_list] Re: [ppiindia] Re: Padang Pariaman Siapkan Perda Mengaji

  • From: Carla Annamarie <Carla.Annamarie@xxxxxxxxxxxxxxxx>
  • To: ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxx
  • Date: 11-Nov-2005 09:18:53 ZE7

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

memang benar pak Oman, semua UU dapat dilakukan uji materril oleh MK. UU
disahkan oleh DPR yg bisa melakukan judicial review terhadap UU sekarang
ini adalah MK, dan putusan MK adalah berkekuatan hukum tetap.

sedangkan perda adalah produk peraturan pemerintah daerah, seharusnya yg
melakukan review adalah pemerintah pusat, karena sebelum produk peraturan
tersebut disahkan ataupun dikeluarkan pemerintah terutama departemen Hukum
and HAM harus melakukan analisa hukum apakah perda tersebut applicable atau
tidak.




                                                                           
             "Om@N"                                                        
             <rochman@xxxxxxxx                                             
             om>                                                        To 
             Sent by:                  <ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxx>          
             ppiindia@yahoogro                                          cc 
             ups.com                                                       
                                                                   Subject 
                                       RE: [ppiindia] Re: Padang Pariaman  
             11/11/2005 07:13          Siapkan Perda Mengaji               
             AM                                                            
                                                                           
                                                                           
             Please respond to                                             
             ppiindia@yahoogro                                             
                  ups.com                                                  
                                                                           
                                                                           








Sebenarnya MK itu bisa melakukan uji meteriil semua UU dibawah UUD'45 dan
kalau perda syari'ah itu sudah pasti melanggar pasal 29 UUD'45 tetapi sudah
menjadi kelaziman diIndonesia bahwa yang berkuasa keras dan pandai bersilat
lidah pasti akan menang, makanya bagi yang menentang setiap perda atau
peraturan lain yang membatasi hak -hak orang lain atau ada kecenderungan
penindasan baik mayoritas kepada minoritas ataupun sebaliknya ya kudu
berani
bersuara keras juga bahkan jika memungkinkan buat petisi begitu.

Jadi kalau misal MK nggak bisa putusin atau menolak ya, apakah nggak
memungkinkan untuk melakukan referendum untuk menguji suatu perda itu
diterima masyarakat atau nggak.

Regards

Oman

  mBak Carla,

  Bukannya justru UU ke bawah yang bisa diuji? Termasuk di dalamnya UU,
  Perpu, Perda...





[Non-text portions of this message have been removed]




***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx

Yahoo! Groups Links










------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts: