[list_indonesia] [ppiindia] Re: Perkawinan Deddy Corbuzier dan Kalina

  • From: "Lina Dahlan" <linadahlan@xxxxxxxxx>
  • To: ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxx
  • Date: Mon, 14 Mar 2005 04:05:56 -0000

** Mailing-List Indonesia Nasional Milis PPI-India www.ppi-india.da.ru **


Asal si Deddy engga meng"hipnotis" si Kalinanya sih gak apa-apa deh.
Jadi, ini memang pilihan si Kalinanya sendiri secara sadar, gak=20
emosional, gak kena cinta buta (ada apa cinta begini yg gak buta n=20
gak emosional). Kalau saya mikirnya cuma ke anak2nya aja. Mereka sih=20
dah jatuh cinta, gak bisa dibilangin lagi.

Masalahnya, apa pemerintah ini sudah saatnya memfasilitasi=20
pernikahan beda agama seperti ini? Kalau Hidayatullah.com jelas=20
sudah berkata gak perlu dikasih fasilitas. Rasanya sih memang negara=20
ini belum "dewasa" ya?

wassalam,


--- In ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxx, "Ambon" <sea@xxxx> wrote:
> http://www.hidayatullah.com/index.php?
option=3Dcom_content&task=3Dview&id=3D1749&Itemid=3D1
>=20
>       Perkawinan Deddy Corbuzier dan Kalina=20=20
>=20
>=20
>       Deddy Corbuzier (Katolik) menikahi seorang muslimah. Meski=20
penghulunya doktor IAIN, lembaga-lembaga Islam harusnya mengimbau=20
agar perkawinan itu dibatalkan. Baca CAP Adian Husaini ke-92=20
>       Sebuah tabloid (C&R) edisi 28 Februari-06 Maret 2005 memuat=20
Laporan Utama perkawinan Deddy Corbuzier dan Kalina. Deddy yang=20
pesulap terkenal adalah penganut Katolik dan Kalina penganut agama=20
Islam. Berikut ini petikan wawancara Deddy dengan tabloid tersebut:=20
>=20
>       T: Bagaimana prosesi pernikahan anda nanti?=20
>=20
>       J : Saya dan Kalina akan menikah secara Islam. Dan itu sudah=20
menjadi kesepakatan kami berdua.=20
>=20
>       T: Mengapa?=20
>=20
>       J: Kami ingin sah secara agama. Tapi saya juga akan dibaptis=20
sebelum menikah nanti. Saya rasa itulah jalan terbaik untuk kami=20
berdua.=20
>=20
>       T: Bagaimana cara anda berijab kabul?=20
>=20
>       J: Itu akan diatur oleh penghulu yang telah bersedia=20
menikahkan kami secara agama Islam.=20
>=20
>       T: Siapa penghulunya dan dimana Kantor Urusan Agamanya?=20
>=20
>       J: Penghulunya Ustadz Dr. Zainun Kamal. Dia penghulu=20
pribadi, tidak mempunyai kantor agama.=20
>=20
>       T: Bagaimana dengan kelengkapan persyaratan pernikahan anda?=20
>=20
>       J: Itu sedang kami pikirkan. Yang penting, kami sah dulu=20
secara agama. Untuk mendapatkan kelengkapan untuk administrasi=20
negara, kami berencana mengurusnya di luar negeri.=20
>=20
>       Fenomena perkawinan antar-agama bukan hal yang baru di=20
Indonesia. Banyak sudah wanita muslimah yang nekad menikah dengan=20
laki-laki non-Muslim dengan alasan cinta. Sebelumnya sudah berderet=20
artis wanita yang menikah dengan laki-laki non-Muslim. Ada Nurul=20
Arifin yang kawin dengan Mayong (Katolik). Juga Yuni Shara yang=20
menikah dengan Henry Siahaan (Kristen). Dan masih banyak yang lain.=20
Tetapi, mereka-mereka ini kawin di luar negeri atau mengadakan=20
perkawinan secara Kristen. Tidak ada legitimasi agama secara Islam.=20
Padahal, menurut UU Perkawinan No 1/1974, perkawinan yang sah adalah=20
yang dilakukan menurut agamanya masing-masing.=20
>=20
>       Namun, kasus Deddy dan Kalina membuka mata kita semua, akan=20
sebuah fenomena baru, yakni disahkannya sebuah perkawinan antara=20
seorang Muslim lah dengan laki-laki non-Muslim oleh seorang yang=20
dikenal sebagai tokoh cendekiawan (setidaknya secara formal ia=20
menyandang gelar doktor dalam bidang agama Islam). Oleh Deddy, Dr.=20
Zainun Kamal dipanggil Ustad, sebuah julukan untuk guru agama Islam.=20
>=20
>       Konon, zaman ini adalah zaman edan. Siapa yang tidak ikut=20
edan tidak kebagian. Cinta menjadi dewa, lebih penting dari agama.=20
Orang yang berpegang teguh kepada agama, bisa dituduh "menuhankan=20
agama=A8. Tetapi orang yang menuhankan cinta dipuja sebagai manusia=20
yang setia dan mulia.=20
>=20
>       Di tengah keedanan ini, lalu muncul orang-orang dari=20
kalangan cendekiawan agama yang membenarkan tindakan yang salah.=20
Mereka secara serampangan menafsirkan ayat-ayat al-Qur'an,=20
menganggap para sahabat Nabi Muhammad saw dan ulama-ulama mujtahid=20
telah keliru karena melarang perkawinan muslimah dengan laki-laki=20
non-muslim. Menempatkan dirinya lebih hebat dari pada para mujtahid=20
dan ulama-ualam yang agung, padahal, dia sendiri belum pernah=20
menulis satu kitab bermutu dalam bidang syariat Islam. Ilmunya dalam=20
hal ini pas-pasan. Adalah sangat bahaya jika seorang yang jahil=20
dalam bidang agama justru dijadikan panutan dalam masalah agama.=20
>=20
>       Dr. Zainun Kamal, doktor lulusan IAIN Ciputat, memang sudah=20
lama berkampanye tentang bolehnya wanita muslimah menikah dengan=20
laki-laki non-Muslim. Ia bahkan pernah mengelabui umat Islam dengan=20
pendapatnya bahwa "hanya sebagian ulama yang berpendapat, muslimah=20
haram menikah dengan non-muslim.=A8=20
>=20
>       Dalam sebuah dialog di Masjid Agung Al Azhar Jakarta, Zainun=20
Kamal gagal menunjukkan siapa ulama yang membolehkan wanita muslimah=20
dengan laki-laki non-muslim. Kecuali dirinya sendiri.=20
>=20
>       Pendapat Zainun itu jelas-jelas salah. Sayyid Sabiq, dalam=20
Fiqh Sunnah, menegaskan, bahwa semua ulama bersepakat atas hal itu.=20
Tidak ada perbedaan pendapat tentang haramnya seorang muslimah=20
menikah dengan laki-laki non-muslim. Selama si laki-laki tidak=20
memeluk agama Islam, maka haram menikahkannya dengan seorang wanita=20
muslimah. Imam Ibnu Hazm menceritakan dalam al-Muhalla (Jilid VII,=20
hal. 313), bahwa suatu ketika Khalifah Umar bin Khathab mendengar=20
Hanzalah bin Bishr menikahkan anak wanitanya dengan keponakannya=20
yang masih beragama Nasrani. Maka, Umar r.a. menyampaikan pesan=20
kepada Hanzalah: jika si laki-laki masuk Islam, maka biarkan=20
pernikahan itu berlangsung. Jika si laki-laki tidak mau masuk Islam,=20
maka pisahkan mereka. Karena si laki-laki menolak masuk Islam, maka=20
mereka dipisahkan.=20
>=20
>       Umar r.a. juga pernah menyatakan, "Tidak halal bagi laki-
laki non-muslim menikahi wanita muslimah, selama si laki-laki tetap=20
belum masuk Islam". Sikap Sayyidina Umar bin Khathab yang tegas itu=20
didasarkan pada Al-Qur'an surat Mumtahanah ayat 10, "Hai orang-orang=20
yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan=20
beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih=20
mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kami telah mengetahui=20
bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu=20
mengembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir.=20
Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir=20
itu tiada halal pula bagi mereka."=20
>=20
>       Bisa dikatakan, dunia Islam sudah sepakat atas hal ini.=20
Organisasi Konferensi Islam (OKI) pernah mengeluarkan memorandum=20
tentang HAM yang isinya menolak pasal 16 ayat 1 dari Universal=20
Declaration of Human Right." Pasal itu berbunyi: "Pria dan wanita=20
dewasa, tanpa dibatasi oleh ras, kebangsaan, atau agama, memiliki=20
hak untuk kawin dan membangun suatu keluarga. Mereka memiliki hak-
hak sama perihal perkawinan, selama dalam perkawinan dan sesudah=20
dibatalkannya perkawinan.=A8=20
>=20
>       Sementara Memorandum OKI menekankan keharusan "kesamaan=20
agama=A8 bagi muslimah. Ditegaskan: "Perkawinan tidak sah kecuali atas=20
persetujuan kedua belah pihak, dengan tetap memegang teguh=20
keimanannya kepada Allah bagi setiap muslim, dan kesatuan agama bagi=20
setiap muslimat.=A8=20
>=20
>       Prof. Dr. Hamka pernah mencatat dalam tulisannya=20
berjudul "Perbandingan antara HAM Deklarasi PBB dan Islam=A8, mencatat=20
sikapnya tentang pasal 16 ayat 1 Universal Declaration of Human=20
Right, "Yang menyebabkan saya tidak dapat menerimanya ialah karena=20
saya jadi orang Islam, bukanlah "Islam statistik.=A8 Saya seorang=20
Islam yang sadar. Dan Islam saya pelajari dari sumbernya, yaitu Al=20
Quran dan Al Hadits. Dan saya berpendapat bahwa saya baru dapat=20
menerimanya kalau Islam ini saya tinggalkan, atau saya akui saja=20
sebagai orang Islam tetapi syariatnya tidak saya jalankan atau saya=20
bekukan.=A8=20
>=20
>       Alangkah jauhnya sikap Hamka dengan Zainun Kamal, meskipun=20
berasal dari daerah yang sama, yakni Sumatera Barat. Sebuah daerah=20
yang pernah dikenal dengan semboyan "adat bersendi syara' dan syara'=20
bersendi kitabullah.=A8=20
>=20
>       Zainun Kamal selama ini memang dikenal sebagai tokoh=20
Paramadina, yayasan yang dipimpin Nurcholish Madjid. Jika kita=20
membaca buku "Fiqih Lintas Agama=A8 terbitan Paramadina dan Asia=20
Foundation, apa yang dilakukan Zainun Kamal tidaklah mengejutkan.=20
Tetapi, tetap saja ini masalah yang serius.=20
>=20
>       Sampai saya meninggalkan Jakarta 3 Maret 2005, belum ada=20
tokoh atau lembaga Islam yang secara serius menyikapi kasus=20
perkawinan Deddy-Kalina ini. Harusnya MUI mengimbau agar perkawinan=20
itu dibatalkan, dan mengimbau agar umat Islam lebih mencintai=20
agamanya ketimbang aspek-aspek duniawi yang memperdaya manusia,=20
seperti urusan cinta yang mengorbankan agama. Juga, lebih penting=20
lagi, agar ada imbauan untuk tidak mengikuti orang-orang yang=20
mengaku sebagai ulama tetapi justru merusak agama Islam.=20
>=20
>       Perkawinan Deddy-Kalina jelas-jelas tidak sah. Sungguh=20
sangat kasihan Kalina, karena dia mungkin awam dalam agama, tetapi=20
disesatkan oleh pendapat yang salah tentang perkawinan. Kita=20
mengimbau, agar para muslimah tidak terpedaya oleh cinta yang=20
sifatnya sangat temporal dan situasional. Harusnya Kalina bertanya=20
kepada ulama yang benar-benar alim, dan tidak terpedaya atau sekedar=20
mencari justifikasi dari seorang yang "meskipun bergelar doktor=20
dalam bidang agama" tetapi memiliki pendapat yang nyeleneh dan=20
mengada-ada sepanjang sejarah Islam selama 1500 tahun.=20
>=20
>       Saat ini ideologi "gender equality" memang sedang dominan.=20
Ada logika-logika yang seolah-olah membela wanita. Misalnya, mereka=20
berpendapat, jika laki-laki muslim boleh menikah dengan wanita ahlu=20
kitab, mengapa wanita muslimah tidak boleh menikah dengan laki-laki=20
non-muslim? Mereka ingin, agar laki-laki dan wanita disamakan.=20
Logika bukan berpijak pada agama, tetapi pada pola pikir sekular-
liberal. Pola pikir itulah yang diaplikasikan dalam memandang dan=20
memahami dalil-dalil agama, sehingga agama disesuaikan dengan=20
keinginan mereka.=20
>=20
>       Padahal, kita memahami, dalam Islam akal yang benar adalah=20
yang mengikuti pedoman keimanannya. Tidak semua hal bisa dipahami=20
secara logika biasa. Misalnya, jumlah raka'at dalam salat, batasan=20
mahram, ajaran berwudhu, tata cara ibadah haji, dan sebagainya. Kita=20
sungguh heran, mengapa ada cendekiawan atau orang berpendidikan=20
tinggi dalam agama yang berani "menghalalkan yang haram." Bukankah=20
tindakan semacam ini merupakan dosa besar?=20
>=20
>       Karena itu, kita mengimbau, agar Dr Zainun Kamal bertobat=20
dan mencabut pendapatnya dalam masalah perkawinan antar-agama ini.=20
Baiknya, MUI atau tokoh-tokoh Islam segera mengeluarkan imbauan itu.=20
Termasuk juga kepada pimpinan Paramadina, Nurcholish Madjid, yang=20
masih terbaring sakit. Mereka tidak cukup hanya datang dan mendoakan=20
kesembuhan Nurcholish, tetapi juga perlu meminta Nurcholish mencabut=20
pendapatnya tentang pluralisme agama, termasuk juga membuat=20
pernyataan, bahwa ia menolak pendapat dan tindakan Zainun Kamal,=20
anak buahnya di Paramadina.=20
>=20
>       Ini sangat penting, agar fitnah dan bencana yang menimpa=20
umat Islam Indonesia tidak terus berkelanjutan. Mumpung masih ada=20
waktu dan kesempatan untuk Zainun Kamal dan Nurcholish Madjid untuk=20
bertobat. Wallahu a'lam. (KL, 3 Maret 2005).=20
>=20=20=20=20=20=20
>       Perkawinan Deddy Corbuzier dan Kalina=20=20
>       Deddy Corbuzier (Katolik) menikahi seorang muslimah. Meski=20
penghulunya doktor IAIN, lembaga-lembaga Islam harusnya mengimbau=20
agar perkawinan itu dibatalkan. Baca CAP Adian Husaini ke-92=20
>       Sebuah tabloid (C&R) edisi 28 Februari-06 Maret 2005 memuat=20
Laporan Utama perkawinan Deddy Corbuzier dan Kalina. Deddy yang=20
pesulap terkenal adalah penganut Katolik dan Kalina penganut agama=20
Islam. Berikut ini petikan wawancara Deddy dengan tabloid tersebut:=20
>=20
>       T: Bagaimana prosesi pernikahan anda nanti?=20
>=20
>       J : Saya dan Kalina akan menikah secara Islam. Dan itu sudah=20
menjadi kesepakatan kami berdua.=20
>=20
>       T: Mengapa?=20
>=20
>       J: Kami ingin sah secara agama. Tapi saya juga akan dibaptis=20
sebelum menikah nanti. Saya rasa itulah jalan terbaik untuk kami=20
berdua.=20
>=20
>       T: Bagaimana cara anda berijab kabul?=20
>=20
>       J: Itu akan diatur oleh penghulu yang telah bersedia=20
menikahkan kami secara agama Islam.=20
>=20
>       T: Siapa penghulunya dan dimana Kantor Urusan Agamanya?=20
>=20
>       J: Penghulunya Ustadz Dr. Zainun Kamal. Dia penghulu=20
pribadi, tidak mempunyai kantor agama.=20
>=20
>       T: Bagaimana dengan kelengkapan persyaratan pernikahan anda?=20
>=20
>       J: Itu sedang kami pikirkan. Yang penting, kami sah dulu=20
secara agama. Untuk mendapatkan kelengkapan untuk administrasi=20
negara, kami berencana mengurusnya di luar negeri.=20
>=20
>       Fenomena perkawinan antar-agama bukan hal yang baru di=20
Indonesia. Banyak sudah wanita muslimah yang nekad menikah dengan=20
laki-laki non-Muslim dengan alasan cinta. Sebelumnya sudah berderet=20
artis wanita yang menikah dengan laki-laki non-Muslim. Ada Nurul=20
Arifin yang kawin dengan Mayong (Katolik). Juga Yuni Shara yang=20
menikah dengan Henry Siahaan (Kristen). Dan masih banyak yang lain.=20
Tetapi, mereka-mereka ini kawin di luar negeri atau mengadakan=20
perkawinan secara Kristen. Tidak ada legitimasi agama secara Islam.=20
Padahal, menurut UU Perkawinan No 1/1974, perkawinan yang sah adalah=20
yang dilakukan menurut agamanya masing-masing.=20
>=20
>       Namun, kasus Deddy dan Kalina membuka mata kita semua, akan=20
sebuah fenomena baru, yakni disahkannya sebuah perkawinan antara=20
seorang Muslim lah dengan laki-laki non-Muslim oleh seorang yang=20
dikenal sebagai tokoh cendekiawan (setidaknya secara formal ia=20
menyandang gelar doktor dalam bidang agama Islam). Oleh Deddy, Dr.=20
Zainun Kamal dipanggil Ustad, sebuah julukan untuk guru agama Islam.=20
>=20
>       Konon, zaman ini adalah zaman edan. Siapa yang tidak ikut=20
edan tidak kebagian. Cinta menjadi dewa, lebih penting dari agama.=20
Orang yang berpegang teguh kepada agama, bisa dituduh "menuhankan=20
agama=A8. Tetapi orang yang menuhankan cinta dipuja sebagai manusia=20
yang setia dan mulia.=20
>=20
>       Di tengah keedanan ini, lalu muncul orang-orang dari=20
kalangan cendekiawan agama yang membenarkan tindakan yang salah.=20
Mereka secara serampangan menafsirkan ayat-ayat al-Qur'an,=20
menganggap para sahabat Nabi Muhammad saw dan ulama-ulama mujtahid=20
telah keliru karena melarang perkawinan muslimah dengan laki-laki=20
non-muslim. Menempatkan dirinya lebih hebat dari pada para mujtahid=20
dan ulama-ualam yang agung, padahal, dia sendiri belum pernah=20
menulis satu kitab bermutu dalam bidang syariat Islam. Ilmunya dalam=20
hal ini pas-pasan. Adalah sangat bahaya jika seorang yang jahil=20
dalam bidang agama justru dijadikan panutan dalam masalah agama.=20
>=20
>       Dr. Zainun Kamal, doktor lulusan IAIN Ciputat, memang sudah=20
lama berkampanye tentang bolehnya wanita muslimah menikah dengan=20
laki-laki non-Muslim. Ia bahkan pernah mengelabui umat Islam dengan=20
pendapatnya bahwa "hanya sebagian ulama yang berpendapat, muslimah=20
haram menikah dengan non-muslim.=A8=20
>=20
>       Dalam sebuah dialog di Masjid Agung Al Azhar Jakarta, Zainun=20
Kamal gagal menunjukkan siapa ulama yang membolehkan wanita muslimah=20
dengan laki-laki non-muslim. Kecuali dirinya sendiri.=20
>=20
>       Pendapat Zainun itu jelas-jelas salah. Sayyid Sabiq, dalam=20
Fiqh Sunnah, menegaskan, bahwa semua ulama bersepakat atas hal itu.=20
Tidak ada perbedaan pendapat tentang haramnya seorang muslimah=20
menikah dengan laki-laki non-muslim. Selama si laki-laki tidak=20
memeluk agama Islam, maka haram menikahkannya dengan seorang wanita=20
muslimah. Imam Ibnu Hazm menceritakan dalam al-Muhalla (Jilid VII,=20
hal. 313), bahwa suatu ketika Khalifah Umar bin Khathab mendengar=20
Hanzalah bin Bishr menikahkan anak wanitanya dengan keponakannya=20
yang masih beragama Nasrani. Maka, Umar r.a. menyampaikan pesan=20
kepada Hanzalah: jika si laki-laki masuk Islam, maka biarkan=20
pernikahan itu berlangsung. Jika si laki-laki tidak mau masuk Islam,=20
maka pisahkan mereka. Karena si laki-laki menolak masuk Islam, maka=20
mereka dipisahkan.=20
>=20
>       Umar r.a. juga pernah menyatakan, "Tidak halal bagi laki-
laki non-muslim menikahi wanita muslimah, selama si laki-laki tetap=20
belum masuk Islam". Sikap Sayyidina Umar bin Khathab yang tegas itu=20
didasarkan pada Al-Qur'an surat Mumtahanah ayat 10, "Hai orang-orang=20
yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan=20
beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih=20
mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kami telah mengetahui=20
bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu=20
mengembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir.=20
Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir=20
itu tiada halal pula bagi mereka."=20
>=20
>       Bisa dikatakan, dunia Islam sudah sepakat atas hal ini.=20
Organisasi Konferensi Islam (OKI) pernah mengeluarkan memorandum=20
tentang HAM yang isinya menolak pasal 16 ayat 1 dari Universal=20
Declaration of Human Right." Pasal itu berbunyi: "Pria dan wanita=20
dewasa, tanpa dibatasi oleh ras, kebangsaan, atau agama, memiliki=20
hak untuk kawin dan membangun suatu keluarga. Mereka memiliki hak-
hak sama perihal perkawinan, selama dalam perkawinan dan sesudah=20
dibatalkannya perkawinan.=A8=20
>=20
>       Sementara Memorandum OKI menekankan keharusan "kesamaan=20
agama=A8 bagi muslimah. Ditegaskan: "Perkawinan tidak sah kecuali atas=20
persetujuan kedua belah pihak, dengan tetap memegang teguh=20
keimanannya kepada Allah bagi setiap muslim, dan kesatuan agama bagi=20
setiap muslimat.=A8=20
>=20
>       Prof. Dr. Hamka pernah mencatat dalam tulisannya=20
berjudul "Perbandingan antara HAM Deklarasi PBB dan Islam=A8, mencatat=20
sikapnya tentang pasal 16 ayat 1 Universal Declaration of Human=20
Right, "Yang menyebabkan saya tidak dapat menerimanya ialah karena=20
saya jadi orang Islam, bukanlah "Islam statistik.=A8 Saya seorang=20
Islam yang sadar. Dan Islam saya pelajari dari sumbernya, yaitu Al=20
Quran dan Al Hadits. Dan saya berpendapat bahwa saya baru dapat=20
menerimanya kalau Islam ini saya tinggalkan, atau saya akui saja=20
sebagai orang Islam tetapi syariatnya tidak saya jalankan atau saya=20
bekukan.=A8=20
>=20
>       Alangkah jauhnya sikap Hamka dengan Zainun Kamal, meskipun=20
berasal dari daerah yang sama, yakni Sumatera Barat. Sebuah daerah=20
yang pernah dikenal dengan semboyan "adat bersendi syara' dan syara'=20
bersendi kitabullah.=A8=20
>=20
>       Zainun Kamal selama ini memang dikenal sebagai tokoh=20
Paramadina, yayasan yang dipimpin Nurcholish Madjid. Jika kita=20
membaca buku "Fiqih Lintas Agama=A8 terbitan Paramadina dan Asia=20
Foundation, apa yang dilakukan Zainun Kamal tidaklah mengejutkan.=20
Tetapi, tetap saja ini masalah yang serius.=20
>=20
>       Sampai saya meninggalkan Jakarta 3 Maret 2005, belum ada=20
tokoh atau lembaga Islam yang secara serius menyikapi kasus=20
perkawinan Deddy-Kalina ini. Harusnya MUI mengimbau agar perkawinan=20
itu dibatalkan, dan mengimbau agar umat Islam lebih mencintai=20
agamanya ketimbang aspek-aspek duniawi yang memperdaya manusia,=20
seperti urusan cinta yang mengorbankan agama. Juga, lebih penting=20
lagi, agar ada imbauan untuk tidak mengikuti orang-orang yang=20
mengaku sebagai ulama tetapi justru merusak agama Islam.=20
>=20
>       Perkawinan Deddy-Kalina jelas-jelas tidak sah. Sungguh=20
sangat kasihan Kalina, karena dia mungkin awam dalam agama, tetapi=20
disesatkan oleh pendapat yang salah tentang perkawinan. Kita=20
mengimbau, agar para muslimah tidak terpedaya oleh cinta yang=20
sifatnya sangat temporal dan situasional. Harusnya Kalina bertanya=20
kepada ulama yang benar-benar alim, dan tidak terpedaya atau sekedar=20
mencari justifikasi dari seorang yang "meskipun bergelar doktor=20
dalam bidang agama" tetapi memiliki pendapat yang nyeleneh dan=20
mengada-ada sepanjang sejarah Islam selama 1500 tahun.=20
>=20
>       Saat ini ideologi "gender equality" memang sedang dominan.=20
Ada logika-logika yang seolah-olah membela wanita. Misalnya, mereka=20
berpendapat, jika laki-laki muslim boleh menikah dengan wanita ahlu=20
kitab, mengapa wanita muslimah tidak boleh menikah dengan laki-laki=20
non-muslim? Mereka ingin, agar laki-laki dan wanita disamakan.=20
Logika bukan berpijak pada agama, tetapi pada pola pikir sekular-
liberal. Pola pikir itulah yang diaplikasikan dalam memandang dan=20
memahami dalil-dalil agama, sehingga agama disesuaikan dengan=20
keinginan mereka.=20
>=20
>       Padahal, kita memahami, dalam Islam akal yang benar adalah=20
yang mengikuti pedoman keimanannya. Tidak semua hal bisa dipahami=20
secara logika biasa. Misalnya, jumlah raka'at dalam salat, batasan=20
mahram, ajaran berwudhu, tata cara ibadah haji, dan sebagainya. Kita=20
sungguh heran, mengapa ada cendekiawan atau orang berpendidikan=20
tinggi dalam agama yang berani "menghalalkan yang haram." Bukankah=20
tindakan semacam ini merupakan dosa besar?=20
>=20
>       Karena itu, kita mengimbau, agar Dr Zainun Kamal bertobat=20
dan mencabut pendapatnya dalam masalah perkawinan antar-agama ini.=20
Baiknya, MUI atau tokoh-tokoh Islam segera mengeluarkan imbauan itu.=20
Termasuk juga kepada pimpinan Paramadina, Nurcholish Madjid, yang=20
masih terbaring sakit. Mereka tidak cukup hanya datang dan mendoakan=20
kesembuhan Nurcholish, tetapi juga perlu meminta Nurcholish mencabut=20
pendapatnya tentang pluralisme agama, termasuk juga membuat=20
pernyataan, bahwa ia menolak pendapat dan tindakan Zainun Kamal,=20
anak buahnya di Paramadina.=20
>=20
>       Ini sangat penting, agar fitnah dan bencana yang menimpa=20
umat Islam Indonesia tidak terus berkelanjutan. Mumpung masih ada=20
waktu dan kesempatan untuk Zainun Kamal dan Nurcholish Madjid untuk=20
bertobat. Wallahu a'lam. (KL, 3 Maret 2005).=20
>=20=20=20=20=20=20
>=20
>=20
> [Non-text portions of this message have been removed]





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->=20
Help save the life of a child.  Support St. Jude Children's Research Hospit=
al's
'Thanks & Giving.'
http://us.click.yahoo.com/mGEjbB/5WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->=20

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg=
 Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;=20
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
=20
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
=20



** Mailing-List Indonesia Nasional Milis PPI-India www.ppi-india.uni.cc **

Other related posts: