** Mailing-List Indonesia Nasional Milis PPI-India www.ppi-india.da.ru ** Asal si Deddy engga meng"hipnotis" si Kalinanya sih gak apa-apa deh. Jadi, ini memang pilihan si Kalinanya sendiri secara sadar, gak=20 emosional, gak kena cinta buta (ada apa cinta begini yg gak buta n=20 gak emosional). Kalau saya mikirnya cuma ke anak2nya aja. Mereka sih=20 dah jatuh cinta, gak bisa dibilangin lagi. Masalahnya, apa pemerintah ini sudah saatnya memfasilitasi=20 pernikahan beda agama seperti ini? Kalau Hidayatullah.com jelas=20 sudah berkata gak perlu dikasih fasilitas. Rasanya sih memang negara=20 ini belum "dewasa" ya? wassalam, --- In ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxx, "Ambon" <sea@xxxx> wrote: > http://www.hidayatullah.com/index.php? option=3Dcom_content&task=3Dview&id=3D1749&Itemid=3D1 >=20 > Perkawinan Deddy Corbuzier dan Kalina=20=20 >=20 >=20 > Deddy Corbuzier (Katolik) menikahi seorang muslimah. Meski=20 penghulunya doktor IAIN, lembaga-lembaga Islam harusnya mengimbau=20 agar perkawinan itu dibatalkan. Baca CAP Adian Husaini ke-92=20 > Sebuah tabloid (C&R) edisi 28 Februari-06 Maret 2005 memuat=20 Laporan Utama perkawinan Deddy Corbuzier dan Kalina. Deddy yang=20 pesulap terkenal adalah penganut Katolik dan Kalina penganut agama=20 Islam. Berikut ini petikan wawancara Deddy dengan tabloid tersebut:=20 >=20 > T: Bagaimana prosesi pernikahan anda nanti?=20 >=20 > J : Saya dan Kalina akan menikah secara Islam. Dan itu sudah=20 menjadi kesepakatan kami berdua.=20 >=20 > T: Mengapa?=20 >=20 > J: Kami ingin sah secara agama. Tapi saya juga akan dibaptis=20 sebelum menikah nanti. Saya rasa itulah jalan terbaik untuk kami=20 berdua.=20 >=20 > T: Bagaimana cara anda berijab kabul?=20 >=20 > J: Itu akan diatur oleh penghulu yang telah bersedia=20 menikahkan kami secara agama Islam.=20 >=20 > T: Siapa penghulunya dan dimana Kantor Urusan Agamanya?=20 >=20 > J: Penghulunya Ustadz Dr. Zainun Kamal. Dia penghulu=20 pribadi, tidak mempunyai kantor agama.=20 >=20 > T: Bagaimana dengan kelengkapan persyaratan pernikahan anda?=20 >=20 > J: Itu sedang kami pikirkan. Yang penting, kami sah dulu=20 secara agama. Untuk mendapatkan kelengkapan untuk administrasi=20 negara, kami berencana mengurusnya di luar negeri.=20 >=20 > Fenomena perkawinan antar-agama bukan hal yang baru di=20 Indonesia. Banyak sudah wanita muslimah yang nekad menikah dengan=20 laki-laki non-Muslim dengan alasan cinta. Sebelumnya sudah berderet=20 artis wanita yang menikah dengan laki-laki non-Muslim. Ada Nurul=20 Arifin yang kawin dengan Mayong (Katolik). Juga Yuni Shara yang=20 menikah dengan Henry Siahaan (Kristen). Dan masih banyak yang lain.=20 Tetapi, mereka-mereka ini kawin di luar negeri atau mengadakan=20 perkawinan secara Kristen. Tidak ada legitimasi agama secara Islam.=20 Padahal, menurut UU Perkawinan No 1/1974, perkawinan yang sah adalah=20 yang dilakukan menurut agamanya masing-masing.=20 >=20 > Namun, kasus Deddy dan Kalina membuka mata kita semua, akan=20 sebuah fenomena baru, yakni disahkannya sebuah perkawinan antara=20 seorang Muslim lah dengan laki-laki non-Muslim oleh seorang yang=20 dikenal sebagai tokoh cendekiawan (setidaknya secara formal ia=20 menyandang gelar doktor dalam bidang agama Islam). Oleh Deddy, Dr.=20 Zainun Kamal dipanggil Ustad, sebuah julukan untuk guru agama Islam.=20 >=20 > Konon, zaman ini adalah zaman edan. Siapa yang tidak ikut=20 edan tidak kebagian. Cinta menjadi dewa, lebih penting dari agama.=20 Orang yang berpegang teguh kepada agama, bisa dituduh "menuhankan=20 agama=A8. Tetapi orang yang menuhankan cinta dipuja sebagai manusia=20 yang setia dan mulia.=20 >=20 > Di tengah keedanan ini, lalu muncul orang-orang dari=20 kalangan cendekiawan agama yang membenarkan tindakan yang salah.=20 Mereka secara serampangan menafsirkan ayat-ayat al-Qur'an,=20 menganggap para sahabat Nabi Muhammad saw dan ulama-ulama mujtahid=20 telah keliru karena melarang perkawinan muslimah dengan laki-laki=20 non-muslim. Menempatkan dirinya lebih hebat dari pada para mujtahid=20 dan ulama-ualam yang agung, padahal, dia sendiri belum pernah=20 menulis satu kitab bermutu dalam bidang syariat Islam. Ilmunya dalam=20 hal ini pas-pasan. Adalah sangat bahaya jika seorang yang jahil=20 dalam bidang agama justru dijadikan panutan dalam masalah agama.=20 >=20 > Dr. Zainun Kamal, doktor lulusan IAIN Ciputat, memang sudah=20 lama berkampanye tentang bolehnya wanita muslimah menikah dengan=20 laki-laki non-Muslim. Ia bahkan pernah mengelabui umat Islam dengan=20 pendapatnya bahwa "hanya sebagian ulama yang berpendapat, muslimah=20 haram menikah dengan non-muslim.=A8=20 >=20 > Dalam sebuah dialog di Masjid Agung Al Azhar Jakarta, Zainun=20 Kamal gagal menunjukkan siapa ulama yang membolehkan wanita muslimah=20 dengan laki-laki non-muslim. Kecuali dirinya sendiri.=20 >=20 > Pendapat Zainun itu jelas-jelas salah. Sayyid Sabiq, dalam=20 Fiqh Sunnah, menegaskan, bahwa semua ulama bersepakat atas hal itu.=20 Tidak ada perbedaan pendapat tentang haramnya seorang muslimah=20 menikah dengan laki-laki non-muslim. Selama si laki-laki tidak=20 memeluk agama Islam, maka haram menikahkannya dengan seorang wanita=20 muslimah. Imam Ibnu Hazm menceritakan dalam al-Muhalla (Jilid VII,=20 hal. 313), bahwa suatu ketika Khalifah Umar bin Khathab mendengar=20 Hanzalah bin Bishr menikahkan anak wanitanya dengan keponakannya=20 yang masih beragama Nasrani. Maka, Umar r.a. menyampaikan pesan=20 kepada Hanzalah: jika si laki-laki masuk Islam, maka biarkan=20 pernikahan itu berlangsung. Jika si laki-laki tidak mau masuk Islam,=20 maka pisahkan mereka. Karena si laki-laki menolak masuk Islam, maka=20 mereka dipisahkan.=20 >=20 > Umar r.a. juga pernah menyatakan, "Tidak halal bagi laki- laki non-muslim menikahi wanita muslimah, selama si laki-laki tetap=20 belum masuk Islam". Sikap Sayyidina Umar bin Khathab yang tegas itu=20 didasarkan pada Al-Qur'an surat Mumtahanah ayat 10, "Hai orang-orang=20 yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan=20 beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih=20 mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kami telah mengetahui=20 bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu=20 mengembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir.=20 Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir=20 itu tiada halal pula bagi mereka."=20 >=20 > Bisa dikatakan, dunia Islam sudah sepakat atas hal ini.=20 Organisasi Konferensi Islam (OKI) pernah mengeluarkan memorandum=20 tentang HAM yang isinya menolak pasal 16 ayat 1 dari Universal=20 Declaration of Human Right." Pasal itu berbunyi: "Pria dan wanita=20 dewasa, tanpa dibatasi oleh ras, kebangsaan, atau agama, memiliki=20 hak untuk kawin dan membangun suatu keluarga. Mereka memiliki hak- hak sama perihal perkawinan, selama dalam perkawinan dan sesudah=20 dibatalkannya perkawinan.=A8=20 >=20 > Sementara Memorandum OKI menekankan keharusan "kesamaan=20 agama=A8 bagi muslimah. Ditegaskan: "Perkawinan tidak sah kecuali atas=20 persetujuan kedua belah pihak, dengan tetap memegang teguh=20 keimanannya kepada Allah bagi setiap muslim, dan kesatuan agama bagi=20 setiap muslimat.=A8=20 >=20 > Prof. Dr. Hamka pernah mencatat dalam tulisannya=20 berjudul "Perbandingan antara HAM Deklarasi PBB dan Islam=A8, mencatat=20 sikapnya tentang pasal 16 ayat 1 Universal Declaration of Human=20 Right, "Yang menyebabkan saya tidak dapat menerimanya ialah karena=20 saya jadi orang Islam, bukanlah "Islam statistik.=A8 Saya seorang=20 Islam yang sadar. Dan Islam saya pelajari dari sumbernya, yaitu Al=20 Quran dan Al Hadits. Dan saya berpendapat bahwa saya baru dapat=20 menerimanya kalau Islam ini saya tinggalkan, atau saya akui saja=20 sebagai orang Islam tetapi syariatnya tidak saya jalankan atau saya=20 bekukan.=A8=20 >=20 > Alangkah jauhnya sikap Hamka dengan Zainun Kamal, meskipun=20 berasal dari daerah yang sama, yakni Sumatera Barat. Sebuah daerah=20 yang pernah dikenal dengan semboyan "adat bersendi syara' dan syara'=20 bersendi kitabullah.=A8=20 >=20 > Zainun Kamal selama ini memang dikenal sebagai tokoh=20 Paramadina, yayasan yang dipimpin Nurcholish Madjid. Jika kita=20 membaca buku "Fiqih Lintas Agama=A8 terbitan Paramadina dan Asia=20 Foundation, apa yang dilakukan Zainun Kamal tidaklah mengejutkan.=20 Tetapi, tetap saja ini masalah yang serius.=20 >=20 > Sampai saya meninggalkan Jakarta 3 Maret 2005, belum ada=20 tokoh atau lembaga Islam yang secara serius menyikapi kasus=20 perkawinan Deddy-Kalina ini. Harusnya MUI mengimbau agar perkawinan=20 itu dibatalkan, dan mengimbau agar umat Islam lebih mencintai=20 agamanya ketimbang aspek-aspek duniawi yang memperdaya manusia,=20 seperti urusan cinta yang mengorbankan agama. Juga, lebih penting=20 lagi, agar ada imbauan untuk tidak mengikuti orang-orang yang=20 mengaku sebagai ulama tetapi justru merusak agama Islam.=20 >=20 > Perkawinan Deddy-Kalina jelas-jelas tidak sah. Sungguh=20 sangat kasihan Kalina, karena dia mungkin awam dalam agama, tetapi=20 disesatkan oleh pendapat yang salah tentang perkawinan. Kita=20 mengimbau, agar para muslimah tidak terpedaya oleh cinta yang=20 sifatnya sangat temporal dan situasional. Harusnya Kalina bertanya=20 kepada ulama yang benar-benar alim, dan tidak terpedaya atau sekedar=20 mencari justifikasi dari seorang yang "meskipun bergelar doktor=20 dalam bidang agama" tetapi memiliki pendapat yang nyeleneh dan=20 mengada-ada sepanjang sejarah Islam selama 1500 tahun.=20 >=20 > Saat ini ideologi "gender equality" memang sedang dominan.=20 Ada logika-logika yang seolah-olah membela wanita. Misalnya, mereka=20 berpendapat, jika laki-laki muslim boleh menikah dengan wanita ahlu=20 kitab, mengapa wanita muslimah tidak boleh menikah dengan laki-laki=20 non-muslim? Mereka ingin, agar laki-laki dan wanita disamakan.=20 Logika bukan berpijak pada agama, tetapi pada pola pikir sekular- liberal. Pola pikir itulah yang diaplikasikan dalam memandang dan=20 memahami dalil-dalil agama, sehingga agama disesuaikan dengan=20 keinginan mereka.=20 >=20 > Padahal, kita memahami, dalam Islam akal yang benar adalah=20 yang mengikuti pedoman keimanannya. Tidak semua hal bisa dipahami=20 secara logika biasa. Misalnya, jumlah raka'at dalam salat, batasan=20 mahram, ajaran berwudhu, tata cara ibadah haji, dan sebagainya. Kita=20 sungguh heran, mengapa ada cendekiawan atau orang berpendidikan=20 tinggi dalam agama yang berani "menghalalkan yang haram." Bukankah=20 tindakan semacam ini merupakan dosa besar?=20 >=20 > Karena itu, kita mengimbau, agar Dr Zainun Kamal bertobat=20 dan mencabut pendapatnya dalam masalah perkawinan antar-agama ini.=20 Baiknya, MUI atau tokoh-tokoh Islam segera mengeluarkan imbauan itu.=20 Termasuk juga kepada pimpinan Paramadina, Nurcholish Madjid, yang=20 masih terbaring sakit. Mereka tidak cukup hanya datang dan mendoakan=20 kesembuhan Nurcholish, tetapi juga perlu meminta Nurcholish mencabut=20 pendapatnya tentang pluralisme agama, termasuk juga membuat=20 pernyataan, bahwa ia menolak pendapat dan tindakan Zainun Kamal,=20 anak buahnya di Paramadina.=20 >=20 > Ini sangat penting, agar fitnah dan bencana yang menimpa=20 umat Islam Indonesia tidak terus berkelanjutan. Mumpung masih ada=20 waktu dan kesempatan untuk Zainun Kamal dan Nurcholish Madjid untuk=20 bertobat. Wallahu a'lam. (KL, 3 Maret 2005).=20 >=20=20=20=20=20=20 > Perkawinan Deddy Corbuzier dan Kalina=20=20 > Deddy Corbuzier (Katolik) menikahi seorang muslimah. Meski=20 penghulunya doktor IAIN, lembaga-lembaga Islam harusnya mengimbau=20 agar perkawinan itu dibatalkan. Baca CAP Adian Husaini ke-92=20 > Sebuah tabloid (C&R) edisi 28 Februari-06 Maret 2005 memuat=20 Laporan Utama perkawinan Deddy Corbuzier dan Kalina. Deddy yang=20 pesulap terkenal adalah penganut Katolik dan Kalina penganut agama=20 Islam. Berikut ini petikan wawancara Deddy dengan tabloid tersebut:=20 >=20 > T: Bagaimana prosesi pernikahan anda nanti?=20 >=20 > J : Saya dan Kalina akan menikah secara Islam. Dan itu sudah=20 menjadi kesepakatan kami berdua.=20 >=20 > T: Mengapa?=20 >=20 > J: Kami ingin sah secara agama. Tapi saya juga akan dibaptis=20 sebelum menikah nanti. Saya rasa itulah jalan terbaik untuk kami=20 berdua.=20 >=20 > T: Bagaimana cara anda berijab kabul?=20 >=20 > J: Itu akan diatur oleh penghulu yang telah bersedia=20 menikahkan kami secara agama Islam.=20 >=20 > T: Siapa penghulunya dan dimana Kantor Urusan Agamanya?=20 >=20 > J: Penghulunya Ustadz Dr. Zainun Kamal. Dia penghulu=20 pribadi, tidak mempunyai kantor agama.=20 >=20 > T: Bagaimana dengan kelengkapan persyaratan pernikahan anda?=20 >=20 > J: Itu sedang kami pikirkan. Yang penting, kami sah dulu=20 secara agama. Untuk mendapatkan kelengkapan untuk administrasi=20 negara, kami berencana mengurusnya di luar negeri.=20 >=20 > Fenomena perkawinan antar-agama bukan hal yang baru di=20 Indonesia. Banyak sudah wanita muslimah yang nekad menikah dengan=20 laki-laki non-Muslim dengan alasan cinta. Sebelumnya sudah berderet=20 artis wanita yang menikah dengan laki-laki non-Muslim. Ada Nurul=20 Arifin yang kawin dengan Mayong (Katolik). Juga Yuni Shara yang=20 menikah dengan Henry Siahaan (Kristen). Dan masih banyak yang lain.=20 Tetapi, mereka-mereka ini kawin di luar negeri atau mengadakan=20 perkawinan secara Kristen. Tidak ada legitimasi agama secara Islam.=20 Padahal, menurut UU Perkawinan No 1/1974, perkawinan yang sah adalah=20 yang dilakukan menurut agamanya masing-masing.=20 >=20 > Namun, kasus Deddy dan Kalina membuka mata kita semua, akan=20 sebuah fenomena baru, yakni disahkannya sebuah perkawinan antara=20 seorang Muslim lah dengan laki-laki non-Muslim oleh seorang yang=20 dikenal sebagai tokoh cendekiawan (setidaknya secara formal ia=20 menyandang gelar doktor dalam bidang agama Islam). Oleh Deddy, Dr.=20 Zainun Kamal dipanggil Ustad, sebuah julukan untuk guru agama Islam.=20 >=20 > Konon, zaman ini adalah zaman edan. Siapa yang tidak ikut=20 edan tidak kebagian. Cinta menjadi dewa, lebih penting dari agama.=20 Orang yang berpegang teguh kepada agama, bisa dituduh "menuhankan=20 agama=A8. Tetapi orang yang menuhankan cinta dipuja sebagai manusia=20 yang setia dan mulia.=20 >=20 > Di tengah keedanan ini, lalu muncul orang-orang dari=20 kalangan cendekiawan agama yang membenarkan tindakan yang salah.=20 Mereka secara serampangan menafsirkan ayat-ayat al-Qur'an,=20 menganggap para sahabat Nabi Muhammad saw dan ulama-ulama mujtahid=20 telah keliru karena melarang perkawinan muslimah dengan laki-laki=20 non-muslim. Menempatkan dirinya lebih hebat dari pada para mujtahid=20 dan ulama-ualam yang agung, padahal, dia sendiri belum pernah=20 menulis satu kitab bermutu dalam bidang syariat Islam. Ilmunya dalam=20 hal ini pas-pasan. Adalah sangat bahaya jika seorang yang jahil=20 dalam bidang agama justru dijadikan panutan dalam masalah agama.=20 >=20 > Dr. Zainun Kamal, doktor lulusan IAIN Ciputat, memang sudah=20 lama berkampanye tentang bolehnya wanita muslimah menikah dengan=20 laki-laki non-Muslim. Ia bahkan pernah mengelabui umat Islam dengan=20 pendapatnya bahwa "hanya sebagian ulama yang berpendapat, muslimah=20 haram menikah dengan non-muslim.=A8=20 >=20 > Dalam sebuah dialog di Masjid Agung Al Azhar Jakarta, Zainun=20 Kamal gagal menunjukkan siapa ulama yang membolehkan wanita muslimah=20 dengan laki-laki non-muslim. Kecuali dirinya sendiri.=20 >=20 > Pendapat Zainun itu jelas-jelas salah. Sayyid Sabiq, dalam=20 Fiqh Sunnah, menegaskan, bahwa semua ulama bersepakat atas hal itu.=20 Tidak ada perbedaan pendapat tentang haramnya seorang muslimah=20 menikah dengan laki-laki non-muslim. Selama si laki-laki tidak=20 memeluk agama Islam, maka haram menikahkannya dengan seorang wanita=20 muslimah. Imam Ibnu Hazm menceritakan dalam al-Muhalla (Jilid VII,=20 hal. 313), bahwa suatu ketika Khalifah Umar bin Khathab mendengar=20 Hanzalah bin Bishr menikahkan anak wanitanya dengan keponakannya=20 yang masih beragama Nasrani. Maka, Umar r.a. menyampaikan pesan=20 kepada Hanzalah: jika si laki-laki masuk Islam, maka biarkan=20 pernikahan itu berlangsung. Jika si laki-laki tidak mau masuk Islam,=20 maka pisahkan mereka. Karena si laki-laki menolak masuk Islam, maka=20 mereka dipisahkan.=20 >=20 > Umar r.a. juga pernah menyatakan, "Tidak halal bagi laki- laki non-muslim menikahi wanita muslimah, selama si laki-laki tetap=20 belum masuk Islam". Sikap Sayyidina Umar bin Khathab yang tegas itu=20 didasarkan pada Al-Qur'an surat Mumtahanah ayat 10, "Hai orang-orang=20 yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan=20 beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih=20 mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kami telah mengetahui=20 bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu=20 mengembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir.=20 Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir=20 itu tiada halal pula bagi mereka."=20 >=20 > Bisa dikatakan, dunia Islam sudah sepakat atas hal ini.=20 Organisasi Konferensi Islam (OKI) pernah mengeluarkan memorandum=20 tentang HAM yang isinya menolak pasal 16 ayat 1 dari Universal=20 Declaration of Human Right." Pasal itu berbunyi: "Pria dan wanita=20 dewasa, tanpa dibatasi oleh ras, kebangsaan, atau agama, memiliki=20 hak untuk kawin dan membangun suatu keluarga. Mereka memiliki hak- hak sama perihal perkawinan, selama dalam perkawinan dan sesudah=20 dibatalkannya perkawinan.=A8=20 >=20 > Sementara Memorandum OKI menekankan keharusan "kesamaan=20 agama=A8 bagi muslimah. Ditegaskan: "Perkawinan tidak sah kecuali atas=20 persetujuan kedua belah pihak, dengan tetap memegang teguh=20 keimanannya kepada Allah bagi setiap muslim, dan kesatuan agama bagi=20 setiap muslimat.=A8=20 >=20 > Prof. Dr. Hamka pernah mencatat dalam tulisannya=20 berjudul "Perbandingan antara HAM Deklarasi PBB dan Islam=A8, mencatat=20 sikapnya tentang pasal 16 ayat 1 Universal Declaration of Human=20 Right, "Yang menyebabkan saya tidak dapat menerimanya ialah karena=20 saya jadi orang Islam, bukanlah "Islam statistik.=A8 Saya seorang=20 Islam yang sadar. Dan Islam saya pelajari dari sumbernya, yaitu Al=20 Quran dan Al Hadits. Dan saya berpendapat bahwa saya baru dapat=20 menerimanya kalau Islam ini saya tinggalkan, atau saya akui saja=20 sebagai orang Islam tetapi syariatnya tidak saya jalankan atau saya=20 bekukan.=A8=20 >=20 > Alangkah jauhnya sikap Hamka dengan Zainun Kamal, meskipun=20 berasal dari daerah yang sama, yakni Sumatera Barat. Sebuah daerah=20 yang pernah dikenal dengan semboyan "adat bersendi syara' dan syara'=20 bersendi kitabullah.=A8=20 >=20 > Zainun Kamal selama ini memang dikenal sebagai tokoh=20 Paramadina, yayasan yang dipimpin Nurcholish Madjid. Jika kita=20 membaca buku "Fiqih Lintas Agama=A8 terbitan Paramadina dan Asia=20 Foundation, apa yang dilakukan Zainun Kamal tidaklah mengejutkan.=20 Tetapi, tetap saja ini masalah yang serius.=20 >=20 > Sampai saya meninggalkan Jakarta 3 Maret 2005, belum ada=20 tokoh atau lembaga Islam yang secara serius menyikapi kasus=20 perkawinan Deddy-Kalina ini. Harusnya MUI mengimbau agar perkawinan=20 itu dibatalkan, dan mengimbau agar umat Islam lebih mencintai=20 agamanya ketimbang aspek-aspek duniawi yang memperdaya manusia,=20 seperti urusan cinta yang mengorbankan agama. Juga, lebih penting=20 lagi, agar ada imbauan untuk tidak mengikuti orang-orang yang=20 mengaku sebagai ulama tetapi justru merusak agama Islam.=20 >=20 > Perkawinan Deddy-Kalina jelas-jelas tidak sah. Sungguh=20 sangat kasihan Kalina, karena dia mungkin awam dalam agama, tetapi=20 disesatkan oleh pendapat yang salah tentang perkawinan. Kita=20 mengimbau, agar para muslimah tidak terpedaya oleh cinta yang=20 sifatnya sangat temporal dan situasional. Harusnya Kalina bertanya=20 kepada ulama yang benar-benar alim, dan tidak terpedaya atau sekedar=20 mencari justifikasi dari seorang yang "meskipun bergelar doktor=20 dalam bidang agama" tetapi memiliki pendapat yang nyeleneh dan=20 mengada-ada sepanjang sejarah Islam selama 1500 tahun.=20 >=20 > Saat ini ideologi "gender equality" memang sedang dominan.=20 Ada logika-logika yang seolah-olah membela wanita. Misalnya, mereka=20 berpendapat, jika laki-laki muslim boleh menikah dengan wanita ahlu=20 kitab, mengapa wanita muslimah tidak boleh menikah dengan laki-laki=20 non-muslim? Mereka ingin, agar laki-laki dan wanita disamakan.=20 Logika bukan berpijak pada agama, tetapi pada pola pikir sekular- liberal. Pola pikir itulah yang diaplikasikan dalam memandang dan=20 memahami dalil-dalil agama, sehingga agama disesuaikan dengan=20 keinginan mereka.=20 >=20 > Padahal, kita memahami, dalam Islam akal yang benar adalah=20 yang mengikuti pedoman keimanannya. Tidak semua hal bisa dipahami=20 secara logika biasa. Misalnya, jumlah raka'at dalam salat, batasan=20 mahram, ajaran berwudhu, tata cara ibadah haji, dan sebagainya. Kita=20 sungguh heran, mengapa ada cendekiawan atau orang berpendidikan=20 tinggi dalam agama yang berani "menghalalkan yang haram." Bukankah=20 tindakan semacam ini merupakan dosa besar?=20 >=20 > Karena itu, kita mengimbau, agar Dr Zainun Kamal bertobat=20 dan mencabut pendapatnya dalam masalah perkawinan antar-agama ini.=20 Baiknya, MUI atau tokoh-tokoh Islam segera mengeluarkan imbauan itu.=20 Termasuk juga kepada pimpinan Paramadina, Nurcholish Madjid, yang=20 masih terbaring sakit. Mereka tidak cukup hanya datang dan mendoakan=20 kesembuhan Nurcholish, tetapi juga perlu meminta Nurcholish mencabut=20 pendapatnya tentang pluralisme agama, termasuk juga membuat=20 pernyataan, bahwa ia menolak pendapat dan tindakan Zainun Kamal,=20 anak buahnya di Paramadina.=20 >=20 > Ini sangat penting, agar fitnah dan bencana yang menimpa=20 umat Islam Indonesia tidak terus berkelanjutan. Mumpung masih ada=20 waktu dan kesempatan untuk Zainun Kamal dan Nurcholish Madjid untuk=20 bertobat. Wallahu a'lam. (KL, 3 Maret 2005).=20 >=20=20=20=20=20=20 >=20 >=20 > [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->=20 Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospit= al's 'Thanks & Giving.' http://us.click.yahoo.com/mGEjbB/5WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~->=20 *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg= Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;=20 4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx =20 Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ =20 ** Mailing-List Indonesia Nasional Milis PPI-India www.ppi-india.uni.cc **