** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **Ya ampuuun...:-) kok sampe ada pikiran bahwa tubuh pere adalah barang yang menjijikan, misoginis, 'setan porno', dll dgn adanya RUU ini ya? Soal budaya, saya pikir budaya koteka, budaya..baju yang terbuka, adanya kan di pedalaman ya? Kalau mereka sudah masuk kota, apa mereka masih menggunakan baju-baju terbuka tersebut sih ya? Misalnya mereka dah bekerja di kantor pemerintahan di Jayapura, apa mereka masih berkoteka? Sepertinya kok ketakutan sekali sih, terlalu mengada-ada, gitu! Hmmm..mungkin memang ada yang mesti diperbaiki isi dari RUU tersebut? Bagaimana keikutsertaan LSM2 Perempuan dalam pembentukan RUU ini? Mungkin, sebaiknya dalam BAPPN nanti, anggotanya juga harus ada dari LSM2 perempuan ini. Ya Allah ya Rabb, mengapa tak kunjung jua saling 'berbaik sangka' kepada sesama...? wassalam, Lina melipir dulu lagi ah...introspeksi apa otakku yang dah jungkir balik ? Dzikir...dzikir...dzikir, biar gak terlau berfikir matre'. --- In ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxx, Eko Bambang Subiyantoro <eko@...> wrote: > > http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=perspektif%7C-35%7CX > Senin, 06 Februari 2006 > Ancaman Itu Bernama Rancangan Undang-Undang Anti pornografi dan Pornoaksi > > > Oleh: Mariana Amiruddin > "Kami masyarakat Papua merasa terancam, warga kami dapat ditangkap..." > > "Pemerintah dan DPR harus hati-hati karena Undang-undang ini dapat meresahkan masyarakat dari Rawa Jitu Lampung..." > > "Kalau pemerintah di DPR tetap memaksakan RUU ini, berarti negara ini bukan negara demokrasi, karena terlalu jauh mengintervensi kehidupan rakyat Sulawesi Selatan..." > > "Budaya Indonesia sangat beragam termasuk dalam hal berbusana. Jangan sama ratakan Jawa, Papua, Bali, Mentawai, atau Aceh. Negara jangan iseng dan usil!" > > Waspadai agenda-agenda tersembunyi dibalik RUU Antiporno. Antara lain pemberangusan pers, pembatasan kebebasan privat, pengembalian rezim otoritarian..." > > "Lalu siapa yang mau kasih baju?..." > > "Sangat setuju penolakan! Apakah bisa LBH memformalkan penolakan kita, supaya DPR Republik Tengkulak ini lebih mendengar suara rakyatnya..." > > Demikian sedikit dari banyaknya komentar yang masuk ke Stasiun Radio Kantor Berita 68H Utan Kayu, Jakarta ketika digelar program talkshow atau diskusi interaktif bersama Yayasan Jurnal Perempuan tentang Penolakan RUU Antipornografi dan Pornoaksi. Diskusi interaktif ini menjadi menarik karena aksesnya hampir ke seluruh wilayah Indonesia, dan komentar yang masuk tidak melulu datang dari orang-orang Jakarta. Isu ini muncul kembali terutama ketika sejumlah kelompok perempuan melakukan Konverensi Pers di LBH Jakarta, Sabtu 4 Februari 2006 dengan yel-yel RUU Antiporno NO! Pornografi NO! Sejumlah kelompok perempuan dan lembaga masyarakat serta beberapa individu yang terlibat diantaranya LBH Apik Jakarta, Pokja Perempuan Mahardhika, LBH Jakarta, Sekar, Srikandi Demokrasi Indonesia, Seknas Koalisi Perempuan Indonesia, Yayasan Jurnal Perempuan, dan Arus Pelangi, serta individu-individu yang peduli telah membuat Pernyataan Sikap Bersama. > > RUU yang awalnya diharapkan untuk melindungi perempuan dan anak ini ternyata mengecewakan sejumlah kelompok perempuan. Hampir semua pasal ternyata ditemui sangat diskriminatif terhadap perempuan, dimana tubuh perempuan dianggap barang menjijikan dan diposisikan sebagai kriminal. Mengapa diskriminatif? RUU ini ternyata sangat misoginis (membenci perempuan), seperti pada pasal 25 yang berbunyi: larangan bagi setiap orang dewasa mempertontonkan bagian tubuh tertentu yang sensual, antara lain: alat kelamin, PAHA, PINGGUL, PANTAT, PUSAR DAN PAYUDARA PEREMPUAN, baik yang TERLIHAT SEBAGIAN maupun seluruhnya, yang akan dikenakan pidana penjara 2-10 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak satu milyar rupiah (dalam pasal 29). > > Selain itu, pelarangan dalam RUU ini (semua pasal adalah larangan) pukul rata akan dikenakan pada cara setiap orang berbusana, semua karya seni dan kegiatan olahraga, misalnya untuk berbusana dibolehkan terbuka tetapi dengan catatan: sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Ritus Keagamaan atau Kepercayaan, atau kegiatan olahraga hanya di tempat khusus olah raga yang mendapatkan izin dari pemerintah. Bahkan larangan untuk mengekspresikan kasih sayang yang biasa dilakukan remaja, keluarga, atau suami-istri misalnya: larangan bagi setiap orang, berciuman bibir di depan umum (pasal 27) dengan pidana penjara 1-5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit seratus juta rupiah dan paling banyak lima ratus juta rupiah (pasal 81). Masih banyak lagi pasal-pasal dalam RUU ini yang tidak realistis dan tidak masuk akal, seperti dilarang meniru gaya mansturbasi di depan umum, dan lain sebagainya. Tentu saja masyarakat Papua menjadi resah karena meskipun tidak sedang melakukan ritual atau upacara, mereka akan terus mengenakan pakaian terbuka. Begitupula dengan Mentawai dan belahan Indonesia lainnya. *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **