[nasional_list] [ppiindia] Re: Ancaman Itu Bernama Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi

  • From: "Lina Dahlan" <linadahlan@xxxxxxxxx>
  • To: ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxx
  • Date: Wed, 15 Feb 2006 03:51:08 -0000

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **Ya ampuuun...:-) kok sampe ada pikiran 
bahwa tubuh pere adalah 
barang yang menjijikan, misoginis, 'setan porno', dll dgn adanya RUU 
ini ya?

Soal budaya, saya pikir budaya koteka, budaya..baju yang terbuka, 
adanya kan di pedalaman ya? Kalau mereka sudah masuk kota, apa 
mereka masih menggunakan baju-baju terbuka tersebut sih ya?
Misalnya mereka dah bekerja di kantor pemerintahan di Jayapura, apa 
mereka masih berkoteka? 
Sepertinya kok ketakutan sekali sih, terlalu mengada-ada, gitu!

Hmmm..mungkin memang ada yang mesti diperbaiki isi dari RUU tersebut?
Bagaimana keikutsertaan LSM2 Perempuan dalam pembentukan RUU ini?
Mungkin, sebaiknya dalam BAPPN nanti, anggotanya juga harus ada dari 
LSM2 perempuan ini.

Ya Allah ya Rabb, mengapa tak kunjung jua saling 'berbaik sangka' 
kepada sesama...?

wassalam,
Lina

melipir dulu lagi ah...introspeksi apa otakku yang dah jungkir 
balik ? Dzikir...dzikir...dzikir, biar gak terlau berfikir matre'.

--- In ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxx, Eko Bambang Subiyantoro <eko@...> 
wrote:
>
> http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=perspektif%7C-35%7CX
> Senin, 06 Februari 2006
> Ancaman Itu Bernama Rancangan Undang-Undang Anti pornografi dan 
Pornoaksi
> 
> 
> Oleh: Mariana Amiruddin
> "Kami masyarakat Papua merasa terancam, warga kami dapat 
ditangkap..." 
> 
> "Pemerintah dan DPR harus hati-hati karena Undang-undang ini dapat 
meresahkan masyarakat dari Rawa Jitu Lampung..." 
> 
> "Kalau pemerintah di DPR tetap memaksakan RUU ini, berarti negara 
ini bukan negara demokrasi, karena terlalu jauh mengintervensi 
kehidupan rakyat Sulawesi Selatan..." 
> 
> "Budaya Indonesia sangat beragam termasuk dalam hal berbusana. 
Jangan sama ratakan Jawa, Papua, Bali, Mentawai, atau Aceh. Negara 
jangan iseng dan usil!" 
> 
> Waspadai agenda-agenda tersembunyi dibalik RUU Antiporno. Antara 
lain pemberangusan pers, pembatasan kebebasan privat, pengembalian 
rezim otoritarian..." 
> 
> "Lalu siapa yang mau kasih baju?..." 
> 
> "Sangat setuju penolakan! Apakah bisa LBH memformalkan penolakan 
kita, supaya DPR Republik Tengkulak ini lebih mendengar suara 
rakyatnya..." 
> 
> Demikian sedikit dari banyaknya komentar yang masuk ke Stasiun 
Radio Kantor Berita 68H Utan Kayu, Jakarta ketika digelar program 
talkshow atau diskusi interaktif bersama Yayasan Jurnal Perempuan 
tentang Penolakan RUU Antipornografi dan Pornoaksi. Diskusi 
interaktif ini menjadi menarik karena aksesnya hampir ke seluruh 
wilayah Indonesia, dan komentar yang masuk tidak melulu datang dari 
orang-orang Jakarta. Isu ini muncul kembali terutama ketika sejumlah 
kelompok perempuan melakukan Konverensi Pers di LBH Jakarta, Sabtu 4 
Februari 2006 dengan yel-yel RUU Antiporno NO! Pornografi NO! 
Sejumlah kelompok perempuan dan lembaga masyarakat serta beberapa 
individu yang terlibat diantaranya LBH Apik Jakarta, Pokja Perempuan 
Mahardhika, LBH Jakarta, Sekar, Srikandi Demokrasi Indonesia, Seknas 
Koalisi Perempuan Indonesia, Yayasan Jurnal Perempuan, dan Arus 
Pelangi, serta individu-individu yang peduli telah membuat 
Pernyataan Sikap Bersama. 
> 
> RUU yang awalnya diharapkan untuk melindungi perempuan dan anak 
ini ternyata mengecewakan sejumlah kelompok perempuan. Hampir semua 
pasal ternyata ditemui sangat diskriminatif terhadap perempuan, 
dimana tubuh perempuan dianggap barang menjijikan dan diposisikan 
sebagai kriminal. Mengapa diskriminatif? RUU ini ternyata sangat 
misoginis (membenci perempuan), seperti pada pasal 25 yang berbunyi: 
larangan bagi setiap orang dewasa mempertontonkan bagian tubuh 
tertentu yang sensual, antara lain: alat kelamin, PAHA, PINGGUL, 
PANTAT, PUSAR DAN PAYUDARA PEREMPUAN, baik yang TERLIHAT SEBAGIAN 
maupun seluruhnya, yang akan dikenakan pidana penjara 2-10 tahun 
dan/atau pidana denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling 
banyak satu milyar rupiah (dalam pasal 29). 
> 
> Selain itu, pelarangan dalam RUU ini (semua pasal adalah larangan) 
pukul rata akan dikenakan pada cara setiap orang berbusana, semua 
karya seni dan kegiatan olahraga, misalnya untuk berbusana 
dibolehkan terbuka tetapi dengan catatan: sepanjang berkaitan dengan 
pelaksanaan Ritus Keagamaan atau Kepercayaan, atau kegiatan olahraga 
hanya di tempat khusus olah raga yang mendapatkan izin dari 
pemerintah. Bahkan larangan untuk mengekspresikan kasih sayang yang 
biasa dilakukan remaja, keluarga, atau suami-istri misalnya: 
larangan bagi setiap orang, berciuman bibir di depan umum (pasal 27) 
dengan pidana penjara 1-5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 
seratus juta rupiah dan paling banyak lima ratus juta rupiah (pasal 
81). Masih banyak lagi pasal-pasal dalam RUU ini yang tidak 
realistis dan tidak masuk akal, seperti dilarang meniru gaya 
mansturbasi di depan umum, dan lain sebagainya. Tentu saja 
masyarakat Papua menjadi resah karena meskipun tidak sedang 
melakukan ritual atau upacara, mereka akan terus mengenakan pakaian 
terbuka. Begitupula dengan Mentawai dan belahan Indonesia lainnya. 







***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts: