[nasional_list] [ppiindia] RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi; Mengapa hanya Perempuan?

  • From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Wed, 15 Feb 2006 04:57:50 +0100

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com 
**http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=artikel%7C0%7CX

 
Selasa, 14 Februari 2006 


RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi; Mengapa hanya Perempuan? 
Oleh 
Ratna Hidayati


Kali ini saya secara serius membaca RUU Antipornografi dan Pornoaksi. Beberapa 
telepon dan SMS dari teman-teman, membuat saya bertanya-tanya. 

"Kalau RUU itu diberlakukan, Bali bakal kelimpungan. Bagaimana turis bisa 
bersantai di pantai tanpa pakaian renang? Belum lagi lukisan, patung perempuan 
telanjang. Nanti kena sanksi," begitu bunyi salah satu SMS. Semua SMS bernada 
resah. 

Saya harus membaca berulang-ulang untuk memastikan bahwa saya tak melakukan 
kesalahan penafsiran. O la la, RUU itu benar-benar membuat saya panas-dingin. 
Lagi-lagi, perempuan menjadi korban. Dari semua pasal, ada beberapa pasal yang 
membuat saya makin bertanya-tanya lagi. 

Pertama, pasal 4 yang berbunyi, "Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara 
atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, 
puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik bagian 
tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa." Dalam penjelasan pasal demi 
pasal, yang dimaksud dengan bagian tubuh tertentu yang sensual antara lain 
adalah alat kelamin, paha, pinggul, pantat, pusar dan payudara perempuan, baik 
terlihat sebagian maupun seluruhnya. 

Pertanyaannya, mengapa hanya perempuan? Entahlah, apa yang salah dengan tubuh 
perempuan. Tubuh perempuan terus saja mengundang kontroversi. Sepertinya, tubuh 
perempuan tak pernah ada benarnya, sampai-sampai si empunya pun tak punya kuasa 
atas tubuhnya sendiri. Jika suatu ketika, ada seorang ibu harus menyusui 
bayinya saat berada di tempat umum, akankah ibu itu dikenakan hukuman? Apalagi 
jika ternyata hal tersebut disebut tindakan mengeksploitasi, yang dalam RUU ini 
disebut sebagai kegiatan memanfaatkan perbuatan pornoaksi untuk tujuan 
mendapatkan keuntungan materi atau nonmateri bagi diri sendiri dan/atau orang 
lain. 

Kedua, bagaimana jika laki-laki yang mempertontonkan bagian tubuh tertentu 
tersebut? Contoh kasus, iklan L-Men. Dalam iklan itu digambarkan, dua laki-laki 
di kolam renang yang hendak mendekati seorang perempuan cantik. Salah seorang 
pemeran, laki-laki dengan tubuh berlekuk-lekuk, padat berisi mentas dari kolam 
renang. Bagian tubuh yang di-shoot dari atas hingga pinggul dan tentu saja 
tanpa tutup. Salah satu tujuan iklan ini pasti untuk meningkatkan penjualan, 
yang ujung-ujungnya mendapatkan keuntungan materi. Apakah ini tidak dikenakan 
sanksi? 

Pasal berikutnya yang paling menggelisahkan saya adalah pasal 36. Ini ada 
kaitannya dengan pasal 25 sampai 32. Dalam pasal 25 sampai 32 berisi larangan 
mempertontonkan bagian tubuh tertentu yang sensual, dilarang dengan sengaja 
telanjang di muka umum, dilarang berciuman bibir di muka umum, dilarang menari 
erotis atau bergoyang erotis di muka umum, dilarang melakukan masturbasi, onani 
atau gerakan tubuh yang menyerupai kegiatan masturbasi atau onani di muka umum, 
dilarang melakukan hubungan seks atau gerakan tubuh yang menyerupai kegiatan 
hubungan seks di muka umum (baik dewasa maupun anak-anak), dilarang 
menyelenggarakan acara pertunjukan seks dan pesta seks, menontonnya dan 
menyuruh orang lain melakukan itu semua. 

Sedangkan dalam pasal 36 berbunyi, "pelarangan pornoaksi sebagaimana dimaksud 
dalam pasal 25, pasal 26, pasal 27, pasal 28, pasal 29, pasal 30, pasal 31 atau 
pasal 32 dikecualikan untuk: a. cara berbusana dan/atau tingkah laku yang 
menjadi kebiasaan menurut adat-istiadat dan/atau budaya kesukuan, sepanjang 
berkaitan dengan pelaksanaan ritus keagamaan atau kepercayaan; b. kegiatan 
seni; c. kegiatan olahraga; atau d. tujuan pendidikan dalam bidang kesehatan. 

Tafsiran saya adalah pornoaksi yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam pasal 
25, pasal 26, pasal 27, pasal 28, pasal 29, pasal 30, pasal 31 atau pasal 32 
itu dibolehkan asalkan untuk kegiatan seni, kegiatan olahraga atau tujuan 
pendidikan dalam bidang kesehatan. Kegiatan pornoaksi atas nama kegiatan seni 
itu diizinkan dengan catatan dilaksanakan di tempat khusus pertunjukan seni 
(pasal 36 ayat 2) dan kegiatan pornoaksi atas nama olahraga diizinkan dengan 
catatan dilaksanakan di tempat khusus olahraga (pasal 36 ayat 3). Karenanya, 
pada pasal 37 disebutkan, tempat khusus pertunjukan seni sebagaimana dimaksud 
dalam pasal 36 ayat 2 harus mendapat izin dari Pemerintah (ayat 1) dan tempat 
khusus olahraga sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat 3 harus mendapat izin 
dari pemerintah (ayat 2). Itu pula sebabnya, tempat melakukan kegiatan seni dan 
olahraga tersebut harus mendapat izin dari pemerintah (pasal 38). Ah, semoga 
saja penafsiran saya salah. Semoga saja, RUU ini memang benar
 -benar multitafsir sehingga harus ditolak. 

Begitu pula dalam rancangan penjelasan RUU ini, secara umum kegiatan seni yang 
dimaksud tidak dijelaskan lagi. Hal yang lebih ditekankan adalah karya seni. 
Selain itu, disebutkan pula, "UU ini mengakui dan menghargai olahraga dan 
manfaatnya bagi kesehatan dan tujuan-tujuan lain yang mengarah pada kehidupan 
masyarakat yang baik. Meskipun demikian, UU ini melarang kegiatan olahraga yang 
dilaksanakan di tempat-tempat umum dengan mengenakan pakaian atau kostum 
olahraga yang minim yang memperlihatkan bagian-bagian tubuh tertentu yang 
sensual karena hal itu merupakan suatu pelanggaran terhadap norma-norma 
kesopanan dan kesusilaan masyarakat. Namun, sikap ini tidak dikenakan terhadap 
cara berpakaian menurut adat istiadat dan budaya masyarakat lokal maupun 
nasional, karena UU ini menganggap bahwa hal itu merupakan bagian dari 
identitas budaya lokal dan nasional yang harus tetap dihormati dan 
dilestarikan". 

Jadi, olahraga di lapangan kampung tidak masalah sepanjang memakai pakaian yang 
tidak terbuka dan masyarakat di Papua tidak perlu resah jika harus memakai 
koteka. Pada penjelasan terakhir, terlihat kontradiktif dengan pasal 36 ayat 1 
bagian a yang ditambahkan dengan penjelasan: sepanjang berkaitan dengan 
pelaksanaan ritus keagamaan atau kepercayaan. Artinya, kalau masyarakat Papua 
menggunakan koteka tidak sedang dalam pelaksanaan ritus keagamaan atau 
kepercayaan, siap-siaplah dikenakan hukuman satu sampai lima tahun penjara dan 
denda Rp 50 juta hingga Rp 250 juta. 

Masalah Sensitif
Pornografi dan pornoaksi sepertinya adalah masalah yang sensitif. Dalam 
perkembangannya, sikap dan cara pandang masyarakat terhadap suatu objek - 
apakah porno atau tidak - mulai berubah. Sebagian masyarakat menghujat 
sekaligus menikmati objek yang dinilai bermuatan pornografi. Sikap sebagian 
masyarakat itu pun ditunjukan dengan adanya gejala permisif terhadap hal-hal 
yang dulu dianggap tabu. 

Dalam penanganannya, kasus yang dianggap pro-pornografi dan pornoaksi 
seharusnya tak diselesaikan hanya dengan panduan nilai-nilai normatif. 
Kesepakatan atas batasan-batasan yang disebut sebagai bagian pornografi dan 
pornoaksi harus ada karena kita tak bisa menghukum seseorang berdasarkan 
penilaian subjektif. Kita harus menemukan akar permasalahan dan 
menyelesaikannya, bukannya menambah masalah baru. Bukan pula dengan tindakan 
represif. Perempuan wajib lebih diberdayakan agar perempuan tak melulu menjadi 
objek. Di lain pihak, kita juga sepatutnya mengekspresikan kebebasan tanpa 
melupakan hak orang lain untuk tidak merasa terganggu. 


Ratna Hidayati adalah Jurnalis di Koran Mingguan Tokoh di Denpasar, Bali 


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts: