[nasional_list] Re: [ppiindia] RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi; Mengapa hanya Perempuan?

  • From: A Nizami <nizaminz@xxxxxxxxx>
  • To: ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxx
  • Date: Tue, 14 Feb 2006 21:59:06 -0800 (PST)

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **Laki2 kalau telanjang di depan umum 
juga kena.
Buktinya Anjasmara sedang dituntut karena pornografi.

Pokoknya jangan sampai anak2 kita melihat pria wanita
bertelanjang memamerkan kemaluannya di depan umum /
televisi.

--- Ambon <sea@xxxxxxxxxx> wrote:

>
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=artikel%7C0%7CX
> 
>  
> Selasa, 14 Februari 2006 
> 
> 
> RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi; Mengapa hanya
> Perempuan? 
> Oleh 
> Ratna Hidayati
> 
> 
> Kali ini saya secara serius membaca RUU
> Antipornografi dan Pornoaksi. Beberapa telepon dan
> SMS dari teman-teman, membuat saya bertanya-tanya. 
> 
> "Kalau RUU itu diberlakukan, Bali bakal kelimpungan.
> Bagaimana turis bisa bersantai di pantai tanpa
> pakaian renang? Belum lagi lukisan, patung perempuan
> telanjang. Nanti kena sanksi," begitu bunyi salah
> satu SMS. Semua SMS bernada resah. 
> 
> Saya harus membaca berulang-ulang untuk memastikan
> bahwa saya tak melakukan kesalahan penafsiran. O la
> la, RUU itu benar-benar membuat saya panas-dingin.
> Lagi-lagi, perempuan menjadi korban. Dari semua
> pasal, ada beberapa pasal yang membuat saya makin
> bertanya-tanya lagi. 
> 
> Pertama, pasal 4 yang berbunyi, "Setiap orang
> dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara,
> film atau yang dapat disamakan dengan film, syair
> lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang
> mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu
> yang sensual dari orang dewasa." Dalam penjelasan
> pasal demi pasal, yang dimaksud dengan bagian tubuh
> tertentu yang sensual antara lain adalah alat
> kelamin, paha, pinggul, pantat, pusar dan payudara
> perempuan, baik terlihat sebagian maupun seluruhnya.
> 
> 
> Pertanyaannya, mengapa hanya perempuan? Entahlah,
> apa yang salah dengan tubuh perempuan. Tubuh
> perempuan terus saja mengundang kontroversi.
> Sepertinya, tubuh perempuan tak pernah ada benarnya,
> sampai-sampai si empunya pun tak punya kuasa atas
> tubuhnya sendiri. Jika suatu ketika, ada seorang ibu
> harus menyusui bayinya saat berada di tempat umum,
> akankah ibu itu dikenakan hukuman? Apalagi jika
> ternyata hal tersebut disebut tindakan
> mengeksploitasi, yang dalam RUU ini disebut sebagai
> kegiatan memanfaatkan perbuatan pornoaksi untuk
> tujuan mendapatkan keuntungan materi atau nonmateri
> bagi diri sendiri dan/atau orang lain. 
> 
> Kedua, bagaimana jika laki-laki yang mempertontonkan
> bagian tubuh tertentu tersebut? Contoh kasus, iklan
> L-Men. Dalam iklan itu digambarkan, dua laki-laki di
> kolam renang yang hendak mendekati seorang perempuan
> cantik. Salah seorang pemeran, laki-laki dengan
> tubuh berlekuk-lekuk, padat berisi mentas dari kolam
> renang. Bagian tubuh yang di-shoot dari atas hingga
> pinggul dan tentu saja tanpa tutup. Salah satu
> tujuan iklan ini pasti untuk meningkatkan penjualan,
> yang ujung-ujungnya mendapatkan keuntungan materi.
> Apakah ini tidak dikenakan sanksi? 
> 
> Pasal berikutnya yang paling menggelisahkan saya
> adalah pasal 36. Ini ada kaitannya dengan pasal 25
> sampai 32. Dalam pasal 25 sampai 32 berisi larangan
> mempertontonkan bagian tubuh tertentu yang sensual,
> dilarang dengan sengaja telanjang di muka umum,
> dilarang berciuman bibir di muka umum, dilarang
> menari erotis atau bergoyang erotis di muka umum,
> dilarang melakukan masturbasi, onani atau gerakan
> tubuh yang menyerupai kegiatan masturbasi atau onani
> di muka umum, dilarang melakukan hubungan seks atau
> gerakan tubuh yang menyerupai kegiatan hubungan seks
> di muka umum (baik dewasa maupun anak-anak),
> dilarang menyelenggarakan acara pertunjukan seks dan
> pesta seks, menontonnya dan menyuruh orang lain
> melakukan itu semua. 
> 
> Sedangkan dalam pasal 36 berbunyi, "pelarangan
> pornoaksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 25, pasal
> 26, pasal 27, pasal 28, pasal 29, pasal 30, pasal 31
> atau pasal 32 dikecualikan untuk: a. cara berbusana
> dan/atau tingkah laku yang menjadi kebiasaan menurut
> adat-istiadat dan/atau budaya kesukuan, sepanjang
> berkaitan dengan pelaksanaan ritus keagamaan atau
> kepercayaan; b. kegiatan seni; c. kegiatan olahraga;
> atau d. tujuan pendidikan dalam bidang kesehatan. 
> 
> Tafsiran saya adalah pornoaksi yang dilarang
> sebagaimana dimaksud dalam pasal 25, pasal 26, pasal
> 27, pasal 28, pasal 29, pasal 30, pasal 31 atau
> pasal 32 itu dibolehkan asalkan untuk kegiatan seni,
> kegiatan olahraga atau tujuan pendidikan dalam
> bidang kesehatan. Kegiatan pornoaksi atas nama
> kegiatan seni itu diizinkan dengan catatan
> dilaksanakan di tempat khusus pertunjukan seni
> (pasal 36 ayat 2) dan kegiatan pornoaksi atas nama
> olahraga diizinkan dengan catatan dilaksanakan di
> tempat khusus olahraga (pasal 36 ayat 3). Karenanya,
> pada pasal 37 disebutkan, tempat khusus pertunjukan
> seni sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat 2
> harus mendapat izin dari Pemerintah (ayat 1) dan
> tempat khusus olahraga sebagaimana dimaksud dalam
> pasal 36 ayat 3 harus mendapat izin dari pemerintah
> (ayat 2). Itu pula sebabnya, tempat melakukan
> kegiatan seni dan olahraga tersebut harus mendapat
> izin dari pemerintah (pasal 38). Ah, semoga saja
> penafsiran saya salah. Semoga saja, RUU ini memang
> benar-benar multitafsir sehingga harus ditolak. 
> 
> Begitu pula dalam rancangan penjelasan RUU ini,
> secara umum kegiatan seni yang dimaksud tidak
> dijelaskan lagi. Hal yang lebih ditekankan adalah
> karya seni. Selain itu, disebutkan pula, "UU ini
> mengakui dan menghargai olahraga dan manfaatnya bagi
> kesehatan dan tujuan-tujuan lain yang mengarah pada
> kehidupan masyarakat yang baik. Meskipun demikian,
> UU ini melarang kegiatan olahraga yang dilaksanakan
> di tempat-tempat umum dengan mengenakan pakaian atau
> kostum olahraga yang minim yang memperlihatkan
> bagian-bagian tubuh tertentu yang sensual karena hal
> itu merupakan suatu pelanggaran terhadap norma-norma
> kesopanan dan kesusilaan masyarakat. Namun, sikap
> ini tidak dikenakan terhadap cara berpakaian menurut
> adat istiadat dan budaya masyarakat lokal maupun
> nasional, karena UU ini menganggap bahwa hal itu
> merupakan bagian dari identitas budaya lokal dan
> nasional yang harus tetap dihormati dan
> dilestarikan". 
> 
> Jadi, olahraga di lapangan kampung tidak masalah
> sepanjang memakai pakaian yang tidak terbuka dan
> masyarakat di Papua tidak perlu resah jika harus
> memakai koteka. Pada penjelasan terakhir, terlihat
> kontradiktif dengan pasal 36 ayat 1 bagian a yang
> ditambahkan dengan penjelasan: sepanjang berkaitan
> dengan pelaksanaan ritus keagamaan atau kepercayaan.
> Artinya, kalau masyarakat Papua menggunakan koteka
> tidak sedang dalam pelaksanaan ritus keagamaan atau
> kepercayaan, siap-siaplah dikenakan hukuman satu
> sampai lima tahun penjara dan denda Rp 50 juta
> hingga Rp 250 juta. 
> 
> Masalah Sensitif
> Pornografi dan pornoaksi sepertinya adalah masalah
> yang sensitif. Dalam perkembangannya, sikap dan cara
> pandang masyarakat terhadap suatu objek - apakah
> porno atau tidak - mulai berubah. Sebagian
> masyarakat menghujat sekaligus menikmati objek yang
> dinilai bermuatan pornografi. Sikap sebagian
> masyarakat itu pun ditunjukan dengan adanya gejala
> permisif terhadap hal-hal yang dulu dianggap tabu. 
> 
> Dalam penanganannya, kasus yang dianggap
> pro-pornografi dan pornoaksi seharusnya tak
> diselesaikan hanya dengan panduan nilai-nilai
> normatif. Kesepakatan atas batasan-batasan yang
> disebut sebagai bagian pornografi dan pornoaksi
> harus ada karena kita tak bisa menghukum seseorang
> berdasarkan penilaian subjektif. Kita harus
> menemukan akar permasalahan dan menyelesaikannya,
> bukannya menambah masalah baru. Bukan pula dengan
> tindakan represif. Perempuan wajib lebih
> diberdayakan agar perempuan tak melulu menjadi
> objek. Di lain pihak, kita juga sepatutnya
> mengekspresikan kebebasan tanpa melupakan hak orang
> lain untuk tidak merasa terganggu. 
> 
> 
> Ratna Hidayati adalah Jurnalis di Koran Mingguan
> Tokoh di Denpasar, Bali 
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been
> removed]
> 
> 


Tertarik masalah Ekonomi? Mari bergabung ke milis Ekonomi Nasional
Kirim email ke: ekonomi-nasional-subscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 


***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts: