** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **Laki2 kalau telanjang di depan umum juga kena. Buktinya Anjasmara sedang dituntut karena pornografi. Pokoknya jangan sampai anak2 kita melihat pria wanita bertelanjang memamerkan kemaluannya di depan umum / televisi. --- Ambon <sea@xxxxxxxxxx> wrote: > http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=artikel%7C0%7CX > > > Selasa, 14 Februari 2006 > > > RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi; Mengapa hanya > Perempuan? > Oleh > Ratna Hidayati > > > Kali ini saya secara serius membaca RUU > Antipornografi dan Pornoaksi. Beberapa telepon dan > SMS dari teman-teman, membuat saya bertanya-tanya. > > "Kalau RUU itu diberlakukan, Bali bakal kelimpungan. > Bagaimana turis bisa bersantai di pantai tanpa > pakaian renang? Belum lagi lukisan, patung perempuan > telanjang. Nanti kena sanksi," begitu bunyi salah > satu SMS. Semua SMS bernada resah. > > Saya harus membaca berulang-ulang untuk memastikan > bahwa saya tak melakukan kesalahan penafsiran. O la > la, RUU itu benar-benar membuat saya panas-dingin. > Lagi-lagi, perempuan menjadi korban. Dari semua > pasal, ada beberapa pasal yang membuat saya makin > bertanya-tanya lagi. > > Pertama, pasal 4 yang berbunyi, "Setiap orang > dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, > film atau yang dapat disamakan dengan film, syair > lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang > mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu > yang sensual dari orang dewasa." Dalam penjelasan > pasal demi pasal, yang dimaksud dengan bagian tubuh > tertentu yang sensual antara lain adalah alat > kelamin, paha, pinggul, pantat, pusar dan payudara > perempuan, baik terlihat sebagian maupun seluruhnya. > > > Pertanyaannya, mengapa hanya perempuan? Entahlah, > apa yang salah dengan tubuh perempuan. Tubuh > perempuan terus saja mengundang kontroversi. > Sepertinya, tubuh perempuan tak pernah ada benarnya, > sampai-sampai si empunya pun tak punya kuasa atas > tubuhnya sendiri. Jika suatu ketika, ada seorang ibu > harus menyusui bayinya saat berada di tempat umum, > akankah ibu itu dikenakan hukuman? Apalagi jika > ternyata hal tersebut disebut tindakan > mengeksploitasi, yang dalam RUU ini disebut sebagai > kegiatan memanfaatkan perbuatan pornoaksi untuk > tujuan mendapatkan keuntungan materi atau nonmateri > bagi diri sendiri dan/atau orang lain. > > Kedua, bagaimana jika laki-laki yang mempertontonkan > bagian tubuh tertentu tersebut? Contoh kasus, iklan > L-Men. Dalam iklan itu digambarkan, dua laki-laki di > kolam renang yang hendak mendekati seorang perempuan > cantik. Salah seorang pemeran, laki-laki dengan > tubuh berlekuk-lekuk, padat berisi mentas dari kolam > renang. Bagian tubuh yang di-shoot dari atas hingga > pinggul dan tentu saja tanpa tutup. Salah satu > tujuan iklan ini pasti untuk meningkatkan penjualan, > yang ujung-ujungnya mendapatkan keuntungan materi. > Apakah ini tidak dikenakan sanksi? > > Pasal berikutnya yang paling menggelisahkan saya > adalah pasal 36. Ini ada kaitannya dengan pasal 25 > sampai 32. Dalam pasal 25 sampai 32 berisi larangan > mempertontonkan bagian tubuh tertentu yang sensual, > dilarang dengan sengaja telanjang di muka umum, > dilarang berciuman bibir di muka umum, dilarang > menari erotis atau bergoyang erotis di muka umum, > dilarang melakukan masturbasi, onani atau gerakan > tubuh yang menyerupai kegiatan masturbasi atau onani > di muka umum, dilarang melakukan hubungan seks atau > gerakan tubuh yang menyerupai kegiatan hubungan seks > di muka umum (baik dewasa maupun anak-anak), > dilarang menyelenggarakan acara pertunjukan seks dan > pesta seks, menontonnya dan menyuruh orang lain > melakukan itu semua. > > Sedangkan dalam pasal 36 berbunyi, "pelarangan > pornoaksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 25, pasal > 26, pasal 27, pasal 28, pasal 29, pasal 30, pasal 31 > atau pasal 32 dikecualikan untuk: a. cara berbusana > dan/atau tingkah laku yang menjadi kebiasaan menurut > adat-istiadat dan/atau budaya kesukuan, sepanjang > berkaitan dengan pelaksanaan ritus keagamaan atau > kepercayaan; b. kegiatan seni; c. kegiatan olahraga; > atau d. tujuan pendidikan dalam bidang kesehatan. > > Tafsiran saya adalah pornoaksi yang dilarang > sebagaimana dimaksud dalam pasal 25, pasal 26, pasal > 27, pasal 28, pasal 29, pasal 30, pasal 31 atau > pasal 32 itu dibolehkan asalkan untuk kegiatan seni, > kegiatan olahraga atau tujuan pendidikan dalam > bidang kesehatan. Kegiatan pornoaksi atas nama > kegiatan seni itu diizinkan dengan catatan > dilaksanakan di tempat khusus pertunjukan seni > (pasal 36 ayat 2) dan kegiatan pornoaksi atas nama > olahraga diizinkan dengan catatan dilaksanakan di > tempat khusus olahraga (pasal 36 ayat 3). Karenanya, > pada pasal 37 disebutkan, tempat khusus pertunjukan > seni sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat 2 > harus mendapat izin dari Pemerintah (ayat 1) dan > tempat khusus olahraga sebagaimana dimaksud dalam > pasal 36 ayat 3 harus mendapat izin dari pemerintah > (ayat 2). Itu pula sebabnya, tempat melakukan > kegiatan seni dan olahraga tersebut harus mendapat > izin dari pemerintah (pasal 38). Ah, semoga saja > penafsiran saya salah. Semoga saja, RUU ini memang > benar-benar multitafsir sehingga harus ditolak. > > Begitu pula dalam rancangan penjelasan RUU ini, > secara umum kegiatan seni yang dimaksud tidak > dijelaskan lagi. Hal yang lebih ditekankan adalah > karya seni. Selain itu, disebutkan pula, "UU ini > mengakui dan menghargai olahraga dan manfaatnya bagi > kesehatan dan tujuan-tujuan lain yang mengarah pada > kehidupan masyarakat yang baik. Meskipun demikian, > UU ini melarang kegiatan olahraga yang dilaksanakan > di tempat-tempat umum dengan mengenakan pakaian atau > kostum olahraga yang minim yang memperlihatkan > bagian-bagian tubuh tertentu yang sensual karena hal > itu merupakan suatu pelanggaran terhadap norma-norma > kesopanan dan kesusilaan masyarakat. Namun, sikap > ini tidak dikenakan terhadap cara berpakaian menurut > adat istiadat dan budaya masyarakat lokal maupun > nasional, karena UU ini menganggap bahwa hal itu > merupakan bagian dari identitas budaya lokal dan > nasional yang harus tetap dihormati dan > dilestarikan". > > Jadi, olahraga di lapangan kampung tidak masalah > sepanjang memakai pakaian yang tidak terbuka dan > masyarakat di Papua tidak perlu resah jika harus > memakai koteka. Pada penjelasan terakhir, terlihat > kontradiktif dengan pasal 36 ayat 1 bagian a yang > ditambahkan dengan penjelasan: sepanjang berkaitan > dengan pelaksanaan ritus keagamaan atau kepercayaan. > Artinya, kalau masyarakat Papua menggunakan koteka > tidak sedang dalam pelaksanaan ritus keagamaan atau > kepercayaan, siap-siaplah dikenakan hukuman satu > sampai lima tahun penjara dan denda Rp 50 juta > hingga Rp 250 juta. > > Masalah Sensitif > Pornografi dan pornoaksi sepertinya adalah masalah > yang sensitif. Dalam perkembangannya, sikap dan cara > pandang masyarakat terhadap suatu objek - apakah > porno atau tidak - mulai berubah. Sebagian > masyarakat menghujat sekaligus menikmati objek yang > dinilai bermuatan pornografi. Sikap sebagian > masyarakat itu pun ditunjukan dengan adanya gejala > permisif terhadap hal-hal yang dulu dianggap tabu. > > Dalam penanganannya, kasus yang dianggap > pro-pornografi dan pornoaksi seharusnya tak > diselesaikan hanya dengan panduan nilai-nilai > normatif. Kesepakatan atas batasan-batasan yang > disebut sebagai bagian pornografi dan pornoaksi > harus ada karena kita tak bisa menghukum seseorang > berdasarkan penilaian subjektif. Kita harus > menemukan akar permasalahan dan menyelesaikannya, > bukannya menambah masalah baru. Bukan pula dengan > tindakan represif. Perempuan wajib lebih > diberdayakan agar perempuan tak melulu menjadi > objek. Di lain pihak, kita juga sepatutnya > mengekspresikan kebebasan tanpa melupakan hak orang > lain untuk tidak merasa terganggu. > > > Ratna Hidayati adalah Jurnalis di Koran Mingguan > Tokoh di Denpasar, Bali > > > [Non-text portions of this message have been > removed] > > Tertarik masalah Ekonomi? Mari bergabung ke milis Ekonomi Nasional Kirim email ke: ekonomi-nasional-subscribe@xxxxxxxxxxxxxxx __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **