[nasional_list] Re: [ppiindia] RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi; Mengapa hanya Perempuan?

  • From: "Jimmy Okberto" <jimmy.okberto@xxxxxxxxxxxx>
  • To: <ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxx>
  • Date: Wed, 15 Feb 2006 13:09:20 +0700

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **Kasihan Anjasmara ...
Padahal dia adalah object bukan pelakunya ...

Siapa juga yang membuat Event Pameran tersebut... itulah sebenarnya
Pelaku dari kejadian ini. Padahal apa yang ada didalam Pameran tersebut
tidak boleh dipublikasikan dalam bentuk apapun tanpa seijin pemegang
ijin dari repro Gambar tersebut.

Namanya Indonesia, segala sesuatunya dihalalkan demi kepuasan semata
saja.
Bukan essensi dari Nilai Seni tersebut.

.: [Joko] :.

-----Original Message-----
From: ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxx [mailto:ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxx] On
Behalf Of A Nizami
 
Laki2 kalau telanjang di depan umum juga kena.
Buktinya Anjasmara sedang dituntut karena pornografi.

Pokoknya jangan sampai anak2 kita melihat pria wanita
bertelanjang memamerkan kemaluannya di depan umum /
televisi.

--- Ambon <sea@xxxxxxxxxx> wrote:

>
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=artikel%7C0%7CX
> 
>  
> Selasa, 14 Februari 2006 
> 
> 
> RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi; Mengapa hanya
> Perempuan? 
> Oleh 
> Ratna Hidayati
> 
> 
> Kali ini saya secara serius membaca RUU
> Antipornografi dan Pornoaksi. Beberapa telepon dan
> SMS dari teman-teman, membuat saya bertanya-tanya. 
> 
> "Kalau RUU itu diberlakukan, Bali bakal kelimpungan.
> Bagaimana turis bisa bersantai di pantai tanpa
> pakaian renang? Belum lagi lukisan, patung perempuan
> telanjang. Nanti kena sanksi," begitu bunyi salah
> satu SMS. Semua SMS bernada resah. 
> 
> Saya harus membaca berulang-ulang untuk memastikan
> bahwa saya tak melakukan kesalahan penafsiran. O la
> la, RUU itu benar-benar membuat saya panas-dingin.
> Lagi-lagi, perempuan menjadi korban. Dari semua
> pasal, ada beberapa pasal yang membuat saya makin
> bertanya-tanya lagi. 
> 
> Pertama, pasal 4 yang berbunyi, "Setiap orang
> dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara,
> film atau yang dapat disamakan dengan film, syair
> lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang
> mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu
> yang sensual dari orang dewasa." Dalam penjelasan
> pasal demi pasal, yang dimaksud dengan bagian tubuh
> tertentu yang sensual antara lain adalah alat
> kelamin, paha, pinggul, pantat, pusar dan payudara
> perempuan, baik terlihat sebagian maupun seluruhnya.
> 
> 
> Pertanyaannya, mengapa hanya perempuan? Entahlah,
> apa yang salah dengan tubuh perempuan. Tubuh
> perempuan terus saja mengundang kontroversi.
> Sepertinya, tubuh perempuan tak pernah ada benarnya,
> sampai-sampai si empunya pun tak punya kuasa atas
> tubuhnya sendiri. Jika suatu ketika, ada seorang ibu
> harus menyusui bayinya saat berada di tempat umum,
> akankah ibu itu dikenakan hukuman? Apalagi jika
> ternyata hal tersebut disebut tindakan
> mengeksploitasi, yang dalam RUU ini disebut sebagai
> kegiatan memanfaatkan perbuatan pornoaksi untuk
> tujuan mendapatkan keuntungan materi atau nonmateri
> bagi diri sendiri dan/atau orang lain. 
> 
> Kedua, bagaimana jika laki-laki yang mempertontonkan
> bagian tubuh tertentu tersebut? Contoh kasus, iklan
> L-Men. Dalam iklan itu digambarkan, dua laki-laki di
> kolam renang yang hendak mendekati seorang perempuan
> cantik. Salah seorang pemeran, laki-laki dengan
> tubuh berlekuk-lekuk, padat berisi mentas dari kolam
> renang. Bagian tubuh yang di-shoot dari atas hingga
> pinggul dan tentu saja tanpa tutup. Salah satu
> tujuan iklan ini pasti untuk meningkatkan penjualan,
> yang ujung-ujungnya mendapatkan keuntungan materi.
> Apakah ini tidak dikenakan sanksi? 
> 
> Pasal berikutnya yang paling menggelisahkan saya
> adalah pasal 36. Ini ada kaitannya dengan pasal 25
> sampai 32. Dalam pasal 25 sampai 32 berisi larangan
> mempertontonkan bagian tubuh tertentu yang sensual,
> dilarang dengan sengaja telanjang di muka umum,
> dilarang berciuman bibir di muka umum, dilarang
> menari erotis atau bergoyang erotis di muka umum,
> dilarang melakukan masturbasi, onani atau gerakan
> tubuh yang menyerupai kegiatan masturbasi atau onani
> di muka umum, dilarang melakukan hubungan seks atau
> gerakan tubuh yang menyerupai kegiatan hubungan seks
> di muka umum (baik dewasa maupun anak-anak),
> dilarang menyelenggarakan acara pertunjukan seks dan
> pesta seks, menontonnya dan menyuruh orang lain
> melakukan itu semua. 
> 
> Sedangkan dalam pasal 36 berbunyi, "pelarangan
> pornoaksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 25, pasal
> 26, pasal 27, pasal 28, pasal 29, pasal 30, pasal 31
> atau pasal 32 dikecualikan untuk: a. cara berbusana
> dan/atau tingkah laku yang menjadi kebiasaan menurut
> adat-istiadat dan/atau budaya kesukuan, sepanjang
> berkaitan dengan pelaksanaan ritus keagamaan atau
> kepercayaan; b. kegiatan seni; c. kegiatan olahraga;
> atau d. tujuan pendidikan dalam bidang kesehatan. 
> 
> Tafsiran saya adalah pornoaksi yang dilarang
> sebagaimana dimaksud dalam pasal 25, pasal 26, pasal
> 27, pasal 28, pasal 29, pasal 30, pasal 31 atau
> pasal 32 itu dibolehkan asalkan untuk kegiatan seni,
> kegiatan olahraga atau tujuan pendidikan dalam
> bidang kesehatan. Kegiatan pornoaksi atas nama
> kegiatan seni itu diizinkan dengan catatan
> dilaksanakan di tempat khusus pertunjukan seni
> (pasal 36 ayat 2) dan kegiatan pornoaksi atas nama
> olahraga diizinkan dengan catatan dilaksanakan di
> tempat khusus olahraga (pasal 36 ayat 3). Karenanya,
> pada pasal 37 disebutkan, tempat khusus pertunjukan
> seni sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat 2
> harus mendapat izin dari Pemerintah (ayat 1) dan
> tempat khusus olahraga sebagaimana dimaksud dalam
> pasal 36 ayat 3 harus mendapat izin dari pemerintah
> (ayat 2). Itu pula sebabnya, tempat melakukan
> kegiatan seni dan olahraga tersebut harus mendapat
> izin dari pemerintah (pasal 38). Ah, semoga saja
> penafsiran saya salah. Semoga saja, RUU ini memang
> benar-benar multitafsir sehingga harus ditolak. 
> 
> Begitu pula dalam rancangan penjelasan RUU ini,
> secara umum kegiatan seni yang dimaksud tidak
> dijelaskan lagi. Hal yang lebih ditekankan adalah
> karya seni. Selain itu, disebutkan pula, "UU ini
> mengakui dan menghargai olahraga dan manfaatnya bagi
> kesehatan dan tujuan-tujuan lain yang mengarah pada
> kehidupan masyarakat yang baik. Meskipun demikian,
> UU ini melarang kegiatan olahraga yang dilaksanakan
> di tempat-tempat umum dengan mengenakan pakaian atau
> kostum olahraga yang minim yang memperlihatkan
> bagian-bagian tubuh tertentu yang sensual karena hal
> itu merupakan suatu pelanggaran terhadap norma-norma
> kesopanan dan kesusilaan masyarakat. Namun, sikap
> ini tidak dikenakan terhadap cara berpakaian menurut
> adat istiadat dan budaya masyarakat lokal maupun
> nasional, karena UU ini menganggap bahwa hal itu
> merupakan bagian dari identitas budaya lokal dan
> nasional yang harus tetap dihormati dan
> dilestarikan". 
> 
> Jadi, olahraga di lapangan kampung tidak masalah
> sepanjang memakai pakaian yang tidak terbuka dan
> masyarakat di Papua tidak perlu resah jika harus
> memakai koteka. Pada penjelasan terakhir, terlihat
> kontradiktif dengan pasal 36 ayat 1 bagian a yang
> ditambahkan dengan penjelasan: sepanjang berkaitan
> dengan pelaksanaan ritus keagamaan atau kepercayaan.
> Artinya, kalau masyarakat Papua menggunakan koteka
> tidak sedang dalam pelaksanaan ritus keagamaan atau
> kepercayaan, siap-siaplah dikenakan hukuman satu
> sampai lima tahun penjara dan denda Rp 50 juta
> hingga Rp 250 juta. 
> 
> Masalah Sensitif
> Pornografi dan pornoaksi sepertinya adalah masalah
> yang sensitif. Dalam perkembangannya, sikap dan cara
> pandang masyarakat terhadap suatu objek - apakah
> porno atau tidak - mulai berubah. Sebagian
> masyarakat menghujat sekaligus menikmati objek yang
> dinilai bermuatan pornografi. Sikap sebagian
> masyarakat itu pun ditunjukan dengan adanya gejala
> permisif terhadap hal-hal yang dulu dianggap tabu. 
> 
> Dalam penanganannya, kasus yang dianggap
> pro-pornografi dan pornoaksi seharusnya tak
> diselesaikan hanya dengan panduan nilai-nilai
> normatif. Kesepakatan atas batasan-batasan yang
> disebut sebagai bagian pornografi dan pornoaksi
> harus ada karena kita tak bisa menghukum seseorang
> berdasarkan penilaian subjektif. Kita harus
> menemukan akar permasalahan dan menyelesaikannya,
> bukannya menambah masalah baru. Bukan pula dengan
> tindakan represif. Perempuan wajib lebih
> diberdayakan agar perempuan tak melulu menjadi
> objek. Di lain pihak, kita juga sepatutnya
> mengekspresikan kebebasan tanpa melupakan hak orang
> lain untuk tidak merasa terganggu. 
> 
> 
> Ratna Hidayati adalah Jurnalis di Koran Mingguan
> Tokoh di Denpasar, Bali 



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts: