[nasional_list] Dukung Undang-undang Anti Pornografi dan PornoAksi - Re: [ppiindia] Ancaman Itu Bernama Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi

  • From: A Nizami <nizaminz@xxxxxxxxx>
  • To: ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxx, media dakwah <media-dakwah@xxxxxxxxxxxxxxx>, sabili <sabili@xxxxxxxxxxxxxxx>, padhang-mbulan <padhang-mbulan@xxxxxxxxxxxxxxx>, Saksi <saksi@xxxxxxxxxxxxxxxxx>, lisi <lisi@xxxxxxxxxxxxxxx>
  • Date: Tue, 14 Feb 2006 17:42:04 -0800 (PST)

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **Assalamu'alaikum wr wb,

Sebaiknya masyarakat mendukung undang2 untuk
memberantas pornografi/pornoaksi.

Meski kelompok Islam Liberal, Kompas, dsb
menentangnya, tapi kita tahu bahwa
pornografi/pornoaksi tidak layak untuk dipertontonkan
ke depan umum sehingga anak kecil/balita pun bisa
menontonnya.

Kasus perzinahan/perkosaan banyak terjadi disebabkan
adanya gerakan perangsangan birahi massal lewat
pornografi/pornoaksi yang disebarluaskan di media
massa seperti media cetak dan televisi. Kasus bapak
memperkosa anak, anak memperkosa ibu, anak kecil
memperkosa anak kecil sudah bukan hal aneh lagi di
Indonesia. Itu sudah sering terjadi.

Mau mengungkapkan kasih sayang dengan ciuman di bibir?
Apa perlu dipertontonkan di depan umum? "Get a Room!"
(cari kamar!) kata orang Barat terhadap orang yang
bermesraan di depan umum. Kalau mau begituan lakukan
di rumah sendiri/di kamar. Jangan di depan umum!

Pernyataan kaum JIL bahwa:
> Mengapa
> diskriminatif? RUU ini ternyata sangat misoginis
> (membenci perempuan), seperti pada pasal 25 yang
> berbunyi: larangan bagi setiap orang dewasa
> mempertontonkan bagian tubuh tertentu yang sensual,
> antara lain: alat kelamin, PAHA, PINGGUL, PANTAT,
> PUSAR DAN PAYUDARA PEREMPUAN, baik yang TERLIHAT
> SEBAGIAN maupun seluruhnya, yang akan dikenakan
> pidana penjara 2-10 tahun dan/atau pidana denda
> paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak
> satu milyar rupiah (dalam pasal 29). 

RUU diskriminatif, apa iya? Apa kaum JIL ingin para
wanita Indonesia mempertontonkan alat kelamin, paha,
pinggul, dan pantatnya di depan umum/anak2?

Sungguh menjijikan!

Apa kaum yang katanya membela perempuan senang wanita
dijadikan objek seks dengan berjoget dan
mempertontonkan badannya di depan umum untuk memuaskan
nafsu syahwat lelaki? Wanita disuruh telanjang
berjoget laksana monyet di topeng monyet? Itukah yang
didukung oleh pendukung pornografi?

Saya yakin semua agama melarang
pornografi/pornoaksi/kejorokan meski dengan kedok
"SENI".

Cuma kaum Yahudi dan antek2nyalah yang mendukung
pornografi yang ditentang oleh Allah SWT.

"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina
itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan
yang buruk." [Al Israa':32]
 

Wassalamu'alaikum wr wb


--- Eko Bambang Subiyantoro <eko@xxxxxxxxxxxxxxxxxxx>
wrote:

>
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=perspektif%7C-35%7CX
> Senin, 06 Februari 2006
> Ancaman Itu Bernama Rancangan Undang-Undang Anti
> pornografi dan Pornoaksi
> 
> 
> Oleh: Mariana Amiruddin
> "Kami masyarakat Papua merasa terancam, warga kami
> dapat ditangkap..." 
> 
> "Pemerintah dan DPR harus hati-hati karena
> Undang-undang ini dapat meresahkan masyarakat dari
> Rawa Jitu Lampung..." 
> 
> "Kalau pemerintah di DPR tetap memaksakan RUU ini,
> berarti negara ini bukan negara demokrasi, karena
> terlalu jauh mengintervensi kehidupan rakyat
> Sulawesi Selatan..." 
> 
> "Budaya Indonesia sangat beragam termasuk dalam hal
> berbusana. Jangan sama ratakan Jawa, Papua, Bali,
> Mentawai, atau Aceh. Negara jangan iseng dan usil!" 
> 
> Waspadai agenda-agenda tersembunyi dibalik RUU
> Antiporno. Antara lain pemberangusan pers,
> pembatasan kebebasan privat, pengembalian rezim
> otoritarian..." 
> 
> "Lalu siapa yang mau kasih baju?..." 
> 
> "Sangat setuju penolakan! Apakah bisa LBH
> memformalkan penolakan kita, supaya DPR Republik
> Tengkulak ini lebih mendengar suara rakyatnya..." 
> 
> Demikian sedikit dari banyaknya komentar yang masuk
> ke Stasiun Radio Kantor Berita 68H Utan Kayu,
> Jakarta ketika digelar program talkshow atau diskusi
> interaktif bersama Yayasan Jurnal Perempuan tentang
> Penolakan RUU Antipornografi dan Pornoaksi. Diskusi
> interaktif ini menjadi menarik karena aksesnya
> hampir ke seluruh wilayah Indonesia, dan komentar
> yang masuk tidak melulu datang dari orang-orang
> Jakarta. Isu ini muncul kembali terutama ketika
> sejumlah kelompok perempuan melakukan Konverensi
> Pers di LBH Jakarta, Sabtu 4 Februari 2006 dengan
> yel-yel RUU Antiporno NO! Pornografi NO! Sejumlah
> kelompok perempuan dan lembaga masyarakat serta
> beberapa individu yang terlibat diantaranya LBH Apik
> Jakarta, Pokja Perempuan Mahardhika, LBH Jakarta,
> Sekar, Srikandi Demokrasi Indonesia, Seknas Koalisi
> Perempuan Indonesia, Yayasan Jurnal Perempuan, dan
> Arus Pelangi, serta individu-individu yang peduli
> telah membuat Pernyataan Sikap Bersama. 
> 
> RUU yang awalnya diharapkan untuk melindungi
> perempuan dan anak ini ternyata mengecewakan
> sejumlah kelompok perempuan. Hampir semua pasal
> ternyata ditemui sangat diskriminatif terhadap
> perempuan, dimana tubuh perempuan dianggap barang
> menjijikan dan diposisikan sebagai kriminal. Mengapa
> diskriminatif? RUU ini ternyata sangat misoginis
> (membenci perempuan), seperti pada pasal 25 yang
> berbunyi: larangan bagi setiap orang dewasa
> mempertontonkan bagian tubuh tertentu yang sensual,
> antara lain: alat kelamin, PAHA, PINGGUL, PANTAT,
> PUSAR DAN PAYUDARA PEREMPUAN, baik yang TERLIHAT
> SEBAGIAN maupun seluruhnya, yang akan dikenakan
> pidana penjara 2-10 tahun dan/atau pidana denda
> paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak
> satu milyar rupiah (dalam pasal 29). 
> 
> Selain itu, pelarangan dalam RUU ini (semua pasal
> adalah larangan) pukul rata akan dikenakan pada cara
> setiap orang berbusana, semua karya seni dan
> kegiatan olahraga, misalnya untuk berbusana
> dibolehkan terbuka tetapi dengan catatan: sepanjang
> berkaitan dengan pelaksanaan Ritus Keagamaan atau
> Kepercayaan, atau kegiatan olahraga hanya di tempat
> khusus olah raga yang mendapatkan izin dari
> pemerintah. Bahkan larangan untuk mengekspresikan
> kasih sayang yang biasa dilakukan remaja, keluarga,
> atau suami-istri misalnya: larangan bagi setiap
> orang, berciuman bibir di depan umum (pasal 27)
> dengan pidana penjara 1-5 tahun dan/atau pidana
> denda paling sedikit seratus juta rupiah dan paling
> banyak lima ratus juta rupiah (pasal 81). Masih
> banyak lagi pasal-pasal dalam RUU ini yang tidak
> realistis dan tidak masuk akal, seperti dilarang
> meniru gaya mansturbasi di depan umum, dan lain
> sebagainya. Tentu saja masyarakat Papua menjadi
> resah karena meskipun tidak sedang melakukan ritual
> atau upacara, mereka akan terus mengenakan pakaian
> terbuka. Begitupula dengan Mentawai dan belahan
> Indonesia lainnya. 
> 
> RUU tersebut sangat bertentangan dengan Peraturan
> Perundang-Undangan yang lebih tinggi seperti UUD
> 1945 setelah Amandemen IV, UU HAM, Deklarasi
> Universal Hak-Hak Asasi Manusia (DUHAM), UU
> Pengesahan Konvensi Hak-hak Sipil dan Politik, dan
> UU Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala
> Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW).
> Bahkan akan bersebarangan dengan prinsip UUD 1945
> pasal 28 dan 32 tentang hak untuk bebas termasuk
> bebas dari ketakutan, serta keharusan untuk
> mengembangkan kebudayaan. 
> 
> Oleh karena itu kelompok perempuan dalam Konferensi
> Pers tersebut mengatakan bahwa pemerintah tidak
> memahami bahkan cenderung menyudutkan perempuan
> dalam RUU ini yang serba tidak dilihat berdasarkan
> pengalaman perempuan bahwa perempuan adalah obyek
> utama (korban) yang tubuhnya dieksploitasi dalam
> berbagai produk pornografi, oleh karena itu
> perempuan tidak bisa disalahkan atau dituduh ?setan
> porno? dalam hal ini. Kedua, perempuan sesungguhnya
> banyak menjadi obyek kekerasan seksual akibat
> pornografi, dalam produk-produk pornografi,
> perempuan banyak yang ditayangkan sebagai pihak yang
> menikmati hubungan seksual meskipun dilakukan dengan
> cara kekerasan, padahal produk ini kebanyakan
> dikonsumsi oleh laki-laki. Dan terakhir, perempuan
> dan anak-anak dalam pornografi ada relevansinya
> dengan maraknya perdagangan orang. Banyak perempuan
> yang terjebak dalam pornografi karena situasi
> pemiskinan struktural, krisis ekonomi dan tidak
> tersedianya lapangan pekerjaan, PHK dan juga tekanan
> sosial budaya yang terkait dengan budaya patriarkhi
> dalam masyarakat. 
> 
> Oleh karena itu, kelompok perempuan bernama Aliansi
> Perempuan Menolak RUU Antiporno berkumpul menuntut
> pemerintah untuk tidak mengesahkan RUU Anti
> Pornografi dan Pornoaksi dan memberikan perlindungan
> dan kepastian hukum kepada perempuan dari segala
> bentuk praktek pornografi, salah satunya adalah
> dengan mengesahkan RUU Tindak Pidana Perdagangan
> Orang dan RUU Perlindungan Saksi. Bila RUU ini
> disahkan, maka ia akan menjadi perangkat hukum yang
> represif terhadap tubuh perempuan, tidak melindungi
> perempuan dan anak, menghabiskan banyak anggaran
> negara (karena proses pembuatan setiap RUU tentu
> akan memakai banyak anggaran, belum lagi
> pelaksanaannya apabila disahkan nanti), yang berarti
> pemborosan uang negara. 
> 
> Aliansi Perempuan Menolak RUU Antipornografi dan
> Pornoaksi sendiri mengajukan usulan atas persoalan
> ini, bahwa perangkat yang mengatur masalah
> pornografi sudah ada dalam KUHP yang sebaiknya
> difungsikan, kemudian yang terpenting adalah
> pengaturan mekanisme distribusi produk-produk
> pornografi, pengendalian tempat-tempat hiburan
> maupun prostitusi, dan akses yang sulit bagi
> anak-anak. Hal lainnya adalah alihkan pengesahan
> pada RUU yang lebih krusial seperti yang telah
> ditulisakan sebelumnya tentang RUU Perdagangan
> Manusia/Orang, Perlindungan Saksi, dan
> masalah-masalah lainnya seperti pendidikan murah,
> kemiskinan bahan bakar minyak dan krisis ekonomi,
> pendidikan murah dan pemberantasan korupsi. Selain
> itu pendidikan seks masuk dalam kurikulum sekolah
> penting untuk memberi penyadaran pada remaja tentang
> bagaimana memahami alat reproduksinya dalam
> menyikapi kekerasan ataupun pelecehan seksual di
> lingkungannya. 
> 
> Tentu saja RUU ini menjadi ancaman yang serius,
> karena tidak lagi sesuai dengan semangat kemerdekaan
> dan kebebasan bangsa ini yaitu bebas berpendapat,
> berekspresi, bebas dari rasa ketakutan dan lain
> sebagainya. Artinya Indonesia telah berjalan mundur
> ke era yang sangat tidak menghargai perbedaan
> kebudayaan masyarakat dan kebebasan individu. Alasan
> bahwa kebebasan dan pakaian yang terbuka adalah
> ajaran Barat sama sekali tidak relevan, bahwa hampir
> semua kebudayaan di Indonesia memiliki pakaian adat
> yang terbuka dan erotis (bila itu berarti menurut
> definisi RUU ini), bahwa pornografi tidak semata
> dari Barat, arsitektur Candi Borobudur misalnya,
> jelas sama sekali bukan buatan Barat. Mungkin
> pemerintah harus banyak belajar kembali tentang
> kebudayaan dan prinsip kemerdekaan bangsanya
> sendiri. Bila tidak masyarakat akan menganggap
> mereka memimpin bangsa ini dengan cara yang konyol! 
> 
> 
> Mariana Amiruddin adalah Manager Program Yayasan
> Jurnal Perempuan dan Redaktur Pelaksana Jurnal
> Perempuan. 
> 
> 
> 
> 
>
***************************************************************************
> Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat
> Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in
> Commonality & Shared Destiny.
> http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
>
***************************************************************************
>
__________________________________________________________________________
> Mohon Perhatian:
> 
> 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA
> (kecuali sbg otokritik)
> 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg
> akan dikomentari.
> 3. Reading only, http://dear.to/ppi 
> 4. Satu email perhari:
> ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
> 5. No-email/web only:
> ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
> 6. kembali menerima email:
> ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
>  
> Yahoo! Groups Links
> 
> 
>     ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx
> 
>  
> 
> 
> 
> 


Tertarik masalah Ekonomi? Mari bergabung ke milis Ekonomi Nasional
Kirim email ke: ekonomi-nasional-subscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 


***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts: