[list_indonesia] Peta Batas Wilayah - Re: Pengalihan Isyu (Was: Re: [ppiindia] Re: Panglima Ambil Alih Komando)

  • From: A Nizami <nizaminz@xxxxxxxxx>
  • To: ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxx, lisi@xxxxxxxxxxxxxxx
  • Date: Tue, 8 Mar 2005 17:38:53 -0800 (PST)

** Mailing-List Indonesia Nasional Milis PPI-India www.ppi-india.da.ru **

Harusnya Indonesia duduk dgn negara2 tetangga seperti
Malaysia, Singapura, Filipina, Papua, dan Timor Leste
untuk membuat peta berikut garis batas wilayahnya,
lengkap dengan titik-titik koordinatnya.

Peta ini selain disetujui bersama dgn negara tetangga
juga disetujui dan ditetapkan oleh PBB.

Dgn berbagai foto satelit yang canggih seperti foto
bencana Aceh kemarin, masak sulit membuat peta
Indonesia?

--- RM Danardono HADINOTO <rm_danardono@xxxxxxxx>
wrote:

> 
> Untuk mengetahui posisi Ambalat, silakan baca:
> 
> Ambalat, Milik Siapa?
> 
> 
> Oleh Melda Kamil Ariadno
> 
> KITA tercengang saat 16 dari 17 hakim Mahkamah
> Internasional
> (International Court of Justice/ICJ) yang memeriksa
> perkara Pulau
> Sipadan-Ligitan pada 17 Desember 2002 menyerahkannya
> kepada Malaysia.
> Mengapa begitu?
> 
> Indonesia didakwa "tidak" menunjukkan keinginan
> untuk menguasai kedua
> pulau itu karena hukum nasional (UU Prp Nomor 4
> Tahun 1960) tidak
> pernah memasukkan pulau itu ke wilayah kita karena
> tidak pernah
> ada "penguasaan secara efektif
> (effectivites/effective occupation)",
> baik oleh Belanda maupun Indonesia, sementara
> Inggris dan Malaysia
> melakukannya. Padahal, jarak kedua pulau itu lebih
> dekat ke kepulauan
> Indonesia dibandingkan dengan Malaysia.
> 
> NEGARA Indonesia adalah negara kepulauan
> (archipelagic state) yang
> sudah lama diperjuangkan di forum internasional.
> Diawali dengan
> Deklarasi Djuanda tahun 1957 lalu diikuti UU Prp No
> 4/1960 tentang
> Perairan Indonesia; Prof Mochtar Kusumaatmadja
> dengan tim negosiasi
> Indonesia lainnya menawarkan konsep "Negara
> Kepulauan" untuk dapat
> diterima di Konferensi Hukum Laut Perseriktan
> Bangsa-Bangsa (PBB)
> III, sehingga dalam "The United Nations Convention
> on the Law of the
> Sea (UNCLOS), 1982" dicantumkan Bagian IV mengenai
> negara kepulauan.
> Konsepsi itu menyatukan wilayah kita. Di antara
> pulau-pulau kita
> tidak ada laut bebas, karena sebagai negara
> kepulauan, Indonesia
> boleh menarik garis pangkal (baselines-nya) dari
> titik-titik terluar
> pulau-pulau terluar (the outermost points of the
> outermost islands
> and drying reefs). Hal itu diundangkan dengan UU No
> 6/1996 tentang
> Perairan Indonesia untuk menggantikan UU Prp No
> 4/1960 sebagai
> implementasi UNCLOS 1982 dalam hukum nasional kita.
> 
> Namun, dalam UU No 6/1996 itu tidak ada peta garis
> batas Indonesia,
> yang ada hanya peta ilustratif. Padahal, menurut
> UNCLOS 1982,
> Indonesia harus membuat peta garis batas, yang
> memuat koordinat garis
> dasar sebagai titik ditariknya garis pangkal
> kepulauan Indonesia.
> Lalu timbul sengketa Sipadan-Ligitan, dan kita
> tergopoh-gopoh membuat
> Peraturan Pemerintah No 38/2002, yang memuat
> titik-titik dasar
> termasuk di Pulau Sipadan-Ligitan. Sayang, PP itu
> harus direvisi
> karena ICJ memutuskan kedua pulau itu milik
> Malaysia.
> 
> Kini timbul masalah perebutan daerah cadangan minyak
> Ambalat dan
> Ambalat Timur (demikian Indonesia menyebutnya) atau
> blok minyak XYZ
> (oleh Malaysia). Kedua Negara telah memberi konsesi
> eksplorasi blok
> itu kepada perusahaan berbeda. Indonesia telah
> memberi izin kepada
> ENI (Italia) dan Unocal (AS), sementara Shell
> mengantongi izin dari
> Malaysia. Maka terjadi dua klaim saling
> tumpang-tindih antara kedua
> negara bertetangga (overlapping claim areas).
> 
> Klaim tumpang-tindih dari dua atau lebih negara pada
> dasarnya bukan
> hal istimewa. Hal ini biasa terjadi di wilayah laut
> yang
> berdampingan. Hukum laut memberi hak kepada negara
> pantai untuk
> memiliki laut wilayah sejauh 12 mil laut, dan zona
> ekonomi eksklusif
> serta landas kontinen sejauh 200 mil laut yang
> diukur dari garis
> pangkalnya. Bahkan, untuk landas kontinen jarak bisa
> mencapai 350 mil
> laut, jika dapat dibuktikan adanya natural
> prolongation (kepanjangan
> ilmiah) dari daratan negara pantai itu. Hal ini
> menyebabkan banyak
> negara berlomba mengklaim teritori lautnya sesuai
> dengan hak yang
> diberikan hukum laut.
> 
> KONDISI yang kini terjadi di Ambalat tidak dapat
> dilepaskan dari
> perebutan Sipadan-Ligitan. Judge (hakim) Shigeru Oda
> pada Mahkamah
> Internasional jeli melihat potensi konflik itu
> dengan menunjukkan,
> meski keberadaan Pulau Sipadan-Ligitan telah
> diketahui sejak abad ke-
> 19, namun konflik mengenai kepemilikannya baru
> mencuat tahun 1960-an,
> saat kedua negara berselisih paham mengenai batas
> landas kontinen
> keduanya.
> 
> Meski Oda termasuk hakim yang memberi putusan
> kepemilikan Sipadan-
> Ligitan kepada Malaysia karena alasan effectivites,
> namun ia membuat
> pernyataan, "?the present judgment determining
> sovereignty over the
> islands does not necessarily have a direct bearing
> on the
> delimitation of the continental shelf, which has
> been a subject of
> dispute between the two states since the late
> 1960s".
> 
> Oda menekankan, saat ini "penetapan batas landas
> kontinen" lebih
> ditekankan pada prinsip yang disebut dengan an
> equitable solution.
> 
> Maka, tindakan Malaysia mengirim kapal perang atau
> pesawat tempur ke
> Indonesia, apalagi dengan bonus "menyiksa warga kita
> yang sedang
> membangun suar di Karang Unarang" tidak dapat
> dibenarkan. Karang
> Unarang adalah suatu low tide elevation (elevasi
> pasang surut), yang
> dapat dijadikan titik garis pangkal satu negara.
> Sebagai negara
> kepulauan Indonesia berhak mencari titik-titik
> terluar dari pulau
> atau karang terluar untuk dipakai sebagai garis
> pangkal. Itu berarti
> Karang Unarang yang letaknya di tenggara Pulau
> Sebatik (bagian
> Indonesia) berhak dijadikan baselines baru
> Indonesia, sebagai
> pengganti garis pangkal di pulau Sipadan dan
> Ligitan.
> 
> Malaysia adalah negara pantai biasa, yang hanya
> boleh memakai garis
> pangkal biasa (normal baselines) atau garis pangkal
> lurus (straight
> baselines) jika syarat-syarat tertentu dipenuhi.
> Karena itu, Malaysia
> seharusnya tidak menyentuh daerah itu karena ia
> hanya bisa menarik
> baselines Negara Bagian Sabah dari daratan utamanya,
> bukan dari Pulau
> Sipadan atau Ligitan.
> 
> Jika Malaysia berargumentasi, "tiap pulau berhak
> mempunyai laut
> teritorial, zona ekonomi eksklusif, dan landas
> kontinennya sendiri",
> maka Pasal 121 UNCLOS 1982 dapat membenarkannya.
> Namun, rezim
> penetapan batas landas kontinen mempunyai specific
> rule yang
> membuktikan keberadaan pulau-pulau yang relatively
> small, socially
> and economically insignificant tidak akan dianggap
> sebagai special
> circumstances dalam penentuan garis batas landas
> kontinen. Beberapa
> yurisprudensi hukum internasional telah membuktikan
> dipakainya
> doktrin itu.
> 
> Dengan demikian, yang perlu ditentukan kini adalah
> garis pangkal
> masing-masing negara. Jika situasi di Ambalat
> memanas dengan telah
> berhadap-hadapannya kapal perang dan pesawat tempur
> kedua negara,
> Malaysia mengatakan semua bisa dirundingkan, maka
> itu 
=== message truncated ===


Bacalah artikel tentang Islam di:
http://www.nizami.org

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Give the gift of life to a sick child. 
Support St. Jude Children's Research Hospital's 'Thanks & Giving.'
http://us.click.yahoo.com/lGEjbB/6WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



** Mailing-List Indonesia Nasional Milis PPI-India www.ppi-india.uni.cc **

Other related posts: