[nasional_list] [ppiindia] WNI Keturunan Tak Perlu Lewat Naturalisasi

  • From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Thu, 9 Feb 2006 04:02:45 +0100

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **REFLEKSI: Apakah ada warga negara 
Indonesia yang bukan keturunan dari turun temurun manusia masa silam?


http://www.kompas.com/kompas-cetak/0602/09/Politikhukum/2423131.htm

 
WNI Keturunan Tak Perlu Lewat Naturalisasi 




Jakarta, Kompas - DPR bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sepakat untu 
melakukan terobosan besar dalam membahas Rancangan Undang-Undang 
Kewarganegaraan. Ada semangat yang berkembang, warga negara Indonesia keturunan 
tidak lagi harus melalui proses naturalisasi untuk dianggap sebagai warga 
Indonesia asli.

Dalam rapat sebelumnya, DPR dan pemerintah juga sepakat anak yang lahir dari 
pernikahan ayah dan ibu yang berkewarganegaraan berbeda dimungkinkan mendapat 
kewarganegaraan ganda. Begitu juga anak dari pernikahan dua warga negara 
Indonesia yang lahir di negara yang menerapkan sistem kewarganegaraan 
berdasarkan kelahiran.

Ketua Panitia Khusus RUU Kewarganegaraan Slamet Effendy Yusuf menyampaikan hal 
itu sebelum rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin, Rabu 
(8/2). "Semangat RUU ini adalah ingin menghilangkan diskriminasi dari 
peraturan-peraturan yang ada sebelumnya," ucap Slamet.

Menurut Slamet, ada pemikiran berkembang bahwa Surat Bukti Kewarganegaraan 
Republik Indonesia (SBKRI) bukan hanya diperuntukkan untuk etnis Tionghoa, tapi 
juga untuk seluruh warga negara dengan sistem single identification number 
(SIN), nomor identifikasi tunggal.

Namun, mengenai perumusan itu semua dalam undang-undang masih akan dibicarakan 
lebih lanjut dalam Tim Perumus.

Rapat kemarin, raker membahas tentang proses permohonan menjadi warga negara 
Indonesia (WNI). Disepakati, presiden-lah yang mengabulkan permohonan 
pewarganegaraan yang ditetapkan melalui keputusan presiden. Adapun penolakan 
permohonan diberitahukan kepada yang bersangkutan lewat menteri.

Untuk memberi kepastian kepada pemohon, Pansus serta Menhuk dan HAM sepakat 
memberi batas waktu tegas. Keputusan presiden tentang pengabulan atau penolakan 
kewarganegaraan ditetapkan paling lambat tiga bulan sejak permohonan diterima 
menteri dengan catatan dokumen yang diajukan sudah lengkap. (sut)



[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts:

  • » [nasional_list] [ppiindia] WNI Keturunan Tak Perlu Lewat Naturalisasi