** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **REFLEKSI: Apakah ada warga negara Indonesia yang bukan keturunan dari turun temurun manusia masa silam? http://www.kompas.com/kompas-cetak/0602/09/Politikhukum/2423131.htm WNI Keturunan Tak Perlu Lewat Naturalisasi Jakarta, Kompas - DPR bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sepakat untu melakukan terobosan besar dalam membahas Rancangan Undang-Undang Kewarganegaraan. Ada semangat yang berkembang, warga negara Indonesia keturunan tidak lagi harus melalui proses naturalisasi untuk dianggap sebagai warga Indonesia asli. Dalam rapat sebelumnya, DPR dan pemerintah juga sepakat anak yang lahir dari pernikahan ayah dan ibu yang berkewarganegaraan berbeda dimungkinkan mendapat kewarganegaraan ganda. Begitu juga anak dari pernikahan dua warga negara Indonesia yang lahir di negara yang menerapkan sistem kewarganegaraan berdasarkan kelahiran. Ketua Panitia Khusus RUU Kewarganegaraan Slamet Effendy Yusuf menyampaikan hal itu sebelum rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin, Rabu (8/2). "Semangat RUU ini adalah ingin menghilangkan diskriminasi dari peraturan-peraturan yang ada sebelumnya," ucap Slamet. Menurut Slamet, ada pemikiran berkembang bahwa Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) bukan hanya diperuntukkan untuk etnis Tionghoa, tapi juga untuk seluruh warga negara dengan sistem single identification number (SIN), nomor identifikasi tunggal. Namun, mengenai perumusan itu semua dalam undang-undang masih akan dibicarakan lebih lanjut dalam Tim Perumus. Rapat kemarin, raker membahas tentang proses permohonan menjadi warga negara Indonesia (WNI). Disepakati, presiden-lah yang mengabulkan permohonan pewarganegaraan yang ditetapkan melalui keputusan presiden. Adapun penolakan permohonan diberitahukan kepada yang bersangkutan lewat menteri. Untuk memberi kepastian kepada pemohon, Pansus serta Menhuk dan HAM sepakat memberi batas waktu tegas. Keputusan presiden tentang pengabulan atau penolakan kewarganegaraan ditetapkan paling lambat tiga bulan sejak permohonan diterima menteri dengan catatan dokumen yang diajukan sudah lengkap. (sut) [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **