[nasional_list] [ppiindia] Terkait Lingkungan, DPR Akan Bentuk Panja Freeport

  • From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Thu, 2 Feb 2006 01:27:02 +0100

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com 
**http://www.suarapembaruan.com/News/2006/02/01/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY 
Terkait Lingkungan, DPR Akan Bentuk Panja Freeport

JAKARTA- DPR khususnya Komisi VII yang membidangi energi pertambangan, mineral 
dan lingkungan hidup akan membentuk Panitia Kerja (Panja) soal PT Freeport. 
Panja tersebut akan membahas lima aspek termasuk masalah dugaan pencemaran 
lingkungan PT Freeport. 

Hal itu dikemukakan anggota Komisi VII DPR, Zainal Arifin dari Fraksi Partai 
Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDI-P) kepada Pembaruan di Jakarta, Rabu 
(1/2). Menurutnya, pembentukan Panja tersebut akan dibahas dalam rapat intern 
komisi Senin pekan depan. 

Diakui, salah satu yang melatarbelakangi pembentukan Panja itu adalah soal 
tidak adanya standar pemerintah dalam mengevaluasi pengelolaan lingkungan 
terhadap PT Freeport. Terkesan pula, perusahaan besar tersebut tidak tersentuh 
dalam hal pencemaran lingkungan. 


Tindak Tegas 

Sebelumnya, Sonny Keraf, Agusman Effendy, Ramson Siagian dalam rapat kerja 
Komisi VII DPR dengan Menteri Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar di Gedung DPR, 
Senayan, Senin (29/1) meminta pemerintah segera menindaklanjuti dugaan 
pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Freeport Indonesia dalam melakukan 
aktivitas pertambangan di Provinsi Papua. Mereka menilai selama ini perusahaan 
itu bisa melenggang bebas melakukan aktivitas pertambangan tembaga dan emas 
tanpa mengikuti ketentuan yang dimiliki oleh pemerintah. 

Para wakil rakyat itu meminta ketegasan pemerintah untuk menindak setiap 
pelanggar sama kedudukannya di mata hukum. "Ada kesan selama ini PT Freeport 
tidak tersentuh, padahal seharusnya semua perusahaan yang melakukan pelanggaran 
pencemaran lingkungan, kedudukannya sama di depan hokum. Pemerintah, harus 
tegas, jangan takut," tegas Sonny Keraf 

Dalam rapat tersebut terungkap, PT Freeport yang sudah menambang sejak tahun 
1967 diduga tidak memiliki izin pembuangan tailingnya ke sungai Ajkwa, padahal 
setiap perusahaan yang akan membuang limbah pertambangan harus memiliki izin 
dari KLH, selain hasil Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dalam setiap 
kegiatan yang menggunakan aset lingkungan. Berkaitan dengan itu, sejumlah 
anggota DPR juga meminta keterbukaan pemerintah dalam sejumlah aktivitas 
pertambangan di Indonesia, karena diduga sejumlah aktivitas pertambangan di 
Indonesia tidak berdasarkan keberlanjutan dan kemaslahatan untuk orang banyak. 

Menteri Negara Lingkungan Hidup, Rachmat Witoelar dalam rapat itu berjanji, 
mulai sekarang pihaknya tidak akan membeda-bedakan semua perusahaan tambang 
yang beroperasi di Indonesia, terutama dalam kaitannya dengan pengelolaan 
lingkungan hidup. 

"Kami tidak akan membiarkan lagi seperti itu, karena selama ini mereka sudah 
mendapat kemudahan. Kami akan memperlakukan semua perusahaan secara sama secara 
hukum, dan persoalan lainnya," ujarnya. 

Ditambahkan Rachmat pihaknya akan menjaga independensi kementeriannya untuk 
menangani persoalan itu. "Kami tidak akan membiarkan tumbuh neokapitalis asing 
maupun lokal yang bisa mempengaruhi hajat hidup orang banyak," tambahnya. 


Proper 

Mekanisme yang akan diambil oleh KLH untuk mempertegas perlakukan itu adalah 
akan memasukkan PR Freeport Indonesia dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja 
Perusahaan (Proper). Selama dua kali pelaksanaan Proper perusahaan itu tidak 
ikut serta, padahal dalam program itu setiap perusahaan dinilai kinerjanya 
dalam pengelolaan lingkungan hidup, dan dimasukkan dalam kategori hitam, merah, 
hijau, biru dan emas. 

"Penilaian itu akan dilakukan oleh tim Proper, saya tidak mau mendahului hasil 
penilaian yang akan dilakukan oleh tim proper," ujar Rachmat. Tim penilai 
Proper itu sendiri beranggotakan sejumlah kalangan, dari ilmuwan, KLH, LSM, 
masyarakat dan media massa. 

Menurut Rachmat selama ini tim itu dinilai sudah memiliki kapabilitas yang 
memadai untuk melakukan penilaian terhadap setiap perusahaan yang ada di 
Indonesia. Mekanisme proper juga sudah dianggap memiliki payung hukum untuk 
melakukan audit lingkungan setiap perusahaan. 


Sanksi 

Hanya saja KLH dinilai tidak memiliki ketegasan untuk menindak setiap pelanggar 
hukum yang merusak lingkungan. Hasil Proper tahun 2005 menyebutkan ada 76 
perusahaan yang masuk dalam daftar hitam, namun hanya sedikit saja yang 
dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk disangkakan melanggar UU No 23 Tahun 
2997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Selama ini KLH berasalan lembaganya tidak memiliki wewenang untuk menangkap, 
menyidik dan mengajukan setiap pelanggar perusak lingkungan ke meja hijau, 
karena berdasarkan undang-undang yang berhak adalah kepolisian dan kejaksaan. 

"Makanya kami akan mengusulkan amandemen UU No 23 Tahun 1997 untuk memperluas 
kewenangan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) agar bisa langsung menangkap 
tersangka perusak lingkungan," jelas Rachmat. (K-11/M-15) 



--------------------------------------------------------------------------------
Last modified: 1/2/06 

[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts:

  • » [nasional_list] [ppiindia] Terkait Lingkungan, DPR Akan Bentuk Panja Freeport