[nasional_list] [ppiindia] 2 Hakim Agung Dilaporkan ke KY

  • From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Thu, 2 Feb 2006 01:28:45 +0100

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **SUARA KARYA

DUGAAN SUAP
2 Hakim Agung Dilaporkan ke KY 



Kamis, 2 Februari 2006
JAKARTA (Suara Karya): Dua hakim agung masing-masing Wakil Ketua Mahkamah Agung 
(MA) Mariana Sutadi dan Susanti Adi Nugroho, dilaporkan ke Komisi Yudisial 
(KY). 

Robert Sudjasmin seusai melaporkan kedua hakim agung tersebut di Komisi 
Yudisial, Rabu, mengatakan, Susanti dilaporkan sebagai hakim anggota Pengadilan 
Negeri Jakarta Utara yang memutus perkara perdata sengketa tanah pada 1991. 
Sedangkan Mariana sebagai hakim anggota Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang 
menangani perkara itu di tingkat banding pada 1993. 

"Saya baru sekarang ini melaporkan mereka ke KY karena baru menemukan novum 
(bukti baru-red) yang menguatkan adanya kejanggalan dalam putusan kedua hakim 
tersebut," ujar Robert. Namun, Robert belum bersedia menjelaskan bukti baru 
yang dimilikinya itu. 

"Sudah saya sampaikan kepada pihak KY. Bukti itu menunjukkan ada penerimaan 
suap oleh kedua hakim yang saya laporkan itu," jelasnya. 

Robert memenangkan lelang tanah seluas 8.320 meter persegi senilai Rp 629,4 
juta pada 5 Maret 1990 yang diselenggarakan oleh kantor lelang negara. Namun 
saat ia mengajukan Surat Ijin Permohonan Penggunaan Tanah (SIPPT) ke Sudin Tata 
Kota Jakarta Utara, tanah yang berlokasi di Pegangsaan Dua itu dikatakan masih 
terletak dalam SIPPT milik PT Summarecon Agung. PT Summarecon Agung mendalihkan 
lokasi tanah itu telah dibebaskan dengan bukti Girik C No. 868 atas nama Saimun 
bin Nawir. 

Tetapi surat keterangan yang dikeluarkan Kantor Pelayanan Pajak PBB Jakarta 
Utara menyatakan girik atas nama Saimun itu bukan berlokasi di Pegangsaan Dua, 
namun di daerah Petukangan, Jakarta Selatan. 

Sedangkan tanah di daerah Pegangsaan Dua, Jakarta Utara, yang dimenangi Robert 
melalui kantor lelang negara yang juga diklaim sebagai milik PT Summarecon 
Agung tercatat atas nama Abdullah Naman dan bernomor girik C No 1090. 

"Dari kedua data tersebut, jelas kedua girik yang dimiliki oleh saya dan PT 
Summarecon Agung adalah dua lokasi yang berbeda," ujar Robert. 

PT Summarecon kemudian membawa kasus sengketa tanah itu ke pengadilan dengan 
menggugat Robert secara perdata. 

Majelis hakim PN Jakarta Utara, yang salah satu anggotanya adalah Susanti Adi 
Nugroho, memenangkan PT Summarecon dan menyatakan tanah dengan nomor girik C 
868 atas nama Saimun yang berlokasi di Pegangsaan Dua milik PT Summarecon. 

PN Jakarta Utara juga menyatakan Robert melakukan perbuatan melawan hukum dan 
menyatakan risalah lelang tertanggal 5 Maret 1990 sebagai tidak sah. Putusan 
tersebut diperkuat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang diputus oleh Mariana 
Sutadi sebagai salah satu hakim anggota. Saat kasus itu sampai di tingkat 
kasasi pada 1997, Robert tetap dikalahkan. 

"Saya heran, pengadilan justru memenangkan Summarecon berdasarkan surat girik 
yang jelas merupakan lokasi yang berbeda dengan tanah yang disengketakan. Saya 
sebagai pemenang lelang yang seharusnya dilindungi undang-undang justru 
dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum," tutur Robert seperti dikutip 
Antara. 

Robert menjelaskan, dirinya baru melaporkan kasus tersebut ke KY karena baru 
memperoleh kesaksian yang menyebutkan sebelum perkara diputus, salah satu 
majelis hakim di PN Jakarta Utara dan di PT DKI Jakarta menerima suap dari 
pihak lawannya di pengadilan. 

Meski belum bisa mengungkapkan bukti suap yang diterima Mariana, Robert 
mensinyalir adanya dugaan suap saat kasus tersebut di tingkat banding karena 
putusan PT hanya "menjiplak" putusan PN Jakarta Utara. "Putusan PT terkesan 
begitu emosional. Apalagi, Susanti setahu saya dekat dengan Mariana," ujarnya. 

Robert menjelaskan bukti baru yang telah dimilikinya saat ini juga akan 
digunakan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK). 

Saat dikonfirmasi, Mariana Sutadi membantah laporan pengaduan Robert. Ia 
mengatakan posisinya masih tergolong hakim junior saat memutus perkara itu. 
"Dalam putusan PT ini saya masih junior, ada lagi yang lebih senior. Kenapa 
saya yang dikejar? Apa karena saat ini saya Wakil Ketua MA? Ini tidak bisa 
didiamkan," ujarnya. 

Mariana menambahkan, pernyataan Robert bahwa putusan PT bersifat emosional 
hanyalah sebuah penafsiran. Ia mengatakan, putusan PT berdasarkan fakta hukum 
yang ada, bahkan putusan PT tersebut diuraikan lebih lanjut dalam putusan 
kasasi MA. "Saya Wakil Ketua MA, tidak ada waktu untuk mengurusi orang-orang 
yang kalah berperkara," ujarnya. 

Sedangkan Susanti Adi Nugroho saat akan dikonfirmasi tidak berada di ruangannya 
di lantai tiga Gedung MA. (Le

[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts:

  • » [nasional_list] [ppiindia] 2 Hakim Agung Dilaporkan ke KY