Korupsi itu paling "cuma" menghabiskan 50% dari APBN yang Rp 1500 trilyun, yaitu Rp 750 trilyun/tahun. Tapi tetap saja koruptor kakap harus dihukum mati. Namun ada yg lebih berbahaya dari korupsi. Yaitu perampokan kekayaan alam Indonesia oleh perusahaan2 asing. Bayangkan bagaimana Indonesia cuma mendapat 1% saja dari emas dan perak sementara Freeport dapat 99%. Itu pun menurut Menkeu Agus Martowardojo, jumlah hasil tambang yg dilaporkan cuma 1/4. Artinya Indonesia cuma dapat 1/4% saja. Paling tidak kekayaan alam Indonesia itu (minyak, gas, batubara, emas, perak, tembaga, timah, kayu, nikel, sawit, dsb) total bisa mencapai lebih dari rp 5000 trilyun/tahun. Namun yang didapat kurang dari Rp 1000/trilyun tahun. Jadi penghisapan kekayaan alam oleh asing itu jauh lebih besar dan berbahaya daripada korupsi. Isyu korupsi sering dipakai oleh Bank Dunia dan IMF untuk memaksa Indonesia menjual BUMN2 dgn dalih agar tidak dikorupsi. Padahal itu sama dengan merampas kekayaan alam yg dikelola BUMN2 tsb untuk diserahkan kepada perusahaan2 asing yang jadi konco mereka. Jadi hukuman mati perlu diterapkan untuk koruptor kelas kakap. Para komprador asing yang menjual BUMN2 berikut kekayaan alam Indonesia ke asing juga layak dihukum mati karena dosa mereka sama besarnya. Selama korupsi dan penghisapan kekayaan alam Indonesia asing dibiarkan, selama itu pula rakyat Indonesia akan melarat. Nasionalisasi dan penerapan hukuman mati bagi koruptor harus dijalankan secara bersamaan. Silahkan baca: http://infoindonesia.wordpress.com/2009/06/30/selama-kekayaan-alam-dirampok-asing-indonesia-akan-terus-miskin . === Belajar Islam sesuai Al Qur'an dan Hadits di http://media-islam.or.id Paket Umrah 2013 mulai US$ 1.600/orang di http://media-islam.or.id/2011/01/24/paket-umroh-2011-mulai-us-1-400 Bagi yg ingin turut membantu perpanjangan DOMAIN www.media-islam.or.id DSB, bisa transfer mulai rp 5 ribu ke : Rekening BCA No 0061947069 a/n Agus Nizami dan konfirmasi. Mudah2an bisa jadi sedekah kita sbg ilmu yg bermanfaat. Milis Syiar Islam: syiar-islam-subscribe@xxxxxxxxxxxxxxx