** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **REFLEKSI: Korupsi atau penyimpang Depag adalah tidak lain dari pada penghinaan terhadap agama dan nama Allah, tetapi aneh bin ajaib tidak ada yang heboh dengan protes-protes seperti apa yang dilakukan terhadap karikatur Yllandposten. Mempertahankan berdasarkan pendapat bahwa Depag bisa membawa umat beragama masuk surga adalah seperti isapan jempol guna membiarkan tukang copet membangkrutkan negara. Sudah saatnya Departemen Agama dibubarkan! HARIAN ANALISA Edisi Rabu, 22 Februari 2006 Penyimpangan di Depag Capai Rp530 Milyar Jakarta, (Analisa) Temuan penyimpangan keuangan negara di Departemen Agama oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2005 mencapai 2.899 kasus senilai Rp530,1 milyar. "Ini masih diklarifikasi," kata Irjen Depag Qodry Azizy sebelum rapat kerja dengan komisi VIII DPR RI yang dihadiri Menteri Agama (Menag) Maftuh Basyuni di Jakarta, Selasa (21/2) malam. Data Depag menguraikan, dari nilai itu, yang merupakan temuan Itjen 2.887 kasus dengan nilai Rp3.241.699.755, namun yang telah ditindaklanjuti baru 38,55 persen sebanyak 1.113 kasus dengan nilai Rp1,26 milyar. Sisa kasus yang belum diproses sebanyak 1.774 kasus senilai Rp1,9 milyar. Sedangkan hasil pemeriksaan BPK semester I 2005, 12 kasus senilai Rp526.861.242.596, yang telah ditindaklanjuti 11 kasus (91,7 persen) senilai Rp523,2 milyar, sehingga masih satu kasus lagi yang perlu ditindaklanjuti senilai Rp3,67 milyar. Sementara untuk laporan hasil pemeriksaan BPK semester II 2005, Itjen Depag belum menerimanya. "Penyimpangan itu misalnya ada bantuan tetapi bukti tanda terimanya kurang lengkap, estimasi pembelian yang terlalu tinggi, tak ada bukti surat perjalanan dinas," katanya. Sementara itu, dalam laporan Menag kepada DPR, sepanjang 2005, sebanyak 167 orang dijatuhi hukuman, dengan rincian 53 orang dihukum berat, 58 dengan hukuman tingkat sedang dan 46 orang dihukum ringan. Dari 167 temuan tersebut telah direalisasikan dengan bentuk Surat Keputusan hukuman disiplin sebanyak 26 orang (15,57 persen). Selebihnya masih dalam proses di Dewan Pertimbangan Kepegawaian. EMPAT KASUS Sementara itu secara terpisah dilaporkan, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) saat ini sedang membidik empat kasus korupsi di tubuh PLN, selain kasus dugaan korupsi pembelian mesin Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Borang, Sumatera Selatan. "Informasinya memang ada 13 kasus, tetapi Mabes Polri baru akan menyelidiki empat kasus korupsi di PLN," kata Wakadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Anton Bachrul Alam, di Jakarta, Selasa (21/2). Namun sayangnya Anton belum bersedia menyebutkan empat kasus korupsi tersebut karena tim penyidik masih berkonsentrasi pada PLTGU Borang. "Yang jelas dalam waktu dekat ini tim penyidik Mabes Polri masih akan meminta keterangan beberapa orang lagi," ujarnya. Selain itu, tambah Anton, Mabes Polri terus memantau perkembangan dari hasil dengar pendapat Dirut PLN Eddie Widiono dengan DPR. Dalam kasus PLTGU Borang yang merugikan negara hingga mencapai Rp122 milyar, Mabes Polri telah menahan Direktur Pembangkit Primer, Ali Herman dan Deputi di Direktorat Pembangkitan, Agus Darmadi serta seorang rekananan, Johannes Kennedy. Namun sampai sekarang Mabes Polri belum menetapkan status hukum pada Eddie Widiono meski telah beberapa kali diminta keterangan Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim. "Tunggu saja perkembangan selanjutnya karena sampai sekarang tim penyidik masih tetap melakukan pemeriksaan," kata Anton. Selain PLTGU Borang, saat ini BUMN dengan nilai aset sekitar Rp200 trilyun itu tengah dirundung berbagai masalah mulai dari kasus korupsi pemberian "tantiem", aksi jahit mulut korban Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) dan penolakan masyarakat atas rencana kenaikan tarif dasar listrik (TDL). (Ant) [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **