[nasional_list] [ppiindia] Pemekaran Irjabar Ditolak

  • From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Mon, 20 Feb 2006 13:07:40 +0100

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com 
**http://www.suarapembaruan.com/News/2006/02/20/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY 
Rekomendasi DPRP dan MRP ke Wapres 

Pemekaran Irjabar Ditolak 


JAKARTA - Senin (20/2) sore ini, pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan 
Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) menyerahkan keputusan lembaga itu, yang menolak 
pemekaran Provinsi Irian Jaya Barat (Irjabar) kepada Wakil Presiden (Wapres) 
Muhammad Jusuf Kalla. MRP dan DPRP belum mau berdiskusi dengan Pemerintah Pusat 
dan Pemerintah pusat diminta mempelajari dulu rekomendasi itu. 

Ketua MRP, Agus Alue Alua yang dihubungi di Jakarta tadi pagi mengatakan, MRP 
hari ini hanya menyerahkan rekomendasi hasil konsultasi publik yang mereka 
lakukan terkait dengan pemekaran Provinsi Irjabar kepada Wapres. Dalam 
rekomendasi itu, berdasarkan konsultasi publik kepada masyarakat Irjabar, 
rakyat Irjabar menolak pemekaran Provinsi Irjabar. DPRP kemudian menyetujui 
usulan MRP tersebut. 

Dia mengaku tidak tahu apa yang akan dilakukan pemerintah pusat terkait dengan 
rekomendasi tersebut. Agus menegaskan, kalau pemerintah pusat tetap memaksakan 
kehendaknya untuk memekarkan Papua, dia angkat tangan. Dan dalam pertemuan sore 
ini, pihak MRP belum mau berdiskusi dengan pemerintah pusat. Mereka baru mau 
berdiskusi, satu atau dua minggu setelah pemerintah pusat mempelajari 
rekomendasi itu. 

"Kami tidak tahu mereka (pemerintah pusat) mau buat apa. Kita hanya mau 
serahkan hasil keputusan kita. Bukan untuk diskusi. Satu minggu kemudian atau 
dua minggu kita baru mau dipanggil lagi untuk diskusi, tapi tergantung 
pemerintah pusat. Tetapi kalau mereka tetap mau pemekaran ya kita angkat 
tangan," tegas Agus. 

Dari kantor Wapres dilaporkan, Wapres sore ini memang membahas masalah 
keberadaan Provinsi Irjabar. Tetapi belum pasti apakah pertemuan itu bersifat 
internal atau terbuka untuk publik. 

Secara terpisah Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) 
Departemen Dalam Negeri, Sudarsono Hardjosoekarto yang menangani masalah Papua 
dan Irjabar menegaskan, pemerintah akan mempelajari secara intensif dan serius 
rekomendasi MRP dan DPRP tersebut bersama Presiden dan Wapres. 

Seperti apa keputusan pemerintah kemudian sangat tergantung hasil pembicaraan 
dengan Presiden dan Wakil Presiden. Tetapi dia belum tahu kapan pembicaraan 
bersama Presiden dan Wapres itu akan dilakukan. 

Minggu lalu, Menteri Dalam Negeri, M Ma'ruf berjanji bahwa hari ini (20/2) 
adalah batas akhir pemerintah daerah Papua menyampaikan usulan payung hukum 
penguatan Irjabar sebagai provinsi kepada pemerintah pusat. Supaya kalau payung 
hukum Provinsi Irjabar berdasarkan UU No 21/2001 sudah diterbitkan, Irjabar 
bisa menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (pilkada). Tetapi ternyata MRP 
dan DPRP - berdasarkan keinginan masyarakat Irjabar - justru menolak Irjabar 
sebagai sebuah provinsi. 


Disarankan 

Sementara itu Ketua Forum Komunikasi Intelektual Sorong Selatan (FKISS), Julian 
Kelly Kambu mengatakan, FKISS mendukung rekomendasi DPRP. "Kami berharap agar 
semua masalah pembangunan di Papua tidak didominasi pertimbangan politis karena 
kita akan berkelahi dari waktu ke waktu. Kita harus mengutamakan aturan 
ketimbang muatan politis," katanya. 

Bila penyelesaian Irjabar tidak dilaksanakan dalam bingkai Otsus, Kambu 
menyarankan, Irjabar dijadikan daerah khusus atau istimewa di Papua, yang 
kemudian akan disepakati bersama-sama batas administrasinya oleh DPRP, MRP, 
pemprov Irjabar dan seluruh wilayah yang ada di kepala burung mengacu pada UU 
Otsus. 

"Pemerintah Pusat segera membuka dialog nasional bersama seluruh komponen 
masyarakat Papua untuk membicarakan berbagai produk hukum dan aturan di Papua, 
yang saling tumpang tindih dan bertabrakan pasca pemekaran provinsi kedua di 
Tanah Papua," katanya. 

Secara terpisah, dalam sidang paripurna khusus pekan lalu yang dihadiri 35 
anggota dan dipimpin Wakil Ketua I DPRP, Komarudin Watubun mengeluarkan 
keputusan No: 05/DPRP/2006 tertanggal 17 Februari 2006. Sebelum sidang 
paripurna ditutup, Watubun menyerahkan ke-putusan ini kepada Pejabat Gubernur 
Provinsi Papua, Sodjuangan Situmorang. 

Keputusan DPRP adalah Pemekaran Provinsi Papua menjadi Provinsi Irjabar atau 
nama lain, belum saatnya dilakukan. Pemekaran harus berdasarkan Pasal 76 UU No 
21/2001. Bila pemerintah pusat memekarkan Provinsi Irjabar atau yang lain 
diluar UU Otsus, DPRP akan menggelar rapat paripurna untuk mengembalikan UU 
Otsus. 

Situmorang menegaskan, keputusan ini akan disampaikan ke Jakarta. Bersamaan 
dengan penyampaian keputusan tersebut, akan dilaksanakan pertemuan antara 
Pemerintah Provinsi Papua dengan Irjabar. 

Apa pun keputusan DPRP, dalam rangka membantu pemerintah menyelesaikan payung 
hukum Irjabar. Keputusan akan disampaikan kepada pemerintah pusat, dan ini akan 
menjadi bahan pertimbangan pemerintah pusat mengenai status Irjabar. 
(A-21/ROB/M-11) 


Last modified: 20/2/06 

[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts:

  • » [nasional_list] [ppiindia] Pemekaran Irjabar Ditolak