** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **http://www.indomedia.com/bpost/022006/22/opini/opini1.htm Negara Dan Pornografi Oleh: Mufti Wardani S Ag MSi Beberapa hari lalu di BPost milik kebanggaan urang Banjar ini, tertulis sebuah wacana tentang pornografi yang berjudul "Oh, porno?" Untuk tidak memvonis apakah tulisan itu pro atau sebaliknya memposisikan pada pihak yang kontra terhadap RUU pornografi, namun wacana dalam tulisan itu masih perlu untuk dikritisi. Karena, apabila kita cermati secara seksama tulisan itu mencoba memberikan argumen bahwa RUU pornografi yang sekarang masih digodok anggota dewan itu sangat potensial untuk bertabrakan dengan HAM dan sejumlah prilaku kultural masyarakat yang merupakan pencirian etnisitas masyarakat Indonesia. Sudah lazim memang di negri ini. Apabila ada sebuah RUU yang berkaitan dengan prilaku dan budaya masyarakat, selalu saja ada suara yang pro dan kontra. Karena masing-masing orang di negeri ini mempunyai corak pemikiran yang berbeda. Namun berbeda halnya dengan RUU Pornografi, lahirnya pemikiran untuk menciptakan sebuah UU yang mengatur tentang permasalahan pornografi tidak muncul untuk merespon budaya dan prilaku suatu masyarakat tertentu. Tetapi kemunculannya berdasarkan pada tuntutan masyarakat yang merasa risih pada banyak dan bebasnya pornografi dan pornoaksi, yang bisa 'dinikmati' semua pihak termasuk anak-anak di bawah umur. Apalagi pornografi dan pornoaksi yang sekarang dipermasalahkan pun adalah yang dimanfaatkan pengusaha yang mencoba untuk menjadikannya ladang yang dapat memberikan keuntungan materialistis. Bagi pengusaha yang melakukan eksploitasi pornografi dan pornoaksi, tentu sangat diuntungkan secara materi. Namun bagi masyarakat yang mengonsumsinya, hanya dapat menerima buntungnya. Butakah mata kita atau mata hati kita yang sudah buta? De facto, hampir setiap hari tindakan kriminalitas yang dilakukan sebagian anak bangsa ini disebabkan hanya oleh permasalahan seksualitas. Seperti pemerkosaan, incest, pencabulan dan lain sebagainya yang hampir semua prilaku negatif itu akibat setelah mengonsumsi pornografi dan pornoaksi. Relakah kita peristiwa kriminal seksualitas serupa itu terjadi pada keluarga, saudara, kerabat dan orang-orang dekat kita? kalau tidak rela, kenapa harus bingung terhadap RUU Pornografi? Gaya Hidup Warga Elisabeth Lukas, seorang logoterapis kondang, mencatat salah satu prestasi penting dari proses modernisasi di dunia Barat yakni melepaskan diri dari berbagai belenggu tradisi yang serba menghambat, sekaligus berhasil meraih kebebasan (freedom) dalam hampir semua kehidupan. Masalahnya, apakah benar di Barat sendiri kebebasan dan hak asasi itu memang diberikan tanpa batasan dan tanggung jawab serta etika? Yang jelas, pada 1989 pemerintahan Inggris sendiri ternyata melarang penerbitan sebuah buku dengan alasan 'mengganggu stabilitas nasional'. Padahal buku The Spycatcher sama sekali bukan novel fiktif seperti The Satanic Verse. Hanya, ia menelanjangi kebobrokan Dinas Intelejen Pemerintahan Inggris sendiri. Kira-kira 14 tahun kemudian tepatnya April 2003 lalu, terjadi pula geger lain di dunia yang berbeda, yaitu dunia hiburan atau seni di Indonesia. Apalagi kalau bukan gegernya 'goyang ngebor' penyanyi dangdut, Inul Daratista. Terjadi pula pro dan kontra berkepanjangan, baik dari kalangan masyarakat, ulama maupun artis dan politikus. Disulut pula oleh tayangan berbagai saluran televisi dan media cetak. Pada ujungnya terdengar berbagai pembelaan dan pembenaran atas dasar, lagi-lagi, Hak Asasi Manusia (HAM). Kini dapat dilihat di hampir berbagai tempat, betapa semerawutnya dunia ini dengan berbagai organisasi nasionalisme atau etnis yang sering memberi justifikasi dengan dalih HAM. Begitulah nilai kemanusiaan dipahami dalam konteks yang sangat subjektif, sehingga hak dasar manusia yang fitri dinodai oleh manusia itu sendiri. Padahal manusia diciptakan Tuhan dalam bentuk dan kapasitas yang berbeda dari makhluk lainnya. Namun, mengapa manusia berupaya menggiring sesamanya kepada dunia hewani dengan menerjemahkan hak dasar itu sebagai kebebasan tanpa batas. Bukankah manusia akan mirip dengan prilaku hewani, begitu ia menggunakan kebebasan berkehendak dan bertindak yang dimilikinya tanpa memperhatikan norma dan etika insani? Lalu bagaimana kalau itu semua tanpa negara yang mengaturnya. Apakah negara ini akan menjadi negara yang menyerahkan persoalan moralitas kepada masing-masing individu, sehingga akhirnya setiap individu yang ada di negara ini berhak berbuat sesuai interpretasi ukuran moralitas masing-masing individu. Pertanyaan selanjutnya, untuk apa hukum? Padahal, hukum berkaitan erat dengan persoalan moralitas. Apalagi UUD negara ini menyebutkan, negara ini berdasarkan hukum. Sama halnya dengan persoalan pornografi dan pornoaksi yang juga berkaitan erat dengan persoalan moralitas, tentu yang kita harapkan dari RUU Pornografi itu bukanlah UU yang menjustifikasi negara untuk mengatur gaya hidup seseorang (baca, budaya), seperti cara berpakaian, etika mandi di lanting, dll. Tetapi UU yang dapat menjadikan negara ini bermartabat dan bermoral dengan cara memberikan payung hukum terhadap problem moralitas bangsa ini, sehingga tidak ada lagi oknum di negeri ini yang mengatasnamakan HAM, seni, dan kebebasan. Melanggar aturan nilai moralitas yang sudah baku seperti eksploitasi seksual untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan merusak tatanan masyarakat yang berbudaya. Oleh karena itu, kehadiran UU yang mengatur persoalan pornografi dan pornoaksi oleh negara tidak lazim untuk diinterpretasikan bahwa negara membatasi hak asasi seseorang untuk menentukan gaya hidupnya. Tetapi sebagai upaya untuk mencegah adanya oknum yang secara sengaja menjadikan persoalan seks sebagai komoditas yang bisa diperjualbelikan. Bila saja RUU Pornografi itu sarat dengan bias jendernya, bukan berarti pula negara ini mendiskreditkan kaum hawa sebagaimana yang disangkakan aktivis jender selama ini. Malah sebaliknya, negara berupaya mendudukkan wanita pada tempat terhormat. Secara konteks sosial yang objektif terjadi selama ini, kaum hawalah yang menjadi korban eksploitasi oleh sebagian oknum yang mencoba mencari keuntungan materialistis. Maka, dari fenomena ini pula lahir dasar pemikiran RUU Pornografi dan Pornoaksi tersebut. Sekaligus dapat kita simpulkan, negara benar-benar konsen terhadap nasib kaum hawa di masa akan datang. Jadi kalau ada anggapan yang mengatakan dari aspek tertentu RUU pornografi dan pornoaksi ini sebagai upaya mengada-ada, perlu kita tanyakan kepada mereka: Relakah istri, anak dan keluarga serta kerabat mereka dijadikan model pornografi dan pornoaksi yang dapat dijadikan sumber penghasilan dan sangat potensial mendatangkan keuntungan besar? Kalau tidak rela, pertanyaan lugu "RUU Pornografi, mungkinkah?" dapat dijawab dengan sebuah pertanyaan lugu pula: "Mengapa tidak? Oh, porno?" * Dosen IAIN Antasari Banjarmasin [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **