** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **SUARA KARYA Menimbang Hak Politik TNI Oleh Abdul Hakim Rabu, 1 Maret 2006 Mengacu pada Tap MPR No VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri, memang, anggota kedua institusi ini tidak akan menggunakan hak pilihnya paling lama hingga tahun 2004. Tap MPR ini kemudian dipertegas dengan keluarnya UU No 12 Tahun 2003 tentang Pemilu. Dalam Pasal 145 UU No 12 Tahun 2003 menyebutkan, anggota TNI dan anggota Polri tidak menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2004 lalu. Itu artinya, besar kemungkinan, atau bahkan pasti, hak pilih TNI akan pulih pada Pemilu 2009 mendatang. Kondisi ini kemudian menyulut pro dan kontra di tengah masyarakat. Sebagian kalangan khawatir, ketika hak pilih anggota TNI dikembalikan, lambat laun ia akan come back lagi ke dunia politik. Implikasinya, TNI akan berperan ganda seperti di masa Orde Baru (Orba). Lebih ekstrem lagi, TNI ditakutkan hanya akan menjadi alat kekuasaan bagi status quo guna melanggengkan jabatannya. Bagi yang sepakat perlunya hak pilih anggota TNI diberikan karena sebagai warga negara, TNI juga memiliki hak untuk menyuarakan aspirasinya. Dan, hak yang sudah melekat itu tidak bisa dibatasi hanya karena alasan profesi. Sebagai negara demokrasi, tidak dibenarkan adanya diskriminasi. Dan, jika ada pembatasan terhadap hak memilih ini, berarti ada pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM). Pro dan kontra seperti ini sah-sah saja dalam bingkai negara demokrasi. Namun, kenapa hak pilih TNI ini begitu sensitif? Padahal secara nominal sebenarnya jumlah anggota TNI tidak terlalu signifikan jika dibandingkan dengan jumlah pemilih yang lain? Personil TNI yang ada di negeri ini tidak sampai pada angka 400.000 orang. Jumlah ini sangat sedikit jika dibandingkan dengan jumlah pemilih pada Pemilu 2004, misalnya, yang mencapai 113 juta lebih pemilih. Jumlah anggota TNI ini hanya sekitar 0,35 persennya! Namun, dilihat dari masalah ekses, sejarah panjang perjalanan TNI dan Polri telah memberikan "stempel hitam". Pengalaman kita sebagai bangsa, potret buram telah melingkupi relasi penguasa dengan TNI. Di masa Orba, hubungan antara Presiden dan TNI amatlah kolutif, bagai seorang tuan dan budak. Apa pun kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintahan Soeharto, akan disambut dengan baik oleh TNI. Bahkan bila perlu, akan dilakukan dengan berbagai cara. Akibatnya, Soeharto dapat bertahan hingga lebih dari 32 tahun. Melalui peran dwifungsi saat itu, TNI menjadi alat yang efektif bagi penguasa untuk mengukuhkan kekuasaannya. TNI dijadikan "alat gebuk" pemerintah untuk menghantam lawan-lawan politiknya. Belum lagi, sistem komando yang kuat dalam lingkup TNI. Bisa jadi, TNI nantinya dijadikan sebagai sarana mobilisasi massa untuk mengumpulkan suara. Contoh kasus betapa TNI dan Polri sangat berpengaruh dalam pengumpulan suara, terjadi pada Pemilu 2004 lalu. Seorang anggota Polri bisa memengaruhi pemilih di lingkungan keluarga besar Polri yang menggunakan hak pilih, baik anak, mertua, istri, veteran, maupun lainnya. Bahkan, mobil TNI pernah terlibat dalam mobilisasi pengumpulan suara di Pesantren Al-Zaitun. Trauma inilah yang kemudian menjadi landasan kenapa TNI tidak harus diberi hak memilih dalam pemilu. Bahkan, suara mayoritas masyarakat, yang tercermin dari sebuah hasil poling harian terkemuka di Jakarta, mengharapkan agar hak memilih TNI ditiadakan pada Pemilu 2009 nanti. Ini mengingat reformasi internal TNI belum selesai dilakukan. Sejatinya, kekhawatiran memang perlu ada agar kita selalu waspada. Namun, kehati-hatian jangan sampai memotong hak-hak orang lain, termasuk hak anggota TNI untuk menentukan pilihannya dalam pemilu. Siapa pun, apa pun profesinya, sebagai warga negara, seharusnya diberikan kesempatan untuk bisa menentukan siapa yang akan memimpinnya, tidak terkecuali anggota TNI. Terkait dengan kekhawatiran tentang kembalinya TNI ke pentas politik, bukan berarti menjadikan kita membabi-buta dalam membatasi hal-hak anggota TNI. Semangat reformasi internal yang tertuang dalam "Paradigma Baru Peran TNI" yang ditandatangani Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) pada 5 Oktober 1998 adalah cerminan TNI sudah mulai berubah. Niat dan komitmen untuk mereformasi diri tersebut kemudian diwadahi secara formal oleh wakil-wakil rakyat melalui Tap MPR RI No VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri, dan Tap MPR RI N VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri. Dan, dikukuhkan kembali melalui UU No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dalam kedua Tap MPR ini, TNI bertekad akan menjadi alat pertahanan yang profesional dan menarik diri dari panggung politik. Bahkan sebagai konsekuensinya, TNI harus rela keluar dari gedung wakil rakyat sesuai amanat Tap MPR RI No VII/MPR/2000. Pada pasal 5 ayat (4) disebutkan, keikutsertaan TNI dalam menentukan arah kebijakan nasional disalurkan melaui MPR paling lama sampai dengan 2009. Dan, sebelum tahun itu datang, TNI sudah dengan legowo menyingkir dari gedung wakil rakyat. UU No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara -- menggantikan UU RI No 20 Tahun 1982 -- menyebutkan, kewenangan TNI, antara lain, mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah, melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa, melaksanakan operasi militer selain perang dan ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional. Implikasi dari kewenangan tersebut, maka TNI harus menghapus Dwi Fungsi ABRI, melikuidasi fungsi kekaryaan serta sosial politik TNI, serta penghapusan keberadaan Fraksi TNI/Polri di lembaga legislatif. Dan, itu semua sudah dilakukan secara baik oleh TNI. Akankah kita masih membatasi haknya untuk memilih dalam pemilu? Perketat Aturan Di negara-negara yang boleh dibilang sudah demokratis, tidak ada lagi pembatasan terhadap hak pilih anggota TNI. Semua warga negara dianggap sama untuk bisa menyuarakan aspirasinya melalui pemilu. Amerika Serikat, sebagai kiblat demokrasi, juga tidak melarang tentaranya mengeluarkan pilihannya dalam pemilu. Sudah saatnya TNI diberikan hak pilih pada Pemilu 2009 mendatang. Jika tidak, kita akan memosisikan TNI pada masa transisi yang permanen. Dan, hal itu sangat tidak kondusif bagi TNI untuk bisa mereformasi dirinya sendiri. Masalah ketakutan TNI akan menyalahgunakan wewenangnya, bisa diatasi dengan memperketat aturan main pada saat pemungutan suara. Misalnya, TNI tidak boleh memakai seragam ketika menyoblos, atau TNI tidak boleh menyoblos di barak-barak, serta aturan-aturan lain yang bisa mengeliminasi kecenderungan penyimpangan. Dan, ini bisa dibahas dan dimasukkan dalam revisi UU tentang Pemilu mendatang. *** Penulis adalah Ketua Lembaga Demokrasi Indonesia. [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **