[nasional_list] [ppiindia] Menimbang Hak Politik TNI

  • From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Wed, 1 Mar 2006 00:58:50 +0100

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **SUARA KARYA


Menimbang Hak Politik TNI
Oleh Abdul Hakim 



Rabu, 1 Maret 2006
Mengacu pada Tap MPR No VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri, memang, 
anggota kedua institusi ini tidak akan menggunakan hak pilihnya paling lama 
hingga tahun 2004. Tap MPR ini kemudian dipertegas dengan keluarnya UU No 12 
Tahun 2003 tentang Pemilu. Dalam Pasal 145 UU No 12 Tahun 2003 menyebutkan, 
anggota TNI dan anggota Polri tidak menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2004 
lalu. Itu artinya, besar kemungkinan, atau bahkan pasti, hak pilih TNI akan 
pulih pada Pemilu 2009 mendatang. 

Kondisi ini kemudian menyulut pro dan kontra di tengah masyarakat. Sebagian 
kalangan khawatir, ketika hak pilih anggota TNI dikembalikan, lambat laun ia 
akan come back lagi ke dunia politik. Implikasinya, TNI akan berperan ganda 
seperti di masa Orde Baru (Orba). Lebih ekstrem lagi, TNI ditakutkan hanya akan 
menjadi alat kekuasaan bagi status quo guna melanggengkan jabatannya. 

Bagi yang sepakat perlunya hak pilih anggota TNI diberikan karena sebagai warga 
negara, TNI juga memiliki hak untuk menyuarakan aspirasinya. Dan, hak yang 
sudah melekat itu tidak bisa dibatasi hanya karena alasan profesi. Sebagai 
negara demokrasi, tidak dibenarkan adanya diskriminasi. Dan, jika ada 
pembatasan terhadap hak memilih ini, berarti ada pelanggaran terhadap hak asasi 
manusia (HAM). 

Pro dan kontra seperti ini sah-sah saja dalam bingkai negara demokrasi. Namun, 
kenapa hak pilih TNI ini begitu sensitif? Padahal secara nominal sebenarnya 
jumlah anggota TNI tidak terlalu signifikan jika dibandingkan dengan jumlah 
pemilih yang lain? 

Personil TNI yang ada di negeri ini tidak sampai pada angka 400.000 orang. 
Jumlah ini sangat sedikit jika dibandingkan dengan jumlah pemilih pada Pemilu 
2004, misalnya, yang mencapai 113 juta lebih pemilih. Jumlah anggota TNI ini 
hanya sekitar 0,35 persennya! 

Namun, dilihat dari masalah ekses, sejarah panjang perjalanan TNI dan Polri 
telah memberikan "stempel hitam". Pengalaman kita sebagai bangsa, potret buram 
telah melingkupi relasi penguasa dengan TNI. Di masa Orba, hubungan antara 
Presiden dan TNI amatlah kolutif, bagai seorang tuan dan budak. Apa pun 
kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintahan Soeharto, akan disambut dengan 
baik oleh TNI. Bahkan bila perlu, akan dilakukan dengan berbagai cara. 
Akibatnya, Soeharto dapat bertahan hingga lebih dari 32 tahun. 

Melalui peran dwifungsi saat itu, TNI menjadi alat yang efektif bagi penguasa 
untuk mengukuhkan kekuasaannya. TNI dijadikan "alat gebuk" pemerintah untuk 
menghantam lawan-lawan politiknya. 

Belum lagi, sistem komando yang kuat dalam lingkup TNI. Bisa jadi, TNI nantinya 
dijadikan sebagai sarana mobilisasi massa untuk mengumpulkan suara. Contoh 
kasus betapa TNI dan Polri sangat berpengaruh dalam pengumpulan suara, terjadi 
pada Pemilu 2004 lalu. Seorang anggota Polri bisa memengaruhi pemilih di 
lingkungan keluarga besar Polri yang menggunakan hak pilih, baik anak, mertua, 
istri, veteran, maupun lainnya. Bahkan, mobil TNI pernah terlibat dalam 
mobilisasi pengumpulan suara di Pesantren Al-Zaitun. 

Trauma inilah yang kemudian menjadi landasan kenapa TNI tidak harus diberi hak 
memilih dalam pemilu. Bahkan, suara mayoritas masyarakat, yang tercermin dari 
sebuah hasil poling harian terkemuka di Jakarta, mengharapkan agar hak memilih 
TNI ditiadakan pada Pemilu 2009 nanti. Ini mengingat reformasi internal TNI 
belum selesai dilakukan. 

Sejatinya, kekhawatiran memang perlu ada agar kita selalu waspada. Namun, 
kehati-hatian jangan sampai memotong hak-hak orang lain, termasuk hak anggota 
TNI untuk menentukan pilihannya dalam pemilu. Siapa pun, apa pun profesinya, 
sebagai warga negara, seharusnya diberikan kesempatan untuk bisa menentukan 
siapa yang akan memimpinnya, tidak terkecuali anggota TNI. 

Terkait dengan kekhawatiran tentang kembalinya TNI ke pentas politik, bukan 
berarti menjadikan kita membabi-buta dalam membatasi hal-hak anggota TNI. 
Semangat reformasi internal yang tertuang dalam "Paradigma Baru Peran TNI" yang 
ditandatangani Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata 
Republik Indonesia (ABRI) pada 5 Oktober 1998 adalah cerminan TNI sudah mulai 
berubah. 

Niat dan komitmen untuk mereformasi diri tersebut kemudian diwadahi secara 
formal oleh wakil-wakil rakyat melalui Tap MPR RI No VI/MPR/2000 tentang 
Pemisahan TNI dan Polri, dan Tap MPR RI N VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan 
Peran Polri. Dan, dikukuhkan kembali melalui UU No 3 Tahun 2002 tentang 
Pertahanan Negara. 

Dalam kedua Tap MPR ini, TNI bertekad akan menjadi alat pertahanan yang 
profesional dan menarik diri dari panggung politik. Bahkan sebagai 
konsekuensinya, TNI harus rela keluar dari gedung wakil rakyat sesuai amanat 
Tap MPR RI No VII/MPR/2000. Pada pasal 5 ayat (4) disebutkan, keikutsertaan TNI 
dalam menentukan arah kebijakan nasional disalurkan melaui MPR paling lama 
sampai dengan 2009. Dan, sebelum tahun itu datang, TNI sudah dengan legowo 
menyingkir dari gedung wakil rakyat. 

UU No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara -- menggantikan UU RI No 20 Tahun 
1982 -- menyebutkan, kewenangan TNI, antara lain, mempertahankan kedaulatan 
negara dan keutuhan wilayah, melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa, 
melaksanakan operasi militer selain perang dan ikut serta secara aktif dalam 
tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional. 

Implikasi dari kewenangan tersebut, maka TNI harus menghapus Dwi Fungsi ABRI, 
melikuidasi fungsi kekaryaan serta sosial politik TNI, serta penghapusan 
keberadaan Fraksi TNI/Polri di lembaga legislatif. Dan, itu semua sudah 
dilakukan secara baik oleh TNI. Akankah kita masih membatasi haknya untuk 
memilih dalam pemilu? 

Perketat Aturan


Di negara-negara yang boleh dibilang sudah demokratis, tidak ada lagi 
pembatasan terhadap hak pilih anggota TNI. Semua warga negara dianggap sama 
untuk bisa menyuarakan aspirasinya melalui pemilu. Amerika Serikat, sebagai 
kiblat demokrasi, juga tidak melarang tentaranya mengeluarkan pilihannya dalam 
pemilu. 

Sudah saatnya TNI diberikan hak pilih pada Pemilu 2009 mendatang. Jika tidak, 
kita akan memosisikan TNI pada masa transisi yang permanen. Dan, hal itu sangat 
tidak kondusif bagi TNI untuk bisa mereformasi dirinya sendiri. 

Masalah ketakutan TNI akan menyalahgunakan wewenangnya, bisa diatasi dengan 
memperketat aturan main pada saat pemungutan suara. Misalnya, TNI tidak boleh 
memakai seragam ketika menyoblos, atau TNI tidak boleh menyoblos di 
barak-barak, serta aturan-aturan lain yang bisa mengeliminasi kecenderungan 
penyimpangan. Dan, ini bisa dibahas dan dimasukkan dalam revisi UU tentang 
Pemilu mendatang. *** 

Penulis adalah Ketua Lembaga Demokrasi Indonesia. 

[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts:

  • » [nasional_list] [ppiindia] Menimbang Hak Politik TNI