** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **REPUBLIKA Selasa, 14 Februari 2006 19:41:00 Menakertrans Diimbau Benahi Program Perlindungan TKI Jakarta-RoL -- Menakertrans Erman Suparno diimbau untuk membenahi program penempatan dan perlindungan TKI dan tidak terjebak dengan kondisi yang ada. Ketua Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki) Yunsu Yamani di Jakarta, Selasa, mengatakan kini saat yang tepat bagi Erman untuk melakukan pembenahan dan tidak mengulang kesalahan masa lalu. Pembenahan yang dilakukan, menurut Yunus, dimulai dari perekrutan hingga perlindungan TKI selama berkerja di luar negeri. Khusus pada program perlindungan, dia menilai, Erman selayaknya membubarkan semua lembaga perlindungan yang ditunjuk oleh Menteri sebelumnya, termasuk Koordinator Nasional Advokasi Hukum (KNAH) TKI. Saat ini terdapat lima lembaga perlindungan TKI yang ditunjuk Menakertrans sebelumnya, yakni Waliamanah, Paramitra, UCI, Konsorisum Perusahaan Asuransi Perlindungan TKI Paripurna dan PT Jamsostek. Kelimanya, bertugas utama tidak saja memberikan ganti rugi dan upah yang tidak dibayar, tetapi perlindungan hukum. Dalam Surat Keputusan Menteri No.104a/2002 disebutkan lembaga perlindugan TKI harus memiliki kerja sama dengan lembaga bantuan hukum (konsultan hukum) di luar negeri yang dilegalisasi oleh perwakilan RI (KBRI atau KJRI) di luar negeri. Syarat memiliki kerja sama dengan konsultan hukum tersebut karena salah satu kewajiban lembaga perlindungan TKI adalah memberikan perlindungan hukum (hingga ke pengadilan atau mahkamah) bagi TKI yang bermasalah. Yunus menengarai sebagian besar lembaga perlindungan tidak memiliki kerja sama dengan konsultan hukum yang dilegalisasi oleh perwakilan RI. Kini, kata Yunus, KNAH TKI ditunjuk oleh Depnakertrans untuk memberi perlindungan hukum bagi TKI sejak Juni 2005. "Hampir satu tahun lembaga itu berjalan tetapi tidak ada upaya perlindungan hukum yang dilakukan lembaga tersebut," kata Yunus. Karena itu, Yunus mengusulkan agar masa kerja lembaga tersebut yang akan habis Juni 2006 tidak lagi diperpanjang. "Saya mengusulkan agar Menakertrans membentuk lembaga baru, sesuai dengan semangat UU No.39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI agar lebih mudah dikontrol, baik dari segi program maupun keuangannya," kata Yunus. Dia juga menyebutkan saat ini terdapat sembilan TKI bermasa kerja lebih dari tiga tahun yang bermasalah di Jeddah. "Aparat di KJRI sudah angkat tangan karena kasus kesembilan TKI itu sudah berlarut-larut dan perpanjangan kontrak dilakukan TKI secara sepihak," kata Yunus. Himsataki menilai sebaiknya Menakertrans meminta lembaga perlindungan yang ada untuk memulangkan kesembilan TKI tersebut, karena secara hukum tidak ada yang bisa diminta pertanggungjawaban atas masalah TKI tersebut. "Saya pikir lebih baik mereka dipulangkan saja dengan biaya yang ditanggung bersama oleh lembaga perlindungan yang ada. Kasus mereka hendaknya menjadi pelajaran juga bagi TKI agar dalam memperpanjang kontrak melalui prosedur yang benar. Tujuannya, jika bermasalah ada perusahaan dan lembaga perlindungan yang bertanggung jawab," kata Yunus. antara/pur [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **