[nasional_list] [ppiindia] Menakertrans Diimbau Benahi Program Perlindungan tki

  • From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Tue, 14 Feb 2006 22:07:28 +0100

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **REPUBLIKA
Selasa, 14 Februari 2006  19:41:00


Menakertrans Diimbau Benahi Program Perlindungan 
TKI


Jakarta-RoL -- Menakertrans Erman Suparno diimbau untuk membenahi program 
penempatan dan perlindungan TKI dan tidak terjebak dengan kondisi yang ada. 

Ketua Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki) Yunsu Yamani di Jakarta, Selasa, 
mengatakan kini saat yang tepat bagi Erman untuk melakukan pembenahan dan tidak 
mengulang kesalahan masa lalu. Pembenahan yang dilakukan, menurut Yunus, 
dimulai dari perekrutan hingga perlindungan TKI selama berkerja di luar negeri. 

Khusus pada program perlindungan, dia menilai, Erman selayaknya membubarkan 
semua lembaga perlindungan yang ditunjuk oleh Menteri sebelumnya, termasuk 
Koordinator Nasional Advokasi Hukum (KNAH) TKI. 

Saat ini terdapat lima lembaga perlindungan TKI yang ditunjuk Menakertrans 
sebelumnya, yakni Waliamanah, Paramitra, UCI, Konsorisum Perusahaan Asuransi 
Perlindungan TKI Paripurna dan PT Jamsostek. Kelimanya, bertugas utama tidak 
saja memberikan ganti rugi dan upah yang tidak dibayar, tetapi perlindungan 
hukum. 

Dalam Surat Keputusan Menteri No.104a/2002 disebutkan lembaga perlindugan TKI 
harus memiliki kerja sama dengan lembaga bantuan hukum (konsultan hukum) di 
luar negeri yang dilegalisasi oleh perwakilan RI (KBRI atau KJRI) di luar 
negeri. 

Syarat memiliki kerja sama dengan konsultan hukum tersebut karena salah satu 
kewajiban lembaga perlindungan TKI adalah memberikan perlindungan hukum (hingga 
ke pengadilan atau mahkamah) bagi TKI yang bermasalah. 

Yunus menengarai sebagian besar lembaga perlindungan tidak memiliki kerja sama 
dengan konsultan hukum yang dilegalisasi oleh perwakilan RI. Kini, kata Yunus, 
KNAH TKI ditunjuk oleh Depnakertrans untuk memberi perlindungan hukum bagi TKI 
sejak Juni 2005. "Hampir satu tahun lembaga itu berjalan tetapi tidak ada upaya 
perlindungan hukum yang dilakukan lembaga tersebut," kata Yunus. 

Karena itu, Yunus mengusulkan agar masa kerja lembaga tersebut yang akan habis 
Juni 2006 tidak lagi diperpanjang. "Saya mengusulkan agar Menakertrans 
membentuk lembaga baru, sesuai dengan semangat UU No.39/2004 tentang Penempatan 
dan Perlindungan TKI agar lebih mudah dikontrol, baik dari segi program maupun 
keuangannya," kata Yunus. 

Dia juga menyebutkan saat ini terdapat sembilan TKI bermasa kerja lebih dari 
tiga tahun yang bermasalah di Jeddah. "Aparat di KJRI sudah angkat tangan 
karena kasus kesembilan TKI itu sudah berlarut-larut dan perpanjangan kontrak 
dilakukan TKI secara sepihak," kata Yunus. 

Himsataki menilai sebaiknya Menakertrans meminta lembaga perlindungan yang ada 
untuk memulangkan kesembilan TKI tersebut, karena secara hukum tidak ada yang 
bisa diminta pertanggungjawaban atas masalah TKI tersebut. 

"Saya pikir lebih baik mereka dipulangkan saja dengan biaya yang ditanggung 
bersama oleh lembaga perlindungan yang ada. Kasus mereka hendaknya menjadi 
pelajaran juga bagi TKI agar dalam memperpanjang kontrak melalui prosedur yang 
benar. Tujuannya, jika bermasalah ada perusahaan dan lembaga perlindungan yang 
bertanggung jawab," kata Yunus. antara/pur


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts:

  • » [nasional_list] [ppiindia] Menakertrans Diimbau Benahi Program Perlindungan tki