** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **REFLEKSI: Tanpa dibubarkan yang namanya Departemen Agama sama saja dengan memelihara pemborosan dan konflik serta penindasan dalam selimut.. http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=235852&kat_id=23 Sabtu, 18 Februari 2006 17:49:00 Menag Yakin Peraturan Rumah Ibadat tak Ditolak Agama Lainnya Cipanas, Jawa Barat -RoL -- Menteri Agama yakin Peraturan Bersama Menag dan Mendagri tentang rumah ibadah tidak akan mendapat penolakan dari umat beragama lainnya jika sudah diberlakukan. "Saya tidak melihat akan ada penolakan, karena wakil-wakil dari semua majelis agama bersama-sama membuatnya," kata Menag Maftuh Basyuni kepada wartawan dalam pertemuan dengan pers dan Paguyuban Isteri Duta Besar dan mantan Duta Besar di Istana Cipanas, Jawa Barat, Sabtu. Itu berbeda dengan Surat Keputusan Bersama Dua Menteri tahun 1969 yang pembahasannya tanpa melibatkan dialog majelis-majelis agama, ujar mantan Kepala Rumah Tangga Kepresidenan itu. Harapan pemerintah, ujarnya, peraturan hasil revisi itu dapat mengurangi pertentangan antar umat beragama di daerah-daerah. Ia membantah pembahasan peraturan tersebut mengalami "deadlock"sebelum diserahkan kepada Menag dan Mendagri. "Pembahasan itu memang lama, karena melibatkan semua majelis agama, tetapi SKB itu sekarang sudah selesai disempurnakan dan tinggal menunggu diperbaiki oleh ahli bahasa," kata Basyuni. Kalau masalah bahasa sudah selesai, maka pihaknya akan melaporkannya kepada Presiden untuk ditandatangani serta disaksikan oleh seluruh wakil dari majelis agama, ujarnya. Pihaknya mengusahakan Peraturan Bersama Menteri yang terdiri dari 29 pasal dari sebelumnya enam pasal itu sudah disahkan sebelum Maret. Dikatakannya, peraturan bersama itu memasukkan UU no 32 tahun 2004 tentang Pemda yang intinya mengedepankan desentralisasi sehingga lebih banyak memberi kewenangan kepada Kepala Daerah, baik gubernur, walikota atau Bupati atas rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama. [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **