[nasional_list] [ppiindia] Menag Yakin Peraturan Rumah Ibadat tak Ditolak Agama Lainnya

  • From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Sat, 18 Feb 2006 22:31:22 +0100

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **REFLEKSI: Tanpa dibubarkan yang 
namanya Departemen Agama sama saja dengan memelihara pemborosan dan konflik 
serta  penindasan dalam selimut..

http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=235852&kat_id=23

Sabtu, 18 Februari 2006  17:49:00


Menag Yakin Peraturan Rumah Ibadat tak Ditolak Agama Lainnya


Cipanas, Jawa Barat -RoL --  Menteri Agama yakin Peraturan Bersama Menag dan 
Mendagri tentang rumah ibadah tidak akan mendapat penolakan dari umat beragama 
lainnya jika sudah diberlakukan.
"Saya tidak melihat akan ada penolakan, karena wakil-wakil dari semua majelis 
agama bersama-sama membuatnya," kata Menag Maftuh Basyuni kepada wartawan dalam 
pertemuan dengan pers dan Paguyuban Isteri Duta Besar dan mantan Duta Besar di 
Istana Cipanas, Jawa Barat, Sabtu.

Itu berbeda dengan Surat Keputusan Bersama Dua Menteri tahun 1969 yang 
pembahasannya tanpa melibatkan dialog majelis-majelis agama, ujar mantan Kepala 
Rumah Tangga Kepresidenan itu. Harapan pemerintah, ujarnya, peraturan hasil 
revisi itu dapat mengurangi pertentangan antar umat beragama di daerah-daerah.

Ia membantah pembahasan peraturan tersebut mengalami "deadlock"sebelum 
diserahkan kepada Menag dan Mendagri. "Pembahasan itu memang lama, karena 
melibatkan semua majelis agama, tetapi SKB itu sekarang sudah selesai 
disempurnakan dan tinggal menunggu diperbaiki oleh ahli bahasa," kata Basyuni.

Kalau masalah bahasa sudah selesai, maka pihaknya akan melaporkannya kepada 
Presiden untuk ditandatangani serta disaksikan oleh seluruh wakil dari majelis 
agama, ujarnya.  Pihaknya mengusahakan Peraturan Bersama Menteri yang terdiri 
dari 29 pasal dari sebelumnya enam pasal itu sudah disahkan sebelum Maret.

Dikatakannya, peraturan bersama itu memasukkan UU no 32 tahun 2004 tentang 
Pemda yang intinya mengedepankan desentralisasi sehingga lebih banyak memberi 
kewenangan kepada Kepala Daerah, baik gubernur, walikota atau Bupati atas 
rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama.


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts:

  • » [nasional_list] [ppiindia] Menag Yakin Peraturan Rumah Ibadat tak Ditolak Agama Lainnya