** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **SUARA KARYA Melindungi Konsumen dari Bahaya Formalin Oleh Abidar Sabtu, 4 Februari 2006 Pemberitaan di berbagai media massa cetak dan elektronik tentang produk pangan yang mengandung formalin sudah fenomenal. Betapa tidak, bahan pengawet makanan yang membahayakan kesehatan ini penggunaannya sudah meluas di Tanah Air. Karena itulah para konsumen dituntut waspada. Di lain pihak, para produsen diharapkan segera menarik produk bermasalah tersebut dari peredaran. Apalagi, Departemen Perdagangan sendiri secara proaktif terus mengawasi peredaran barang di pasar yang diduga mengandung formalin sebagai upaya perlindungan terhadap konsumen. Yang perlu digarisbawahi, penggunaan formalin untuk bahan pengawet makanan adalah melanggar peraturan pemerintah. Karena, dalam jangka panjang pengonsumsinya dapat menderita penyakit kanker dan gangguan ginjal. Kasus penggunaan formalin, boraks dan sejenisnya pada makanan mencerminkan kelemahan koordinasi dari tiga instansi bertanggung jawab menangani peredaran bahan makanan dan minuman. Ketiga instansi tersebut adalah Departemen Perindustrian (Deperin) yang bertugas membina industri, Departemen Perdagangan (Depdag) menangani tata niaga, dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengawasan bahkan penyelidikan langsung sampai ke batas-batas tertentu. Ketiga instansi tersebut diduga kuat tidak berfungsi optimal dalam menindak produsen pengguna formalin, boraks atau sejenisnya dalam makanan. Patut dipertanyakan, sejauh mana Deperin telah mengontrol ribuan industri makanan-minuman yang tersebar di Indonesia? Apakah pihak Deperin telah mengalokasikan anggaran yang memadai untuk melakukan pembinaan berkelanjutan? Di sisi lain, mengapa sampai diperbolehkan adanya penjualan bebas bahan pengawet yang jika disalahgunakan bisa merusak kesehatan? Apakah ini semata-mata terjadi karena permintaan pasar atau ada masalah lain? Perlindungan konsumen terhadap produk pangan yang bermasalah, paling efektif dilakukan pemerintah. Idealnya, sistem penyaluran atau distribusi produk pangan sebelum masuk dan ketika beredar di pasaran tak boleh luput dari pengawasan pemerintah. Di negara maju, pemerintahlah yang paling aktif melaksanakan fungsi kontrolnya. Di Indonesia kontrol pemerintah atas tata niaga produk pangan dan bahan pengawet masih lemah. Padahal tata niaga tersebut harus dilakukan secara ketat. Ironisnya, peraturan tentang penggunaan formalin dan bahan kimia tertentu (BKT) dalam produk pangan seperti tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan serta UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, kelihatannya telah terdistorsi. Deperin dan Depdag sebenarnya sudah membuat regulasi tentang tata niaga BKT, seperti formalin dan rhodamin B. Bahan-bahan itu seharusnya hanya dijual kepada pengguna akhir (end user), tetapi ternyata masih terjadi penyimpangan pada tahap distribusi. Sebab itu, pemerintah hendaknya memperketat distribusi peredaran formalin dan sejenisnya, di samping mencari alternatif bahan pengawet lain yang murah tetapi aman untuk produk pangan. Mutlak, perlu pengawasan ketat terhadap bahan pengawet berbahaya, sebab sampai sekarang beberapa jenis bahan berbahaya dipakai untuk produk makanan atau minuman agar lebih awet atau berwarna lebih menarik. Semestinya ada semacam catatan (record) atas setiap pembelian bahan kimia dan peruntukannya sehingga terhindar dari penyimpangan yang membahayakan kesehatan konsumen atas produk makanan dan minuman tersebut. Kita sangat menantikan kemauan dan kemampuan BPOM untuk memutus mata rantai perdagangan bahan kimia berbahaya dari distributor atau penyalur kepada produsen makanan dan minuman. Tetapi, langkah itu tentu memerlukan kerja sama yang baik dengan Polri, Deperin dan Depdag. Ada dua instrumen perlindungan yang seharusnya diperhatikan pemerintah. (1) Perlindungan pra-pasar, yaitu pemeriksaan produk sebelum masuk pasar. Untuk bahan pangan maupun kemasannya, semua produk itu mestinya melalui proses registrasi. Juga harus ada proses standarisasi. (2) Kontrol pasca-pasar. Setelah barang itu masuk ke pasar, seharusnya mekanisme kontrol tetap berjalan. Jika suatu barang yang beredar tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan maka barang itu harus ditarik dari pasar. Kedua kontrol itu, pra dan pasca-pasar sejauh ini memang tidak berjalan baik di Indonesia. Padahal mekanisme kontrol yang bagus dari pemerintah akan menjamin bahwa barang yang beredar di pasaran steril dari bahan-bahan berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Maraknya kasus produk pangan dengan bahan pengawet berbahaya juga menunjukkan adanya kegagalan sosialisasi dan pengabaian masyarakat tentang pentingnya makanan sehat. Karena itu, penanggulangan kasus ini hendaknya betul-betul bertujuan demi memberantas tuntas penyalahgunaan bahan pengawet dari bahan kimia, bukan karena motif lain demi keuntungan semata. Berdasarkan UU No 7 tahun 1996 tentang Pangan dan UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta UU No 23/1992 tentang Kesehatan, produsen yang terlibat dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp 600 juta. Mulai hari ini, era adagium Caveat Emptor (Konsumen Waspadalah) seharusnya berakhir, dan perlu diganti adagium Caveat Venditor (Pelaku Usaha Berhati-hatilah). Kebijakan money back guarantee sebagai prinsip penjualan produk atau jasa di negara maju justru mengutamakan kepuasan konsumen dengan menempatkan "pembeli adalah raja". Guna menghindari efek buruk kesehatan, masyarakat diimbau untuk tidak membeli atau mengonsumsi berbagai produk pangan berformalin, boraks dan sejenisnya. BPOM telah mengumumkan hasil penelitian terhadap 700 sampel produk pangan yang diambil dari Pulau Jawa, Sulsel, dan Lampung. Sebanyak 56% di antaranya mengandung formalin. Bahkan, 70% mie basah mengandung formalin. Hasil riset dari Balai Besar POM DKI Jakarta menyebutkan, delapan merek mie dan tahu yang dipasarkan di Ibu Kota mengandung formalin. Tidak mudah membedakan produk pangan yang mengandung formalin dengan yang tidak. Tetapi, produk makanan dengan kadar formalin tinggi akan terlihat sangat berminyak dan aromanya menyengat. Formalin dan boraks sebenarnya merupakan bahan pengawet mayat dan tekstil. Para pelaku usaha mestinya tidak memroduksi dan mengedarkan produk pangan yang menggunakan bahan pengawet tersebut. Agar kasus ini dapat ditanggulangi secara efektif, perlu ada nota kesepahaman bersama antara BPOM dengan pemerintah daerah setempat dan jajaran penegak hukum, termasuk kepolisian. Semua pihak, terutama para produsen dan oknum aparat pemerintah yang terlibat, perlu ditindak tegas sebagai therapi kejut agar tidak ada lagi produsen makanan yang berani menyalahgunakan bahan pengawet yang berbahaya. *** Penulis aktivis pada Jaringan dan Advokasi Perlindungan Konsumen, Jakarta [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **