[nasional_list] [ppiindia] Mahkamah Syariah Vonis 26 Kali Cambuk Pelanggar Syariat Islam di Simeulue

  • From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Fri, 10 Feb 2006 01:42:53 +0100

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com 
**http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=234513&kat_id=23

Kamis, 09 Februari 2006  20:59:00


Mahkamah Syariah Vonis 26 Kali Cambuk Pelanggar Syariat Islam di Simeulue


Banda Aceh-RoL-- Mahkamah Syariah (MS) Kabupaten Simeulue di Sinabang Provinsi 
Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) memvonis 26 kali hukum cambuk kepada empat warga 
yang terbukti melanggar syariat Islam di daerah tersebut. 

Vonis hakim Mahkamah Syariah Sinabang itu diputuskan dalam sidang yang 
berlangsung Kamis (9/2) dan empat pelakunya akan dihukum cambuk pada Jumat 
(17/2) pekan depan, kata Wakil Bupati Simeulue H Ibnu Aban GT Ulma di Banda 
Aceh, Kamis (9/2). 

Menurut dia, dalam sidang Mahkaman Syariah yang dipimpin Hakim Ketua Drs 
Misharuddin itu memutuskan bahwa kedua terdakwa pelaku narkoba terbukti 
bersalah, demikian juga pelaku khalwat (berdua-duan lain jenis) Siafuddin dan 
Herlina harus menerima hukum cambuk. 

"Ini merupakan hukum cambuk pertama dilakukan setelah beberapa tahun 
diberlakukan Syariat Islam di Provinsi NAD. Dua pelaku narkoba berasal dari 
Pematang Siantar dan pelaku khalwat dari Jeuram dan Sinabang," ujarnya. 

Pelaku maisir bernama Saya Man Saragih bin Darinset Saragih dan Jhon Rizal 
Naibaho bin Nurdin keduanya asal Pematang Siantar dituntut 10 kali cambuk, 
namun hakim memvonisnya masing-masing 7 kali cambuk. 

Sedangkan pelaku khalwat Saifuddin alias Udin bin Abdurrahman asal Jeuram 
Kabupaten Nagan Raya harus menjalani hukuman tujuh kali cambuk, sementara 
pasangan khalwatnya Herlina alias Lina binti Syafri dari Sinabang akan menerima 
tujuh kali cambuk. 

Ibnu Aban mengatakan, keempat pelanggar syariat Islam itu awalnya ditangkap 
aparat Polres Sinabang, namun setelah diproses mereka diserahkan kepada 
Kejaksaan setempat dan kemudian baru dilimpahkan kepada Mahkamah Syariah 
Sinabang. 

Wakil Bupati Ibnu Aban mengatakan, pelaksanaan perdana hukum cambuk di wilayah 
Kabupaten yang berhadapan langsung dengan samudra Hindia itu diperkirakan akan 
mendapat perhatian warga masyarakat setempat karena pelaksanaannya usai shalat 
Jumat. 

"Kami berharap hukum cambuk ini untuk yang pertama dan terkahir di Sinabang, 
sehingga nanti tidak terjadi lagi pelanggaran serupa dalam kehidupan masyarakat 
di Kabupaten Simeulue," tambah Ibnu Aban GT Ulma yang mantan wartawan tersebut. 
antara/pur



[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts:

  • » [nasional_list] [ppiindia] Mahkamah Syariah Vonis 26 Kali Cambuk Pelanggar Syariat Islam di Simeulue