** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=234513&kat_id=23 Kamis, 09 Februari 2006 20:59:00 Mahkamah Syariah Vonis 26 Kali Cambuk Pelanggar Syariat Islam di Simeulue Banda Aceh-RoL-- Mahkamah Syariah (MS) Kabupaten Simeulue di Sinabang Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) memvonis 26 kali hukum cambuk kepada empat warga yang terbukti melanggar syariat Islam di daerah tersebut. Vonis hakim Mahkamah Syariah Sinabang itu diputuskan dalam sidang yang berlangsung Kamis (9/2) dan empat pelakunya akan dihukum cambuk pada Jumat (17/2) pekan depan, kata Wakil Bupati Simeulue H Ibnu Aban GT Ulma di Banda Aceh, Kamis (9/2). Menurut dia, dalam sidang Mahkaman Syariah yang dipimpin Hakim Ketua Drs Misharuddin itu memutuskan bahwa kedua terdakwa pelaku narkoba terbukti bersalah, demikian juga pelaku khalwat (berdua-duan lain jenis) Siafuddin dan Herlina harus menerima hukum cambuk. "Ini merupakan hukum cambuk pertama dilakukan setelah beberapa tahun diberlakukan Syariat Islam di Provinsi NAD. Dua pelaku narkoba berasal dari Pematang Siantar dan pelaku khalwat dari Jeuram dan Sinabang," ujarnya. Pelaku maisir bernama Saya Man Saragih bin Darinset Saragih dan Jhon Rizal Naibaho bin Nurdin keduanya asal Pematang Siantar dituntut 10 kali cambuk, namun hakim memvonisnya masing-masing 7 kali cambuk. Sedangkan pelaku khalwat Saifuddin alias Udin bin Abdurrahman asal Jeuram Kabupaten Nagan Raya harus menjalani hukuman tujuh kali cambuk, sementara pasangan khalwatnya Herlina alias Lina binti Syafri dari Sinabang akan menerima tujuh kali cambuk. Ibnu Aban mengatakan, keempat pelanggar syariat Islam itu awalnya ditangkap aparat Polres Sinabang, namun setelah diproses mereka diserahkan kepada Kejaksaan setempat dan kemudian baru dilimpahkan kepada Mahkamah Syariah Sinabang. Wakil Bupati Ibnu Aban mengatakan, pelaksanaan perdana hukum cambuk di wilayah Kabupaten yang berhadapan langsung dengan samudra Hindia itu diperkirakan akan mendapat perhatian warga masyarakat setempat karena pelaksanaannya usai shalat Jumat. "Kami berharap hukum cambuk ini untuk yang pertama dan terkahir di Sinabang, sehingga nanti tidak terjadi lagi pelanggaran serupa dalam kehidupan masyarakat di Kabupaten Simeulue," tambah Ibnu Aban GT Ulma yang mantan wartawan tersebut. antara/pur [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **