[nasional_list] [ppiindia] Hak Pilih Anggota TNI Dipulihkan?

  • From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Mon, 20 Feb 2006 23:59:28 +0100

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com 
**http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail_c&id=212678

Selasa, 21 Feb 2006,



Tanggapan terhadap Tulisan Haryadi

Hak Pilih Anggota TNI Dipulihkan?

Oleh Al araf 



Pada 17 Februari 2006, Jawa Pos-Indo Pos memuat tulisan Haryadi tentang hak 
politik anggota TNI. Dalam salah satu pandangannya, Haryadi berpendapat bahwa 
penggunaan hak memilih anggota TNI pada Pemilu 2009 sebaiknya dipulihkan. 
Anggota TNI tak harus mengundurkan diri atau diberhentikan sebagai anggota TNI 
ketika memilih. 

Dan, yang terpenting, guna menghindari vested interest, harus ada regulasi 
tegas untuk mencegah pemanfaatan hierarki komando yang mengarahkan orientasi 
politik anggota TNI.

Pada prinsipnya, sebagai warga negara, anggota militer memang memiliki hak yang 
sama dengan warga negara lain untuk berpartisipasi dalam kehidupan berdemokrasi 
melalui pemilu. Demokrasi tidak mengenal pilih kasih dan diskriminasi terhadap 
warga negaranya dalam menggunakan hak politik, termasuk kepada anggota militer. 
Demokrasi menuntut partisipasi politik yang luas dari warga negaranya. 

Karena itu, pemulihan hak memilih anggota TNI tentunya menjadi bagian yang 
esensial dari pembangunan demokrasi mengingat selama 32 tahun lebih, TNI tidak 
pernah menggunakan hak memilihnya. Sejarah demokrasi kita sebenarnya telah 
mengakui dan memperbolehkan anggota militer maupun anggota polisi untuk 
berpartisipasi dalam pemilu, sebagaimana pernah diterapkan pada pemilu pertama 
di Indonesia 1955. Namun, kini, keinginan untuk memulihkan hak memilih anggota 
TNI pada Pemilu 2009 harus dilihat secara lebih hati-hati dan serius. 

Pemulihan hak memilih TNI pada Pemilu 2009 tidak bisa hanya dilihat dengan cara 
pandang yang legalistik sebagaimana diungkapkan Haryadi. Pemulihan hak memilih 
TNI harus melihat kembali sejarah politik TNI sebagai pembelajaran dan 
menjadikan capaian-capaian agenda reformasi TNI sebagai tolok ukur di dalamnya. 

Belajar dari Sejarah TNI

TNI sebagai satu kesatuan organisasi pernah memiliki sejarah panjang yang 
menempatkannya sebagai satu kekuatan politik. Dengan berbagai macam variasi 
model berpolitiknya, politik TNI mulai ditegaskan melalui doktrin dan konsep 
"Jalan Tengah" Nasution (1958) hingga pelegalan fungsi sosial politik di dalam 
UU No 20/1982. 

Pembangunan politik TNI kemudian diteruskan dan ditopang pembangunan struktur 
yang lebih berorientasi politik, yakni dengan membentuk struktur teritorial 
dari tingkat provinsi hingga desa.

Konsep teritorial yang beranjak dari doktrin perang teritorial, menurut Guy J 
Parker, konsultan pada Departemen Pertahanan AS dan peneliti yang juga punya 
kontribusi pada pembangunan TNI, adalah konsep (perang teritorial dan pembinaan 
teritorial) yang tidak hanya mencakup kebijakan pertahanan dalam pengertian 
militer murni. Itu juga merupakan filsafat politik yang mengarah pada 
legitimasi makin pentingnya peran politik yang direncanakan dimainkan oleh 
perwira militer dalam segala sektor kehidupan publik di Indonesia. Implikasinya 
terlihat dari pembangunan struktur komando teritorial (koter) yang mengikuti 
dan membayangi struktur pemerintahan sipil. 

Di sisi lain, sejarah TNI juga memperlihatkan bahwa keberpihakan prajurit 
kepada partai-partai politik dimasa Orde Lama telah menimbulkan konflik 
internal, yang berujung pada pembunuhan masal, sebagaimana terlihat pada 
peristiwa Madiun 1948. 

Pemihakan dan perseteruan antara kekuatan bersenjata yang pro-PKI dan 
pro-pemerintah yang disusul pembunuhan tokoh-tokoh pro-pemerintah di Madiun 
oleh pendukung PKI ( M.C. Ricklefs, Sejarah Indonesia Modern, 2005) menjadi 
cikal bakal terjadinya pembunuhan massal (Massacker) di Indonesia. 

Berkaca dari sejarah TNI, pertanyaannya ialah sampai seberapa jauhkah TNI 
sebagai kesatuan organisasi tidak akan menjadikan prajuritnya sebagai alat 
berpolitik melalui penggunaan hak memilih pada Pemilu 2009? Hal tersebut perlu 
mengingat masih kentalnya budaya (culture) prajurit yang pretorian (berpolitik) 
dan belum adanya perubahan yang signifikan dalam doktrin dan pendidikan TNI. 

Bagaimana memastikan struktur teritorial TNI, yang memang kelahirannya 
difungsikan untuk berpolitik dan menjadi penopang TNI dalam berpolitik, tidak 
dipolitisasi dan disalahgunakan kembali pada Pemilu 2009 ? Sebab, hingga kini 
struktur tersebut masih kukuh berdiri. 

Lebih lanjut, seberapa dewasakah kesatuan TNI dapat memahami ke dalam maupun ke 
luar arti perbedaan dalam memilih pada Pemilu 2009? Sebab, jika tidak, 
pemulihan hak memilih bukan tidak mungkin menjadi penyebab konflik internal TNI 
dan ancaman bagi keselamatan masyarakat sipil.

Tak Cukup Regulasi 

Berangkat dari hal tersebut, pemulihan hak TNI tidak bisa diukur dan dipulihkan 
hanya dengan mengaturnya dalam regulasi politik. Apalagi, belum lama ini, 
sebagaimana disyaratkan Haryadi, Panglima TNI (saat itu) Jenderal Endriartono 
Sutarto pada 2005 membuat keputusan yang mengizinkan anggota TNI untuk dipilih 
dan mencalonkan diri dalam pilkada tanpa terlebih dahulu mundur atau 
diberhentikan sebagai anggota TNI. Meski, TNI tidak diperbolehkan berpolitik 
(dipilih) sebagaimana ditegaskan UU 34/2004.

Dalam konteks itu, persoalannya bukan terletak pada tidak adanya mekanisme 
dalam regulasi politik yang melarangnya, tetapi terletak pada budaya dan 
kepatuhan TNI untuk menjalankan perintah UU. Adalah benar dan tepat bila hak 
pilih anggota TNI baru dapat dipulihkan bila sebagian besar agenda reformasi 
TNI (reformasi budaya dan reformasi struktur kelembagaan) menuju militer 
profesional telah dicapai. 

Beberapa agenda reformasi TNI tersebut, antara lain, restrukturisasi komando 
teritorial sebagaimana dimandatkan UU TNI pasal 11, penuntasan pengambilalihan 
bisnis TNI sebagaimana diamanatkan UU TNI pasal 76, reformasi peradilan 
militer, perubahan dan perombakan doktrin pendidikan TNI menuju ke arah yang 
lebih profesional, pelarangan anggota TNI untuk dipilih dalam pilkada, 
perubahan kedudukan TNI dari di bawah presiden menjadi dibawah Departemen 
Pertahanan. 

Pemberian hak pilih kepada prajurit TNI tanpa terlebih dahulu menuntaskan 
agenda-agenda reformasi TNI akan membuka peluang politisasi TNI bagi 
kepentingan dukung-mendukung kontestan Pemilu 2009. 

Adalah bijak dan benar jika otoritas politik saat ini lebih memfokuskan 
perhatian pada upaya penuntasan seluruh agenda reformasi TNI. Dengan demikian, 
terdapat keadaan objektif yang mendukung independensi para prajurit TNI dalam 
menggunakan hak pilihnya pada pemilu. 

Al araf, koordinator peneliti Imparsial (The Indonesian Human Rights Monitor) 
di Jakarta



[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts:

  • » [nasional_list] [ppiindia] Hak Pilih Anggota TNI Dipulihkan?