** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com ****** Tulisan yang bijak. tapi repotnya, kita sebagai bangsa yang terdiri dari berbagai budaya dan agama, layakkah mendefinisakn aurat semata dari satu sumber akidah? Lha bagaimana misalnya kalau wanita Jawa atau siapapun ingin berziarah ke makam raja raja Jawa di Imogiri, tak diperkenankan memakai busana tertutup, namun memakai kemben. Kepala tak ditutup. Demikian pula busana tari tarian Jawa dan Bali. Masakan ini semua dilarang? samakah persepsi aurat para wanita Indonesia? Siapakah yang wajib mendefinisikan apakah aurat, wanita (yang terkait alias pelengkap penderita) atau pria (yang tak langsung terkait, kecuali kalau sedang dalam posisi siap tempur, paling paling pelengkap penyerta)? Sabtu, 25 Februari 2006 http://kompas.com/kompas-cetak/0602/25/swara/2464223.htm PORNOGRAFI Mengarifi Batas Aurat Perempuan Fawaizul Umam Setelah sempat "mereda", pro-kontra pornografi dan pornoaksi (mungkin nanti pornowicara) meruap lagi. Tristanti Mitayani, anggota Komisi I DPR, pun mengakui betapa hingga kini tak jua ada kesepakatan di Dewan soal definisi pornografi dan pornoaksi (Kompas, 23/1/2006). "Apalagi tiap daerah berbeda-beda pengertiannya," katanya. Bagaimana pandangan Islam tentang aurat perempuan karena (umat) Islam-lah yang paling riuh menyoalnya? Tulisan ini hendak menyisirnya dari ranah fikih, domain keilmuan Islam (klasik) yang uniknya acap dianggap sebagai syariat Islam itu sendiri. Secara etimologis, "aurat" adalah kata Arab yang berarti celah, kekurangan, anggota tubuh yang dipandang buruk sehingga memalukan bila terlihat. Alquran menyebutnya empat kali, dua berbentuk tunggal (QS 33: 13) dan sisanya plural (QS 24: 31, 58). Ulama ahli fikih umumnya mengacu Surat An-Nur Ayat 31 saat memaknai aurat sebagai bagian tubuh manusia yang memalukan bila terlihat dan mungkin bisa menimbulkan fitnah (baca: menggugah libido) jika dibiarkan terbuka. Namun, penyandaran sama tidak membuat mereka bersatu pendapat. Hal itu tampak pada perbedaan tafsir atas frase illa ma zhahara minha (kecuali yang biasa tampak terbuka) di ayat tersebut yang menganjurkan perempuan menutup aurat, kecuali yang memang biasa terbuka. Sebagian ulama mengategorikan muka dan telapak tangan perempuan sebagai yang biasa terbuka sehingga tak wajib ditutup. Sementara sebagian lain menambahkan telapak kaki, bahkan hingga separuh betis di atas tumit boleh terbuka, termasuk juga setengah lengan. Sebagian lagi memaknai apa yang terbuka tak sengaja dari tubuh perempuan, seperti tersingkap angin. Bagi mereka yang berpandangan terakhir ini, seluruh tubuh perempuan aurat yang wajib ditutup (Asy-Syaukani, Naylul Awthar, Juz II: 55). Mereka juga memilah aurat perempuan berdasar status sosial: perempuan merdeka dan budak. Mayoritas ahli fikih memandang aurat budak lebih terbuka dari aurat perempuan merdeka. Sebagian mereka bahkan cenderung menyamakan aurat perempuan budak dengan lelaki, antara lain diyakini sebagian besar murid Imam Asy-Syafi'i (An-Nawawi, Al- Majmu' Syarhil Muhadzab, Juz III: 171), yakni hanya bagian tubuh antara pusar dan lutut. Dengan begitu, tidak ada batasan aurat yang sama untuk perempuan. Itu membuktikan betapa teks terkait tidak secara jelas membatasi aurat. Para ulama menafsir dengan rangka paradigmatik masing-masing yang berkait erat dengan situasi ruang dan waktu mereka. Lalu, manakah "yang benar", dalam arti "yang semau" dengan Allah? Wallahualam. Para faqih, semisal Abu Hanifah, Asy-Syafi'i, dan Malik meyakini kebenaran hanya ada satu di antara berbagai pendapat, tetapi tidak bisa dipastikan manakah yang benar, kecuali Allah yang tahu (al- Syaukani, Irsyadul Fuhul, t.th.: 261). Sebagai hasil ijtihad, tiap pendapat punya ruangnya sendiri. Status kebenarannya tak bisa gugur oleh kebenaran pendapat lain (al-Suyuthi, Al-Asybah wan Nazhair, t.th.: 71). Secara substantif Islam satu dalam prinsip, tetapi dimungkinkan berbeda dalam rincian, hasil tafsir. Refleksi para ahli fikih, misalnya, hanya menegaskan kewajiban menutup aurat; tidak merinci bagian tubuh mana yang mesti ditutup dan tak mengatur model pakaian. Kewajiban itu bersifat universal dan karenanya pasti, mutlak, tetapi batasan aurat yang perlu ditutup termasuk bentuk penutupnya bersifat partikular dan karenanya terduga, relatif. Relatif, karena yang terakhir ini terikat dimensi situasi, ruang, dan waktu. Dalam hal itu, nilai-nilai sosial budaya berperan amat nyata. Soal etika Untuk itu, setiap upaya formulasi hukum mau tak mau harus mempertimbangkan tradisi. Aneka pertimbangan ahli fikih dalam penentuan aurat, seperti ungkapan "menghindari kesulitan" atau "demi kebutuhan", atau "khawatir akan fitnah", tidak terlepas dari situasi keseharian dan karena itu sangat relatif, berbeda antartempat dan waktu. Mengingat determinasinya dalam setiap penafsiran teks menyangkut aurat, maka aurat sejatinya tak termasuk dalam nomenklatur agama, tetapi sosial- budaya. Berlangsungnya pro-kontra soal mana yang termasuk aurat harus dilihat sebagai refleksi keterikatan umat dengan lokalitas sosial-budaya. Dalam konteks itulah mengatur perilaku porno hanya mungkin jika terlebih dulu ditetapkan kategori 'urf-nya. Setiap daerah berbeda, maka pengaturannya pun mesti berbeda. Susahnya, demi "kepastian hukum", setiap pengaturan justru mengandaikan penyeragaman; suatu hal mustahil, terlebih mengingat wacana aurat nyatanya tak hanya soal budaya, tetapi juga pemahaman keagamaan. Menyoal aurat perempuan sebatas masalah halal-haram akan terjebak perbedaan cara pandang dan model penghayatan keagamaan. Melihat pornografi/aksi sebatas itu tidak hanya menyederhanakan masalah, tetapi juga akan gagal mencari penyebab fundamentalnya karena pornografi/aksi pada akhirnya lebih soal etika atau bahkan estetika. Etika di sini tentu tidak sebatas tata krama, tetapi secara filosofis nilai baik-buruk. Alhasil, ini lebih soal kepantasan (sosial)! Maka, sejauh menyangkut kepantasan batasnya sungguh relatif, bila bukan justru tak berbatas karena begitu relatifnya. Karena menyangkut etik atau moralitas, hendaknya tidak dinegarakan. Sekali itu diserahkan kepada negara yang berdaya paksa, maka sangat mungkin yang akan muncul kesewenangan atas nama keyakinan tertentu. Bila dipaksakan, akan menjadi awal diskriminasi keagamaan. Dan itu jelas bakal mencederai semangat dasar ajaran Islam, seperti al- hurriyah (kebebasan, termasuk dalam berekspresi), al-musawah (egalitarianisme), dan al-'adalah (keadilan). Satu kebenaran tertentu soal batasan aurat sebaiknya tak dipaksakan karena sejatinya cuma Allah yang tahu kebenaran mana yang paling Ia ridai. Pemaksaan hanya akan mendorong umat saling membenci?sesuatu yang berpunggungan dengan cita Islam sendiri, rahmatan lil 'alamin. Sebaliknya, tanpa itu, umat akan terbiasa menghormati pilihan orang. Fawaizul Umam Dosen Filsafat Islam IAIN Mataram *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **