[nasional_list] [ppiindia] Ali Mazi Tersangka Korupsi HGB Hilton

  • From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Wed, 8 Feb 2006 01:11:37 +0100

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com 
**http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail&id=6312

Rabu, 08 Feb 2006,

Nonaktif bila Jadi Terdakwa 
Ali Mazi Tersangka Korupsi HGB Hilton

JAKARTA - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi perpanjangan 
hak guna bangunan (HGB) Hotel Hilton, kursi gubernur Ali Mazi tak goyah. 
Mendagri Muhammad Ma'ruf tetap memperkenankan dia memangku jabatan gubernur 
Sulawesi Tenggara. Jabatan itu baru akan dicopot setelah ststusnya ditingkatkan 
menjadi terdakwa.

Ma'ruf mengatakan, berdasar asas praduga tak bersalah, status aktif seorang 
kepala daerah baru bisa dicabut apabila sudah dinyatakan sebagai terdakwa. Itu 
berarti ketika kasusnya mulai disidangkan di pengadilan. Sekarang, kasus 
tersebut masih dalam penyidikan Timtastipikor.

Ali Mazi ditetapkan sebagai tersangka korupsi perpanjangan HGB Hilton yang 
diduga merugikan negara Rp 1,9 triliun. Dia mengurus perpanjangan HGB tersebut 
ketika masih menjadi pengacara PT Indobuildco, pemilik hotel.

Selain dia, ada tiga tersangka lain. Yakni, Ronny Kusumo Yudhistiro (mantan 
kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Pusat), Robert Y. Lumampauw 
(mantan kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta), dan Pontjo Nugroho Sutowo 
(direktur utama PT Indobuildco).

"Saya belum terima laporan tentang itu (penetapan status tersangka). Saya juga 
belum terima tembusan. Saya akan cek dulu," terang Ma'ruf.

Dia menambahkan, penunjukan wakil gubernur sebagai pelaksana tugas gubernur 
juga baru bisa dilakukan bila berkas pemeriksaan sudah dilimpahkan ke 
pengadilan. Dia yakin tidak akan terjadi dualisme kepemimpinan. "Saya kira, 
rakyat di sana percaya bahwa kita sedang menerapkan penegakan hukum," tambahnya.

Ketua DPRD Sultra Hino Biohanis juga berharap agar masyarakat tidak terpancing 
oleh permasalahan yang dihadapi Ali Mazi. Sebab, kasus itu terjadi sebelum dia 
menjadi gubernur. Kini Ali Mazi juga menjadi ketua DPD I Golkar Sultra. 

Penetapan Ali Mazi sebagai tersangka tak mempengaruhi roda pemerintahan. Semua 
masih berlangsung seperti biasa. Wakil Gubernur Sultra Yusran Silondae juga 
mengakui hal itu. Mulai tataran pemerintah kabupaten, kota, hingga provinsi 
tetap berjalan dengan baik. "Kita sudah tahu strukturnya. Jadi, semua 
dijalankan sesuai mekanisme," ujarnya. 

Dia berharap, masyarakat serta aparat pemerintah di Sultra memahami posisi Ali 
Mazi. Saat ini, dia baru tersangka. Masih banyak tahap yang harus dilalui. 
"Jangan langsung memvonis bersalah," tegasnya.

Ali Mazi sendiri masih tenang-tenang. Dia bersikukuh tidak bersalah. Sebab, 
pengurusaan HGB Hilton dilakukan sesuai prosedur. Berikut petikan wawancara 
dengan Ali Mazi.

Sebenarnya, apa keterkaitan Anda dalam masalah itu?

Waktu itu, saya sebagai lawyer. Saya bekerja sesuai prosedur. Kalau 
sertifikatnya tak benar, tak mungkin keluar.

Jadi, siapa yang bertanggung jawab?
Ini bukan persoalan siapa yang bertanggung jawab. Itu semua perintah UU. 
Sertifikat tersebut diurus di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Setelah 
sertifikat keluar, perusahaan diwajibkan untuk membayar kepada negara. Maka, 
dibayarlah kewajiban itu. 

Lalu, mengapa kemudian dipersoalkan?
Sekarang saya kasih contoh yang simpel saja. Kalau Anda beli rumah melalui 
developer, tentu dapatnya kan HGB. Setelah 20 tahun, sertifikat berakhir. Anda 
kemudian meminta tolong kepada lawyer dan membayar kewajiban kepada negara. 
Lalu, di mana kerugian negaranya?

Untuk Hotel Hilton?
Pembayarannya dilakukan sesuai ketentuan. Kurang lebih Rp 40 miliar. 

Kok, cuma Rp 40 miliar? 
Bukan cuma. Sudah ada aturannya, sekian persen kali sekian kali NJOP (nilai 
jual objek pajak). Itulah kewajiban membayar. 

Apa benar perpanjangan HGB itu dilakukan pada zaman Pak Muladi menjabat 
Mensesneg? 
Ah, Pak Muladi tak punya kualitas untuk menandatangani sertifikat. Cuma, Pak 
Muladi punya kewajiban mengeluarkan rekomendasi. 

Siapa yang tanda tangan rekomendasi itu?
Waktu itu Pak Muladi. 

Namun, dikeluarkan saat Mensesneg Ali Rahman?
Ya, memang pada saat Ali Rahman. Namun, kita tak boleh permasalahkan itu karena 
masalah intern. Artinya, yang kita minta adalah rekomendasi dari Sesneg. Siapa 
Sesnegnya? Bukan urusan kita. Yang jelas rekomendasinya dari Sesneg.

Sebagai kuasa hukum, mestinya Anda meneliti mengapa memegang rekomendasi Muladi 
saat jabatan itu dipegang Ali Rahman?
Ah, tidak ada urusannya, kecuali dia (Muladi, Red) bukan Sesneg. Sebab, kita 
berurusan dengan institusi, bukan individu. Jadi, jangan kita terkontaminasi 
kepada individu. 

Sekarang disebut-sebut ada kerugian negara Rp 1,9 triliun?
Itu hanya perkiraan dihitung dari harga tanah sekarang. Dulu, 1972, waktu 
dimiliki PT Indobuildco, harganya belum segitu. (cok/adi/noe)


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts:

  • » [nasional_list] [ppiindia] Ali Mazi Tersangka Korupsi HGB Hilton