** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail&id=6312 Rabu, 08 Feb 2006, Nonaktif bila Jadi Terdakwa Ali Mazi Tersangka Korupsi HGB Hilton JAKARTA - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi perpanjangan hak guna bangunan (HGB) Hotel Hilton, kursi gubernur Ali Mazi tak goyah. Mendagri Muhammad Ma'ruf tetap memperkenankan dia memangku jabatan gubernur Sulawesi Tenggara. Jabatan itu baru akan dicopot setelah ststusnya ditingkatkan menjadi terdakwa. Ma'ruf mengatakan, berdasar asas praduga tak bersalah, status aktif seorang kepala daerah baru bisa dicabut apabila sudah dinyatakan sebagai terdakwa. Itu berarti ketika kasusnya mulai disidangkan di pengadilan. Sekarang, kasus tersebut masih dalam penyidikan Timtastipikor. Ali Mazi ditetapkan sebagai tersangka korupsi perpanjangan HGB Hilton yang diduga merugikan negara Rp 1,9 triliun. Dia mengurus perpanjangan HGB tersebut ketika masih menjadi pengacara PT Indobuildco, pemilik hotel. Selain dia, ada tiga tersangka lain. Yakni, Ronny Kusumo Yudhistiro (mantan kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Pusat), Robert Y. Lumampauw (mantan kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta), dan Pontjo Nugroho Sutowo (direktur utama PT Indobuildco). "Saya belum terima laporan tentang itu (penetapan status tersangka). Saya juga belum terima tembusan. Saya akan cek dulu," terang Ma'ruf. Dia menambahkan, penunjukan wakil gubernur sebagai pelaksana tugas gubernur juga baru bisa dilakukan bila berkas pemeriksaan sudah dilimpahkan ke pengadilan. Dia yakin tidak akan terjadi dualisme kepemimpinan. "Saya kira, rakyat di sana percaya bahwa kita sedang menerapkan penegakan hukum," tambahnya. Ketua DPRD Sultra Hino Biohanis juga berharap agar masyarakat tidak terpancing oleh permasalahan yang dihadapi Ali Mazi. Sebab, kasus itu terjadi sebelum dia menjadi gubernur. Kini Ali Mazi juga menjadi ketua DPD I Golkar Sultra. Penetapan Ali Mazi sebagai tersangka tak mempengaruhi roda pemerintahan. Semua masih berlangsung seperti biasa. Wakil Gubernur Sultra Yusran Silondae juga mengakui hal itu. Mulai tataran pemerintah kabupaten, kota, hingga provinsi tetap berjalan dengan baik. "Kita sudah tahu strukturnya. Jadi, semua dijalankan sesuai mekanisme," ujarnya. Dia berharap, masyarakat serta aparat pemerintah di Sultra memahami posisi Ali Mazi. Saat ini, dia baru tersangka. Masih banyak tahap yang harus dilalui. "Jangan langsung memvonis bersalah," tegasnya. Ali Mazi sendiri masih tenang-tenang. Dia bersikukuh tidak bersalah. Sebab, pengurusaan HGB Hilton dilakukan sesuai prosedur. Berikut petikan wawancara dengan Ali Mazi. Sebenarnya, apa keterkaitan Anda dalam masalah itu? Waktu itu, saya sebagai lawyer. Saya bekerja sesuai prosedur. Kalau sertifikatnya tak benar, tak mungkin keluar. Jadi, siapa yang bertanggung jawab? Ini bukan persoalan siapa yang bertanggung jawab. Itu semua perintah UU. Sertifikat tersebut diurus di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Setelah sertifikat keluar, perusahaan diwajibkan untuk membayar kepada negara. Maka, dibayarlah kewajiban itu. Lalu, mengapa kemudian dipersoalkan? Sekarang saya kasih contoh yang simpel saja. Kalau Anda beli rumah melalui developer, tentu dapatnya kan HGB. Setelah 20 tahun, sertifikat berakhir. Anda kemudian meminta tolong kepada lawyer dan membayar kewajiban kepada negara. Lalu, di mana kerugian negaranya? Untuk Hotel Hilton? Pembayarannya dilakukan sesuai ketentuan. Kurang lebih Rp 40 miliar. Kok, cuma Rp 40 miliar? Bukan cuma. Sudah ada aturannya, sekian persen kali sekian kali NJOP (nilai jual objek pajak). Itulah kewajiban membayar. Apa benar perpanjangan HGB itu dilakukan pada zaman Pak Muladi menjabat Mensesneg? Ah, Pak Muladi tak punya kualitas untuk menandatangani sertifikat. Cuma, Pak Muladi punya kewajiban mengeluarkan rekomendasi. Siapa yang tanda tangan rekomendasi itu? Waktu itu Pak Muladi. Namun, dikeluarkan saat Mensesneg Ali Rahman? Ya, memang pada saat Ali Rahman. Namun, kita tak boleh permasalahkan itu karena masalah intern. Artinya, yang kita minta adalah rekomendasi dari Sesneg. Siapa Sesnegnya? Bukan urusan kita. Yang jelas rekomendasinya dari Sesneg. Sebagai kuasa hukum, mestinya Anda meneliti mengapa memegang rekomendasi Muladi saat jabatan itu dipegang Ali Rahman? Ah, tidak ada urusannya, kecuali dia (Muladi, Red) bukan Sesneg. Sebab, kita berurusan dengan institusi, bukan individu. Jadi, jangan kita terkontaminasi kepada individu. Sekarang disebut-sebut ada kerugian negara Rp 1,9 triliun? Itu hanya perkiraan dihitung dari harga tanah sekarang. Dulu, 1972, waktu dimiliki PT Indobuildco, harganya belum segitu. (cok/adi/noe) [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **