** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **REFLEKSI: Rupanya Mantan menteri agama sangat kaya bisa bayar kembali http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail&id=6315 Rabu, 08 Feb 2006, Divonis 5 Tahun, Said Agil Tegar, Istri Menangis JAKARTA - Mantan Menteri Agama Said Agil Husen Almunawar akhirnya dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Vonis itu disambut hujan tangis oleh istri dan keempat anaknya. Kerabat Said yang lain berteriak Allahu Akbar. Said sendiri tampak tegar. Dia sempat melihat keluarganya di kursi pengunjung yang bercucuran air mata. Namun, dia dan keluarganya tak bisa saling menumpahkan perasaan. Istri dan keempat anak Said langsung meninggalkan ruang sidang di lantai dua PN Jakarta Pusat. Selain dijatuhi hukuman pidana, Said didenda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti Rp 2 miliar. Bila tidak bisa membayar, hartanya akan disita dan dilelang negara. Majelis hakim yang diketuai Cicut Sutiarso menilai, Said terbukti melakukan korupsi Dana Abadi Umat (DAU) Rp 2 miliar. "Uang Rp 2 miliar tersebut merupakan akumulasi dari uang insentif, honor, dan uang lelah yang diterima Said selama menjabat menteri agama RI," bela Muhammad Assegaf, pengacara Said. Menurut Assegaf, DAU yang dinyatakan terbukti disalahgunakan Said dan Dirjen Bimmas Islam Taufik Kamil pun hanya Rp 275 juta. Kemarin Taufik divonis pidana empat tahun penjara. Dia juga didenda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti Rp 1 miliar. Hukuman yang dijatuhkan kepada Said tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Pada sidang sebelumnya, Said dituntut hukuman penjara 10 tahun dan membayar uang pengganti Rp 4,2 miliar. Dalam pertimbangannya, majelis hakim beranggapan bahwa Said memang mempunyai wewenang untuk mengelola BPIH (biaya penyelenggaraan ibadah haji). "Namun, laporan pertanggungjawaban yang dibuat terdakwa bersifat global," ungkap Cicut, ketua majelis hakim. Hakim menilai, di balik laporan yang bersifat administratif itu, ada dana yang tidak dilaporkan ke presiden. DAU dimasukkan ke rekening lain. Hal itu dianggap melanggar UU No 17 Tahun 1999 dan Keppres No 22 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. "Pengalihan dana tersebut ke rekening di luar DAU tidak logis," ujar Cicut. Penggunaan dana di luar rekening DAU dianggap tidak sah dan menyalahi kewenangan. Sebab, keppres hanya mengenal rekening DAU. Adanya rekening lain membuat tim audit BPK tidak bisa mengaudit dan mendeteksi dana-dana tersebut. Ada empat hal yang memberatkan Said. Perbuatannya merugikan negara dan menyebabkan biaya penyelenggaraan ibadah haji menjadi tinggi. Sebagai tokoh agama, seharusnya dia bersikap hati-hati dalam menjalankan amanah. Dia juga tidak merasa bersalah dan dianggap menikmati hasil korupsinya sejak 2001 hingga 2004. Hal yang meringankan, dia disiplin, sopan, dan kooperatif. Bahkan, dia pernah mendapat penghargaan yang membuktikan pengabdiannya kepada bangsa dan negara. Setelah hakim mengetukkan palu, Said bernegosiasi dengan tim pengacaranya. Dia kemudian menolak vonis hakim. "Kami menyatakan banding," ujar Assegaf, salah seorang pengacara Said. Said sendiri yang dikerumuni wartawan cetak dan elektronik hanya dapat berkata pelan. Dia menilai vonis hakim tersebut zalim. Alasannya, apa yang dilakukan justru untuk kepentingan umat. "Saya tidak terima dan menyatakan banding," ujarnya. Usai sidang, Said dibawa ke ruang tahanan dengan pengawalan sangat ketat. Sempat terjadi kericuhan antara wartawan dan pengawal Said. Lima kursi majelis hakim bergelimpangan dan terinjak-injak pengunjung. (eko) [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **