[nasional_list] [ppiindia] ANALISIS HUKUM Reformasi Institusi Mahkamah Agung

  • From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Thu, 23 Feb 2006 00:13:52 +0100

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com 
**http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=136455


             ANALISIS HUKUM Reformasi Institusi Mahkamah Agung
            Oleh Frans Hendra Winarta
            Advokat dan Anggota
            Komisi Hukum Nasional (KHN) 



            Kamis, 23 Februari 2006
            Tudingan selama ini tentang adanya "mafia pengadilan", sekarang 
sudah menjadi kenyataan dengan keberhasilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 
mendeteksi dan menangkap beberapa petugas Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya KPK 
juga mengendus oknum petugas Pengadilan Tinggi Jakarta menerima suap dari oknum 
advokat. 

            Sering kali pimpinan MA menolak penggunaan istilah "mafia 
pengadilan" karena bukan termasuk kategori kejahatan terorganisasi (organized 
crime). Tapi apapun namanya, bagi masyarakat - khususnya pencari keadilan 
(yustisiabel), - yang penting adalah ditegakkannya hukum dan keadilan. Sebab, 
kepada siapa lagi pencari keadilan meminta keadilan kalau bukan kepada lembaga 
peradilan? Apalagi Indonesia adalah negara hukum (rechsstaat) yang dijamin UUD 
1945. 

            Dalam negara hukum, hukum adalah panglima (supreme). Semua 
persoalan harus dapat diselesaikan dengan hukum dan sama sekali bukan melalui 
kekuatan, apalagi kekerasan. Tetapi kenyataan di Indonesia sekarang, masyarakat 
banyak dikecewakan oleh putusan pengadilan. 

            Tentang itu, pengadilan punya banyak alasan: dari soal gaji hakim 
dan pegawai pengadilan yang relatif kecil sampai pada soal kurangnya bukti. 

            Apakah itu benar? Fakta menunjukkan bahwa gaji kecil bukanlah 
alasan untuk berbuat korupsi. Menurut seorang raporteur PBB, Datuk Param 
Cummaraswamy dari Malaysia, beberapa tahun lalu di Kamboja, hakim dengan gaji 
sekitar 100 dolar AS per bulan mampu tidak korup. 

            Persoalan korupsi sebenarnya lebih karena pembangunan selama 
pemerintahan Orde Baru mementingkan pembangunan ekonomi dan fisik. Itu telah 
menciptakan masyarakat yang materialistis, konsumeristis, hedonistis, dan 
koruptif. Pembangunan moral diabaikan. Pendidikan mundur dan tidak didanai, 
juga tidak ditata secara modern dan efisien. Akhirnya, akhlak masyarakat 
umumnya terpengaruh. Ini memengaruhi moral penegak hukum (hakim). 

            Dalam situasi seperti ini, korupsi menjadi marak. Sudah sering 
terdengar keluhan pencari keadilan, bagaimana putusan pengadilan menjadi 
permainan calo, oknum petugas keadilan, hakim, advokat, dan lain-lain. Oleh 
mereka, putusan pengadilan diperlakukan sebagai lahan bisnis. Padahal putusan 
pengadilan atas nama Tuhan dengan judul, "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan 
Yang Maha Esa". 

            Jadi, sebenarnya, sungguh berat dosa yang harus ditanggung oleh 
pihak-pihak yang mempermainkan keadilan. 

            Berbicara mengenai keadilan, Immanuel Kant mengatakan, "If justice 
is gone, there is no reason for a man to live longer on earth." Betapa 
pentingnya keadilan dalam kehidupan manusia! 

            Kini keadilan sudah menjadi komoditas. Sering terdengar bagaimana 
eksekusi putusan yang sudah berkekuatan hukum pun dijadikan ajang pemainan. 
Dengan segala cara, termasuk suap, pihak yang dikalahkan mencoba menggagalkan 
eksekusi dengan bantahan perkara baru, menggugat lagi untuk mementahkan putusan 
yang sudah berkekuatan hukum. 

            Kasus seperti itu terjadi baru-baru ini di salah satu pengadilan 
negeri di Jakarta. Itu bukan yang pertama! Hal-hal seperti itu tentu saja 
merupakan faktor yang menyebabkan ketidakpastian hukum di negeri kita. 

            Tertangkapnya 5 orang staf MA dan seorang advokat dalam kasus 
penyuapan, baru-baru ini, mengonfirmasikan lagi bahwa "mafia peradilan" sungguh 
ada. Untuk itu, KPK dan Komisi Yudisial (KY) harus bekerja keras. 

            Dari mana reformasi hukum harus dilakukan? Jelas dari lembaga 
peradilan. Kalau saja hakim jujur, bersih, efisien, dan menolak disuap, 
permainan "calo" perkara dapat dikurangi. Reformasi internal ini sebenarnya 
bisa dilakukan karena MA sudah membuat cetak biru reformasi institusional dan 
kini tinggal melaksanakannya saja. 

            Kalau MA berhasil mereformasi diri, maka sekitar 5.000-an hakim di 
bawahnya akan terpengaruh dan mencontoh perilaku seniornya. Kehormatan dan 
martabat hakim agung akan mengucur ke bawah sebagaimana prinsip trickle down 
effect dalam bidang ekonomi. 

            Penulis sudah lama mengajukan agar Ketua MA tidak terlibat 
memeriksa perkara di tingkat kasasi agar bisa fokus dan objektif dalam 
melaksanakan reformasi internal MA. Dalam rangka reformasi itu, seluruh sistem 
harus diperbaiki: mulai dari sistem rekrutmen, budget, akuntansi, manajemen 
perkara, manajemen badan peradilan, penggajian, juga pelatihan, dan lain-lain. 
Seorang Ketua MA yang jujur tidak cukup untuk memperbaiki keadaan. Seorang 
Bagir Manan yang dikenal jujur sewaktu bekerja sebagai birokrat di Departemen 
Kehakiman tidak akan bisa berbuat banyak kalau sistem tidak diubah. 

            Bukankah justru kejujuran itulah yang membawa Bagir Manan unggul 
dari pesaingnya sewaktu menjalani fit and proper test pemilihan Ketua MA dulu? 
Namun kelihatannya Bagir tidak didukung bawahannya untuk mereformasi internal 
MA sebagai benteng terakhir keadilan.***  
     
     


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts:

  • » [nasional_list] [ppiindia] ANALISIS HUKUM Reformasi Institusi Mahkamah Agung