[list_indonesia] [ppiindia] Usulan untuk Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara

  • From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Wed, 23 Mar 2005 23:07:42 +0100

** Mailing-List Indonesia Nasional Milis PPI-India www.ppi-india.da.ru **

http://www.kompas.com/kompas-cetak/0503/24/opini/1637959.htm

 
Usulan untuk Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Restrukturisasi dan Korupsi 

Farid Prawiranegara

SESUAI dengan nama yang disandangnya, Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur 
Negara, tugas utama kementerian ini adalah meningkatkan pendayagunaan aparatur 
negara. Nama yang disandangnya itu bisa membuat orang jadi bertanya: apakah 
aparatur negara selama ini kurang berdaya guna? Setelah itu, seandainya 
pendayagunaannya dirasakan sudah optimal, tentu wajar jika timbul pertanyaan di 
benak kita: apakah kementerian ini masih dibutuhkan?

SEJARAH telah mencatat bahwa ada sebuah lembaga riset nonprofit di Amerika 
Serikat (AS) yang pada awalnya bernama Project Rand didirikan di Santa Monica 
California tanggal 1 Oktober 1945 dengan tujuan membenahi perusahaan Douglas 
Aircraft Company dan kemudian berubah menjadi konsultan semipemerintah dengan 
nama Rand Corporation. Rasanya tidak berlebihan apabila kita mengatakan bahwa 
setiap presiden yang baru terpilih di AS pasti akan bertemu dengan Rand 
Corporation untuk membicarakan pembenahan atau peningkatan sistem 
kepemerintahan. Artinya, Pemerintah AS pun yang sistem pemerintahannya tentunya 
sudah lebih maju daripada sistem pemerintahan di Indonesia tidak henti-hentinya 
melakukan perubahan dan restrukturisasi yang berkelanjutan sesuai dengan 
tuntutan zaman yang selalu berubah.

Sistem kepemerintahan Indonesia seharusnya demikian pula, apalagi perkembangan 
dunia internasional selalu menuntut adanya pembenahan sistem organisasi yang 
berkesinambungan yang terutama kita rasakan dalam dunia usaha. Adanya kewajiban 
bagi setiap perusahaan mencantumkan review atas internal control organisasi 
perusahaan dalam laporan tahunan perusahaan setelah lahirnya kasus Enron dan 
World Com, dilanjutkan dengan kewajiban pemeriksaan oleh auditor untuk 
memberikan opini atas internal control bagi dunia usaha yang dikenal dengan 
aturan Sarbane Oxley, seharusnya memacu pemerintah untuk melakukan langkah 
proaktif atas sistem organisasi kepemerintahan, jangan sampai kita dipaksa 
melakukannya oleh badan-badan dunia terutama badan-badan pemberi pinjaman.

Sayangnya, sejak negara RI merdeka sampai saat ini evaluasi mengenai 
efektivitas organisasi kepemerintahan belum pernah dilakukan sehingga 
organisasi kepemerintahan menjadi sangat tidak teratur dan terasa saling 
tumpang tindih.

Oleh sebab itu, saya mengusulkan agar Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur 
Negara (Menneg PAN) segera melakukan pendekatan terhadap lembaga-lembaga yang 
memang berpengalaman dalam bidang ini. Untuk itu, harus disusun tiga langkah 
konkret agar kita bisa merealisasikannya.

Langkah I

Menneg PAN hendaknya mengambil alih kepemimpinan atas Badan Pengawasan Keuangan 
dan Pembangunan (BPKP). Dengan demikian, Menneg PAN sekaligus adalah Ketua 
BPKP. Memang banyak pandangan bahwa sebaiknya BPKP dijadikan satu dengan Badan 
Pemeriksa Keuangan (BPK). Orang yang berpandangan seperti ini adalah mereka 
yang tidak mengerti hakiki yang mendasari internal control suatu organisasi, 
yakni adanya apa yang disebut pembagian kerja (segregation of duties) yang 
jelas. Oleh sebab itu, hendaknya kita melihat dulu pembagian tugas antara BPK 
yang bertanggung jawab dan diangkat oleh DPR dan DPD sebagai badan pemeriksa 
independen (external auditor) dengan BPKP, badan yang diangkat dan bertanggung 
jawab terhadap Presiden sebagai badan pemeriksa internal pemerintahan (internal 
auditor).

BPKP dibentuk karena terbatasnya span of control pemerintah yang karena 
besarnya organisasi menjadi sulit dilakukan. Dengan demikian, semua kebijakan 
yang diambil oleh pemerintah bisa terawasi dan berjalan efektif dengan baik 
karena adanya pengawasan internal yang memadai yang bertanggung jawab langsung 
kepada Presiden. Karena itu, BPKP adalah organ yang dibutuhkan oleh pemerintah, 
sementara BPK adalah organ yang dibutuhkan oleh DPR dan DPD untuk memberikan 
jaminan bahwa pertanggungjawaban pemerintah atas pengelolaan keuangan negara 
yang biasanya dituangkan dalam Laporan Pelaksanaan Anggaran Negara (LPAN) 
berjalan baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila BPKP digabung ke dalam 
BPK, maka pemerintah akan kehilangan perangkat pengawasan internal yang 
sebenarnya sangat dibutuhkan untuk melakukan kontrol secara komprehensif atas 
implementasi kebijakan-kebijakannya.

Penggabungan BPKP ke dalam BPK ini lebih berbau politik memperebutkan kekuasaan 
pemeriksaan ketimbang mempertimbangkan kebutuhan pengawasan, yang sebenarnya 
harus bertumpu pada prinsip- prinsip internal control yang lazim berlaku. Kalau 
toh dipaksakan, maka pada dasarnya berarti DPR telah terlalu banyak ikut campur 
dalam pengelolaan kepemerintahan yang seharusnya dipegang oleh lembaga 
eksekutif yang dipimpin oleh Presiden, akibatnya sistem politik kita akan 
semakin menjauhi sistem presidensial dan lebih mendekati sistem parlementer. 
Dalam posisi ketidakjelasan seperti ini, korupi, kolusi, dan nepotisme (KKN) 
bukan akan menurun, bahkan akan meningkat.

Oleh karena itu, sebelum langkah untuk menyatukan BPKP dan BPK yang didorong 
oleh DPR ini menjadi kenyataan, sebaiknya Presiden mengambil alih permasalahan 
ini dan menyerahkan kepemimpinan BPKP kepada Menneg PAN sambil mengumumkan 
bahwa pemerintah akan menyatukan inspektorat jenderal pada 
departemen-departemen ke dalam BPKP.

Sebagai internal auditor, seharusnya BPKP adalah badan yang paling tahu 
mengenai struktur organisasi kepemerintahan maupun masalah-masalah yang 
dihadapi bagian-bagian dari kepemerintahan serta bagian-bagian mana dari 
substruktur organisasi kepemerintahan yang saling tumpang tindih dan/atau 
menghadapi konflik penugasan (conflicting duties). Karena lazimnya, internal 
auditor melakukan apa yang dikenal sebagai: "berjalan mengikuti alur sistem 
(walk through the system). Catatan-catatan ketika melakukan walk through the 
system inilah yang seharusnya menjadi dasar pembenahan struktur dan internal 
control dari struktur organisasi kepemerintahan kita.

Di dalam ilmu akuntansi, khususnya auditing, ada pemeo yang mengatakan bahwa 
"Auditor is a watch dog, not a blood hound (auditor adalah anjing penjaga, 
bukan anjing pelacak)". Oleh karena itu, tugas utama auditor eksternal adalah 
memastikan bahwa semua sistem relatif berjalan lancar, sementara auditor 
internal bukan hanya memastikan bahwa semua sistem relatif berjalan lancar, 
tetapi juga memastikan bahwa semua perbaikan telah dilaksanakan dengan baik 
sehingga kesalahan dan irregularities (penyimpangan-penyimpangan) bisa terawasi 
serta tercipta sistem yang lebih memadai dan efektif.

Langkah II

Seluruh temuan BPKP dievaluasi oleh suatu badan independen semacam Rand 
Corporation yang terdiri dari unsur-unsur profesional yang independen agar 
tidak terjadi bias politik atau kepentingan. Unsur-unsur itu terdiri dari 
tentunya BPKP sendiri bekerja sama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Kalau 
memungkinkan dan bersedia, BPK juga dapat diikutsertakan, demikian pula Komisi 
Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mereka mengerti perubahan yang akan 
dilaksanakan. Tentunya pengkajian ini memerlukan dana yang cukup besar, antara 
lain mendidik tenaga-tenaga ahli yang nantinya akan melaksanakan tugas-tugas 
ini dengan sebaik-baiknya.

Untuk itu, badan ini dapat meminta bantuan dana dari lembaga keuangan 
internasional seperti Bank Dunia atau Bank Pembangunan Asia. Saya yakin 
badan-badan keuangan dunia itu dengan senang hati akan membantu. Pendidikan 
tersebut dapat dilakukan bekerja sama dengan, misalnya, Sekolah Tinggi 
Akuntansi Negara (STAN) yang disupervisi oleh lembaga-lembaga profesional 
internasional, seperti Australian Society of Certified Practising Accountants 
(ASCPA) atau American Institute of Certified Public Accountants (AICPA) atau 
Institute of Chartered Accountants (ICA). Keterlibatan badan-badan profesional 
internasional akan memberi bobot kredibilitas tambahan sehingga mempermudah 
kita dalam mengajukan permohonan bantuan dari lembaga-lembaga keuangan 
internasional.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan good governance yang lebih terarah 
dengan dasar-dasar yang lebih kokoh karena dilaksanakan secara komprehensif 
dengan dasar-dasar yang baik.

Langkah III

Usulan-usulan yang dihasilkan oleh badan independen ini kemudian diajukan oleh 
Menneg PAN/Ketua BPKP untuk mendapat persetujuan pemerintah. Setelah disetujui, 
adalah tugas Menneg PAN/Ketua BPKP untuk mengawasi bahwa keputusan kabinet ini 
dilaksanakan dengan baik dan, karena sudah menjadi keputusan pemerintah, 
seharusnya lebih memungkinkan untuk dilaksanakan.

Pemberantasan korupsi

Korupsi adalah masalah yang paling sulit diberantas karena kolusi di antara 
para pejabat sudah begitu erat sehingga masing-masing selalu menyembunyikan 
kerja sama (kolusi) korupsi yang mereka lakukan bersama-sama, berakibat 
sulitnya pembuktian kasus-kasus korupsi yang terjadi di Indonesia. Sepanjang 
pemerintah belum sanggup membayar para pegawainya dengan gaji yang memadai, 
selama itu pula korupsi akan tetap terjadi. Oleh karena itu, menangkapi serta 
membawa para koruptor ke pengadilan rasanya bukan merupakan jalan keluar 
terbaik.

Untuk membiayai hidup kita bekerja dan memperoleh penghasilan, setelah 
dikurangi pajak kemudian dikurangi konsumsi, sisanya adalah nilai yang mungkin 
kita gunakan untuk melakukan investasi. Pajak dan konsumsi rasanya tidak sulit 
untuk diperkirakan apabila penghasilannya jelas. Dengan demikian, kalau 
seseorang mempunyai investasi dan konsumsi yang besar, sedangkan pajaknya 
kecil, maka jelaslah bahwa dia telah melaporkan pendapatannya dengan tidak 
jujur. Jangan lupa bahwa sistem hukum perpajakan kita berdasarkan apa yang 
dikenal sebagai self assessment, artinya setiap wajib pajak harus secara jujur 
menghitung sendiri dan melaporkan jumlah pajak yang terutang, kemudian 
membayarkannya kepada pemerintah.

Dengan menggunakan formula ini, sebenarnya pemerintah sudah dapat mengambil 
beberapa langkah. Pertama, kita tahu bahwa investasi yang dilakukan seseorang 
dapat berbentuk pembelian barang bergerak atau tidak bergerak. Kewajiban setiap 
pejabat negara untuk melaporkan harta yang dimilikinya ke KPK merupakan langkah 
pertama yang perlu didukung. Sayang, langkah ini tidak diikuti dengan melakukan 
pengecekan silang atas SPT tahunan yang mereka siapkan.

Lebih lanjut seharusnya nilai akumulasi harta yang dimiliki para pejabat dengan 
akumulasi pajak yang telah dibayarkan oleh pejabat yang bersangkutan sejalan. 
Dengan menggunakan formula di atas, sebenarnya pemerintah bisa menghitung dan 
menetapkan pajak yang terutang dari pejabat-pejabat negara, mungkin mulai dari 
pejabat BPKP, BPK, kantor pajak, kejaksaan, kehakiman, hingga kepolisian.

Kalau pemeriksaan ini dilakukan secara sistematis, maka dalam waktu singkat 
akan terkumpul pendapatan pajak yang menurut saya jumlahnya cukup besar. Dengan 
pendapatan ekstra ini, pemerintah dapat menaikkan gaji pegawai ke tingkat yang 
lebih memadai. Artinya, kenaikan gaji pegawai negeri tidak dengan meningkatkan 
anggaran belanja, tetapi dari penerimaan pajak yang terutang karena para 
pejabat negara lalai membayar pajak penghasilan mereka.

Setelah diberi kenaikan gaji sehingga pendapatan mereka kurang lebih memadai, 
paling tidak sama dengan pendapatan karyawan swasta atau lebih sesuai dengan 
tingkat gaji yang ditetapkan oleh mekanisme pasar, maka kalau mereka masih 
melakukan KKN akan dijatuhi hukuman berat.

Agar kebijakan ini bisa dilakukan dengan efektif, seyogianya pelaksanaan awal 
dilakukan oleh badan-badan independen. Yang paling kompeten untuk melakukan ini 
adalah akuntan publik bekerja sama dengan KPK karena informasi mengenai 
kekayaan pejabat dimiliki oleh KPK. Baru setelah BPKP selesai diperiksa dan 
dinaikkan gajinya, maka tugas-tugas ini bisa dilakukan oleh BPKP. Dan karena 
hal ini menyangkut pembersihan terhadap "sapunya" (aparatur pemerintah), sudah 
selayaknya inisiatif dan supervisi berada di tangan Menneg PAN.

Farid Prawiranegara Pengamat Sosial Kemasyarakatan


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Give the gift of life to a sick child. 
Support St. Jude Children's Research Hospital's 'Thanks & Giving.'
http://us.click.yahoo.com/lGEjbB/6WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



** Mailing-List Indonesia Nasional Milis PPI-India www.ppi-india.uni.cc **

Other related posts:

  • » [list_indonesia] [ppiindia] Usulan untuk Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara