[list_indonesia] [ppiindia] Setor Rp 57 M ke Rekening Menhut

  • From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Thu, 24 Mar 2005 23:53:08 +0100

** Mailing-List Indonesia Nasional Milis PPI-India www.ppi-india.da.ru **

CENDRAWASIH POST 24/3/2005

            Setor Rp 57 M ke Rekening Menhut 
            Kemarin, Kayoi Temui Tim Pansus

            JAYAPURA- Kasus illegal logging di Papua lambat laun akan terungkap 
yang sebenarnya. Dugaan adanya keterlibatan pemerintah pusat khususnya 
Depertemen Kehutanan dengan kasus ini mulai diungkap. Hal ini menyusul 
pengakuan Kepala Dinas Kehutanan Papua Ir. Marthen Kayoi kepada tim Pansus 
Illegal logging DPRP Papua pada pertemuan yang berlangsung di ruang Panmus, 
kemarin. Pada pertemuan tersebut, terungkap bahwa setoran dari Dinas Kehutanan 
Papua kerekening Menteri Kehutanan sebesar Rp 57 Miliar dalam bentuk PSDA 
(Profisi Sumber Daya Hutan) dan DR (Dana Reboisasi) yang diperoleh dari hasil 
IPKMA. 

            Ketua tim Pansus Illegal loging DR Kamarudin Watubun, SH yang 
ditemui wartawan seusai pertemuan kemarin membenarkan pengakuan tersebut. 
Kepada wartawan Kamarudin Watubun mengaku, Depertemen Kehutanan pusat menerima 
setoran pajak dari Dinas Kehutanan Papua sebesar Rp 57 Miliar yang dimasukkan 
dalam rekening Menhut dalam bentuk PSDA dan DR yang diperoleh dari IPKMA. 

            Menurutnya hal inilah yang menjadi soal dan pertanyaan bagi 
Depertemen Kehutanan yang kini menganggap hal tersebut illegal. Kayu yang 
keluar berdasarkan SKSH. "Kalau kayu itu dikatakan illegal berarti negera juga 
telah menerima pajak illegal karena tanpa izin tersebut kayu itu tidak keluar," 
ujarnya 

            Berdasarkan pengakuan tersebut dinilainya pihak-pihak lainnya ikut 
terlibat mulai dari Departemen Kehutanan, Gubernur dan Kepala Dinas 
Kehutanan."Sesudah ini kita akan menemui Presiden dan Menhut dalam rangka 
memaparkan semua temuan yang diperoleh tim Pansus agar segera dibuat kebijakan 
yang intinya harus menyelamatkan hak-hak rakyat Papua sesuai dengan 
Undang-undang Otsus itu," jelasnya. 

            Sementara itu Kepala Dinas Kehutanan Ir. Marthen Kayoi yang ditemui 
wartawan kemarin enggan berkomentar kepada wartawan. " Nanti bicara dengan 
kuasa hukum saya saja," ujarnya. 

            Kuasa hukum Kayoi, Budi Setyanto, SH yang ditemui kemarin ini 
mengaku, tujuan tim Pansus memanggil kliennya adalah untuk mengklarifikasi 
munculnya IPKMA dan sejauh mana ijin-ijin yang telah diberikan Dinas Kehutanan 
Papua. Disamping itu juga menurutnya dibicarakan soal latar belakang penerbitan 
IPKMA, Ijin yang dikeluarkan, termasuk surat edaran Gubernur No.522.3 tahun 
2003 tentang ijin pengolahan kayu. " Tadi juga diklarifikasi soal SKSH, dimana 
itu sah atau tidak. SKSH itukan dari Departemen Kehutanan nah dia yang 
menyatakan sah dan sekarang dia yang mengatakan Illegal, sementara PSDH dan DR 
yang hasil dari IPKMA juga diterima sebesar Rp 57 Miliar ke rekening menteri," 
ujarnya. (nce) 

            Rumadas Diperiksa Lagi /// 

            Sementara itu, setelah dipindahkan penahanannya dari Rutan Polresta 
Sorong ke Rutan Polda Papua, Senin (21/3), tersangka kasus ilegal logging 
Kadishut Provinsi Irian Jaya Barat Ir. M.L. Rumadas langsung menjalani 
pemeriksaan. Dia diperiksa kembali sebagai tambahan menyusul dikembalikannya 
berkas perkaranya oleh pihak Kejaksaan beberapa waktu lalu. 

            Kuasa hukum tersangka, M. Yassin Djamaludin, SH kepada Cenderawasih 
Pos mengaku, dirinya selama 2 hari sejak dipindahkan masih mendampingi kliennya 
dalam pemeriksaan tambahan. Tak ada yang baru dalam pemeriksaan tersebut, hanya 
saja kata dia, penyidik mempertegas sejumlah pertanyaan yang sebelumnya telah 
disampaikan dan dituangkan dalam BAP. " Tambahan sekitar 3-4 pertanyaan. Hampir 
semuanya pertanyaan mengulang untuk mempertegas saja. Ya, masih seputar soal 
IPK-MA," ucapnya semalam. 

            Panjang lebar mengenai kasus yang membelit Kadishut Irian Jaya 
Barat itu, Yassin mengatakan ada 2 hal yang saat ini perlu dilakukan 
klarifikasi dan penjelasan secara terbuka oleh penyidik. Menurutnya, soal 
keabsahan IPK-MA yang terpenting adalah mencari siapa yang sebenarnya paling 
bertanggungjawab atas keluarnya kebijakan tersebut. Pasalnya, kliennya hanya 
sebagai pelaksana dari kebijakan tersebut. Ia malah secara langsung menunjuk 
Gubernur selaku pengambil kebijakan. " Ketika dipermasalahkan sebagai suatu 
tindak pidana, maka siapa yang paling bertanggung jawab itulah yang diproses, 
dalam hal ini adalah Gubernur. Tak perlu melibatkan banyak orang yang 
sebenarnya hanya melaksanakan apa yang diperintah. Yang kedua bahwa seharusnya 
menteri kehutanan juga diperiksa, karena dia menerima hasil dari IPK-MA, oleh 
karenanya dia bisa dianggap menerima hasil dari sesuatu yang saat ini dianggap 
ilegal," terangnya. 

            Hal senada seperti diungkapkan Budi Setyanto, SH. Menurut pengacara 
Kadishut Papua Marthen Kayoi itu, Polri saat ini ditantang untuk bisa memeriksa 
2 pejabat yang dianggap paling bertanggungjawab terkait legalitas IPK-MA yaitu 
Gubernur Papua dan Menteri Kehutanan. 

            " Sejak Juli 2002 semasa kepemimpinan klien saya di kehutanan, 
bahwa dari hasil PSDH, menteri kehutanan telah menerima sekitar 57 M. Kalau 
memang diaanggap ilegal, semestinya uang itu juga ilegal. Kenapa sekarang baru 
bilang itu ilegal, padahal uangnya diterima," tegasnya yang diwawancarai, 
Selasa (22/3) kemarin. 

            Terkait itu pula, ia mengaku, Kayoi secara resmi, Selasa (22/3) 
kemarin dipanggil oleh Tim Pansus Ilegal Logging DPRP. Pemanggilan itu untuk 
mengklarifikasi serta dewan minta penjelasan soal latarbelakang diturunkannya 
kebijakan IPK-MA, soal SKSHH hingga bagaimana proses logging selama ini di 
Papua 

            " Beliau dipanggil tadi pagi dari jam 11.00 sampai jam 13.00 WIT. 
Dari penjelasan pak Kayoi terungkap bahwa menteri kehutanan sendiri telah 
menerima uang hasil PSDH senilai 57 M dari Dinas Kehutanan Provinsi Papua. 
Sekarang tinggal keberanian Polri. Apakah mereka berani menyentuh Menteri dan 
Gubernur," ujarnya.(sh)
           
               
       
        


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Give underprivileged students the materials they need to learn. 
Bring education to life by funding a specific classroom project.
http://us.click.yahoo.com/4F6XtA/_WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



** Mailing-List Indonesia Nasional Milis PPI-India www.ppi-india.uni.cc **

Other related posts:

  • » [list_indonesia] [ppiindia] Setor Rp 57 M ke Rekening Menhut