** Mailing-List Indonesia Nasional Milis PPI-India www.ppi-india.da.ru ** CENDRAWASIH POST 24/3/2005 Setor Rp 57 M ke Rekening Menhut Kemarin, Kayoi Temui Tim Pansus JAYAPURA- Kasus illegal logging di Papua lambat laun akan terungkap yang sebenarnya. Dugaan adanya keterlibatan pemerintah pusat khususnya Depertemen Kehutanan dengan kasus ini mulai diungkap. Hal ini menyusul pengakuan Kepala Dinas Kehutanan Papua Ir. Marthen Kayoi kepada tim Pansus Illegal logging DPRP Papua pada pertemuan yang berlangsung di ruang Panmus, kemarin. Pada pertemuan tersebut, terungkap bahwa setoran dari Dinas Kehutanan Papua kerekening Menteri Kehutanan sebesar Rp 57 Miliar dalam bentuk PSDA (Profisi Sumber Daya Hutan) dan DR (Dana Reboisasi) yang diperoleh dari hasil IPKMA. Ketua tim Pansus Illegal loging DR Kamarudin Watubun, SH yang ditemui wartawan seusai pertemuan kemarin membenarkan pengakuan tersebut. Kepada wartawan Kamarudin Watubun mengaku, Depertemen Kehutanan pusat menerima setoran pajak dari Dinas Kehutanan Papua sebesar Rp 57 Miliar yang dimasukkan dalam rekening Menhut dalam bentuk PSDA dan DR yang diperoleh dari IPKMA. Menurutnya hal inilah yang menjadi soal dan pertanyaan bagi Depertemen Kehutanan yang kini menganggap hal tersebut illegal. Kayu yang keluar berdasarkan SKSH. "Kalau kayu itu dikatakan illegal berarti negera juga telah menerima pajak illegal karena tanpa izin tersebut kayu itu tidak keluar," ujarnya Berdasarkan pengakuan tersebut dinilainya pihak-pihak lainnya ikut terlibat mulai dari Departemen Kehutanan, Gubernur dan Kepala Dinas Kehutanan."Sesudah ini kita akan menemui Presiden dan Menhut dalam rangka memaparkan semua temuan yang diperoleh tim Pansus agar segera dibuat kebijakan yang intinya harus menyelamatkan hak-hak rakyat Papua sesuai dengan Undang-undang Otsus itu," jelasnya. Sementara itu Kepala Dinas Kehutanan Ir. Marthen Kayoi yang ditemui wartawan kemarin enggan berkomentar kepada wartawan. " Nanti bicara dengan kuasa hukum saya saja," ujarnya. Kuasa hukum Kayoi, Budi Setyanto, SH yang ditemui kemarin ini mengaku, tujuan tim Pansus memanggil kliennya adalah untuk mengklarifikasi munculnya IPKMA dan sejauh mana ijin-ijin yang telah diberikan Dinas Kehutanan Papua. Disamping itu juga menurutnya dibicarakan soal latar belakang penerbitan IPKMA, Ijin yang dikeluarkan, termasuk surat edaran Gubernur No.522.3 tahun 2003 tentang ijin pengolahan kayu. " Tadi juga diklarifikasi soal SKSH, dimana itu sah atau tidak. SKSH itukan dari Departemen Kehutanan nah dia yang menyatakan sah dan sekarang dia yang mengatakan Illegal, sementara PSDH dan DR yang hasil dari IPKMA juga diterima sebesar Rp 57 Miliar ke rekening menteri," ujarnya. (nce) Rumadas Diperiksa Lagi /// Sementara itu, setelah dipindahkan penahanannya dari Rutan Polresta Sorong ke Rutan Polda Papua, Senin (21/3), tersangka kasus ilegal logging Kadishut Provinsi Irian Jaya Barat Ir. M.L. Rumadas langsung menjalani pemeriksaan. Dia diperiksa kembali sebagai tambahan menyusul dikembalikannya berkas perkaranya oleh pihak Kejaksaan beberapa waktu lalu. Kuasa hukum tersangka, M. Yassin Djamaludin, SH kepada Cenderawasih Pos mengaku, dirinya selama 2 hari sejak dipindahkan masih mendampingi kliennya dalam pemeriksaan tambahan. Tak ada yang baru dalam pemeriksaan tersebut, hanya saja kata dia, penyidik mempertegas sejumlah pertanyaan yang sebelumnya telah disampaikan dan dituangkan dalam BAP. " Tambahan sekitar 3-4 pertanyaan. Hampir semuanya pertanyaan mengulang untuk mempertegas saja. Ya, masih seputar soal IPK-MA," ucapnya semalam. Panjang lebar mengenai kasus yang membelit Kadishut Irian Jaya Barat itu, Yassin mengatakan ada 2 hal yang saat ini perlu dilakukan klarifikasi dan penjelasan secara terbuka oleh penyidik. Menurutnya, soal keabsahan IPK-MA yang terpenting adalah mencari siapa yang sebenarnya paling bertanggungjawab atas keluarnya kebijakan tersebut. Pasalnya, kliennya hanya sebagai pelaksana dari kebijakan tersebut. Ia malah secara langsung menunjuk Gubernur selaku pengambil kebijakan. " Ketika dipermasalahkan sebagai suatu tindak pidana, maka siapa yang paling bertanggung jawab itulah yang diproses, dalam hal ini adalah Gubernur. Tak perlu melibatkan banyak orang yang sebenarnya hanya melaksanakan apa yang diperintah. Yang kedua bahwa seharusnya menteri kehutanan juga diperiksa, karena dia menerima hasil dari IPK-MA, oleh karenanya dia bisa dianggap menerima hasil dari sesuatu yang saat ini dianggap ilegal," terangnya. Hal senada seperti diungkapkan Budi Setyanto, SH. Menurut pengacara Kadishut Papua Marthen Kayoi itu, Polri saat ini ditantang untuk bisa memeriksa 2 pejabat yang dianggap paling bertanggungjawab terkait legalitas IPK-MA yaitu Gubernur Papua dan Menteri Kehutanan. " Sejak Juli 2002 semasa kepemimpinan klien saya di kehutanan, bahwa dari hasil PSDH, menteri kehutanan telah menerima sekitar 57 M. Kalau memang diaanggap ilegal, semestinya uang itu juga ilegal. Kenapa sekarang baru bilang itu ilegal, padahal uangnya diterima," tegasnya yang diwawancarai, Selasa (22/3) kemarin. Terkait itu pula, ia mengaku, Kayoi secara resmi, Selasa (22/3) kemarin dipanggil oleh Tim Pansus Ilegal Logging DPRP. Pemanggilan itu untuk mengklarifikasi serta dewan minta penjelasan soal latarbelakang diturunkannya kebijakan IPK-MA, soal SKSHH hingga bagaimana proses logging selama ini di Papua " Beliau dipanggil tadi pagi dari jam 11.00 sampai jam 13.00 WIT. Dari penjelasan pak Kayoi terungkap bahwa menteri kehutanan sendiri telah menerima uang hasil PSDH senilai 57 M dari Dinas Kehutanan Provinsi Papua. Sekarang tinggal keberanian Polri. Apakah mereka berani menyentuh Menteri dan Gubernur," ujarnya.(sh) [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Give underprivileged students the materials they need to learn. Bring education to life by funding a specific classroom project. http://us.click.yahoo.com/4F6XtA/_WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ** Mailing-List Indonesia Nasional Milis PPI-India www.ppi-india.uni.cc **