[list_indonesia] [ppiindia] Pansus Segera Minta Penjelasan Menhut - Soal Setoran 57 Miliar

  • From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Thu, 24 Mar 2005 23:50:13 +0100

** Mailing-List Indonesia Nasional Milis PPI-India www.ppi-india.da.ru **

CENDRAWASIH POST, 24/3/2005

Pansus Segera Minta Penjelasan Menhut - Soal Setoran 57 Miliar


JAYAPURA-Terungkapnya dana setoran Rp 57 Miliar hasil IPKMA selama dua tahun 
terakhir ini ke rekening Menteri Kehutanan (Menhut), sebagaimana yang 
dilaporkan Kedishut Provinsi Papua Ir Mathen Kayoi, siap ditindaklanjuti Pansus 
DPDP Papua. 


Terkait dengan itu, Tim Pansus Illegal loging DPRP Papua segera meminta 
penjelasan Menteri Kehutanan di Jakarta.  Menurut rencana akhir bulan ini 
mereka segera bertolak ke Jakarta untuk mengadakan pertemuan khusus dengan 
Menhut untuk menayai setoran hasil IPKMA sebesar Rp 57 Miliar itu. 


Wakil Ketua tim Pansus DPRP Papua Ir. Weynand B Watori yang ditemui 
Cenderawasih Pos kemarin mengatakan, berdasarkan keterangan Kepala Dinas 
Kehutanan Ir Marthen Kayoi pada pertemuan terakhir dengan pihaknya menunjukkan 
terdapat abivalensi. Artinya, menurut Watori disatu sisi dengan kasus illegal 
logging yang dipersalahkan adalah IPKMA, tetapi dana kewajiban yang diterima 
negera itu berupa dana PSDH dan Dana Reboisasi disetor ke rekening Menhut. "Ini 
menjadi hal yang patut dipertanyakan kepada pejabat-pejabat itu bahwa 
pemerintah menerima dana yang tidak sedikit selama dua tahun, belum lagi 
sebelumnya namun disatu sisi IPKMA dianggap illegal," ujarnya. 

Dikatakan, jika Menhut bersikeras itu melanggar aturan berarti penerimaan 
anggaran tersebut juga melanggar aturan. Pihak-pihak yang terkait dengan dana 
tersebut dikatakannya harus juga dipersoalkan. " Kalau itu illegal ya dana 
tersebut dikembalikan saja mengapa mau diterima. Jangan ijinnya saja yang 
dipermasalahkan, tetapi uangnya digunakan negara untuk kepentingan semua daerah 
di Indonesia," katanya. 


Sekedar diketahui kedatangan Menhut MS Ka'ban ke Papua hari ini akhirnya 
dibatalkan. Informasi yang diperoleh Cenderawasih Pos, tim Pansus Illegal 
logging langsung akan mengadakan pertemuan di Jakarta bersama Menhut. " Percuma 
kalau Menhut datang untuk berdiskusi, lebih baik kami ke sana sehingga bisa 
diterbitkan kebijakan di Papua agar stock opname kayu bisa dihentikan untuk 
memenuhi kebutuhan pengusaha lokal," jelas Watori 


Saat disinggung soal inti pertemuan dengan Presiden dan Kapolri ? Watori 
mengaku sejumlah agenda akan mereka bawakan. Selain hasil pertemuan dengan 
instansi terkait, LSM dan pengusaha lokal, mereka juga akan menanyakan hasil 
dan penjelasan operasi illegal logging sebelumnya. "Sebelumnya sudah ada 
operasi Wana Laga, Wana Bahari yang katanya untuk mencegah illegal logging 
tetapi sekarang malah illegal logging itu begitu hebat," ungkapnya. 

Soal pemanggilan Gubernur ? Watori mengaku rencana tersebut tetap ada, namun 
pihaknya hingga kini merasa belum perlu karena telah mendapat input dari 
bawahannya Kepala Dinas Kehutanan yang juga telah mengaku ada surat edaran 
Gubernur. " Kami akan lakukan diskusi dahulu, jika perlu akan kami panggil," 
katanya. 


IPK-MA Kewenangan Pemda// 


Sementara itu, jika Gubernur Papua Drs. JP Solossa, M.Si memilih bungkam saat 
ditanya tentang kewengan Pemprov Papua dalam mengeluarkan Izin Pemunggutan Kayu 
Masyarakat Adat (IPK-MA) yang memicu terjadinya illegal logging, maka berbeda 
dengan Wakil Gubernur Papua Drh. Constan Karma. 


Saat ditemui Cenderawasih Pos di ruang kerja kemarin, dengan gamblang wagub 
mengatakan bahwa soal IPK-MA itu adalah menjadi bagian kewenangan pemerintah 
daerah seiring adanya kebijakan otonomi yang diberikan kepada daerah-daerah. 

" Jadi kalau pemerintah pusat dalam hal ini departemen kehutanan mengatakan 
dengan tegas bahwa IPK-MA yang diterbitkan dinas kehutanan provinsi itu illegal 
atau tidak sah, bagi kami itu tidak benar. Sebab di era pemerintahan otonomi 
daerah (Otda), pemerintah daerah diberikan hak dan kewenangan untuk mengurus 
rumah tangga sendiri, kecuali lima hal," tandasnya. 

Lima hal itu menurut Wagub Karma adalah, kekuasaan pemerintahan dibidang 
Hankam, Finansial, Luar Negeri, Agama dan Kehakiman. Sedangkan di luar 
kekuasaan atau kewenangan lima bidang itu, maka Pemda mempunyai kewenangan 
membuat kebijakan termasuk masalah urusan kehutanan. 


" Kewenangan yang dimiliki Pemda itu adalah konsekwensi dari sistem 
pemerintahan desentralisasi yang artinya pelimpahan sebagian kewenangan pusat 
yang diberikan kepada daerah-daerah. Karena itu seharusnya pemerintah pusat itu 
harus mendukung kebijakan Pemda diera otonomi itu," jelasnya. 


Bagi mantan Kepala Dinas Peternakan Provinsi itu, makna otonomi itu ada dua 
kata penting yakni otonomi itu sendiri dan desentralisasi ibarat dua mata uang 
yang tidak muangkin bisa dipisahkan. Dan otonomi itu sendiri adalah political 
will pemerintah pusat termasuk Departemen Kehutanan yang merupakan pergeseran 
kekuasaan atau kewenangan yang sentralistik (terpusat) kepada pemerintah 
daerah. 


" Bagi saya desentralisasi itu titik beratnya adalah administrasi negara. 
Artinya bahwa dari sudut ketatanegaraan, pemerintah pusat harus mendukung 
adanya pergeseran kekuasaan yang awalnya sentralistik menjadi desentralisasi 
seperti yang terjadi di era otonomi sekarang ini. Karena itu legal tidaknya 
IPK-MA itu sangat tergantung pandangan Menteri Kehutanan dalam melihat makna 
otonomi," jelasnya. 


Di dalam pemerintah daerah lanjut Wagub, Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 
sebagai penyelenggara pemerintah daerah, terlebih lagi di era otonomi ini 
memiliki kewenangan untuk mengurus rumah tangga sendiri terlebih lagi diperkuat 
dengan UU 32 Tahun 1999 maupun Undang-undang lainnya. (nce/mud)
  
 
 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Give underprivileged students the materials they need to learn. 
Bring education to life by funding a specific classroom project.
http://us.click.yahoo.com/4F6XtA/_WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



** Mailing-List Indonesia Nasional Milis PPI-India www.ppi-india.uni.cc **

Other related posts:

  • » [list_indonesia] [ppiindia] Pansus Segera Minta Penjelasan Menhut - Soal Setoran 57 Miliar