[list_indonesia] [ppiindia] Perempuan Korban KDRT Masih Menjadi Korban Jaksa

  • From: Eko Bambang Subiyantoro <eko@xxxxxxxxxxxxxxxxxxx>
  • To: staff@xxxxxxxxxxxxxxxxxxx
  • Date: Tue, 8 Mar 2005 22:52:32 +0700

** Mailing-List Indonesia Nasional Milis PPI-India www.ppi-india.da.ru **

http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-321%7CN
Selasa, 08 Maret 2005
Perempuan Korban KDRT Masih Menjadi Korban Jaksa
Jurnalis Kontributor: Latifah
Jurnalperempuan.com-Yogyakarta. Siang itu (7/3), makna kata BERSINAR bagi Kota 
Klaten tidak hanya ada dalam semboyan kota itu. Ruang Pengadilan Negeri Klaten 
juga bersinar dengan keputusan hakim yang menjatuhkan hukuman sembilan tahun 
penjara kepada pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga. Padahal, dalam 
proses pengadilan sebelumya, jaksa hanya mengajukan tuntutan tiga tahun penjara 
berdasarkan atas Pasal 356 ayat 1 KUHP, tindak pidana penganiayaan terhadap 
istri, kepada Irwan Anis Mahsun (27 tahun) atas penganiayaan yang dilakukannya 
kepada Rikha Nia Januanita (18 tahun). Pasal itu tidak mencakup kesengajaan 
dalam tindak penganiayaan. Tuntutan yang diajukan pun masih jauh di bawah 
hukuman maksimal, lima tahun. Di pihak lain, keputusan yang diambil hakim 
didasarkan atas Pasal 353 yang mencakup adanya unsur kesengajaan dalam 
penganiayaan dan Pasal 356. 

Sebelum persidangan yang berisi pembacaan putusan itu mulai, di depan Gedung 
Pengadilan Negeri Klaten berlangsung aksi Aliansi Masyarakat Peduli Korban 
Kekerasan. Lenni Herawati, dari Rifka Annisa WCC, menjelaskan, aksi ini 
menuntut hukuman yang seberat-beratnya bagi pelaku kekerasan, yaitu dengan 
mendasarkan hukuman pada Pasal 354 yang mencakup adanya unsur kesengajaan dalam 
penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan pidana penjara maksimal 8 
tahun. Dengan tuntutan yang sangat rendah itu, jaksa, sebagai aparatur negara, 
telah melakukan ketidakadilan. Hal ini dinilai sebagai kekerasan negara 
terhadap perempuan, seperti yang dikemukakan oleh Sri Harjanti, Ketua PERSEPSI. 
Lebih jauh Sri berharap, ?Mudah-mudahan hakim punya hati nurani.? 

Aksi ini melibatkan berbagai LSM, ormas, dan mahasiswa dari Yogyakarta, Jawa 
Tengah, terutama Klaten. Beberapa di antaranya adalah Rifka Annisa WCC, 
Perhimpunan untuk Studi dan Pengembangan Ekonomi dan Sosial (PERSEPSI), 
Jaringan Perempuan Usaha Kecil, Aisyiyah, Bina Desa, NA, Kopwan Setara, 
Muslimat, Fatayat, WKRI, LSM Dewi, IRM, Kopwan Setara, dan UNWIDA. 

Dalam laporannya, Aliansi Peduli Perempuan Klaten menguraikan kronologi Kasus 
?Kajoran?. Kasus penganiayaan yang dilakukan Irwan bermula dari pernikahan 
Irwan dengan Rikha pada 5 Feruari 2004. Dalam pernikahan itu, Rikha selalu 
mendapat siksaan dari suaminya. Bahkan, menurut sebuah sumber, Irwan sudah 
kerap melakukan kekerasan terhadap korban sebelum pernikahan mereka. Puncak 
dari siklus kekerasan dalam rumah tangga tersebut terjadi pada 23 Agustus 2004. 
Saat itu Irwan tega membakar Rikha dalam keadaan hidup-hidup. Penganiayaan ini 
diawali dengan pertengkaran kecil, Irwan marah-marah, sementara korban diam. 
Lalu korban didudukkan di atas kaleng cat. Irwan pergi ke dapur dan kembali 
membawa derigen minyak tanah. Kemudian minyak tersebut disiramkan ke sekujur 
tubuh korban lalu menyulut korek api sehingga terbakar. Tetangga yang mendengar 
teriakan minta tolong, datang menolong dan membawa korban ke rumah sakit. 

Selama di rumah sakit, tidak ada bantuan dari Irwan beserta keluarganya. Biaya 
pengobatan dan perawatan hingga kini hanya ditanggung oleh keluarga korban. 
Akibat dari luka bakar yang dialami, korban mengalami cacat seumur hidup. 
Menurut dokter, perlu enam kali operasi untuk memisahkan organ tubuh yang 
lengket dan operasi plastik. Selain itu, korban sering pusing dan sulit tidur. 

Meski betapapun beratnya hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku tak akan 
sebanding dengan derita yang dialami korban kekerasan, keputusan hakim, yang 
jauh di atas tuntutan jaksa, patut kita hargai sebagai meningkatnya perhatian 
terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan. Selain itu, dukungan perlu terus 
kita limpahkan atas semangat hidup korban dan semangatnya dalam memperoleh 
keadilan. ***





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Help save the life of a child.  Support St. Jude Children's Research Hospital's
'Thanks & Giving.'
http://us.click.yahoo.com/mGEjbB/5WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



** Mailing-List Indonesia Nasional Milis PPI-India www.ppi-india.uni.cc **

Other related posts:

  • » [list_indonesia] [ppiindia] Perempuan Korban KDRT Masih Menjadi Korban Jaksa