** Mailing-List Indonesia Nasional Milis PPI-India www.ppi-india.da.ru ** http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-321%7CN Selasa, 08 Maret 2005 Perempuan Korban KDRT Masih Menjadi Korban Jaksa Jurnalis Kontributor: Latifah Jurnalperempuan.com-Yogyakarta. Siang itu (7/3), makna kata BERSINAR bagi Kota Klaten tidak hanya ada dalam semboyan kota itu. Ruang Pengadilan Negeri Klaten juga bersinar dengan keputusan hakim yang menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepada pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga. Padahal, dalam proses pengadilan sebelumya, jaksa hanya mengajukan tuntutan tiga tahun penjara berdasarkan atas Pasal 356 ayat 1 KUHP, tindak pidana penganiayaan terhadap istri, kepada Irwan Anis Mahsun (27 tahun) atas penganiayaan yang dilakukannya kepada Rikha Nia Januanita (18 tahun). Pasal itu tidak mencakup kesengajaan dalam tindak penganiayaan. Tuntutan yang diajukan pun masih jauh di bawah hukuman maksimal, lima tahun. Di pihak lain, keputusan yang diambil hakim didasarkan atas Pasal 353 yang mencakup adanya unsur kesengajaan dalam penganiayaan dan Pasal 356. Sebelum persidangan yang berisi pembacaan putusan itu mulai, di depan Gedung Pengadilan Negeri Klaten berlangsung aksi Aliansi Masyarakat Peduli Korban Kekerasan. Lenni Herawati, dari Rifka Annisa WCC, menjelaskan, aksi ini menuntut hukuman yang seberat-beratnya bagi pelaku kekerasan, yaitu dengan mendasarkan hukuman pada Pasal 354 yang mencakup adanya unsur kesengajaan dalam penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan pidana penjara maksimal 8 tahun. Dengan tuntutan yang sangat rendah itu, jaksa, sebagai aparatur negara, telah melakukan ketidakadilan. Hal ini dinilai sebagai kekerasan negara terhadap perempuan, seperti yang dikemukakan oleh Sri Harjanti, Ketua PERSEPSI. Lebih jauh Sri berharap, ?Mudah-mudahan hakim punya hati nurani.? Aksi ini melibatkan berbagai LSM, ormas, dan mahasiswa dari Yogyakarta, Jawa Tengah, terutama Klaten. Beberapa di antaranya adalah Rifka Annisa WCC, Perhimpunan untuk Studi dan Pengembangan Ekonomi dan Sosial (PERSEPSI), Jaringan Perempuan Usaha Kecil, Aisyiyah, Bina Desa, NA, Kopwan Setara, Muslimat, Fatayat, WKRI, LSM Dewi, IRM, Kopwan Setara, dan UNWIDA. Dalam laporannya, Aliansi Peduli Perempuan Klaten menguraikan kronologi Kasus ?Kajoran?. Kasus penganiayaan yang dilakukan Irwan bermula dari pernikahan Irwan dengan Rikha pada 5 Feruari 2004. Dalam pernikahan itu, Rikha selalu mendapat siksaan dari suaminya. Bahkan, menurut sebuah sumber, Irwan sudah kerap melakukan kekerasan terhadap korban sebelum pernikahan mereka. Puncak dari siklus kekerasan dalam rumah tangga tersebut terjadi pada 23 Agustus 2004. Saat itu Irwan tega membakar Rikha dalam keadaan hidup-hidup. Penganiayaan ini diawali dengan pertengkaran kecil, Irwan marah-marah, sementara korban diam. Lalu korban didudukkan di atas kaleng cat. Irwan pergi ke dapur dan kembali membawa derigen minyak tanah. Kemudian minyak tersebut disiramkan ke sekujur tubuh korban lalu menyulut korek api sehingga terbakar. Tetangga yang mendengar teriakan minta tolong, datang menolong dan membawa korban ke rumah sakit. Selama di rumah sakit, tidak ada bantuan dari Irwan beserta keluarganya. Biaya pengobatan dan perawatan hingga kini hanya ditanggung oleh keluarga korban. Akibat dari luka bakar yang dialami, korban mengalami cacat seumur hidup. Menurut dokter, perlu enam kali operasi untuk memisahkan organ tubuh yang lengket dan operasi plastik. Selain itu, korban sering pusing dan sulit tidur. Meski betapapun beratnya hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku tak akan sebanding dengan derita yang dialami korban kekerasan, keputusan hakim, yang jauh di atas tuntutan jaksa, patut kita hargai sebagai meningkatnya perhatian terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan. Selain itu, dukungan perlu terus kita limpahkan atas semangat hidup korban dan semangatnya dalam memperoleh keadilan. *** ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital's 'Thanks & Giving.' http://us.click.yahoo.com/mGEjbB/5WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ** Mailing-List Indonesia Nasional Milis PPI-India www.ppi-india.uni.cc **