[list_indonesia] [ppiindia] Pengelolaan Pulau-pulau Terluar Indones

  • From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Wed, 16 Mar 2005 21:05:42 +0100

** Mailing-List Indonesia Nasional Milis PPI-India www.ppi-india.da.ru **

http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2005/3/17/o4.htm

Wilayah lautan Indonesia yang sangat luas memerlukan pengawasan secara kontinu, 
sehingga semua perubahan yang terjadi dapat diketahui dengan pasti. Pengelolaan 
pulau dan karang terluar bukan hanya bertujuan untuk menunjukkan integritas 
Negara Kesatuan Republik Indonesia saja, akan tetapi juga mempunyai prospek di 
bidang ekonomi, sosial, pariwisata dan budaya. 

Pengelolaan Pulau-pulau Terluar Indonesia
Oleh Dr. Ketut Wikantika   

SENGKETA Ambalat menjadi berita besar sepekan terakhir ini, baik pada media 
cetak maupun elektronik di Indonesia . Menurut seorang rekan dari Malaysia , 
sengketa Ambalat justru tidak dianggap sebagai berita utama pada media di 
negeri jiran. Reaksi di Indonesia pun bermacam-macam, mulai dari masyarakat 
umum sampai wakil-wakil rakyat di DPRD maupun DPR, bahkan beberapa wakil rakyat 
''memimpin'' langsung demonstrasi ke Kedubes Malaysia di Jakarta dan beberapa 
kantor perwakilan di daerah. 

  

  

Bagi masyarakat awam, sengketa Ambalat menjadi berita luar biasa di Indonesia , 
tetapi Menteri Luar Negeri Malaysia mengatakan bahwa sengketa Ambalat adalah 
masalah yang ''tidak luar biasa''. Jika kita mampu berpikir secara jernih, maka 
sengketa Ambalat memang bukan masalah yang luar biasa, karena negara mana pun 
di dunia ini kemungkinan akan mempunyai masalah seperti sengketa Ambalat. 
Penyelesaian masalah batas wilayah laut memerlukan waktu yang lama bahkan 
puluhan tahun. Mungkin kita masih ingat dengan lepasnya Pulau Sipadan dan 
Ligitan ke tangan Malaysia ? Sipadan dan Ligitan baru bisa diselesaikan dalam 
waktu tiga puluh tahun! Inggris dan Argentina pernah perang karena 
memperebutkan Kepulauan Malvinas. Apakah Indonesia akan mengikuti jejak Inggris 
dan Argentina ? Bagaimana pun, pengalaman buruk lepasnya Pulau Sipadan dan 
Ligitan ke tangan Malaysia tidak boleh terulang lagi. Untuk itu, Indonesia 
harus mempunyai sistem monitoring pulau-pulau atau karang terluar wilayah Indo
 nesia . Salah satu teknologi yang mampu melakukan monitoring pulau-pulau dan 
karang terluar wilayah Indonesia adalah dengan teknologi satelit penginderaan 
jauh. 

Konvensi Hukum Laut Internasional 

Amandemen ke-2 UUD 1945 Bab IXA tentang wilayah negara pada Pasal 25E berbunyi: 
"Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kepulauan yang berciri 
Nusantara dengan wilayah yang batas-batasnya dan hak-haknya ditetapkan dengan 
undang-undang". Secara formal, Indonesia telah diakui oleh masyarakat 
internasional  sebagai negara kepulauan yang secara tertulis tertuang dalam 
konvensi Hukum Laut Internasional atau UNCLOS-III (United Nations Convention On 
the Law Of the Sea) pada tahun 1982, dan telah diratifikasi oleh Indonesia 
dalam Undang-undang No. 17 tahun 1985. Sebagai konsekuensinya, Indonesia 
mempunyai tanggung jawab untuk memperjelas dan menegaskan batas wilayahnya 
dalam bentuk peta dengan skala yang memadai untuk menegaskan posisinya. Atau 
dapat pula dibuat Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal untuk 
menarik Garis Pangkal Kepulauan disertai referensi datum geodetis yang 
diperlukan, yang menggambarkan perairan pedalaman, laut teritorial, zone 
tambahan, zo
 ne ekonomi eksklusif (ZEE), dan landas kontinen wilayah perairan Indonesia, 
sesuai dengan Undang-undang No. 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia dan 
mendepositkannya pada Sekretaris Jenderal PBB. 

Hingga saat ini, batas wilayah Indonesia dengan 10 negara tetangga belum 
seluruhnya terselesaikan yaitu dengan Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, 
Vietnam, India, Palau, Papua Nugini, Timor Leste dan Australia. 

Batas (boundary) adalah suatu garis administrasi yang memisahkan suatu wilayah 
(teritori) dengan wilayah lainnya. Suatu batas wilayah dikatakan jelas dan 
tegas jika batas tersebut telah memiliki kepastian hukum dan batas tersebut 
dapat diukur serta diwujudkan dalam bentuk peta. Dalam mewujudkan ketegasan 
batas wilayah diperlukan survai pemetaan yang baik dan benar serta memenuhi 
standar dan aturan kartografis. Survai pemetaan ini dapat dilakukan dengan 
melakukan pengukuran secara langsung ke lapangan ke wilayah tersebut baik 
survai darat maupun laut, dengan survai udara, atau secara tidak langsung 
dengan menggunakan teknologi satelit penginderaan jauh. 

Menurut Pasal 47 Ayat 1 UNCLOS, Negara Kepulauan berhak menarik garis pangkal 
kepulauan (archipelagic baseline), sebagai dasar pengukuran wilayah perairannya 
dari titik-titik terluar dari pulau-pulau terluarnya, mencakup lebar (batas) 
Laut Teritorial, Zone Tambahan, Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE), dan Landas 
Kontinen. 

Teknologi Satelit Penginderaan Jauh 

Teknologi satelit penginderaan jauh telah banyak digunakan untuk berbagai macam 
keperluan terutama untuk merekam fenomena atau objek yang ada di permukaan 
bumi. Teknologi ini dapat mengidentifikasi fenomena atau objek yang berukuran 
besar sampai dengan yang berukuran mobil. Ini artinya, pulau kecil atau karang 
yang berukuran mobil pun dapat teridentifikasi keberadaannya di wilayah lautan. 
Wilayah lautan Indonesia yang sangat luas memerlukan pengawasan secara kontinu, 
sehingga semua perubahan yang terjadi dapat diketahui dengan pasti. Bisa kita 
bayangkan jika survai penentuan batas wilayah laut dilakukan secara langsung ke 
lapangan. Mungkin tidak akan pernah selesai. Oleh sebab itu, kemampuan mencakup 
wilayah yang sangat luas dapat dilakukan teknolosi satelit penginderaan jauh. 
Pulau Bali beserta pulau-pulau kecil di sekitarnya dapat direkam hanya dalam 
satu scene yang dapat memberikan informasi mengenai sebaran permukiman, 
persawahan, hutan, sungai dan jalan utama. Perubahan 
 terhadap objek-objek tersebut dapat dipantau setiap bulan dengan data 
time-series. Bagaimana pun juga sampel-sampel yang ada di lapangan sangat 
diperlukan dalam proses analisis, sehingga akan didapatkan hasil yang valid. 

Kenapa pulau dan karang terluar wilayah Indonesia perlu dikelola dengan baik? 
Mungkin selama ini masyarakat sama sekali tidak mengetahui arti strategis 
pengelolaan pulau dan karang terluar tersebut dari sisi apa pun. Bahkan, 
mungkin juga tentara Indonesia tidak mengetahui dengan jelas di mana dan pada 
lintang serta bujur mana batas wilayah Indonesia dengan negara tetangga. Lebih 
ironis lagi, sejak SD, SMP, SMA bahkan universitas hanya diajarkan bahwa 
Indonesia diapit oleh dua samudera, dua benua dan terletak pada lintang dan 
bujur sekian. Tidak pernah secara detail diajarkan pulau-pulau apa saja yang 
ada di perbatasan Indonesia-Singapura. Pengelolaan pulau-pulau dan karang 
tersebut bukan hanya tanggung jawab TNI, kepolisian, Departemen Pertahanan dan 
Keamanan, Departemen Kelautan dan Perikanan, serta Departemen Luar Negeri saja, 
tetapi harus ada sinergi antara institusi tersebut dengan instansi lainnya 
bahkan dengan para investor. Karena pengelolaan pulau dan karang terluar b
 ukan hanya bertujuan untuk menunjukkan integritas Negara Kesatuan Republik 
Indonesia saja, akan tetapi juga mempunyai prospek di bidang ekonomi, sosial, 
pariwisata dan budaya. Kita tiru saja Malaysia yang membangun Sipadan-Ligitan 
untuk keperluan pariwisata. Tentu saja kita tidak akan membangun seluruh pulau 
terluar yang ada, tetapi tetap dipilih pulau terluar yang mempunyai nilai 
strategis dan sensitivitas yang lebih tinggi dibanding pulau lainnya. 

Program transmigrasi yang selama ini menuju pulau-pulau besar seperti 
Kalimantan , Sumatera dan Sulawesi , kenapa tidak dikombinasi dengan 
perpindahan penduduk menuju pulau-pulau terluar tersebut? Mata pencarian 
penduduk pun tidak hanya tergantung pada pertanian saja, tetapi juga bidang 
perikanan laut bahkan wisata bahari. Bukankah tidak mungkin dengan adanya 
aktivitas penduduk di pulau-pulau terluar akan memunculkan pusat-pusat 
perekonomian baru yang nantinya memberikan dampak positif terhadap perekonomian 
nasional? Proses pemerataan penduduk pun tercapai dan benar-benar merupakan 
negara maritim. Pengelolaan pulau-pulau dan karang terluar secara profesional 
dan terintegrasi, yang melibatkan multi-institusi, akan meminimalkan banyaknya 
sengketa batas wilayah laut dengan negara tetangga. Sengketa Ambalat semoga 
menjadi  yang terakhir. 

Penulis, staf pengajar Departemen Teknik Geodesi dan Geomatika Institut 
Teknologi Bandung 

  


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Give underprivileged students the materials they need to learn. 
Bring education to life by funding a specific classroom project.
http://us.click.yahoo.com/4F6XtA/_WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



** Mailing-List Indonesia Nasional Milis PPI-India www.ppi-india.uni.cc **

Other related posts:

  • » [list_indonesia] [ppiindia] Pengelolaan Pulau-pulau Terluar Indones