** Mailing-List Indonesia Nasional Milis PPI-India www.ppi-india.da.ru ** http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2005/3/17/o4.htm Wilayah lautan Indonesia yang sangat luas memerlukan pengawasan secara kontinu, sehingga semua perubahan yang terjadi dapat diketahui dengan pasti. Pengelolaan pulau dan karang terluar bukan hanya bertujuan untuk menunjukkan integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia saja, akan tetapi juga mempunyai prospek di bidang ekonomi, sosial, pariwisata dan budaya. Pengelolaan Pulau-pulau Terluar Indonesia Oleh Dr. Ketut Wikantika SENGKETA Ambalat menjadi berita besar sepekan terakhir ini, baik pada media cetak maupun elektronik di Indonesia . Menurut seorang rekan dari Malaysia , sengketa Ambalat justru tidak dianggap sebagai berita utama pada media di negeri jiran. Reaksi di Indonesia pun bermacam-macam, mulai dari masyarakat umum sampai wakil-wakil rakyat di DPRD maupun DPR, bahkan beberapa wakil rakyat ''memimpin'' langsung demonstrasi ke Kedubes Malaysia di Jakarta dan beberapa kantor perwakilan di daerah. Bagi masyarakat awam, sengketa Ambalat menjadi berita luar biasa di Indonesia , tetapi Menteri Luar Negeri Malaysia mengatakan bahwa sengketa Ambalat adalah masalah yang ''tidak luar biasa''. Jika kita mampu berpikir secara jernih, maka sengketa Ambalat memang bukan masalah yang luar biasa, karena negara mana pun di dunia ini kemungkinan akan mempunyai masalah seperti sengketa Ambalat. Penyelesaian masalah batas wilayah laut memerlukan waktu yang lama bahkan puluhan tahun. Mungkin kita masih ingat dengan lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan ke tangan Malaysia ? Sipadan dan Ligitan baru bisa diselesaikan dalam waktu tiga puluh tahun! Inggris dan Argentina pernah perang karena memperebutkan Kepulauan Malvinas. Apakah Indonesia akan mengikuti jejak Inggris dan Argentina ? Bagaimana pun, pengalaman buruk lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan ke tangan Malaysia tidak boleh terulang lagi. Untuk itu, Indonesia harus mempunyai sistem monitoring pulau-pulau atau karang terluar wilayah Indo nesia . Salah satu teknologi yang mampu melakukan monitoring pulau-pulau dan karang terluar wilayah Indonesia adalah dengan teknologi satelit penginderaan jauh. Konvensi Hukum Laut Internasional Amandemen ke-2 UUD 1945 Bab IXA tentang wilayah negara pada Pasal 25E berbunyi: "Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batasnya dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang". Secara formal, Indonesia telah diakui oleh masyarakat internasional sebagai negara kepulauan yang secara tertulis tertuang dalam konvensi Hukum Laut Internasional atau UNCLOS-III (United Nations Convention On the Law Of the Sea) pada tahun 1982, dan telah diratifikasi oleh Indonesia dalam Undang-undang No. 17 tahun 1985. Sebagai konsekuensinya, Indonesia mempunyai tanggung jawab untuk memperjelas dan menegaskan batas wilayahnya dalam bentuk peta dengan skala yang memadai untuk menegaskan posisinya. Atau dapat pula dibuat Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal untuk menarik Garis Pangkal Kepulauan disertai referensi datum geodetis yang diperlukan, yang menggambarkan perairan pedalaman, laut teritorial, zone tambahan, zo ne ekonomi eksklusif (ZEE), dan landas kontinen wilayah perairan Indonesia, sesuai dengan Undang-undang No. 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia dan mendepositkannya pada Sekretaris Jenderal PBB. Hingga saat ini, batas wilayah Indonesia dengan 10 negara tetangga belum seluruhnya terselesaikan yaitu dengan Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, Vietnam, India, Palau, Papua Nugini, Timor Leste dan Australia. Batas (boundary) adalah suatu garis administrasi yang memisahkan suatu wilayah (teritori) dengan wilayah lainnya. Suatu batas wilayah dikatakan jelas dan tegas jika batas tersebut telah memiliki kepastian hukum dan batas tersebut dapat diukur serta diwujudkan dalam bentuk peta. Dalam mewujudkan ketegasan batas wilayah diperlukan survai pemetaan yang baik dan benar serta memenuhi standar dan aturan kartografis. Survai pemetaan ini dapat dilakukan dengan melakukan pengukuran secara langsung ke lapangan ke wilayah tersebut baik survai darat maupun laut, dengan survai udara, atau secara tidak langsung dengan menggunakan teknologi satelit penginderaan jauh. Menurut Pasal 47 Ayat 1 UNCLOS, Negara Kepulauan berhak menarik garis pangkal kepulauan (archipelagic baseline), sebagai dasar pengukuran wilayah perairannya dari titik-titik terluar dari pulau-pulau terluarnya, mencakup lebar (batas) Laut Teritorial, Zone Tambahan, Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE), dan Landas Kontinen. Teknologi Satelit Penginderaan Jauh Teknologi satelit penginderaan jauh telah banyak digunakan untuk berbagai macam keperluan terutama untuk merekam fenomena atau objek yang ada di permukaan bumi. Teknologi ini dapat mengidentifikasi fenomena atau objek yang berukuran besar sampai dengan yang berukuran mobil. Ini artinya, pulau kecil atau karang yang berukuran mobil pun dapat teridentifikasi keberadaannya di wilayah lautan. Wilayah lautan Indonesia yang sangat luas memerlukan pengawasan secara kontinu, sehingga semua perubahan yang terjadi dapat diketahui dengan pasti. Bisa kita bayangkan jika survai penentuan batas wilayah laut dilakukan secara langsung ke lapangan. Mungkin tidak akan pernah selesai. Oleh sebab itu, kemampuan mencakup wilayah yang sangat luas dapat dilakukan teknolosi satelit penginderaan jauh. Pulau Bali beserta pulau-pulau kecil di sekitarnya dapat direkam hanya dalam satu scene yang dapat memberikan informasi mengenai sebaran permukiman, persawahan, hutan, sungai dan jalan utama. Perubahan terhadap objek-objek tersebut dapat dipantau setiap bulan dengan data time-series. Bagaimana pun juga sampel-sampel yang ada di lapangan sangat diperlukan dalam proses analisis, sehingga akan didapatkan hasil yang valid. Kenapa pulau dan karang terluar wilayah Indonesia perlu dikelola dengan baik? Mungkin selama ini masyarakat sama sekali tidak mengetahui arti strategis pengelolaan pulau dan karang terluar tersebut dari sisi apa pun. Bahkan, mungkin juga tentara Indonesia tidak mengetahui dengan jelas di mana dan pada lintang serta bujur mana batas wilayah Indonesia dengan negara tetangga. Lebih ironis lagi, sejak SD, SMP, SMA bahkan universitas hanya diajarkan bahwa Indonesia diapit oleh dua samudera, dua benua dan terletak pada lintang dan bujur sekian. Tidak pernah secara detail diajarkan pulau-pulau apa saja yang ada di perbatasan Indonesia-Singapura. Pengelolaan pulau-pulau dan karang tersebut bukan hanya tanggung jawab TNI, kepolisian, Departemen Pertahanan dan Keamanan, Departemen Kelautan dan Perikanan, serta Departemen Luar Negeri saja, tetapi harus ada sinergi antara institusi tersebut dengan instansi lainnya bahkan dengan para investor. Karena pengelolaan pulau dan karang terluar b ukan hanya bertujuan untuk menunjukkan integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia saja, akan tetapi juga mempunyai prospek di bidang ekonomi, sosial, pariwisata dan budaya. Kita tiru saja Malaysia yang membangun Sipadan-Ligitan untuk keperluan pariwisata. Tentu saja kita tidak akan membangun seluruh pulau terluar yang ada, tetapi tetap dipilih pulau terluar yang mempunyai nilai strategis dan sensitivitas yang lebih tinggi dibanding pulau lainnya. Program transmigrasi yang selama ini menuju pulau-pulau besar seperti Kalimantan , Sumatera dan Sulawesi , kenapa tidak dikombinasi dengan perpindahan penduduk menuju pulau-pulau terluar tersebut? Mata pencarian penduduk pun tidak hanya tergantung pada pertanian saja, tetapi juga bidang perikanan laut bahkan wisata bahari. Bukankah tidak mungkin dengan adanya aktivitas penduduk di pulau-pulau terluar akan memunculkan pusat-pusat perekonomian baru yang nantinya memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional? Proses pemerataan penduduk pun tercapai dan benar-benar merupakan negara maritim. Pengelolaan pulau-pulau dan karang terluar secara profesional dan terintegrasi, yang melibatkan multi-institusi, akan meminimalkan banyaknya sengketa batas wilayah laut dengan negara tetangga. Sengketa Ambalat semoga menjadi yang terakhir. Penulis, staf pengajar Departemen Teknik Geodesi dan Geomatika Institut Teknologi Bandung [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Give underprivileged students the materials they need to learn. Bring education to life by funding a specific classroom project. http://us.click.yahoo.com/4F6XtA/_WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ** Mailing-List Indonesia Nasional Milis PPI-India www.ppi-india.uni.cc **