** Mailing-List Indonesia Nasional Milis PPI-India www.ppi-india.da.ru ** Badan Fiqih Dunia dan Al-Qardhawi: Shalat Jum=92at Versi Aminah Wadud Menye= satkan dan MunkarPublikasi: 24/03/2005 14:45 WIB=20 eramuslim - Majma' Al-Fiqhi Al-Islami (MFI), rujukan tertinggi dalam masala= h hukum Fiqih Islam di dunia, mengecam keras aksi 'nyeleneh' yang dilakukan= Aminah Wadud, seorang profesor wanita studi Islam di Virginia Commonhealth= University, yang mengimami pelaksanaan sholat Jumat (18/3) yang diselengga= rakan di Synod House, gereja Katedral St. John milik keuskupan di Manhattan= , New York. Pelaksanaan sholat jumat yang diikuti oleh sekitar 100 jemaah i= ni, bukan hanya diikuti oleh jemaah wanita tapi juga laki-laki. Demikian se= perti dilansir kantor berita Arab Saudi SPA. Lembaga hukum Fiqih Islam yang bernaung di bawah OKI ini menilai apa yang d= ilakukan Wadud ini sebagai bid'ah yang menyesatkan dan musibah, yang tercer= min dengan majunya seorang wanita untuk pertama kalinya untuk mengimami sha= lat jamaah dalam shalat Jum=92at di sebuah katederal Kristen di kota Manhat= tan Amerika. Pernyataan resmi yang dikeluarkan MFI itu juga menjelaskan bahwa apa yang t= elah terjadi itu dinilai sebuah pelanggaran hukum-hukum syariat dari bebera= pa segi yaitu, khutbah Jum=92at oleh wanita, imam wanita atas jamaah pria, = jamaah wanita dan pria yang berdiri sejajar dan berdampingan serta terjadin= ya Ikhtilath (campur baur antara laki-laki dan wanita) di katederal Kristen= . MFI menambahkan, apa yang telah terjadi itu melanggar apa yang telah disepa= kati mayoritas ulama Islam dan ahli Fiqih yang terpercaya, bisa jadi mereka= yang melaksanakan shalat seperti itu berpegang kepada pendapat-pendapat le= mah atau tak terpercaya yang terdapat di beberapa buku-buku Fiqih. MFI menyiratkan, ahli Fiqih Islam sepakat bahwa shalat Jum=92at itu diwajib= kan atas kaum pria saja dan bukan wanita, maka mereka (laki-laki) itu sajal= ah yang melaksanakan khutbah dan shalatnya, wanita boleh menghadiri shalat = Jum=92at itu, dan itu dianjurkan serta bukan keharusan, maka bagaimana wani= ta itu dibolehkan maju (menjadi khatib dan imam) sedangkan di sana ada yang= lebih berhak atas itu. Selain itu, seperti diketahui bahwa posisi wanita d= i depan laki-laki dalam barisan itu akan membatalkan shalatnya laki-laki. Dalam penjelasannya itu MFI mencantumkan hadits-hadits yang berkaitan denga= n masalah ini. Lalu MFI mengatakan bahwa shalatnya Wadud dan rekan-rekannya= itu tak memenuhi syarat dan mereka harus menggantinya dengan shalat Dzuhur= . Senada dengan MFI, ulama besar Syaikh Yusuf Al-Qardhawi juga mengecam keras= atas shalat Jum=92at versi Wadud itu. Al-Qardhawi menyebutnya sebagai bid'= ah yang munkar. Menurutnya, dalam sejarah Muslimin selama 14 abad tak diken= al seorang wanita menjadi khatib Jum=92at dan mengimami laki-laki. Bahkan k= asus seperti ini pun tak terjadi di saat seorang wanita menjadi penguasa pa= da era Mamalik di Mesir. Al-Qardhawi menegaskan bahwa terdapat konsensus (ijma') meyakinkan yang men= olak tindakan Wadud itu. Pasalnya, mazhab yang empat bahkan yang delapan se= pakat bahwa wanita tak boleh menjadi imamnya laki-laki dalam shalat-shalat = wajib, meski sebagian membolehkan seorang wanita yang pandai membaca Al-Qur= =92an untuk menjadi imam di rumahnya saja. Adapun imamnya wanita bagi wanita lainnya inilah yang diakui dalil-dalil ha= dits, tambah Al-Qardhawi sambil menyarankan agar Muslimah yang bersemangat = dengan hak-hak wanita itu menghidupkan sunnah yang telah mati yaitu shalat = berjamaah wanita ketimbang menciptakan bid'ah munkar ini, yaitu wanita menj= adi imamnya laki-laki. Al-Qardhawi menjelaskan bahwa dalam Islam ibadah itu pada dasarnya tak dibo= lehkan dan terlarang kecuali syariat membolehkannya dengan dalil-dalil yang= valid dan tegas, sehingga tak sembarang orang membuat aturan sendiri yang = tak diperbolehkan oleh Allah. Terkait dengan anggapan Wadud yang menyatakan bahwa tabunya imam shalat Jum= =92at ini akibat tradisi dan adat yang sudah usang, Al-Qardhawi menyanggahn= ya bahwa hukum-hukum syariat ini ditetapkan oleh hadits-hadits sahih, ijma'= Muslimin, yang dipraktekkan oleh mereka berabad-abad di semua mazhab dan a= liran, bukan sekedar karena tradisi dan adat. Al-Qardhawi menambahkan, shalat dalam Islam bukan hanya doa seperti dalam s= embahyangnya Kristen, tapi dalam shalat terdapat gerakan-gerakan, duduk, ru= kuk dan sujud. Dan gerakan-gerakan itu tak etis dilakukan seorang wanita di= depan laki-laki, apalagi shalat merupakan ibadah yang dituntut adanya khus= yu hati, ketenangan jiwa dan konsentrasi dalam bermunajat kepada Allah. Sed= angkan tubuh wanita tercipta berbeda dengan tubuh laki-laki, dimana seorang= wanita memiliki tubuh yang dapat merangsang laki-laki. Karena itu, lanjutnya, untuk menghindari fitnah dan upaya preventif, maka s= yariat menjadikan masalah imam, adzan dan iqomat untuk laki-laki, posisi sh= af shalat wanita di belakang shaf laki-laki dan menjadikan shaf paling utam= a laki-laki di depan dan bagi wanita paling belakang.(lys/ikhol/hn)=20 =20 berlari sampai garis akhir www.akhlaq.blogspot.com Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com= =20 [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->=20 Give underprivileged students the materials they need to learn.=20 Bring education to life by funding a specific classroom project. http://us.click.yahoo.com/4F6XtA/_WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~->=20 *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg= Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;=20 4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx =20 Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ =20 ** Mailing-List Indonesia Nasional Milis PPI-India www.ppi-india.uni.cc **