[list_indonesia] Re: [ppiindia] Kesalahan Penulisan Ayat Alquran

  • From: Jaewa kekasih <jaewa_dakka@xxxxxxxxxxx>
  • To: ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxx
  • Date: Fri, 25 Mar 2005 04:27:17 +0000 (GMT)

** Mailing-List Indonesia Nasional Milis PPI-India www.ppi-india.da.ru **


Badan Fiqih Dunia dan Al-Qardhawi: Shalat Jum=92at Versi Aminah Wadud Menye=
satkan dan MunkarPublikasi: 24/03/2005 14:45 WIB=20


eramuslim - Majma' Al-Fiqhi Al-Islami (MFI), rujukan tertinggi dalam masala=
h hukum Fiqih Islam di dunia, mengecam keras aksi 'nyeleneh' yang dilakukan=
 Aminah Wadud, seorang profesor wanita studi Islam di Virginia Commonhealth=
 University, yang mengimami pelaksanaan sholat Jumat (18/3) yang diselengga=
rakan di Synod House, gereja Katedral St. John milik keuskupan di Manhattan=
, New York. Pelaksanaan sholat jumat yang diikuti oleh sekitar 100 jemaah i=
ni, bukan hanya diikuti oleh jemaah wanita tapi juga laki-laki. Demikian se=
perti dilansir kantor berita Arab Saudi SPA.

Lembaga hukum Fiqih Islam yang bernaung di bawah OKI ini menilai apa yang d=
ilakukan Wadud ini sebagai bid'ah yang menyesatkan dan musibah, yang tercer=
min dengan majunya seorang wanita untuk pertama kalinya untuk mengimami sha=
lat jamaah dalam shalat Jum=92at di sebuah katederal Kristen di kota Manhat=
tan Amerika.

Pernyataan resmi yang dikeluarkan MFI itu juga menjelaskan bahwa apa yang t=
elah terjadi itu dinilai sebuah pelanggaran hukum-hukum syariat dari bebera=
pa segi yaitu, khutbah Jum=92at oleh wanita, imam wanita atas jamaah pria, =
jamaah wanita dan pria yang berdiri sejajar dan berdampingan serta terjadin=
ya Ikhtilath (campur baur antara laki-laki dan wanita) di katederal Kristen=
.

MFI menambahkan, apa yang telah terjadi itu melanggar apa yang telah disepa=
kati mayoritas ulama Islam dan ahli Fiqih yang terpercaya, bisa jadi mereka=
 yang melaksanakan shalat seperti itu berpegang kepada pendapat-pendapat le=
mah atau tak terpercaya yang terdapat di beberapa buku-buku Fiqih.

MFI menyiratkan, ahli Fiqih Islam sepakat bahwa shalat Jum=92at itu diwajib=
kan atas kaum pria saja dan bukan wanita, maka mereka (laki-laki) itu sajal=
ah yang melaksanakan khutbah dan shalatnya, wanita boleh menghadiri shalat =
Jum=92at itu, dan itu dianjurkan serta bukan keharusan, maka bagaimana wani=
ta itu dibolehkan maju (menjadi khatib dan imam) sedangkan di sana ada yang=
 lebih berhak atas itu. Selain itu, seperti diketahui bahwa posisi wanita d=
i depan laki-laki dalam barisan itu akan membatalkan shalatnya laki-laki.

Dalam penjelasannya itu MFI mencantumkan hadits-hadits yang berkaitan denga=
n masalah ini. Lalu MFI mengatakan bahwa shalatnya Wadud dan rekan-rekannya=
 itu tak memenuhi syarat dan mereka harus menggantinya dengan shalat Dzuhur=
.

Senada dengan MFI, ulama besar Syaikh Yusuf Al-Qardhawi juga mengecam keras=
 atas shalat Jum=92at versi Wadud itu. Al-Qardhawi menyebutnya sebagai bid'=
ah yang munkar. Menurutnya, dalam sejarah Muslimin selama 14 abad tak diken=
al seorang wanita menjadi khatib Jum=92at dan mengimami laki-laki. Bahkan k=
asus seperti ini pun tak terjadi di saat seorang wanita menjadi penguasa pa=
da era Mamalik di Mesir.

Al-Qardhawi menegaskan bahwa terdapat konsensus (ijma') meyakinkan yang men=
olak tindakan Wadud itu. Pasalnya, mazhab yang empat bahkan yang delapan se=
pakat bahwa wanita tak boleh menjadi imamnya laki-laki dalam shalat-shalat =
wajib, meski sebagian membolehkan seorang wanita yang pandai membaca Al-Qur=
=92an untuk menjadi imam di rumahnya saja.

Adapun imamnya wanita bagi wanita lainnya inilah yang diakui dalil-dalil ha=
dits, tambah Al-Qardhawi sambil menyarankan agar Muslimah yang bersemangat =
dengan hak-hak wanita itu menghidupkan sunnah yang telah mati yaitu shalat =
berjamaah wanita ketimbang menciptakan bid'ah munkar ini, yaitu wanita menj=
adi imamnya laki-laki.

Al-Qardhawi menjelaskan bahwa dalam Islam ibadah itu pada dasarnya tak dibo=
lehkan dan terlarang kecuali syariat membolehkannya dengan dalil-dalil yang=
 valid dan tegas, sehingga tak sembarang orang membuat aturan sendiri yang =
tak diperbolehkan oleh Allah.

Terkait dengan anggapan Wadud yang menyatakan bahwa tabunya imam shalat Jum=
=92at ini akibat tradisi dan adat yang sudah usang, Al-Qardhawi menyanggahn=
ya bahwa hukum-hukum syariat ini ditetapkan oleh hadits-hadits sahih, ijma'=
 Muslimin, yang dipraktekkan oleh mereka berabad-abad di semua mazhab dan a=
liran, bukan sekedar karena tradisi dan adat.

Al-Qardhawi menambahkan, shalat dalam Islam bukan hanya doa seperti dalam s=
embahyangnya Kristen, tapi dalam shalat terdapat gerakan-gerakan, duduk, ru=
kuk dan sujud. Dan gerakan-gerakan itu tak etis dilakukan seorang wanita di=
 depan laki-laki, apalagi shalat merupakan ibadah yang dituntut adanya khus=
yu hati, ketenangan jiwa dan konsentrasi dalam bermunajat kepada Allah. Sed=
angkan tubuh wanita tercipta berbeda dengan tubuh laki-laki, dimana seorang=
 wanita memiliki tubuh yang dapat merangsang laki-laki.

Karena itu, lanjutnya, untuk menghindari fitnah dan upaya preventif, maka s=
yariat menjadikan masalah imam, adzan dan iqomat untuk laki-laki, posisi sh=
af shalat wanita di belakang shaf laki-laki dan menjadikan shaf paling utam=
a laki-laki di depan dan bagi wanita paling belakang.(lys/ikhol/hn)=20



=20


berlari sampai garis akhir
www.akhlaq.blogspot.com
Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com=
=20

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->=20
Give underprivileged students the materials they need to learn.=20
Bring education to life by funding a specific classroom project.
http://us.click.yahoo.com/4F6XtA/_WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->=20

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg=
 Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;=20
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
=20
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
=20



** Mailing-List Indonesia Nasional Milis PPI-India www.ppi-india.uni.cc **

Other related posts: