[list_indonesia] [ppiindia] HIZBUT TAHRIR MENJAWAB TUDUHAN MIRING

  • From: syabab muslim <syabab_hizb_islamiy@xxxxxxxxx>
  • To: PAN@xxxxxxxxxxxxxxx, islam_liberal@xxxxxxxxxxxxxxx, Kebangkitan_Bangsa@xxxxxxxxxxxxxxx, muhammadiyah2002@xxxxxxxxxxxxxxx, keluarga-islami@xxxxxxxxxxxxxxx, majelismuda@xxxxxxxxxxxxxxx, partai-keadilan-sejahtera@xxxxxxxxxxxxxxx, wanita-muslimah@xxxxxxxxxxxxxxx, ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxx, Amien-Siswono@xxxxxxxxxxxxxxx, keluarga-sakinah@xxxxxxxxxxxxxxx, PKS-Watch@xxxxxxxxxxxxxxx, ISLAM_IRC@xxxxxxxxxxxxxxx, Chae <chairunisa_mahadewi@xxxxxxxxx>, bang_irfan_gd@xxxxxxxxx, assunnah@xxxxxxxxxxxxxxx, mediasalafy@xxxxxxxxxxxxxxx, manhaj-salaf@xxxxxxxxxxxxxxx, salafyoon@xxxxxxxxxxxxxxx, artikel_salafy@xxxxxxxxxxxxxxx
  • Date: Sat, 19 Mar 2005 07:16:55 +0000 (GMT)

** Mailing-List Indonesia Nasional Milis PPI-India www.ppi-india.da.ru **



Bayan Al-Waie Edisi 55:

HIZBUT TAHRIR

MENJAWAB TUDUHAN MIRING

=20

Oleh Yahya Abdurrahman

=20

Pengantar Redaksi:

Dalam perjalanan dakwahnya di seluruh dunia hampir setengah abad, Hizbut Ta=
hrir (HT) telah sering dihadapkan pada berbagai tantangan, rintangan, kenda=
la, bahkan tuduhan keji dan fitnah; baik dari pihak Barat kafir, rezim peng=
uasa sekular, maupun dari kalangan Muslim sendiri.=20

Tantangan, rintangan, kendala, bahkan fitnahan dari Barat kafir terhadap HT=
 lebih disebabkan oleh ketakutan mereka terhadap kebangkitan ideologi Islam=
 dan tegaknya kembali Khilafah Islamiyah yang sedang diperjuangkan oleh ger=
akan-gerakan Islam, antara lain oleh HT. Karena itu, HT dipandang sebagai s=
alah satu gerakan yang mengancam eksistensi mereka pada masa depan.=20

Tantangan, rintangan, kendala, bahkan fitnahan dari para rezim sekular terh=
adap HT lebih disebabkan karena mereka adalah kaki-tangan Barat kafir, yang=
 merasa terancam kedudukannya.

Sedangkan tantangan, rintangan, kendala, bahkan fitnahan dari kalangan Isla=
m sendiri terhadap HT lebih disebabkan antara lain karena: (1) kesalahpaham=
an akibat tidak sepenuhnya mendalami HT; (2) kedengkian terhadap eksistensi=
 HT.

Karena itu, tulisan berikut ditulis dengan maksud untuk menjawab sejumlah '=
tuduhan miring' yang selama ini dialamatkan pada HT. Dengan begitu, diharap=
kan kesalahpahaman atau kedengkian sebagian kalangan Islam terhadap HT bisa=
 diminimalisasi dan bahkan dihilangkan. Dengan itu pula, HT berharap dapat =
menjalin ukhwuhah Islam dan kerjasama dakwah lebih erat dengan berbagai kal=
angan umat Islam, yang sama-sama berjuang demi tegaknya kembali syariat Isl=
am secara total dalam kehidupan, tentu melalui tegaknya institusi Khilafah =
Islamiyah yang diwariskan oleh para generasi terbaik umat ini.







Tuduhan 1: HT hanya berwacana, tidak melakukan aksi real.

=20

Penjelasan:

Jika dikatakan bahwa HT mengemukakan wacana, tepatnya gagasan, ide atau pem=
ikiran tertentu, memang iya. Tetapi, jika dikatakan bahwa HT hanya berwacan=
a, yang seolah tidak melakukan apa-apa, jelas keliru.=20

Pertama, Hizbut Tahrir (HT) itu sendiri justru didirikan sebagai tindakan n=
yata atas seruan Allah dalam surat Ali Imran: 104. Di dalam nas tersebut, A=
llah telah menggariskan tugas jamaah dakwah adalah menyerukan (mendakwahkan=
)  Islam dan melakukan amar makruf nahi munkar.=20

Menyerukan Islam itu bisa meliputi, ajakan kepada orang non-Muslim agar mem=
eluk Islam, dan memulai kembali kehidupan Islam. Ajakan kepada orang non-Mu=
slim agar memeluk Islam itu lebih efektif jika dilakukan oleh negara yang m=
enerapkan syariat Islam. Dengan kata lain, ketika Khilafah sudah tegak, seb=
agaimana yang pernah dilakukan oleh Rasul pada tahun ke-8/9 H, yang dikenal=
 dengan 'Am al-Fath. Dan itu nota bene terjadi setelah berdirinya negara Ma=
dinah. Sedangkan ajakan memulai kembali kehidupan Islam (isti'n=E2f al-hay=
=E2h al-Isl=E2miyyah) itu dilakukan saat sebelum dan setelah berdirinya Khi=
lafah. Inilah yang dilakukan oleh HT. Meskipun dari keduanya, aktivitas ter=
akhir inilah yang menjadi prioritas aktivitas HT saat ini.=20

Sedangkan amar makruf nahi munkar itu meliputi semua kemakrufan dan kemunka=
ran. Dan karena fakta kemakrufan dan kemunkaran itu ada yang bersifat indiv=
idu, kelompok atau negara, maka amar makruf nahi munkar tersebut harus meli=
puti semuanya. Karena HT memandang sumber kemakrufan dan kemunkaran yang pa=
ling efektif dalam mewujudkan kemakrufan dan menangkal kemunkaran itu adala=
h negara, maka aktivitas tersebut harus bersifat siyasi (politik). Inilah y=
ang menjadi alasan, mengapa aktivitas HT adalah aktivitas politik, sehingga=
 bisa menjangkau sumber kemakrufan dan kemunkaran tersebut. Selain adanya s=
ejumlah nas yang mengharuskan aktivitas seperti ini.=20

Kedua, seruan kepada Islam, baik untuk menyeru orang non-Muslim agar memelu=
k Islam maupun menyeru orang Muslim agar memulai kembali kehidupan Islam, s=
erta amar makruf dan nahi munkar adalah aktivitas ideologis, berbabis pada =
ide atau pemikiran tertentu, yaitu Islam. Itu artinya, bahwa jamaah dakwah =
tersebut harus bercirikan ideologis, bukan pragmatis. Fakta hanyalah obyek =
yang hendak diubah menurut ide atau pemikirannya. Ia tidak akan menjadikan =
fakta sebagai sumber untuk membangun aktivitasnya. Inilah yang dilakukan ol=
eh HT. Maka, HT pun tidak menolak jika dikatakan berwacana, meski sekali la=
gi tidak hanya berwacana. Bahkan, HT pun menyatakan dirinya sebagai entitas=
 pemikiran (kiyan fikri).=20

Tetapi, lebih dari semuanya itu, apa yang dilakukan oleh HT semata-mata han=
ya meneladani perbuatan Rasul saw. ketika beliau mengemban dakwahnya, tanpa=
 melakukan penyimpangan sedikitpun darinya, meski hanya seutas rambut.1  De=
ngan kata lain, karena itulah yang dicontohkan Nabi, maka HT pun melakukan =
seperti itu.=20

Sebab, aktivitas Rasul saw. dalam mengemban dakwah Islam itu merupakan penj=
elasan bagaimana dakwah tersebut harus diemban. Thar=EEqah (metode) dakwah =
Rasul saw. merupakan hukum syariat yang harus kita pegang kuat-kuat; kita h=
aram menyalahinya.=20=20=20

Dakwah Rasul saw. pada masa lalu=97yang wajib diikuti oleh setiap jamaah da=
kwah=97 dan diamalkan HT saat ini di antaranya: 2

=20

Pertama, Tatsq=EEf (pembinaan/pengkaderan), baik yang dilakukan secara inte=
nsif (murakkaz) ataupun kolektif (jam=E2=91i). Ini adalah aksi real. Hasil-=
hasilnya juga dapat diindera dan nyata. Pembinaan intensif akan menghasilka=
n kader-kader dakwah yang berkepribadian Islam. Kader-kader ini akan melaku=
kan pembinaan hingga membentuk kader baru. Sedangkan pembinaan umum akan me=
wujudkan pemahaman umat terhadap ideologi Islam, baik menyangkut konsep mau=
pun  metode implementasinya; sekaligus menciptakan kesadaran umat untuk men=
gadopsi, menerapkan, dan memperjuangkan Islam agar bisa diterapkan secara n=
yata untuk mengatur kehidupan.=20=20

Kedua, ash-Shir=E2=91 al-Fikr=EE (pergolakan pemikiran), yaitu menjelaskan =
batilnya pemikiran/pemahaman (maf=E2h=EEm), tolok ukur (maq=E2yis), keyakin=
an (qan=E2=91=E2t), serta sistem yang ada sejak dari pangkalnya; kemudian m=
enjelaskan maf=E2h=EEm, maq=E2yis, qan=E2=91=E2t (2MQ) serta sistem yang sa=
hih, yakni Islam.=20=20

Ini akan membentuk opini umum Islam=97yang dibangun di atas pengertian dan =
pemahaman Islam=97di tengah-tengah masyarakat. Dari sini akan lahir kesadar=
an masyarakat tentang buruknya 2MQ dan realitas yang ada, kemudian mereka a=
kan terdorong untuk bersama-sama melakukan perubahan ke arah Islam. Semua i=
tu real dan dapat diindera; seperti meningkatnya kesadaran, pengertian, pem=
ahaman, dan sambutan umat terhadap seruan penegakan syariat Islam saat ini.=
=20=20

Ketiga, Al-Kif=E2h as-Siy=E2s=EE (perjuangan politik), yaitu aktivitas meng=
hadapi segala bentuk penjajahan dan para penjajah sekaligus membongkar stra=
tegi mereka. Aktivitas ini ditujukan untuk menyelamatkan umat dari bahaya k=
ekuasaan mereka dan membebaskan umat dari pengaruh dominasi mereka.  Aktivi=
tas ini juga mencakup aktivitas mengungkap kejahatan dan pengkhianatan para=
 penguasa kaum Muslim, menyampaikan nasihat dan kritik kepada mereka, dan b=
erusaha meluruskan mereka setiap kali merampas hak umat atau melalaikan kem=
aslahatan umat. Semua itu merupaklan aksi real dan hasilnya juga real, dapa=
t diindera dan dirasakan.

Keempat, Tabanni Mash=E2lih al-Ummah, yaitu mengangkat dan menetapkan kemas=
lahatan umat dengan cara melayani, mengatur, dan memelihara seluruh urusan =
umat sesuai dengan hukum-hukum Islam. Hasilnya, umat akan memahami dan meny=
adari kemaslahatan yang seharusnya mereka terima dan rasakan, yang justru s=
ering diabaikan oleh penguasa dan sistem yang ada. Umat akan menyadari kebu=
tuhan real mereka akan tegaknya penguasa dan sistem yang menjamin kemaslaha=
tan mereka.=20=20

Inilah fungsi dan tugas kelompok (partai) politik, mendidik umat agar memah=
ami hak-hak mereka, dan mengingatkan penguasa agar tidak merampas hak-hak i=
tu dari mereka. Dengan begitu, tugas ri=91=E2yah yang menjadi tugas negara,=
 bukan tugas jamaah dakwah (partai politik) itu betul-betul akan dijalankan=
 oleh para penguasa tadi, laksana pengurus dan pelayan rakyat. Nah, dalam h=
al ini HT berfungsi menjadi uyun al-ummah wa lisanuha (mata dan lidah umat)=
.  Semua itu juga merupakan bentuk aksi real dan hasilnya pun real.

Kelima, Thalab an-Nushrah (mobilisasi dukungan), yaitu menggalang  dukungan=
 dan bantuan dari pihak-pihak yang memiliki kekuatan, kekuasaan, dan pengar=
uh di tengah-tengah umat; tentu setelah mereka didakwahi dengan dakwah Isla=
m serta disadarkan akan pentingnya syariat Islam diterapkan dalam seluruh a=
spek kehidupan. Hasilnya adalah: Pertama, diperolehnya him=E2yah (perlindun=
gan) terhadap dakwah dan para pengembannya sehingga aktivitas dakwah tetap =
bisa berjalan; kedua, memperoleh mandat kekuasaan untuk menerapkan hukum-hu=
kum Allah.  Aktivitas ini juga merupakan aksi real dan hasilnya pun real.=20

Kesimpulannya, HT hanya melakukan aktivitas yang diserukan Allah. HT tidak =
menjadikan aktivitas yang boleh tetapi tidak diserukan Allah kepada jamaah =
sebagai aktivitas rutinnya. HT tidak akan melakukan aktivitas yang dilarang=
 dilakukan oleh jamaah. Semua ini karena HT hanya mengambil teladan yang di=
berikan oleh Rasul saw., tidak lebih.  Aktivitas yang dilakukan HT adalah s=
ama dengan aktivitas yang dilakukan Rasul saw. bersama jamaah dakwahnya ket=
ika berdakwah di Makkah; yang berbeda hanya cara dan sarananya saja.  Semua=
  yang dilakukan Rasulullah saw. bersama jamaah dakwahnya, sebagaimana yang=
=97insya Allah=97senantiasa diteladani oleh HT adalah aksi real.=20

=20

Tuduhan 2: HT hanya berpolitik; tidak mempedulikan akidah, ibadah, dan akhl=
ak.

=20

Penjelasan:

Anggapan itu muncul karena persepsi politik yang cenderung stereotype, dan =
tidak dipahami sebagaimana yang dikehendaki oleh Islam. Islam menggariskan =
politik (siy=E2sah) sebagai  aktivitas ri=91=E2yah as-syu=92=FBn al-ummah d=
=E2khliyy[an] wa kh=E2rijiyy[an] (pengaturan dan pemeliharaan segenap urusa=
n umat, baik di dalam maupun luar negeri). Pengertian politik (siy=E2sah) s=
eperti inilah yang  dipahami HT dari hadis Rasulullah saw., sebagaimana dit=
uturkan Abu Hurairah ra.:=20=20

=20

=DF=F3=C7=E4=F3=CA=FA =C8=F3=E4=F5=E6=FA =C5=F6=D3=FA=D1=F3=C7=C6=F6=ED=FA=
=E1=F3 =CA=F3=D3=F5=E6=FA=D3=F5=E5=F5=E3=FA =C7=FA=E1=C3=F3=E4=FA=C8=F6=ED=
=F3=C7=C1=F5 =DF=F5=E1=F8=F3=E3=C7=F3 =E5=F3=E1=F3=DF=F3 =E4=F3=C8=F6=ED=F8=
=F1 =CE=F3=E1=F3=DD=F3=E5=F5 =E4=F3=C8=F6=ED=F8=F1 =E6=F3=C5=F6=E4=F8=F3=E5=
=F5 =E1=C7=F3 =E4=F3=C8=F6=ED=F8=F3 =C8=F3=DA=FA=CF=F6=ED=FA =E6=F3=D3=F3=
=CA=F3=DF=F5=E6=F5=E4=F5 =C7=FA=E1=CE=F5=E1=F3=DD=F3=C7=C1=F5 =DD=F3=CA=F3=
=DF=F3=CB=F8=F3=D1=F3.

=20

Dulu Bani Israil selalu dipimpin/diurus oleh para nabi. Setiap kali seorang=
 nabi meninggal, datang nabi lain menggantikannya. Sesungguhnya tidak ada n=
abi sesudahku; yang ada adalah para khalifah yang banyak. (HR Muslim).

=20

Rasulullah saw. juga bersabda:

=E6=F3=E3=F3=E4=FA =E1=F3=E3=FA =ED=F3=E5=FA=CA=F3=E3=FA =E1=F6=E1=FA=E3=F5=
=D3=FA=E1=F6=E3=F6=ED=FA=E4=F3 =DA=F3=C7=E3=F3=C9=F0 =DD=F3=E1=F3=ED=FA=D3=
=F3 =E3=F6=E4=FA=E5=F5=E3=FA

=20

Siapa saja yang tidak memperhatikan kaum Muslim secara umum bukanlah bagian=
 dari mereka (kaum Muslim). 3

=20

Memperhatikan urusan kaum Muslim menurut hadis ini adalah wajib karena adan=
ya qar=EEnah (indikasi) laysa minhum (tidak termasuk bagian dari kaum Musli=
m), tentu dalam rangka mengatur dan melayani urusan mereka sesuai dengan hu=
kum-hukum Islam. Inilah aktivitas politik real yang dikehendaki Islam.=20=20

Perkara yang harus diperhatikan, diatur, dan dipelihara adalah seluruh urus=
an kaum Muslim secara umum; baik yang menyangkut akidah maupun syariah (iba=
dah, makanan, minuman, pakaian, akhlak, muamalat, dan 'uq=FBb=E2t [persanks=
ian]); dengan tidak memisahkan antara persoalan duniawi dan ukhrawi.  Semua=
nya itu akan sempurna jika syariat Islam diterapkan dalam segala aspeknya o=
leh negara. Untuk itu, setiap jamaah dakwah, termasuk HT, sejatinya harus m=
engemban dakwah Islam untuk tujuan ini, yakni tegaknya syariat Islam dalam =
sebuah institusi Khilafah Islam. Sebab, hanya dengan tegaknya syariat Islam=
 dalam institusi Khilafah Islam inilah seluruh urusan, kepentingan, dan kem=
aslahatan kaum Muslim tadi dapat diwujudkan.=20

Pendek kata, setiap jamaah dakwah justru harus berpolitik dalam arti yang s=
esungguhnya. Itulah yang telah, sedang, dan akan terus dilakukan oleh HT pa=
da masa lalu, kini, dan masa datang.

Hanya saja, karena aktivitas politik tadi bersifat ideologis (pemikiran), y=
ang hendak digunakan untuk mengubah masyarakat, maka justru yang ditanamkan=
 HT pertama kali adalah keyakinan terhadap ide (pemikiran). Ini bisa melipu=
ti akidah ataupun hukum syara'. Dengan keyakinan terhadap ide (pemikiran) y=
ang ditanamkannya, maka aktivitas politik yang berjalan akan konsisten dan =
tetap pada pakem ideologis, bahkan jauh dari ciri opurtunistik. Lalu, keyak=
inan yang mana, yang tidak diperhatikan oleh HT?=20

Mungkin karena HT tidak melakukan kajian tentang akidah secara "mendalam". =
 Jika itu persoalannya, tidak lebih karena HT memandang, bahwa umat Islam s=
aat ini masih memiliki akidah Islam. Hanya saja, HT memandang akidah yang m=
ereka miliki itu harus diluruskan. Dalam hal ini, ada enam persoalan utama =
yang dianggap menjadi biang dari rapuhnya akidah kaum Muslim. Maka, keenam =
persoalan itu harus dipecahkan dan diselesaikan oleh HT, sebagaimana yang d=
ilakukan oleh al-Qur'an dan as-Sunnah, jauh dari perdebatan ahli kalam: (1)=
 Qadha' dan Qadar, (2) Qadar, (3) Tawakal, (4) Rizki, (5) Ajal dan kematian=
, dan (6) Hidayah dan Dhalalah.=20=20

Karena itu, di dalam dakwahnya, HT tampak menonjol dalam aktivitas tashh=EE=
h (pelurusan/pemurnian) akidah, yang dari sana lahir hubungan dengan Allah =
yang begitu kuat. Selain itu, juga menghubungkan, di satu sisi antara probl=
em manusia dengan hukum Allah, dan dorongan akidah yang menjadi pangkal lah=
irnya hukum tersebut, di sisi lain. Dengan begitu, dakwah ini menjadi dinam=
is ---dan tidak pernah kehilangan ruh--- dalam seluruh medan kehidupan. 4 =
=20

Di samping itu, dalam kitab-kitab lain yang dikeluarkan oleh HT, pembahasan=
 mengenai akidah Islam ini sangat menonjol. Hanya saja, HT tidak memahami s=
ecara sempit akidah Islam sebatas sebagai akidah r=FBhiyah semata. Akan tet=
api, HT memahami akidah Islam dalam maknanya yang sangat luas, yakni sebaga=
i akidah r=FBhiyah sekaligus sebagai akidah siy=E2siyah. Artinya, HT tidak =
hanya berbicara tentang bagaimana membangun keimanan secara benar dan lurus=
, tetapi lebih dari itu, bagaimana akidah ini bisa direfleksikan oleh kaum =
Muslim dalam bentuk penerapan syariat Islam secara total dalam kehidupan. S=
ebab, penerapan syariat Islam secara total dalam kehidupan=97mencakup hukum=
-hukum ibadah, akhlak, makanan dan pakaian, muamalat (ekonomi, politik, pem=
erintahan, pendidikan, sosial, budaya, dan keamanan), serta 'uq=FBb=E2t/per=
sanksian (seperti hukum cambuk/rajam bagi pezina, hukum potong tangan bagi =
pencuri, hukum qish=E2sh, dll)=97justru merupakan ekspresi keimanan kaum Mu=
slim yang sesungguhnya. Semuanya itu
 hanya mungkin diwujudkan dalam sebuah intitusi Khilafah Islam. Itu berarti=
, mau tidak mau, setiap jamaah dakwah harus bersentuhan dengan politik. Itu=
lah yang juga dilakukan oleh Rasulullah saw. dengan mendirikan negara di Ma=
dinah al-Munawwarah.

Karena itu, justru HT selalu berusaha menjelaskan bagaimana seharusnya umat=
 ini membangun keimanan mereka secara benar. Dengan begitu, mereka diharapk=
an memiliki keimanan yang lurus, kuat menghunjam di dalam jiwa, produktif, =
dan berpengaruh. Maka tidak heran jika HT mengawali pembinaan masyarakat da=
n para kadernya dengan akidah Islam. Bahkan, bab pertama dalam kitab Nizh=
=E2m al-Isl=E2m=97yang merupakan kitab pertama yang wajib dikaji oleh setia=
p aktivis dan kader HT=97berbicara mengenai Thar=EEq al-Im=E2n, yakni bagai=
mana setiap Muslim harus menapaki jalan keimanan yang benar dan lurus.=20

Jika demikian yang selalu diupayakan dan diperjuangkan oleh HT selama ini, =
lalu bagaimana mungkin HT dianggap tidak mempedulikan akidah?

Sementara itu, dalam masalah ibadah (ritual), HT cukup dengan memberikan pa=
nduan agar ibadah itu lurus dan tidak menyimpang, yang nota bene ibadah itu=
 bersifat tawq=EEfiyyah; harus diambil apa adanya sesuai dengen ketentuan y=
ang dinyatakan dan ditunjukkan oleh nash. Manusia tidak boleh menambah, ata=
u mengurangi ketentuan ibadahnya, bahkan mereka-reka sendiri.  Sebab, ibada=
h adalah penyembahan kepada Allah dan hanya Allah sajalah yang mengetahui b=
agaimana hamba harus menyembah (beribadah) kepada-Nya.

Dengan panduan tersebut, HT menyerahkan sepenuhnya kepada para aktivis (sya=
b=E2b)-nya dan umat agar mengadopsi hukum-hukum ibadah yang lebih rinci.  M=
eski itu semua tetap harus didasarkan pada pendapat yang dinilai paling kua=
t dalilnya, baik penilaian itu diperoleh sendiri dengan menganalisis dalil =
ataupun dengan bertaklid kepada mujtahid yang dipercayai kadar keilmuannya.

HT berpendapat, Khalifah sekalipun hendaknya tidak mengadopsi hukum tertent=
u dalam ibadah ritual ini, kecuali ibadah yang berkaitan dengan kesatuan ka=
um Muslim dan penampakkan syiar keagamaan seperti shaum Ramadhan, shalat Id=
, zakat, dan jihad. Di luar itu, pengadopsian hukum tertentu dalam masalah =
ibadah akan menimbulkan kesempitan (haraj) bagi kaum Muslim, sementara hara=
j itu tidak boleh ada dalam agama ini. 5=20

Dan karena HT didirikan bukan sebagai mazhab agama, melainkan sebagai kelom=
pok (partai) politik, maka gagasan, ide dan pemikirannya tentu dalam kontek=
s apa yang seharusnya diemban oleh sebuah kelompok (partai) politik, bukan =
mazhab. Maka, mencoba membandingkan HT dengan mazhab di dalam Islam tentu t=
idak pada tempatnya.=20

Pendek kata, anggapan bahwa HT tidak mempedulikan masalah ibadah jelas tida=
k benar dan bertentangan dengan fakta.

Tentang akhlak, HT berpandangan bahwa akhlak adalah bagian dari hukum syara=
'. Karena akhlak tidak bisa dipisahkan dengan perintah dan larangan Allah. =
Karena itu, akhlak wajib direalisasikan pada diri setiap Muslim seluruh akt=
ivitasnya agar sempurna sesuai dengan Islam. 6 Inilah yang juga dibahas dal=
am salah satu buku wajib HT, yakni Nizh=E2m al-Isl=E2m.

Dalam rangka membangun individu Muslim yang berkepribadian Islam, sudah men=
jadi keharusan membentuk dan meluruskan akidah, ibadah, muamalat, dan akhla=
knya.  Sebab, secara syar=91i, kita tidak boleh hanya memfokuskan diri pada=
 akhlak semata. Bahkan sebelum segalanya, harus diwujudkan lebih dulu keyak=
inan akidah. Satu hal yang mendasar tentang akhlak adalah bahwa akhlak waji=
b dibangun berdasarkan akidah Islam, dan seorang Mukmin wajib mempunyai sif=
at akhlak dengan prinsip, bahwa itu adalah perintah dan larangan Allah. 7=20

HT tidak pernah mengabaikan akhlak.  Bahkan HT membina para syab=E2b (aktiv=
is)-nya dan umat umumnya agar menjadi Muslim yang berkepribadian Islam, buk=
an sekadar berakhlak Islam.  Sebab, setiap Muslim wajib memiliki akidah yan=
g lurus, kuat, dan produktif; taat dan rajin beribadah; berakhlak terpuji; =
dan senantiasa terikat dengan syariat dalam seluruh aspek kehidupannya. HT =
memandang, kaum  Muslim bukan hanya harus senantiasa khusyuk dalam ibadah, =
jujur, bertutur sopan, gemar menebar senyum, amanah, bersikap welas asih, d=
an lain-lain=97yang merupakan bagian dari akhlak Islam; tetapi juga mereka =
wajib berpolitik, menjalankan bisnis, menyelenggarakan pemerintahan, dan la=
in-lain berdasarkan syariat Islam.=20=20

=20

Tuduhan 4: HT, Ingkar Sunnah dan Hadis Ahad.

=20

Penjelasan:

Ingkar sunnah, atau dalam bahasa Melayu disebut anti hadits, adalah komunit=
as yang jelas menolak hadits sebagai sumber hukum Islam. Pada ulama' sepaka=
t, bahwa menolak Sunnah sebagai sumber hukum, sama dengan menolak al-Qur'an=
. Sama-sama dinyatakan kufur, orangnya disebut Kafir. Berbeda dengan menola=
k satu hadits sahih sebagai salah satu sumber hukum. Dalam hal ini, para ul=
ama' memvonis orang tersebut sebagai orang Fasik. Lebih berbeda lagi, ketik=
a menolak satu hadits untuk dijadikan sebagai dalil untuk kasus tertentu, b=
aik karena sumbernya masih diperdebatkan, atau karena faktor dalalah (konot=
asi)-nya yang memang dianggap tidak relevan. Yang terakhir ini jelas boleh.=
=20

Dalam konteks hadits Ahad, HT tidak pernah menolak hadits Ahad. Jika persoa=
lannya menolak atau tidak, jelas HT tidak pernah menolak. Tetapi, jika masa=
lahnya: apakah hadits Ahad itu bisa digunakan sebagai dalil akidah atau tid=
ak? Juga apakah hadits Ahad itu bisa dijadikan dalil hukum syara' atau tida=
k? Tentu, jawabannya bukan menolak atau tidak, melainkan bisa dan tidak seb=
agai dalil. Dalam konteks akidah, hadits Ahad itu sendiri memang tidak bisa=
 digunakan sebagai dalil. Pertama, fakta akidah itu sendiri yang harus qath=
'i, atau yakin seratus persen. Kedua, fakta hadits Ahad yang hanya bisa men=
gantarkan pada ghalabah adh-dhann (dugaan kuat). Artinya, fakta akidah sepe=
rti ini ---yang nota bene harus yakin seratus persen--- jelas tidak bisa di=
bangun dengan dalil yang hanya bisa mengantarkan pada keyakinan di bawah se=
ratus persen, sementara yang dibutuhkan harus seratus persen. Jadi, masalah=
nya seperti itu. Bukan soal menerima atau menolak hadits Ahad. Selain itu, =
dalam hal ini para
 ulama' juga terbelah menjadi dua kelompok: ada yang menganggap hadits Ahad=
 bisa dijadikan dalil akidah, dan ada yang tidak. Kembali kepada kesimpulan=
 mereka, apakah hadits  Ahad tersebut menghasilkan dhann (dugaan), atau 'il=
m (keyakinan). Maka, menuduh HT dengan menolak hadits Ahad, karena hadits t=
ersebut tidak digunakan sebagai dalil akidah adalah tuduhan yang menyesatka=
n. Sebab jelas bertentangan dengan fakta.=20=20=20

Adapun dalam konteks hukum syara', jika pertanyaannya: apakah khabar Ahad b=
isa dijadikan dalil hukum syara'? Jawabnya pasti bisa. Dalam hal ini, para =
ulama' tidak ada perbedaan pendapat.






Disamping itu, HT berpedoman pada nash-nash yang dinyatakan oleh Allah dala=
m al-Qur'an yang banyak mengecam akidah kaum Kafir, misalnya, surat an-Nisa=
': 157, al-An'am: 116, 148, Yunus: 36, 66, an-Najm: 23 dan 28. Kesemuanya d=
engan jelas mengecam akidah mereka, karena mereka hanya mengikuti dhann (du=
gaan). Konteks nash-nash tersebut memang ditujukan kepada orang Kafir, yang=
 sekaligus menjadi indikasi adanya larangan yang tegas (nahy jazim) kepada =
kaum Muslim untuk tidak berakidah seperti mereka. Yang itu berarti, berakid=
ah seperti orang Kafir tersebut jelas haram.=20

Agar kaum Muslim bisa menjauhkan diri dari larangan tersebut, maka mereka h=
arus meninggalkan hal-hal yang bisa mengantarkan mereka ke sana. Termasuk d=
i dalamnya adalah menggunakan hadits Ahad sebagai dalil dalam berakidah. Se=
cara faktual juga tidak bisa dibantah, bahwa akibat penggunaan dalil sepert=
i ini umat Islam dahulu telah terjebak dalam aksi Kafir-Mengkafirkan, karen=
a adanya ikhtilaf yang dipicu oleh dalil itu sendiri. Logikanya jelas, masa=
lah akidah adalah masalah iman dan kufur; siapa yang tidak mengimani apa ya=
ng diimani satu kelompok, maka dianggap kafir. Demikian sebaliknya.=20

Karena itu, dalam Muqaddimah ad-Dustur, HT menyatakan, bahwa sekalipun nega=
ra tidak mengadopsi mazhab akidah tertentu, tetapi negara tetap harus menen=
tukan dalil mana yang bisa digunakan dan tidak dalam berakhidah untuk menja=
uhkan kaum Muslim dari perkara yang dilarang oleh Allah SWT. sebagaimana ya=
ng dinyatakan dalam nash-nash di atas.=20

=20

Tuduhan 5: HT adalah Muktazilah Gaya Baru yang Cenderung Mendewakan Akal.

=20

Penjelasan:

Kesimpulan HT adalah Neo-Muktazilah adalah cara pengambilan kesimpulan yang=
 sama, sebagaimana cara pengambilan kesimpulan sebelumnya. Semuanya menyesa=
tkan. Intinya, agar masyarakat menjauhkan diri dari HT.=20=20

Tuduhan seperti ini, bisa jadi lahir karena kebodohan tentang Muktazilah da=
n HT itu sendiri, sehingga menyamakan dua fakta yang berbeda, tetapi ironin=
ya dianggap sama; atau karena faktor su' an-niyyah (niat jahat). Wallahu a'=
lam.=20

Jika HT dituduh Neo-Muktazilah karena sama-sama menggunakan akal, maka pert=
ama, kesimpulan ini adalah kesimpulan mantik; kedua, dengan adanya perbedaa=
n antara HT dan Muktazilah dalam memandang akal, sebenarnya sudah cukup unt=
uk meruntuhkan tuduhan tersebut.=20

=20

Memposisikan akal

Satu hal yang menonjol, Muktazilah sangat mengedepankan akal dalam segala h=
al.  Mereka juga tidak membatasi ruang lingkup kerja akal. Batasan mengenai=
 akal itu sendiri belum dipahami dan tetap menjadi persoalan di kalangan ul=
ama' kaum Muslim, termasuk ahli filsafat dari dulu hingga sekarang.  Hal it=
u tampak jelas dari, misalnya, anggapan al-Ghazali bahwa akal itu seperti c=
ermin; 8  juga dari pandangan filosof Muslim dan mutakallimin yang membagi =
akal menjadi tujuh macam akal seperti yang telah disimpulkan oleh al-Amidi =
dan al-Jurjani, 9  padahal akal itu faktanya hanya satu.

Karena itu, demi kebaikan manusia, kehidupan dan alam semesta, harus dipaha=
mi fakta akal, proses berpikir, dan metode berpikir. 10 Di sinilah HT melak=
ukan analisis terhadap fakta akal, wilayah kerja akal, dan metode berpikir =
(menggunakan akal) yang benar.

Setelah meneliti dan menganalisis fakta akal, HT memandang bahwa akal (al-=
=91aql), pemikiran (al-fikr), dan kesadaran (al-idr=E2k) adalah satu realit=
a yang sama; yaitu sebagai proses pemindahan fakta ke dalam otak, dengan pe=
rantaraan indera, yang didukung oleh adanya informasi awal, yang dengan itu=
lah fakta ditafsirkan. 11

Dengan demikian, dalam pandangan HT, akal atau pikiran itu terdiri dari emp=
at komponen: (1) fakta inderawi; (2) indera; (3) otak; (4) informasi awal. =
Walhasil, aktivitas berpikir (menggunakan akal) harus melibatkan keempat ko=
mponen ini, yang jika salah satunya tidak ada, tidak akan pernah terjadi ya=
ng namanya proses atau aktivitas berpikir.=20

Dari batasan tersebut, HT kemudian mengklasifikasikan fungsi akal menjadi d=
ua: (1) idrak, dan (2) fahm. Dalam konteks idrak, akal berfungsi untuk meng=
hukumi fakta yang memang bisa diindera, baik secara langsung maupun melalui=
 tanda-tandanya, yang kemudian ditopang dengan informasi awal tentang fakta=
 tersebut. Seperti kesimpulan, bahwa alam itu makhluk, karena bersifat terb=
atas, tidak abadi dan azali. Sedangkan dalam konteks fahm, akal hanya berfu=
ngsi memahami fakta berdasarkan informasi yang akurat tentang fakta tersebu=
t, sementara faktanya itu sendiri tidak bisa diindera. Contoh, pedihnya adz=
ab Akhirat itu adalah fakta (bukan imajinasi) yang bisa dipahami oleh akal =
melalui informasi Allah, sementara akal tidak pernah bisa menjangkau fakta =
(kenyataan adzab) tersebut. Tetapi, fakta tersebut nyata, karena sumber inf=
ormasinya akurat, dan pasti benar.=20=20

Maka, dalam pembahasan akidah, HT tidak terlibat dalam perdebatan, misalnya=
: apakah sifat Allah sama dengan dzat-Nya, ataukah tidak; sesuatu yang nota=
 bene menjadi perdebatan panjang antara Ahlusunnah di satu sisi, dan Muktaz=
ilah di sisi lain. Perdebatan seperti ini dianggap keliru oleh HT, karena y=
ang dibahas adalah fakta yang tidak bisa dijangkau oleh akal, sementara dal=
il naqli juga tidak ada yang membahasnya. Semuanya ini tentu karena HT memp=
unyai batasan yang jelas tentang akal, wilayahnya, kapan bisa digunakan dan=
 tidak, termasuk mana yang bisa di-idrak, dan mana yang hanya bisa di-fahm =
saja.

Dalam konteks hukum syara', dimana akal hanya bisa berfungsi untuk memahami=
, HT pun telah meletakkan akal bukan sebagai hakim, sebagaimana Muktazilah,=
 yang menyatakan bahwa akal bisa menentukan baik dan buruk, termasuk terpuj=
i dan tercela. Tetapi, HT memandang:=20

Kebaikan adalah apa yang dinyatakan baik oleh syara', sedangkan keburukan a=
dalah apa yang dinyatakan buruk oleh syara'.

Demikian juga:=20

Perkara terpuji adalah apa yang diridhai oleh Allah, sedangkan perkara terc=
ela adalah apa yang dimurkai oleh Allah.

Jadi, tuduhan bahwa HT mendewa-dewakan akal itu jelas menyesatkan. Sebalikn=
ya, HT telah meletakkan akal sesuai dengan proporsi yang seharusnya dimaink=
an oleh akal. Intinya, HT tidak menghalangi akal untuk menghukumi sesuatu y=
ang sesungguhnya bisa dilakukan oleh akal, atau sebaliknya, membebaskan aka=
l untuk menghukumi sesuatu yang justru tidak mampu dijangkau oleh akal.=20

=20

Memposisikan persoalan Qadha' dan Qadar.

Jika bukan karena fenomena akal, barangkali tuduhan di atas dibangun karena=
, menurut mereka, HT beranggapan bahwa manusialah yang menentukan perbuatan=
nya. Sesuatu yang lazim dibahas oleh ulama' usul dalam persoalan Qadha' dan=
 Qadar. Benarkah HT mempunyai pandangan yang sama dengan Muktazilah dalam i=
su kebebasan berkehendak (free will)?=20=20

Muktazilah memang sering disebut Qadariah, karena gagasannya tentang qadar,=
 yang menolak dikaitkannya perbuatan manusia dengan takdir. Menurut mereka,=
 manusia itu bebas bekehendak untuk melakukan atau tidak melakukan perbuata=
n; manusia sendirilah yang menciptakan perbuatannya, bahkan termasuk khasia=
t suatu benda yang terkait  dengan perbuatannya. Misalnya, memukul dengan a=
lat pemukul adalah perbuatan manusia, termasuk rasa sakit yang ditimbulkan =
dari pukulan yang menggunakan alat pemukul tadi. Teori seperti ini dalam is=
tilah Muktazilah lazim disebut Af'al wa tawalludu al-af'al (perbuatan dan e=
fek yang ditimbulkan perbuatan).

Pandangan inilah yang menyeret Ahlussunnah dan kelompok-kelompok lain. Dari=
 sinilah kemudian berkembang apa yang kemudian dikenal dengan istilah Qadha=
' dan Qadar.=20

Kesalahan yang paling fatal dalam konteks ini adalah karena masing-masing p=
ihak yang terlibat dalam polemik tersebut tidak pernah memisahkan: perbuata=
n (al-af'al), di satu sisi, dan efek yang ditimbulkan oleh perbuatan (tawal=
ludu al-af'al), di sisi lain. Kesalahan yang kedua, mereka mengaitkan pemba=
hasan perbuatan manusia tersebut dengan perbuatan Allah.=20

Ketika melihat faktanya seperti ini, HT kemudian memisahkan antara fakta pe=
rbuatan dan efek yang dihasilkannya, melalui alat yang digunakannya. Kemudi=
an mendudukan pembahasan tersebut hanya membahas obyek yang bisa dijangkau =
oleh akal manusia, yaitu perbuatan manusia. Maka disimpulkan, bahwa perbuat=
an manusia itu ada dua kategori:=20

Pertama, yang tidak bisa dipilih oleh manusia (mujbar); posisi manusia bera=
da dalam lingkaran yang menguasai dirinya. Di sini, manusia tidak memiliki =
peran apa-apa. Inilah yang disebut qadha'. Dalam hal ini, baik dan buruknya=
 sepenuhnya dinisbatkan kepada Allah. Dalam konteks seperti ini manusia tid=
ak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah pada Hari Akhirat kela=
k. Manusia, misalnya, tidak akan dihisab oleh Allah karena gempa atau tsuna=
mi yang telah menimpanya, yang menghancurkan harta dan menghilangkan jiwany=
a; ia juga tidak akan dihisab karena tiba-tiba mobilnya mogok di tengah jal=
an=97tanpa dia sendiri kuasa mengatasinya=97sehingga menimbulkan kemacetan =
total dan tentu saja merugikan orang banyak.=20

Kedua, yang bisa dipilih oleh manusia (mukhayyar); posisi manusia berada da=
lam lingkaran yang dia kuasai. Di sini, manusia bisa berperan apa saja. Ten=
tu ini bukan wilayah qadha', sehingga tidak bisa menisbatkan semuanya kepad=
a Allah. Sebaliknya, baik dan buruknya sepenuhnya merupakan pilihan manusia=
. Maka, manusia akan dimintai pertanggungjawab kelak di Akhirat.  Manusia b=
eriman atau kafir, misalnya; duduk atau berdiri; makan-minum yang halal ata=
u yang haram; menikah atau berzina; menerapkan  hukum Allah atau hukum manu=
sia; dan sebagainya; semua itu berada dalam ikhtiar (pilihan) manusia sepen=
uhnya. Karena itu, pilihan manusia dalam wilayah ini akan dihisab di hadapa=
n Allah kelak pada Hari Akhir.

Itu di satu sisi, tentang fakta perbuatan manusia. Di sisi lain, fakta perb=
uatan manusia juga tidak bisa dilepaskan dari alat yang digunakan untuk mel=
akukan perbuatan. Dan dengan menggunakan alat tersebut, muncullah efek perb=
uatan, seperti rasa sakit yang diakibatkan oleh pukulan yang menggunakan ka=
yu. Apa yang oleh Muktazilah disebut tawallud al-af'al itu dianggap keliru =
oleh HT. Sebaliknya, yang tepat adalah khashiyat al-asyya' (khasiat benda),=
 karena faktanya memang demikian. Inilah yang kemudian disebut oleh HT deng=
an menggunakan istilah qadar.=20

Khasiat itu sendiri adalah karakteristik khas yang dimiliki oleh benda seba=
gai ciptaan Allah. Contoh: api mempunyai karakteristik khas bisa membakar d=
an panas; sementara air mempunyai karakteristik khas bisa membasahi dan mem=
adamkan api. Begitu seterusnya. Semua potensi itu adalah ciptaan Allah yang=
 melekat pada sesuatu sebagai sunatullah. Manusia tidak akan dihisab oleh A=
llah Swt. berkaitan dengan semua karakteristik yang telah diciptakan Allah =
pada benda, termasuk pada dirinya sendiri.=20

Yang dihisab oleh Allah Swt. dalam konteks khashiyat  adalah pemanfaatan ma=
nusia atas khasiat-khasiat itu. Contoh: manusia tidak akan dihisab oleh All=
ah karena memiliki hasrat seksual; yang akan dihisab adalah pemanfaatan has=
rat  seksual tersebut=97apakah di jalan yang halal dengan cara menikah atau=
 di jalan yang haram dengan cara berpacaran, berzina, atau melacur.=20

Dari sini tampak jelas bahwa HT sangat berbeda dengan Muktazilah. Bahkan bi=
sa dikatakan, HT melakukan koreksi atas kesalahan Muktazilah, termasuk Ahlu=
ssunnah, sekaligus memberikan solusi yang benar atas persoalan qadh=E2' dan=
 qadar yang diperdebatkan oleh para mutakallimin sejak Abad I Hijriah itu. =
=20

Jadi, HT tidak bisa disamakan dengan Muktazilah; keduanya sangat jauh berbe=
da. Karena itu,  tuduhan bahwa HT adalah Neo-Muktazilah merupakan tuduhan y=
ang sangat keliru dan menyesatkan. Ini juga membuktikan, bahwa tuduhan ters=
ebut sekaligus membuktikan kebodohan pihak penuduh terhadap fakta Muktazila=
h dan HT, atau karena faktor lain, yaitu su' an-niyyah (berniat jahat). =
=20

=20

Tuduhun 6: HT adalah Organisasi Sempalan, Militan, dan Teroris.

=20

Penjelasan:

Sampai saat ini, batasan dan definisi terorisme masih sangat kabur. Yang le=
bih menonjol, istilah terorisme itu digunakan oleh Barat untuk mencap semua=
 pihak yang beroposisi dengan Barat. Istilah itu terutama ditujukan Barat k=
epada Islam dan kaum Muslim yang bersebrangan dengan mereka.=20=20

Namun, ada satu ciri terorisme yang hampir disepakati oleh berbagai kalanga=
n, yaitu adanya unsur kekerasan yang dapat mengakibatkan tersebarnya teror/=
ketakutan di tengah-tengah masyarakat.=20

Sedangkan istilah militan, dalam kamus bahasa Inggris Collin Cobuild, adala=
h menunjuk kepada seseorang atau pada sikap yang sangat percaya pada sesuat=
u dan aktif mewujudkannya dalam perubahan sosial politik.  Sangat sering ca=
ra-cara itu bersifat ekstrem dan tidak bisa diterima oleh orang lain.  12

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Balai Pustaka, militan artinya be=
rsemangat tinggi, penuh gairah, atau berhaluan keras.  Sedangkan Saad Edin =
Ibrahim, dalam penelitiannya, mendefinisikan "Islam militan" sebagai perila=
ku kolektif kelompok kekerasan menentang negara dan aktor-aktor lain atas n=
ama Islam. Karena problem itu, S. Yunanto dkk., dalam penelitiannya, mengaj=
ukan batasan "militan" dengan merujukkannya pada sekelompok orang yang tegu=
h, bersemangat tinggi, yang dalam memperjuangkan tujuan atau kepentingannya=
 kerap mengunakan kekerasan. 13

Jadi, teroris dan militan identik dengan penggunaan kekerasan.

Mengenai penggunaan kekerasan, sikap HT sangat jelas dan diketahui siapapun=
, termasuk kalangan Barat sendiri. HT memandang penggunaan kekerasan dalam =
upaya memperjuangkan dan mendakwahkan Islam telah menyalahi metode dakwah R=
asul saw. dan karenanya haram hukumnya. Tidak ada ruang bagi kekerasan atau=
 militansi dalam metodologi dakwah HT, karena HT berusaha untuk selalu berj=
alan di atas manhaj dakwah Rasulullah saw.=20

Di samping itu, HT berkeyakinan bahwa perubahan masyarakat yang diidamkan h=
arus dimulai dari perubahan pemikiran.  HT tidak mungkin memaksa seseorang =
atau masyarakat untuk berubah atau melakukan perubahan dengan kekerasan dan=
 teror. HT dan para syab=E2b-nya sangat berpegang teguh dengan syariat dala=
m masalah ini.  Syariat telah mengharamkan penggunaan kekerasan dan teror u=
ntuk mendakwahkan Islam dan memperjuangkan penerapan hukum-hukum Islam di t=
engah-tengah kehidupan.=20=20

Siapapun yang jujur akan mengakui, bahwa sejak berdirinya hingga sekarang, =
HT adalah entitas pemikiran dan politik yang berupaya mengubah pemikiran ma=
syarakat melalui diskusi dan perdebatan intelektual. HT hanya menyandarkan =
aktivitasnya pada perjuangan yang bersifat pemikiran dan politik. HT berpeg=
ang dengan hukum Islam yang melarang penggunaan kekerasan, teror, dan pergo=
lakan bersenjata menentang rezim kufur sebagai metode menegakkan kembali hu=
kum-hukum Allah di muka bumi di dalam institusi Khilafah Islamiyah.=20

HT tetap berpegang teguh untuk melakukan perjuangan yang bersifat pemikiran=
 dan politik tanpa kekerasan.  HT tidak akan pernah terpancing untuk menggu=
nakan kekerasan atau mengangkat  senjata meskipun perjuangannya yang hanya =
bersenjatakan pemikiran itu telah direspon oleh rezim penguasa di banyak ne=
gara dengan kekerasan, siksaan, teror, penjara, sampai pembunuhan. Banyak k=
ader-kader HT=97yang hanya karena pemikiran dan aktivitas politiknya=97dibu=
nuh dan ribuan lainnya dijebloskan ke dalam penjara oleh rezim penguasa. Na=
mun, HT tetap berpegang teguh dengan syariat untuk tidak menggunakan kekera=
san, teror, dan pergolakan senjata.=20=20

Kenyataan ini sudah dipahami oleh hampir semua kalangan, tidak terkecuali o=
leh lembaga-lembaga Barat sendiri. Karena itu, tidak aneh jika banyak artik=
el dari berbagai media=97seperti Reuters, Itar-Tass, Pravda, AFP, al-Hayat,=
 Ascosiated Press, RFERL, dan sebagainya=97telah menyatakan dengan jelas ba=
hwa HT merupakan organisasi non-kekerasan yang telah mengesampingkan pergol=
akan bersenjata/ kekerasan sebagai bagian dari metode perjuangannya. Tidak =
aneh pula jika The Second State Security Court Turki di Ankara dalam putusa=
nnya tanggal 13 Maret 2004 menyatakan, "Tidak ada bukti untuk menunjukkan b=
ahwa organisasi ini (Hizbut Tahrir) telah menggunakan satu pun bentuk keker=
asan. Jadi, mustahil memandang Hizbut Tahrir sebagai organisasi teroris. Ji=
ka Hizbut Tahrir menggunakan kekerasan, ia baru dapat dideskripsikan sebaga=
i organisasi teroris. Atas dasar ini, Hizbut Tahrir tidak bisa dilarang den=
gan anggapan sebagai organisasi teroris."

=20

Soal Sempalan.

Tuduhan sebagai gerakan sempalan terhadap HT lebih ditujukan untuk menjelek=
kan HT dan menjauhkannya dari umat. Dengan itu, hendak ditanamkan bahwa HT =
telah menyimpang dari Islam dan keluar dari jamaah kaum Muslim.

Pada faktanya, semua pemikiran dan hukum yang dikembangkan dan didakwahkan =
oleh HT merupakan pemikiran dan hukum Islam yang didasarkan pada al-Quran, =
as-Sunnah, Ijma Sahabat, dan Qiyas syar=91i.=20=20

HT memandang semua pemikiran dan hukum yang tidak dibangun berdasarkan dali=
l syariat sebagai pemikiran dan hukum selain Islam. HT menolak semua pemiki=
ran dan hukum selain Islam itu.

Siapapun yang pernah berinteraksi dengan HT akan mengetahui bahwa semua ide=
 dan hukum yang diambil dan diserukan HT selalu didasarkan pada dalil-dalil=
 syariat. Siapapun yang mendalami dan mengkaji pemikiran dan hukum-hukum ya=
ng telah ditelorkan oleh para ulama kaum Muslim terdahulu dan tertuang dala=
m karya-karya mereka, lalu  membandingkannya dengan apa yang diadopsi oleh =
HT, insya Allah akan menemukan benang merah dan ikatan sangat kuat di dalam=
nya.=20=20

Dengan demikian, HT adalah bagian integral kaum Muslim yang sangat berpegan=
g teguh dengan dalil-dalil dan hukum-hukum syariat; teguh memegang dan mele=
starikan khazanah keilmuan warisan generasi terdahulu dari umat ini.

Walhasil, tuduhan bahwa HT adalah gerakan sempalan yang menyempal dari Isla=
m dan kaum Muslim adalah ahistoris dan bertentangan dengan fakta yang ada.

=20

Wall=E2h a=91lam bi ash-shaw=E2b. []=20

=20

1.       Ibid., hlm. 58.

2.       Lihat rinciannya dalam Manhaj Hizb at-Tahr=EEr f=EE at-Taghy=EEr, =
Hizbut Tahrir. 1989; An-Nabhani, at-Takattul al-Hizbi, Hizbut Tahrir, cet. =
iv (mu=92tamadah). 2001; An-Nabhani, Dukh=FBl al-Mujtama=92, Hizbut Tahrir.=
 1953.

3.       HR Al-Hakim, Thabrani, Abu Nu=92aim dan al-Bayhaqi marfu=92, Al-Ha=
kim dari Hudzaifah hadis no. 7889, dan dari Ibn Mas=92ud (tanpa =91amat[an]=
) hadis no. 7902 (Mustadrak =91al=E2 Shah=EEhayn, iv/ 352, 356, cet. I, Dar=
 al-Kutub al-=91Ilmiyah, Beirut. 1990).  Hadis senada diriwayatkan oleh At-=
Thabrani, dari Abu Dzar hadits no. 471 (Mu=92jam al-Awsath,  1/151); dari H=
udzaifah hadits no. 7473, (Mu=92jam al-Awsath,  1/151, Dar al-Haramayn, Kae=
ro. 1415). Al-=92Ajluni, Kasyf al-Khaf=E2=92, 2/368, cet. iv, Muassasah ar-=
Risalah, Beirut. 1405.

4.       An-Nabhani, Nizh=E2m al-Isl=E2m, hlm. 61, min mansyurat Hizb at-Ta=
hrir, cet. vi (mu=92tamadah). 2001.

5.       Lihat: QS. Al-Hajj [22]: 78.

6.       An-Nabhani, Nizh=E2m al-Isl=E2m, hlm. 131.

7.       Ibid, hlm. 136.

8.       Al-Ghazali, al-Mustashf=E2 min =91Ilm al-Ush=FBl, hlm. 22.

9.       AL-Amidi, al-Mubayyan, hlm. 106-108. ; al-Jurjani, at-Ta=92rif=E2t=
, 196-197.=20

10.    An-Nabhani, at-Tafk=EEr, hlm. 6, ashdarahu Hizb at-Tahr=EEr, 1973, c=
et. I.

11.    An-Nabhani, at-Tafk=EEr, hlm. 26, Hizb at-Tahrir, 1973, cet. I; Nizh=
=E2m al-Isl=E2m, hlm. 42, min mansyurat Hizb at-Tahrir, cet. VI (mu=92tamad=
ah). 2001.

12.    Collin Cobuild, English Dictionary for Advance Learners, hlm. 997, H=
arper Collins Publishers. 2001.

13.    S. Yunanto, dkk., Gerakan Militan Islam di Indonesia dan di Asia Ten=
ggara, hlm. 9, The Ridep Institut Kerjasama dengan Freidrich-Ebert-Stiftung=
 (FES), Jakarta. 2003.

=20

http://www.hizbut-tahrir.or.id/modules.php?name=3DNews&file=3Darticle&sid=
=3D432

http://www.hizbut-tahrir.or.id/modules.php?name=3DNews&file=3Darticle&sid=
=3D433





---------------------------------
  Yahoo! Messenger - Communicate instantly..."Ping" your friends today! Dow=
nload Messenger Now

[Non-text portions of this message have been removed]






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->=20
DonorsChoose. A simple way to provide underprivileged children resources=20
often lacking in public schools. Fund a student project in NYC/NC today!
http://us.click.yahoo.com/5F6XtA/.WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->=20

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg=
 Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;=20
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
=20
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
=20



** Mailing-List Indonesia Nasional Milis PPI-India www.ppi-india.uni.cc **

Other related posts:

  • » [list_indonesia] [ppiindia] HIZBUT TAHRIR MENJAWAB TUDUHAN MIRING