** Mailing-List Indonesia Nasional Milis PPI-India www.ppi-india.da.ru ** Bayan Al-Waie Edisi 55: HIZBUT TAHRIR MENJAWAB TUDUHAN MIRING =20 Oleh Yahya Abdurrahman =20 Pengantar Redaksi: Dalam perjalanan dakwahnya di seluruh dunia hampir setengah abad, Hizbut Ta= hrir (HT) telah sering dihadapkan pada berbagai tantangan, rintangan, kenda= la, bahkan tuduhan keji dan fitnah; baik dari pihak Barat kafir, rezim peng= uasa sekular, maupun dari kalangan Muslim sendiri.=20 Tantangan, rintangan, kendala, bahkan fitnahan dari Barat kafir terhadap HT= lebih disebabkan oleh ketakutan mereka terhadap kebangkitan ideologi Islam= dan tegaknya kembali Khilafah Islamiyah yang sedang diperjuangkan oleh ger= akan-gerakan Islam, antara lain oleh HT. Karena itu, HT dipandang sebagai s= alah satu gerakan yang mengancam eksistensi mereka pada masa depan.=20 Tantangan, rintangan, kendala, bahkan fitnahan dari para rezim sekular terh= adap HT lebih disebabkan karena mereka adalah kaki-tangan Barat kafir, yang= merasa terancam kedudukannya. Sedangkan tantangan, rintangan, kendala, bahkan fitnahan dari kalangan Isla= m sendiri terhadap HT lebih disebabkan antara lain karena: (1) kesalahpaham= an akibat tidak sepenuhnya mendalami HT; (2) kedengkian terhadap eksistensi= HT. Karena itu, tulisan berikut ditulis dengan maksud untuk menjawab sejumlah '= tuduhan miring' yang selama ini dialamatkan pada HT. Dengan begitu, diharap= kan kesalahpahaman atau kedengkian sebagian kalangan Islam terhadap HT bisa= diminimalisasi dan bahkan dihilangkan. Dengan itu pula, HT berharap dapat = menjalin ukhwuhah Islam dan kerjasama dakwah lebih erat dengan berbagai kal= angan umat Islam, yang sama-sama berjuang demi tegaknya kembali syariat Isl= am secara total dalam kehidupan, tentu melalui tegaknya institusi Khilafah = Islamiyah yang diwariskan oleh para generasi terbaik umat ini. Tuduhan 1: HT hanya berwacana, tidak melakukan aksi real. =20 Penjelasan: Jika dikatakan bahwa HT mengemukakan wacana, tepatnya gagasan, ide atau pem= ikiran tertentu, memang iya. Tetapi, jika dikatakan bahwa HT hanya berwacan= a, yang seolah tidak melakukan apa-apa, jelas keliru.=20 Pertama, Hizbut Tahrir (HT) itu sendiri justru didirikan sebagai tindakan n= yata atas seruan Allah dalam surat Ali Imran: 104. Di dalam nas tersebut, A= llah telah menggariskan tugas jamaah dakwah adalah menyerukan (mendakwahkan= ) Islam dan melakukan amar makruf nahi munkar.=20 Menyerukan Islam itu bisa meliputi, ajakan kepada orang non-Muslim agar mem= eluk Islam, dan memulai kembali kehidupan Islam. Ajakan kepada orang non-Mu= slim agar memeluk Islam itu lebih efektif jika dilakukan oleh negara yang m= enerapkan syariat Islam. Dengan kata lain, ketika Khilafah sudah tegak, seb= agaimana yang pernah dilakukan oleh Rasul pada tahun ke-8/9 H, yang dikenal= dengan 'Am al-Fath. Dan itu nota bene terjadi setelah berdirinya negara Ma= dinah. Sedangkan ajakan memulai kembali kehidupan Islam (isti'n=E2f al-hay= =E2h al-Isl=E2miyyah) itu dilakukan saat sebelum dan setelah berdirinya Khi= lafah. Inilah yang dilakukan oleh HT. Meskipun dari keduanya, aktivitas ter= akhir inilah yang menjadi prioritas aktivitas HT saat ini.=20 Sedangkan amar makruf nahi munkar itu meliputi semua kemakrufan dan kemunka= ran. Dan karena fakta kemakrufan dan kemunkaran itu ada yang bersifat indiv= idu, kelompok atau negara, maka amar makruf nahi munkar tersebut harus meli= puti semuanya. Karena HT memandang sumber kemakrufan dan kemunkaran yang pa= ling efektif dalam mewujudkan kemakrufan dan menangkal kemunkaran itu adala= h negara, maka aktivitas tersebut harus bersifat siyasi (politik). Inilah y= ang menjadi alasan, mengapa aktivitas HT adalah aktivitas politik, sehingga= bisa menjangkau sumber kemakrufan dan kemunkaran tersebut. Selain adanya s= ejumlah nas yang mengharuskan aktivitas seperti ini.=20 Kedua, seruan kepada Islam, baik untuk menyeru orang non-Muslim agar memelu= k Islam maupun menyeru orang Muslim agar memulai kembali kehidupan Islam, s= erta amar makruf dan nahi munkar adalah aktivitas ideologis, berbabis pada = ide atau pemikiran tertentu, yaitu Islam. Itu artinya, bahwa jamaah dakwah = tersebut harus bercirikan ideologis, bukan pragmatis. Fakta hanyalah obyek = yang hendak diubah menurut ide atau pemikirannya. Ia tidak akan menjadikan = fakta sebagai sumber untuk membangun aktivitasnya. Inilah yang dilakukan ol= eh HT. Maka, HT pun tidak menolak jika dikatakan berwacana, meski sekali la= gi tidak hanya berwacana. Bahkan, HT pun menyatakan dirinya sebagai entitas= pemikiran (kiyan fikri).=20 Tetapi, lebih dari semuanya itu, apa yang dilakukan oleh HT semata-mata han= ya meneladani perbuatan Rasul saw. ketika beliau mengemban dakwahnya, tanpa= melakukan penyimpangan sedikitpun darinya, meski hanya seutas rambut.1 De= ngan kata lain, karena itulah yang dicontohkan Nabi, maka HT pun melakukan = seperti itu.=20 Sebab, aktivitas Rasul saw. dalam mengemban dakwah Islam itu merupakan penj= elasan bagaimana dakwah tersebut harus diemban. Thar=EEqah (metode) dakwah = Rasul saw. merupakan hukum syariat yang harus kita pegang kuat-kuat; kita h= aram menyalahinya.=20=20=20 Dakwah Rasul saw. pada masa lalu=97yang wajib diikuti oleh setiap jamaah da= kwah=97 dan diamalkan HT saat ini di antaranya: 2 =20 Pertama, Tatsq=EEf (pembinaan/pengkaderan), baik yang dilakukan secara inte= nsif (murakkaz) ataupun kolektif (jam=E2=91i). Ini adalah aksi real. Hasil-= hasilnya juga dapat diindera dan nyata. Pembinaan intensif akan menghasilka= n kader-kader dakwah yang berkepribadian Islam. Kader-kader ini akan melaku= kan pembinaan hingga membentuk kader baru. Sedangkan pembinaan umum akan me= wujudkan pemahaman umat terhadap ideologi Islam, baik menyangkut konsep mau= pun metode implementasinya; sekaligus menciptakan kesadaran umat untuk men= gadopsi, menerapkan, dan memperjuangkan Islam agar bisa diterapkan secara n= yata untuk mengatur kehidupan.=20=20 Kedua, ash-Shir=E2=91 al-Fikr=EE (pergolakan pemikiran), yaitu menjelaskan = batilnya pemikiran/pemahaman (maf=E2h=EEm), tolok ukur (maq=E2yis), keyakin= an (qan=E2=91=E2t), serta sistem yang ada sejak dari pangkalnya; kemudian m= enjelaskan maf=E2h=EEm, maq=E2yis, qan=E2=91=E2t (2MQ) serta sistem yang sa= hih, yakni Islam.=20=20 Ini akan membentuk opini umum Islam=97yang dibangun di atas pengertian dan = pemahaman Islam=97di tengah-tengah masyarakat. Dari sini akan lahir kesadar= an masyarakat tentang buruknya 2MQ dan realitas yang ada, kemudian mereka a= kan terdorong untuk bersama-sama melakukan perubahan ke arah Islam. Semua i= tu real dan dapat diindera; seperti meningkatnya kesadaran, pengertian, pem= ahaman, dan sambutan umat terhadap seruan penegakan syariat Islam saat ini.= =20=20 Ketiga, Al-Kif=E2h as-Siy=E2s=EE (perjuangan politik), yaitu aktivitas meng= hadapi segala bentuk penjajahan dan para penjajah sekaligus membongkar stra= tegi mereka. Aktivitas ini ditujukan untuk menyelamatkan umat dari bahaya k= ekuasaan mereka dan membebaskan umat dari pengaruh dominasi mereka. Aktivi= tas ini juga mencakup aktivitas mengungkap kejahatan dan pengkhianatan para= penguasa kaum Muslim, menyampaikan nasihat dan kritik kepada mereka, dan b= erusaha meluruskan mereka setiap kali merampas hak umat atau melalaikan kem= aslahatan umat. Semua itu merupaklan aksi real dan hasilnya juga real, dapa= t diindera dan dirasakan. Keempat, Tabanni Mash=E2lih al-Ummah, yaitu mengangkat dan menetapkan kemas= lahatan umat dengan cara melayani, mengatur, dan memelihara seluruh urusan = umat sesuai dengan hukum-hukum Islam. Hasilnya, umat akan memahami dan meny= adari kemaslahatan yang seharusnya mereka terima dan rasakan, yang justru s= ering diabaikan oleh penguasa dan sistem yang ada. Umat akan menyadari kebu= tuhan real mereka akan tegaknya penguasa dan sistem yang menjamin kemaslaha= tan mereka.=20=20 Inilah fungsi dan tugas kelompok (partai) politik, mendidik umat agar memah= ami hak-hak mereka, dan mengingatkan penguasa agar tidak merampas hak-hak i= tu dari mereka. Dengan begitu, tugas ri=91=E2yah yang menjadi tugas negara,= bukan tugas jamaah dakwah (partai politik) itu betul-betul akan dijalankan= oleh para penguasa tadi, laksana pengurus dan pelayan rakyat. Nah, dalam h= al ini HT berfungsi menjadi uyun al-ummah wa lisanuha (mata dan lidah umat)= . Semua itu juga merupakan bentuk aksi real dan hasilnya pun real. Kelima, Thalab an-Nushrah (mobilisasi dukungan), yaitu menggalang dukungan= dan bantuan dari pihak-pihak yang memiliki kekuatan, kekuasaan, dan pengar= uh di tengah-tengah umat; tentu setelah mereka didakwahi dengan dakwah Isla= m serta disadarkan akan pentingnya syariat Islam diterapkan dalam seluruh a= spek kehidupan. Hasilnya adalah: Pertama, diperolehnya him=E2yah (perlindun= gan) terhadap dakwah dan para pengembannya sehingga aktivitas dakwah tetap = bisa berjalan; kedua, memperoleh mandat kekuasaan untuk menerapkan hukum-hu= kum Allah. Aktivitas ini juga merupakan aksi real dan hasilnya pun real.=20 Kesimpulannya, HT hanya melakukan aktivitas yang diserukan Allah. HT tidak = menjadikan aktivitas yang boleh tetapi tidak diserukan Allah kepada jamaah = sebagai aktivitas rutinnya. HT tidak akan melakukan aktivitas yang dilarang= dilakukan oleh jamaah. Semua ini karena HT hanya mengambil teladan yang di= berikan oleh Rasul saw., tidak lebih. Aktivitas yang dilakukan HT adalah s= ama dengan aktivitas yang dilakukan Rasul saw. bersama jamaah dakwahnya ket= ika berdakwah di Makkah; yang berbeda hanya cara dan sarananya saja. Semua= yang dilakukan Rasulullah saw. bersama jamaah dakwahnya, sebagaimana yang= =97insya Allah=97senantiasa diteladani oleh HT adalah aksi real.=20 =20 Tuduhan 2: HT hanya berpolitik; tidak mempedulikan akidah, ibadah, dan akhl= ak. =20 Penjelasan: Anggapan itu muncul karena persepsi politik yang cenderung stereotype, dan = tidak dipahami sebagaimana yang dikehendaki oleh Islam. Islam menggariskan = politik (siy=E2sah) sebagai aktivitas ri=91=E2yah as-syu=92=FBn al-ummah d= =E2khliyy[an] wa kh=E2rijiyy[an] (pengaturan dan pemeliharaan segenap urusa= n umat, baik di dalam maupun luar negeri). Pengertian politik (siy=E2sah) s= eperti inilah yang dipahami HT dari hadis Rasulullah saw., sebagaimana dit= uturkan Abu Hurairah ra.:=20=20 =20 =DF=F3=C7=E4=F3=CA=FA =C8=F3=E4=F5=E6=FA =C5=F6=D3=FA=D1=F3=C7=C6=F6=ED=FA= =E1=F3 =CA=F3=D3=F5=E6=FA=D3=F5=E5=F5=E3=FA =C7=FA=E1=C3=F3=E4=FA=C8=F6=ED= =F3=C7=C1=F5 =DF=F5=E1=F8=F3=E3=C7=F3 =E5=F3=E1=F3=DF=F3 =E4=F3=C8=F6=ED=F8= =F1 =CE=F3=E1=F3=DD=F3=E5=F5 =E4=F3=C8=F6=ED=F8=F1 =E6=F3=C5=F6=E4=F8=F3=E5= =F5 =E1=C7=F3 =E4=F3=C8=F6=ED=F8=F3 =C8=F3=DA=FA=CF=F6=ED=FA =E6=F3=D3=F3= =CA=F3=DF=F5=E6=F5=E4=F5 =C7=FA=E1=CE=F5=E1=F3=DD=F3=C7=C1=F5 =DD=F3=CA=F3= =DF=F3=CB=F8=F3=D1=F3. =20 Dulu Bani Israil selalu dipimpin/diurus oleh para nabi. Setiap kali seorang= nabi meninggal, datang nabi lain menggantikannya. Sesungguhnya tidak ada n= abi sesudahku; yang ada adalah para khalifah yang banyak. (HR Muslim). =20 Rasulullah saw. juga bersabda: =E6=F3=E3=F3=E4=FA =E1=F3=E3=FA =ED=F3=E5=FA=CA=F3=E3=FA =E1=F6=E1=FA=E3=F5= =D3=FA=E1=F6=E3=F6=ED=FA=E4=F3 =DA=F3=C7=E3=F3=C9=F0 =DD=F3=E1=F3=ED=FA=D3= =F3 =E3=F6=E4=FA=E5=F5=E3=FA =20 Siapa saja yang tidak memperhatikan kaum Muslim secara umum bukanlah bagian= dari mereka (kaum Muslim). 3 =20 Memperhatikan urusan kaum Muslim menurut hadis ini adalah wajib karena adan= ya qar=EEnah (indikasi) laysa minhum (tidak termasuk bagian dari kaum Musli= m), tentu dalam rangka mengatur dan melayani urusan mereka sesuai dengan hu= kum-hukum Islam. Inilah aktivitas politik real yang dikehendaki Islam.=20=20 Perkara yang harus diperhatikan, diatur, dan dipelihara adalah seluruh urus= an kaum Muslim secara umum; baik yang menyangkut akidah maupun syariah (iba= dah, makanan, minuman, pakaian, akhlak, muamalat, dan 'uq=FBb=E2t [persanks= ian]); dengan tidak memisahkan antara persoalan duniawi dan ukhrawi. Semua= nya itu akan sempurna jika syariat Islam diterapkan dalam segala aspeknya o= leh negara. Untuk itu, setiap jamaah dakwah, termasuk HT, sejatinya harus m= engemban dakwah Islam untuk tujuan ini, yakni tegaknya syariat Islam dalam = sebuah institusi Khilafah Islam. Sebab, hanya dengan tegaknya syariat Islam= dalam institusi Khilafah Islam inilah seluruh urusan, kepentingan, dan kem= aslahatan kaum Muslim tadi dapat diwujudkan.=20 Pendek kata, setiap jamaah dakwah justru harus berpolitik dalam arti yang s= esungguhnya. Itulah yang telah, sedang, dan akan terus dilakukan oleh HT pa= da masa lalu, kini, dan masa datang. Hanya saja, karena aktivitas politik tadi bersifat ideologis (pemikiran), y= ang hendak digunakan untuk mengubah masyarakat, maka justru yang ditanamkan= HT pertama kali adalah keyakinan terhadap ide (pemikiran). Ini bisa melipu= ti akidah ataupun hukum syara'. Dengan keyakinan terhadap ide (pemikiran) y= ang ditanamkannya, maka aktivitas politik yang berjalan akan konsisten dan = tetap pada pakem ideologis, bahkan jauh dari ciri opurtunistik. Lalu, keyak= inan yang mana, yang tidak diperhatikan oleh HT?=20 Mungkin karena HT tidak melakukan kajian tentang akidah secara "mendalam". = Jika itu persoalannya, tidak lebih karena HT memandang, bahwa umat Islam s= aat ini masih memiliki akidah Islam. Hanya saja, HT memandang akidah yang m= ereka miliki itu harus diluruskan. Dalam hal ini, ada enam persoalan utama = yang dianggap menjadi biang dari rapuhnya akidah kaum Muslim. Maka, keenam = persoalan itu harus dipecahkan dan diselesaikan oleh HT, sebagaimana yang d= ilakukan oleh al-Qur'an dan as-Sunnah, jauh dari perdebatan ahli kalam: (1)= Qadha' dan Qadar, (2) Qadar, (3) Tawakal, (4) Rizki, (5) Ajal dan kematian= , dan (6) Hidayah dan Dhalalah.=20=20 Karena itu, di dalam dakwahnya, HT tampak menonjol dalam aktivitas tashh=EE= h (pelurusan/pemurnian) akidah, yang dari sana lahir hubungan dengan Allah = yang begitu kuat. Selain itu, juga menghubungkan, di satu sisi antara probl= em manusia dengan hukum Allah, dan dorongan akidah yang menjadi pangkal lah= irnya hukum tersebut, di sisi lain. Dengan begitu, dakwah ini menjadi dinam= is ---dan tidak pernah kehilangan ruh--- dalam seluruh medan kehidupan. 4 = =20 Di samping itu, dalam kitab-kitab lain yang dikeluarkan oleh HT, pembahasan= mengenai akidah Islam ini sangat menonjol. Hanya saja, HT tidak memahami s= ecara sempit akidah Islam sebatas sebagai akidah r=FBhiyah semata. Akan tet= api, HT memahami akidah Islam dalam maknanya yang sangat luas, yakni sebaga= i akidah r=FBhiyah sekaligus sebagai akidah siy=E2siyah. Artinya, HT tidak = hanya berbicara tentang bagaimana membangun keimanan secara benar dan lurus= , tetapi lebih dari itu, bagaimana akidah ini bisa direfleksikan oleh kaum = Muslim dalam bentuk penerapan syariat Islam secara total dalam kehidupan. S= ebab, penerapan syariat Islam secara total dalam kehidupan=97mencakup hukum= -hukum ibadah, akhlak, makanan dan pakaian, muamalat (ekonomi, politik, pem= erintahan, pendidikan, sosial, budaya, dan keamanan), serta 'uq=FBb=E2t/per= sanksian (seperti hukum cambuk/rajam bagi pezina, hukum potong tangan bagi = pencuri, hukum qish=E2sh, dll)=97justru merupakan ekspresi keimanan kaum Mu= slim yang sesungguhnya. Semuanya itu hanya mungkin diwujudkan dalam sebuah intitusi Khilafah Islam. Itu berarti= , mau tidak mau, setiap jamaah dakwah harus bersentuhan dengan politik. Itu= lah yang juga dilakukan oleh Rasulullah saw. dengan mendirikan negara di Ma= dinah al-Munawwarah. Karena itu, justru HT selalu berusaha menjelaskan bagaimana seharusnya umat= ini membangun keimanan mereka secara benar. Dengan begitu, mereka diharapk= an memiliki keimanan yang lurus, kuat menghunjam di dalam jiwa, produktif, = dan berpengaruh. Maka tidak heran jika HT mengawali pembinaan masyarakat da= n para kadernya dengan akidah Islam. Bahkan, bab pertama dalam kitab Nizh= =E2m al-Isl=E2m=97yang merupakan kitab pertama yang wajib dikaji oleh setia= p aktivis dan kader HT=97berbicara mengenai Thar=EEq al-Im=E2n, yakni bagai= mana setiap Muslim harus menapaki jalan keimanan yang benar dan lurus.=20 Jika demikian yang selalu diupayakan dan diperjuangkan oleh HT selama ini, = lalu bagaimana mungkin HT dianggap tidak mempedulikan akidah? Sementara itu, dalam masalah ibadah (ritual), HT cukup dengan memberikan pa= nduan agar ibadah itu lurus dan tidak menyimpang, yang nota bene ibadah itu= bersifat tawq=EEfiyyah; harus diambil apa adanya sesuai dengen ketentuan y= ang dinyatakan dan ditunjukkan oleh nash. Manusia tidak boleh menambah, ata= u mengurangi ketentuan ibadahnya, bahkan mereka-reka sendiri. Sebab, ibada= h adalah penyembahan kepada Allah dan hanya Allah sajalah yang mengetahui b= agaimana hamba harus menyembah (beribadah) kepada-Nya. Dengan panduan tersebut, HT menyerahkan sepenuhnya kepada para aktivis (sya= b=E2b)-nya dan umat agar mengadopsi hukum-hukum ibadah yang lebih rinci. M= eski itu semua tetap harus didasarkan pada pendapat yang dinilai paling kua= t dalilnya, baik penilaian itu diperoleh sendiri dengan menganalisis dalil = ataupun dengan bertaklid kepada mujtahid yang dipercayai kadar keilmuannya. HT berpendapat, Khalifah sekalipun hendaknya tidak mengadopsi hukum tertent= u dalam ibadah ritual ini, kecuali ibadah yang berkaitan dengan kesatuan ka= um Muslim dan penampakkan syiar keagamaan seperti shaum Ramadhan, shalat Id= , zakat, dan jihad. Di luar itu, pengadopsian hukum tertentu dalam masalah = ibadah akan menimbulkan kesempitan (haraj) bagi kaum Muslim, sementara hara= j itu tidak boleh ada dalam agama ini. 5=20 Dan karena HT didirikan bukan sebagai mazhab agama, melainkan sebagai kelom= pok (partai) politik, maka gagasan, ide dan pemikirannya tentu dalam kontek= s apa yang seharusnya diemban oleh sebuah kelompok (partai) politik, bukan = mazhab. Maka, mencoba membandingkan HT dengan mazhab di dalam Islam tentu t= idak pada tempatnya.=20 Pendek kata, anggapan bahwa HT tidak mempedulikan masalah ibadah jelas tida= k benar dan bertentangan dengan fakta. Tentang akhlak, HT berpandangan bahwa akhlak adalah bagian dari hukum syara= '. Karena akhlak tidak bisa dipisahkan dengan perintah dan larangan Allah. = Karena itu, akhlak wajib direalisasikan pada diri setiap Muslim seluruh akt= ivitasnya agar sempurna sesuai dengan Islam. 6 Inilah yang juga dibahas dal= am salah satu buku wajib HT, yakni Nizh=E2m al-Isl=E2m. Dalam rangka membangun individu Muslim yang berkepribadian Islam, sudah men= jadi keharusan membentuk dan meluruskan akidah, ibadah, muamalat, dan akhla= knya. Sebab, secara syar=91i, kita tidak boleh hanya memfokuskan diri pada= akhlak semata. Bahkan sebelum segalanya, harus diwujudkan lebih dulu keyak= inan akidah. Satu hal yang mendasar tentang akhlak adalah bahwa akhlak waji= b dibangun berdasarkan akidah Islam, dan seorang Mukmin wajib mempunyai sif= at akhlak dengan prinsip, bahwa itu adalah perintah dan larangan Allah. 7=20 HT tidak pernah mengabaikan akhlak. Bahkan HT membina para syab=E2b (aktiv= is)-nya dan umat umumnya agar menjadi Muslim yang berkepribadian Islam, buk= an sekadar berakhlak Islam. Sebab, setiap Muslim wajib memiliki akidah yan= g lurus, kuat, dan produktif; taat dan rajin beribadah; berakhlak terpuji; = dan senantiasa terikat dengan syariat dalam seluruh aspek kehidupannya. HT = memandang, kaum Muslim bukan hanya harus senantiasa khusyuk dalam ibadah, = jujur, bertutur sopan, gemar menebar senyum, amanah, bersikap welas asih, d= an lain-lain=97yang merupakan bagian dari akhlak Islam; tetapi juga mereka = wajib berpolitik, menjalankan bisnis, menyelenggarakan pemerintahan, dan la= in-lain berdasarkan syariat Islam.=20=20 =20 Tuduhan 4: HT, Ingkar Sunnah dan Hadis Ahad. =20 Penjelasan: Ingkar sunnah, atau dalam bahasa Melayu disebut anti hadits, adalah komunit= as yang jelas menolak hadits sebagai sumber hukum Islam. Pada ulama' sepaka= t, bahwa menolak Sunnah sebagai sumber hukum, sama dengan menolak al-Qur'an= . Sama-sama dinyatakan kufur, orangnya disebut Kafir. Berbeda dengan menola= k satu hadits sahih sebagai salah satu sumber hukum. Dalam hal ini, para ul= ama' memvonis orang tersebut sebagai orang Fasik. Lebih berbeda lagi, ketik= a menolak satu hadits untuk dijadikan sebagai dalil untuk kasus tertentu, b= aik karena sumbernya masih diperdebatkan, atau karena faktor dalalah (konot= asi)-nya yang memang dianggap tidak relevan. Yang terakhir ini jelas boleh.= =20 Dalam konteks hadits Ahad, HT tidak pernah menolak hadits Ahad. Jika persoa= lannya menolak atau tidak, jelas HT tidak pernah menolak. Tetapi, jika masa= lahnya: apakah hadits Ahad itu bisa digunakan sebagai dalil akidah atau tid= ak? Juga apakah hadits Ahad itu bisa dijadikan dalil hukum syara' atau tida= k? Tentu, jawabannya bukan menolak atau tidak, melainkan bisa dan tidak seb= agai dalil. Dalam konteks akidah, hadits Ahad itu sendiri memang tidak bisa= digunakan sebagai dalil. Pertama, fakta akidah itu sendiri yang harus qath= 'i, atau yakin seratus persen. Kedua, fakta hadits Ahad yang hanya bisa men= gantarkan pada ghalabah adh-dhann (dugaan kuat). Artinya, fakta akidah sepe= rti ini ---yang nota bene harus yakin seratus persen--- jelas tidak bisa di= bangun dengan dalil yang hanya bisa mengantarkan pada keyakinan di bawah se= ratus persen, sementara yang dibutuhkan harus seratus persen. Jadi, masalah= nya seperti itu. Bukan soal menerima atau menolak hadits Ahad. Selain itu, = dalam hal ini para ulama' juga terbelah menjadi dua kelompok: ada yang menganggap hadits Ahad= bisa dijadikan dalil akidah, dan ada yang tidak. Kembali kepada kesimpulan= mereka, apakah hadits Ahad tersebut menghasilkan dhann (dugaan), atau 'il= m (keyakinan). Maka, menuduh HT dengan menolak hadits Ahad, karena hadits t= ersebut tidak digunakan sebagai dalil akidah adalah tuduhan yang menyesatka= n. Sebab jelas bertentangan dengan fakta.=20=20=20 Adapun dalam konteks hukum syara', jika pertanyaannya: apakah khabar Ahad b= isa dijadikan dalil hukum syara'? Jawabnya pasti bisa. Dalam hal ini, para = ulama' tidak ada perbedaan pendapat. Disamping itu, HT berpedoman pada nash-nash yang dinyatakan oleh Allah dala= m al-Qur'an yang banyak mengecam akidah kaum Kafir, misalnya, surat an-Nisa= ': 157, al-An'am: 116, 148, Yunus: 36, 66, an-Najm: 23 dan 28. Kesemuanya d= engan jelas mengecam akidah mereka, karena mereka hanya mengikuti dhann (du= gaan). Konteks nash-nash tersebut memang ditujukan kepada orang Kafir, yang= sekaligus menjadi indikasi adanya larangan yang tegas (nahy jazim) kepada = kaum Muslim untuk tidak berakidah seperti mereka. Yang itu berarti, berakid= ah seperti orang Kafir tersebut jelas haram.=20 Agar kaum Muslim bisa menjauhkan diri dari larangan tersebut, maka mereka h= arus meninggalkan hal-hal yang bisa mengantarkan mereka ke sana. Termasuk d= i dalamnya adalah menggunakan hadits Ahad sebagai dalil dalam berakidah. Se= cara faktual juga tidak bisa dibantah, bahwa akibat penggunaan dalil sepert= i ini umat Islam dahulu telah terjebak dalam aksi Kafir-Mengkafirkan, karen= a adanya ikhtilaf yang dipicu oleh dalil itu sendiri. Logikanya jelas, masa= lah akidah adalah masalah iman dan kufur; siapa yang tidak mengimani apa ya= ng diimani satu kelompok, maka dianggap kafir. Demikian sebaliknya.=20 Karena itu, dalam Muqaddimah ad-Dustur, HT menyatakan, bahwa sekalipun nega= ra tidak mengadopsi mazhab akidah tertentu, tetapi negara tetap harus menen= tukan dalil mana yang bisa digunakan dan tidak dalam berakhidah untuk menja= uhkan kaum Muslim dari perkara yang dilarang oleh Allah SWT. sebagaimana ya= ng dinyatakan dalam nash-nash di atas.=20 =20 Tuduhan 5: HT adalah Muktazilah Gaya Baru yang Cenderung Mendewakan Akal. =20 Penjelasan: Kesimpulan HT adalah Neo-Muktazilah adalah cara pengambilan kesimpulan yang= sama, sebagaimana cara pengambilan kesimpulan sebelumnya. Semuanya menyesa= tkan. Intinya, agar masyarakat menjauhkan diri dari HT.=20=20 Tuduhan seperti ini, bisa jadi lahir karena kebodohan tentang Muktazilah da= n HT itu sendiri, sehingga menyamakan dua fakta yang berbeda, tetapi ironin= ya dianggap sama; atau karena faktor su' an-niyyah (niat jahat). Wallahu a'= lam.=20 Jika HT dituduh Neo-Muktazilah karena sama-sama menggunakan akal, maka pert= ama, kesimpulan ini adalah kesimpulan mantik; kedua, dengan adanya perbedaa= n antara HT dan Muktazilah dalam memandang akal, sebenarnya sudah cukup unt= uk meruntuhkan tuduhan tersebut.=20 =20 Memposisikan akal Satu hal yang menonjol, Muktazilah sangat mengedepankan akal dalam segala h= al. Mereka juga tidak membatasi ruang lingkup kerja akal. Batasan mengenai= akal itu sendiri belum dipahami dan tetap menjadi persoalan di kalangan ul= ama' kaum Muslim, termasuk ahli filsafat dari dulu hingga sekarang. Hal it= u tampak jelas dari, misalnya, anggapan al-Ghazali bahwa akal itu seperti c= ermin; 8 juga dari pandangan filosof Muslim dan mutakallimin yang membagi = akal menjadi tujuh macam akal seperti yang telah disimpulkan oleh al-Amidi = dan al-Jurjani, 9 padahal akal itu faktanya hanya satu. Karena itu, demi kebaikan manusia, kehidupan dan alam semesta, harus dipaha= mi fakta akal, proses berpikir, dan metode berpikir. 10 Di sinilah HT melak= ukan analisis terhadap fakta akal, wilayah kerja akal, dan metode berpikir = (menggunakan akal) yang benar. Setelah meneliti dan menganalisis fakta akal, HT memandang bahwa akal (al-= =91aql), pemikiran (al-fikr), dan kesadaran (al-idr=E2k) adalah satu realit= a yang sama; yaitu sebagai proses pemindahan fakta ke dalam otak, dengan pe= rantaraan indera, yang didukung oleh adanya informasi awal, yang dengan itu= lah fakta ditafsirkan. 11 Dengan demikian, dalam pandangan HT, akal atau pikiran itu terdiri dari emp= at komponen: (1) fakta inderawi; (2) indera; (3) otak; (4) informasi awal. = Walhasil, aktivitas berpikir (menggunakan akal) harus melibatkan keempat ko= mponen ini, yang jika salah satunya tidak ada, tidak akan pernah terjadi ya= ng namanya proses atau aktivitas berpikir.=20 Dari batasan tersebut, HT kemudian mengklasifikasikan fungsi akal menjadi d= ua: (1) idrak, dan (2) fahm. Dalam konteks idrak, akal berfungsi untuk meng= hukumi fakta yang memang bisa diindera, baik secara langsung maupun melalui= tanda-tandanya, yang kemudian ditopang dengan informasi awal tentang fakta= tersebut. Seperti kesimpulan, bahwa alam itu makhluk, karena bersifat terb= atas, tidak abadi dan azali. Sedangkan dalam konteks fahm, akal hanya berfu= ngsi memahami fakta berdasarkan informasi yang akurat tentang fakta tersebu= t, sementara faktanya itu sendiri tidak bisa diindera. Contoh, pedihnya adz= ab Akhirat itu adalah fakta (bukan imajinasi) yang bisa dipahami oleh akal = melalui informasi Allah, sementara akal tidak pernah bisa menjangkau fakta = (kenyataan adzab) tersebut. Tetapi, fakta tersebut nyata, karena sumber inf= ormasinya akurat, dan pasti benar.=20=20 Maka, dalam pembahasan akidah, HT tidak terlibat dalam perdebatan, misalnya= : apakah sifat Allah sama dengan dzat-Nya, ataukah tidak; sesuatu yang nota= bene menjadi perdebatan panjang antara Ahlusunnah di satu sisi, dan Muktaz= ilah di sisi lain. Perdebatan seperti ini dianggap keliru oleh HT, karena y= ang dibahas adalah fakta yang tidak bisa dijangkau oleh akal, sementara dal= il naqli juga tidak ada yang membahasnya. Semuanya ini tentu karena HT memp= unyai batasan yang jelas tentang akal, wilayahnya, kapan bisa digunakan dan= tidak, termasuk mana yang bisa di-idrak, dan mana yang hanya bisa di-fahm = saja. Dalam konteks hukum syara', dimana akal hanya bisa berfungsi untuk memahami= , HT pun telah meletakkan akal bukan sebagai hakim, sebagaimana Muktazilah,= yang menyatakan bahwa akal bisa menentukan baik dan buruk, termasuk terpuj= i dan tercela. Tetapi, HT memandang:=20 Kebaikan adalah apa yang dinyatakan baik oleh syara', sedangkan keburukan a= dalah apa yang dinyatakan buruk oleh syara'. Demikian juga:=20 Perkara terpuji adalah apa yang diridhai oleh Allah, sedangkan perkara terc= ela adalah apa yang dimurkai oleh Allah. Jadi, tuduhan bahwa HT mendewa-dewakan akal itu jelas menyesatkan. Sebalikn= ya, HT telah meletakkan akal sesuai dengan proporsi yang seharusnya dimaink= an oleh akal. Intinya, HT tidak menghalangi akal untuk menghukumi sesuatu y= ang sesungguhnya bisa dilakukan oleh akal, atau sebaliknya, membebaskan aka= l untuk menghukumi sesuatu yang justru tidak mampu dijangkau oleh akal.=20 =20 Memposisikan persoalan Qadha' dan Qadar. Jika bukan karena fenomena akal, barangkali tuduhan di atas dibangun karena= , menurut mereka, HT beranggapan bahwa manusialah yang menentukan perbuatan= nya. Sesuatu yang lazim dibahas oleh ulama' usul dalam persoalan Qadha' dan= Qadar. Benarkah HT mempunyai pandangan yang sama dengan Muktazilah dalam i= su kebebasan berkehendak (free will)?=20=20 Muktazilah memang sering disebut Qadariah, karena gagasannya tentang qadar,= yang menolak dikaitkannya perbuatan manusia dengan takdir. Menurut mereka,= manusia itu bebas bekehendak untuk melakukan atau tidak melakukan perbuata= n; manusia sendirilah yang menciptakan perbuatannya, bahkan termasuk khasia= t suatu benda yang terkait dengan perbuatannya. Misalnya, memukul dengan a= lat pemukul adalah perbuatan manusia, termasuk rasa sakit yang ditimbulkan = dari pukulan yang menggunakan alat pemukul tadi. Teori seperti ini dalam is= tilah Muktazilah lazim disebut Af'al wa tawalludu al-af'al (perbuatan dan e= fek yang ditimbulkan perbuatan). Pandangan inilah yang menyeret Ahlussunnah dan kelompok-kelompok lain. Dari= sinilah kemudian berkembang apa yang kemudian dikenal dengan istilah Qadha= ' dan Qadar.=20 Kesalahan yang paling fatal dalam konteks ini adalah karena masing-masing p= ihak yang terlibat dalam polemik tersebut tidak pernah memisahkan: perbuata= n (al-af'al), di satu sisi, dan efek yang ditimbulkan oleh perbuatan (tawal= ludu al-af'al), di sisi lain. Kesalahan yang kedua, mereka mengaitkan pemba= hasan perbuatan manusia tersebut dengan perbuatan Allah.=20 Ketika melihat faktanya seperti ini, HT kemudian memisahkan antara fakta pe= rbuatan dan efek yang dihasilkannya, melalui alat yang digunakannya. Kemudi= an mendudukan pembahasan tersebut hanya membahas obyek yang bisa dijangkau = oleh akal manusia, yaitu perbuatan manusia. Maka disimpulkan, bahwa perbuat= an manusia itu ada dua kategori:=20 Pertama, yang tidak bisa dipilih oleh manusia (mujbar); posisi manusia bera= da dalam lingkaran yang menguasai dirinya. Di sini, manusia tidak memiliki = peran apa-apa. Inilah yang disebut qadha'. Dalam hal ini, baik dan buruknya= sepenuhnya dinisbatkan kepada Allah. Dalam konteks seperti ini manusia tid= ak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah pada Hari Akhirat kela= k. Manusia, misalnya, tidak akan dihisab oleh Allah karena gempa atau tsuna= mi yang telah menimpanya, yang menghancurkan harta dan menghilangkan jiwany= a; ia juga tidak akan dihisab karena tiba-tiba mobilnya mogok di tengah jal= an=97tanpa dia sendiri kuasa mengatasinya=97sehingga menimbulkan kemacetan = total dan tentu saja merugikan orang banyak.=20 Kedua, yang bisa dipilih oleh manusia (mukhayyar); posisi manusia berada da= lam lingkaran yang dia kuasai. Di sini, manusia bisa berperan apa saja. Ten= tu ini bukan wilayah qadha', sehingga tidak bisa menisbatkan semuanya kepad= a Allah. Sebaliknya, baik dan buruknya sepenuhnya merupakan pilihan manusia= . Maka, manusia akan dimintai pertanggungjawab kelak di Akhirat. Manusia b= eriman atau kafir, misalnya; duduk atau berdiri; makan-minum yang halal ata= u yang haram; menikah atau berzina; menerapkan hukum Allah atau hukum manu= sia; dan sebagainya; semua itu berada dalam ikhtiar (pilihan) manusia sepen= uhnya. Karena itu, pilihan manusia dalam wilayah ini akan dihisab di hadapa= n Allah kelak pada Hari Akhir. Itu di satu sisi, tentang fakta perbuatan manusia. Di sisi lain, fakta perb= uatan manusia juga tidak bisa dilepaskan dari alat yang digunakan untuk mel= akukan perbuatan. Dan dengan menggunakan alat tersebut, muncullah efek perb= uatan, seperti rasa sakit yang diakibatkan oleh pukulan yang menggunakan ka= yu. Apa yang oleh Muktazilah disebut tawallud al-af'al itu dianggap keliru = oleh HT. Sebaliknya, yang tepat adalah khashiyat al-asyya' (khasiat benda),= karena faktanya memang demikian. Inilah yang kemudian disebut oleh HT deng= an menggunakan istilah qadar.=20 Khasiat itu sendiri adalah karakteristik khas yang dimiliki oleh benda seba= gai ciptaan Allah. Contoh: api mempunyai karakteristik khas bisa membakar d= an panas; sementara air mempunyai karakteristik khas bisa membasahi dan mem= adamkan api. Begitu seterusnya. Semua potensi itu adalah ciptaan Allah yang= melekat pada sesuatu sebagai sunatullah. Manusia tidak akan dihisab oleh A= llah Swt. berkaitan dengan semua karakteristik yang telah diciptakan Allah = pada benda, termasuk pada dirinya sendiri.=20 Yang dihisab oleh Allah Swt. dalam konteks khashiyat adalah pemanfaatan ma= nusia atas khasiat-khasiat itu. Contoh: manusia tidak akan dihisab oleh All= ah karena memiliki hasrat seksual; yang akan dihisab adalah pemanfaatan has= rat seksual tersebut=97apakah di jalan yang halal dengan cara menikah atau= di jalan yang haram dengan cara berpacaran, berzina, atau melacur.=20 Dari sini tampak jelas bahwa HT sangat berbeda dengan Muktazilah. Bahkan bi= sa dikatakan, HT melakukan koreksi atas kesalahan Muktazilah, termasuk Ahlu= ssunnah, sekaligus memberikan solusi yang benar atas persoalan qadh=E2' dan= qadar yang diperdebatkan oleh para mutakallimin sejak Abad I Hijriah itu. = =20 Jadi, HT tidak bisa disamakan dengan Muktazilah; keduanya sangat jauh berbe= da. Karena itu, tuduhan bahwa HT adalah Neo-Muktazilah merupakan tuduhan y= ang sangat keliru dan menyesatkan. Ini juga membuktikan, bahwa tuduhan ters= ebut sekaligus membuktikan kebodohan pihak penuduh terhadap fakta Muktazila= h dan HT, atau karena faktor lain, yaitu su' an-niyyah (berniat jahat). = =20 =20 Tuduhun 6: HT adalah Organisasi Sempalan, Militan, dan Teroris. =20 Penjelasan: Sampai saat ini, batasan dan definisi terorisme masih sangat kabur. Yang le= bih menonjol, istilah terorisme itu digunakan oleh Barat untuk mencap semua= pihak yang beroposisi dengan Barat. Istilah itu terutama ditujukan Barat k= epada Islam dan kaum Muslim yang bersebrangan dengan mereka.=20=20 Namun, ada satu ciri terorisme yang hampir disepakati oleh berbagai kalanga= n, yaitu adanya unsur kekerasan yang dapat mengakibatkan tersebarnya teror/= ketakutan di tengah-tengah masyarakat.=20 Sedangkan istilah militan, dalam kamus bahasa Inggris Collin Cobuild, adala= h menunjuk kepada seseorang atau pada sikap yang sangat percaya pada sesuat= u dan aktif mewujudkannya dalam perubahan sosial politik. Sangat sering ca= ra-cara itu bersifat ekstrem dan tidak bisa diterima oleh orang lain. 12 Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Balai Pustaka, militan artinya be= rsemangat tinggi, penuh gairah, atau berhaluan keras. Sedangkan Saad Edin = Ibrahim, dalam penelitiannya, mendefinisikan "Islam militan" sebagai perila= ku kolektif kelompok kekerasan menentang negara dan aktor-aktor lain atas n= ama Islam. Karena problem itu, S. Yunanto dkk., dalam penelitiannya, mengaj= ukan batasan "militan" dengan merujukkannya pada sekelompok orang yang tegu= h, bersemangat tinggi, yang dalam memperjuangkan tujuan atau kepentingannya= kerap mengunakan kekerasan. 13 Jadi, teroris dan militan identik dengan penggunaan kekerasan. Mengenai penggunaan kekerasan, sikap HT sangat jelas dan diketahui siapapun= , termasuk kalangan Barat sendiri. HT memandang penggunaan kekerasan dalam = upaya memperjuangkan dan mendakwahkan Islam telah menyalahi metode dakwah R= asul saw. dan karenanya haram hukumnya. Tidak ada ruang bagi kekerasan atau= militansi dalam metodologi dakwah HT, karena HT berusaha untuk selalu berj= alan di atas manhaj dakwah Rasulullah saw.=20 Di samping itu, HT berkeyakinan bahwa perubahan masyarakat yang diidamkan h= arus dimulai dari perubahan pemikiran. HT tidak mungkin memaksa seseorang = atau masyarakat untuk berubah atau melakukan perubahan dengan kekerasan dan= teror. HT dan para syab=E2b-nya sangat berpegang teguh dengan syariat dala= m masalah ini. Syariat telah mengharamkan penggunaan kekerasan dan teror u= ntuk mendakwahkan Islam dan memperjuangkan penerapan hukum-hukum Islam di t= engah-tengah kehidupan.=20=20 Siapapun yang jujur akan mengakui, bahwa sejak berdirinya hingga sekarang, = HT adalah entitas pemikiran dan politik yang berupaya mengubah pemikiran ma= syarakat melalui diskusi dan perdebatan intelektual. HT hanya menyandarkan = aktivitasnya pada perjuangan yang bersifat pemikiran dan politik. HT berpeg= ang dengan hukum Islam yang melarang penggunaan kekerasan, teror, dan pergo= lakan bersenjata menentang rezim kufur sebagai metode menegakkan kembali hu= kum-hukum Allah di muka bumi di dalam institusi Khilafah Islamiyah.=20 HT tetap berpegang teguh untuk melakukan perjuangan yang bersifat pemikiran= dan politik tanpa kekerasan. HT tidak akan pernah terpancing untuk menggu= nakan kekerasan atau mengangkat senjata meskipun perjuangannya yang hanya = bersenjatakan pemikiran itu telah direspon oleh rezim penguasa di banyak ne= gara dengan kekerasan, siksaan, teror, penjara, sampai pembunuhan. Banyak k= ader-kader HT=97yang hanya karena pemikiran dan aktivitas politiknya=97dibu= nuh dan ribuan lainnya dijebloskan ke dalam penjara oleh rezim penguasa. Na= mun, HT tetap berpegang teguh dengan syariat untuk tidak menggunakan kekera= san, teror, dan pergolakan senjata.=20=20 Kenyataan ini sudah dipahami oleh hampir semua kalangan, tidak terkecuali o= leh lembaga-lembaga Barat sendiri. Karena itu, tidak aneh jika banyak artik= el dari berbagai media=97seperti Reuters, Itar-Tass, Pravda, AFP, al-Hayat,= Ascosiated Press, RFERL, dan sebagainya=97telah menyatakan dengan jelas ba= hwa HT merupakan organisasi non-kekerasan yang telah mengesampingkan pergol= akan bersenjata/ kekerasan sebagai bagian dari metode perjuangannya. Tidak = aneh pula jika The Second State Security Court Turki di Ankara dalam putusa= nnya tanggal 13 Maret 2004 menyatakan, "Tidak ada bukti untuk menunjukkan b= ahwa organisasi ini (Hizbut Tahrir) telah menggunakan satu pun bentuk keker= asan. Jadi, mustahil memandang Hizbut Tahrir sebagai organisasi teroris. Ji= ka Hizbut Tahrir menggunakan kekerasan, ia baru dapat dideskripsikan sebaga= i organisasi teroris. Atas dasar ini, Hizbut Tahrir tidak bisa dilarang den= gan anggapan sebagai organisasi teroris." =20 Soal Sempalan. Tuduhan sebagai gerakan sempalan terhadap HT lebih ditujukan untuk menjelek= kan HT dan menjauhkannya dari umat. Dengan itu, hendak ditanamkan bahwa HT = telah menyimpang dari Islam dan keluar dari jamaah kaum Muslim. Pada faktanya, semua pemikiran dan hukum yang dikembangkan dan didakwahkan = oleh HT merupakan pemikiran dan hukum Islam yang didasarkan pada al-Quran, = as-Sunnah, Ijma Sahabat, dan Qiyas syar=91i.=20=20 HT memandang semua pemikiran dan hukum yang tidak dibangun berdasarkan dali= l syariat sebagai pemikiran dan hukum selain Islam. HT menolak semua pemiki= ran dan hukum selain Islam itu. Siapapun yang pernah berinteraksi dengan HT akan mengetahui bahwa semua ide= dan hukum yang diambil dan diserukan HT selalu didasarkan pada dalil-dalil= syariat. Siapapun yang mendalami dan mengkaji pemikiran dan hukum-hukum ya= ng telah ditelorkan oleh para ulama kaum Muslim terdahulu dan tertuang dala= m karya-karya mereka, lalu membandingkannya dengan apa yang diadopsi oleh = HT, insya Allah akan menemukan benang merah dan ikatan sangat kuat di dalam= nya.=20=20 Dengan demikian, HT adalah bagian integral kaum Muslim yang sangat berpegan= g teguh dengan dalil-dalil dan hukum-hukum syariat; teguh memegang dan mele= starikan khazanah keilmuan warisan generasi terdahulu dari umat ini. Walhasil, tuduhan bahwa HT adalah gerakan sempalan yang menyempal dari Isla= m dan kaum Muslim adalah ahistoris dan bertentangan dengan fakta yang ada. =20 Wall=E2h a=91lam bi ash-shaw=E2b. []=20 =20 1. Ibid., hlm. 58. 2. Lihat rinciannya dalam Manhaj Hizb at-Tahr=EEr f=EE at-Taghy=EEr, = Hizbut Tahrir. 1989; An-Nabhani, at-Takattul al-Hizbi, Hizbut Tahrir, cet. = iv (mu=92tamadah). 2001; An-Nabhani, Dukh=FBl al-Mujtama=92, Hizbut Tahrir.= 1953. 3. HR Al-Hakim, Thabrani, Abu Nu=92aim dan al-Bayhaqi marfu=92, Al-Ha= kim dari Hudzaifah hadis no. 7889, dan dari Ibn Mas=92ud (tanpa =91amat[an]= ) hadis no. 7902 (Mustadrak =91al=E2 Shah=EEhayn, iv/ 352, 356, cet. I, Dar= al-Kutub al-=91Ilmiyah, Beirut. 1990). Hadis senada diriwayatkan oleh At-= Thabrani, dari Abu Dzar hadits no. 471 (Mu=92jam al-Awsath, 1/151); dari H= udzaifah hadits no. 7473, (Mu=92jam al-Awsath, 1/151, Dar al-Haramayn, Kae= ro. 1415). Al-=92Ajluni, Kasyf al-Khaf=E2=92, 2/368, cet. iv, Muassasah ar-= Risalah, Beirut. 1405. 4. An-Nabhani, Nizh=E2m al-Isl=E2m, hlm. 61, min mansyurat Hizb at-Ta= hrir, cet. vi (mu=92tamadah). 2001. 5. Lihat: QS. Al-Hajj [22]: 78. 6. An-Nabhani, Nizh=E2m al-Isl=E2m, hlm. 131. 7. Ibid, hlm. 136. 8. Al-Ghazali, al-Mustashf=E2 min =91Ilm al-Ush=FBl, hlm. 22. 9. AL-Amidi, al-Mubayyan, hlm. 106-108. ; al-Jurjani, at-Ta=92rif=E2t= , 196-197.=20 10. An-Nabhani, at-Tafk=EEr, hlm. 6, ashdarahu Hizb at-Tahr=EEr, 1973, c= et. I. 11. An-Nabhani, at-Tafk=EEr, hlm. 26, Hizb at-Tahrir, 1973, cet. I; Nizh= =E2m al-Isl=E2m, hlm. 42, min mansyurat Hizb at-Tahrir, cet. VI (mu=92tamad= ah). 2001. 12. Collin Cobuild, English Dictionary for Advance Learners, hlm. 997, H= arper Collins Publishers. 2001. 13. S. Yunanto, dkk., Gerakan Militan Islam di Indonesia dan di Asia Ten= ggara, hlm. 9, The Ridep Institut Kerjasama dengan Freidrich-Ebert-Stiftung= (FES), Jakarta. 2003. =20 http://www.hizbut-tahrir.or.id/modules.php?name=3DNews&file=3Darticle&sid= =3D432 http://www.hizbut-tahrir.or.id/modules.php?name=3DNews&file=3Darticle&sid= =3D433 --------------------------------- Yahoo! Messenger - Communicate instantly..."Ping" your friends today! Dow= nload Messenger Now [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->=20 DonorsChoose. A simple way to provide underprivileged children resources=20 often lacking in public schools. Fund a student project in NYC/NC today! http://us.click.yahoo.com/5F6XtA/.WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~->=20 *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg= Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;=20 4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx =20 Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ =20 ** Mailing-List Indonesia Nasional Milis PPI-India www.ppi-india.uni.cc **