[list_indonesia] Re: Bentuk Negara Islam? Re: [ppiindia] Re: [hukum-indonesia] ada apa dengan MUI? Bubarkan saja

  • From: Yustam@xxxxxxxxx
  • To: ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxx
  • Date: Wed, 23 Mar 2005 13:38:05 +0700

** Mailing-List Indonesia Nasional Milis PPI-India www.ppi-india.da.ru **


kalo di iran menurut ceritanya, pemerintah yang mengambil alih
tentang fatwa mengenai halal dan haramnya sesuatu,  tapi
bukan masalah halal haramnya yang dipermasalahkan ternyata
dia berhubungan dengan politik  ...  jadi pada saat hubungan
pemerintah iran dengan inggris (kalo tdk salah)merenggang,
maka keluarlah fatwa yang mengharamkan tembakau
sebagai rokok untuk di konsumsi oleh rakyat irak   ... yang di
impor dari inggris.

apakah  mui di indonesia menjadi corong dari pihak-pihak
tertentu atau pemerintah yang digunakan untuk menghancurkan
suatu bisnis tertentu, kita tidak tahu, tapi kalau agama sudah
menjadi alat politik, saya pikir ini sesuatu hal yang dapat
mendiskreditkan agama itu sendiri sehingga menjadi tidak
bermakna  .....


salam,






MUI itukan memberi fatwa untuk ummat Islam. Sebab
dalam Islam ada hal-hal yang halal dan haram. Fatwa
MUI, tidak mengikat ummat beragama lainnya.

Tapi kalau kita semua setuju bahwa negara kita negara
Islam, sehingga pemerintah Islam yang mengatur mana
yang halal dan haram bagi ummat Islam, saya setuju
jika MUI dibubarkan.

--- Carla Annamarie <Carla.Annamarie@xxxxxxxxxxxxxxxx>
wrote:

>
> ----- Forwarded by Carla
> Annamarie/PRUIDN/IDN/Prudential on 03/23/2005
> 11:25 AM -----
>
>
>
>                       Mohammad Arsyad
>
>
>                       Pamilih                  To:
>     hukum-indonesia@xxxxxxxxxxxxxxx
>
>                       <arsyadpamilih@ya        cc:
>
>
>                       hoo.com>
> Subject:  Re: [hukum-indonesia] ada apa dengan MUI?
>
>
> Bubarkan saja
>
>                       03/23/2005 11:06
>
>
>                       AM
>
>
>                       Please respond to
>
>
>                       hukum-indonesia
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> Berdasarkan UUD 1945 dan amandemen yang ada, Negara
> Kesatuan Republik
> Indonesia menerapkan sistim politik dan pemerintahan
> trias politika yaitu
> kekuasaan bernegara dibagi menjadi 3 bagian yaitu
> Legislatif, Eksekutif dan
> Yudikatif.  Masing-masing lembaga mempunyai wewenang
> mengeluarkan peraturan
> yang masuk dalam hukum positif yaitu bila
> peraturannya dilanggar oleh
> masyarakat maka akan dikenakan sanksisesuai dengan
> peraturan yangb erlaku.
>
> Keberadaan MUI tdk jelas berada dibawah lembaga
> mana, hal ini berarti bhw
> MUI tdk mempunyai keweangan mengeluarkan peraturan
> yang masuk dalam hukum
> positif. Konsekwensinya apapun bentuk keputusan /
> fatwa yang dikeluarkan
> oleh MUI tdk mempunyai sanksi bila dilangar, berarti
> bersifat
> HIMBAUAN....saja.
>
> Pertanyaan sederhananya buat apa ada MUI??? bubarkan
> saja!!! Keimanan
> seseorang tdk ditentukan oleh MUI!!!! yang
> menentukan adalah ALLAH SWT, dan
> penilaian keimanan seseorang tdk dpt di organisir
> oleh MUI
>
> Penilaian haram or halal dr MUI hanya aspek ekonomi
> aja tdk lebih, inilah
> termasuk PENJUALAN AGAMA oleh MUI.....Auzubillah
> minzhalik.......
>
> LEO TOBING <andortobing@xxxxxxxxxx> wrote:
> info ini menyampaikan bahwa GREENSANDS dari Multi
> Bintang, telah diuji oleh
> sucofindo dan instansi terkait lainnya dan hasil
> pengujian tersebut
> menyatakan bahwa greensand bebas alcohol sama sekali
> ....
>
> jadi ... kenapa MUI menyatakan bahwa minuman ini
> haram?
> ada apa dengan MUI? mau memonopoli pemberian
> sertifikasi haram/halal?
>
> apakah pemahaman iman dapat dimonopoli oleh
> sekelompok orang?
>
> mohon pencerahan dari rekan-rekan di milis ...
>
> Regards,
> LEO TOBING
>
> tobing@xxxxxxxxxx
> Telp. +62 21 7076 5586
> HP. +62 815 966 5555
>
> ~ My precious, precious child, I love you and I
> would never leave you ~
>
>
>
> -----Original Message-----
> From:  "endah" <de_endah@xxxxxxxxxxx>
> Sent:  Sat Mar 19, 2005  11:39 pm
> Subject:  FW: Minuman Bintang Zero & Green Sands
>
> Dear all,,
>
> berikut ini info dari manajemen perusahaan dimana
> saya
> masih menjadi kuadran E ,menanggapi masalah Bintang
> Zero,dari MUI mohon maaf jika ada salah penyampaian.
>
> -endah-
>
> Menanggapi issue-issue yang beredar di beberapa
> media lokal
> di Jakarta dan di daerah, mengenai produk Bintang
> Zero dan
> Green Sands, dibawah ini adalah pesan pesan pokok
> (Key
> messages) yang dapat menjelaskan dan menjawab
> pertanyaan
> seputar masalah tersebut.
>
>
> Pesan Pokok #1: Bebas alkohol
> -----------------------------
> Bintang Zero dan Green Sands dijamin benar-benar
> bebas
> alkohol.
>
> a.. Sucofindo, badan penguji dan inspeksi terkemuka
> di
> Indonesia, telah melakukan tes terhadap Green Sands
> di
> tahun 2003 lalu dan memberikan sertifikasi dan
> garansi
> bahwa produk ini benar-benar bebas alkohol
>
> b.. Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian
> Bogor telah
> melakukan tes terhadap Bintang Zero tahun 2004 lalu
> dan
> memberikan konfirmasi bahwa produk ini bebas alkohol
>
> c.. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga melakukan
> tes
> terhadap Bintang Zero dan Green Sands dan
> mengkonfirmasi
> bahwa kedua produk ini benar-benar bebas alkohol.
> Semua
> minuman yang mengandung alkohol akan terkena pajak
> barang
> mewah di Indonesia.
>
> d.. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah
> memberikan sertifikasi terhadap Bintang Zero dan
> Green
> Sands sebagai produk bebas alkohol
>
> e.. Mengkonsumsi Bintang Zero dan Green Sands sama
> saja
> dengan mengkonsumsi minuman ringan berkarbonasi
> bebas
> alkohol (atau soft drink) lain yang beredar di
> Indonesia
>
> f.. Kami ingin menyediakan alternatif minuman baru
> bagi
> konsumen Indonesia. Karena itu kami mengeluarkan
> Bintang
> Zero, minuman malt berkarbonasi yang bebas alkohol,
> di
> tahun 2004, dan Green Sands pada tahun 2002 lalu
>
> g.. Kami mengerti dan menghormati bahwa kebanyakan
> penduduk
> Indonesia tidak mengkonsumsi alkohol
>
>
> Pesan Pokok #2: Tanpa fermentasi
> --------------------------------
>
> Bintang Zero bebas Alkohol karena tidak melewati
> proses
> fermentasi
>
> a.. Bir melalui suatu proses fermentasi yang
> menghasilkan
> kandungan alkohol. Bahkan produk bir non alkohol
> merupakan
>
=== message truncated ===












______________________________________________________________

Disclaimer :
- This email and any file transmitted with it are confidential and
are intended solely for the use of the individual or entity whom
they are addressed, if you are not the original recipient, please
delete it from your system.
- Any views or opinions expressed in this email are those of the
author only.
______________________________________________________________

------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Give the gift of life to a sick child. 
Support St. Jude Children's Research Hospital's 'Thanks & Giving.'
http://us.click.yahoo.com/lGEjbB/6WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



** Mailing-List Indonesia Nasional Milis PPI-India www.ppi-india.uni.cc **

Other related posts: