Dear All, Apa khabarnya hari ini, mudah-mudah semua pada sehat tanpa kekurangan suatu apapun sehingga dapat melaksanakan perkerjaan dengan lancar. JFI: Akibat Software Bajakan, Dua Perusahaan Ditindak Aparat 28.08.2007 Direktorat Ekonomi & Khusus Bareskrim Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menyita barang bukti berupa 22 unit komputer dari PT M dan 33 unit komputer dari PT T. Kedua perusahaan ini diduga menggunakan peranti lunak tanpa lisensi dalam bisnis mereka. Kombes Pol. Bambang Kuncoko, Kepala Bidang Penerangan Umum Humas Polri menyatakan, Jakarta menjadi tujuan utama investasi dan bisnis oleh perusahaan domestik dan asing di Indonesia. Taatnya perusahaan-perusahaan di Jakarta atas tata cara berbisnis di dunia internasional menjadi patokan (benchmark) bagi kota-kota lain di Indonesia. BSA memandang tindakan tegas ini menumbuhkan keyakinan mengenai perbaikan lingkungan industri peranti lunak di tanah air yang angka pembajakannya pada tahun 2006 mencapai 85%. Menurut Donny A Sheyoputra, Juru Bicara BSA Indonesia, komitmen yang kuat dari pihak kepolisian dalam penegakkan Undang-Undang Hak Cipta akan memiliki dampak signifikan dalam menurunkan angka pembajakan di masa yang akan datang. Sementara itu,PT M yang merupakan sebuah perusahaan telekomunikasi, diketahui telah menginstal peranti lunak tanpa lisensi milik Adobe, Autodesk, McAfee, Microsoft, dan Symantec dalam komputer mereka. Sementara PT T yang menjadi sebuah perusahaan besar di bidang konstruksi juga diketahui telah menginstal peranti lunak tanpa lisensi milik Adobe, Autodesk, McAfee, Microsoft, dan Symantec. Nilai kerugian total akibat aksi pembajakan oleh kedua perusahaan tersebut masih dihitung. Berkaitan dengan sanksi yang akan dikenakan, kedua perusahaan tersebut kemungkinan akan dituntut secara pidana oleh pihak kepolisian. Apalagi kedua perusahaan itu menggunakan berbagai peranti lunak tanpa lisensi. Dilansir dari SDA Asia Online Seperti baru saja kemarin disampaikan P. Andri tentang hak cipta dan kekayaan intelektual, kasus diatas menunjukan masih banyaknya penyimpangan yang terjadi terhadap pelanggaran hak cipta. kenapa? Kalau menurut kasus diatas, biaya bukanlah penghalang bagi mereka untuk membeli software yang asli, karena mereka merupakan perusahaan yang cukup besar di Indonesia. Menurut saya ini masalah moril terutama orang yang terlibat langsung dalam permasalah IT di perusahan tersebut. Tidak adanya keinginan untuk memotivasi perusahan untuk membeli software yg asli, padahal sebagai profesional IT sudah merupakan tanggungjawabnya secara moril untuk memperjuangkan pemakai software yang asli, jika hal ini sudah benar benar ada pada para profisional IT minimal akan memperkecil kasus-kasus pelanggaran hak cipta. Ada pendapat lain? Thanks Hendry Gunawan --------------------------------- Looking for a deal? Find great prices on flights and hotels with Yahoo! FareChase.