Pembajakan Software

  • From: Hendry Goenawan <goedhawang@xxxxxxxxx>
  • To: Andrinur@xxxxxxxxxxxxx
  • Date: Tue, 28 Aug 2007 18:17:35 -0700 (PDT)

Dear All,
   
  Apa khabarnya hari ini, mudah-mudah semua pada sehat tanpa kekurangan suatu 
apapun sehingga dapat melaksanakan perkerjaan dengan lancar. 
   
  JFI:
   
  Akibat Software Bajakan, Dua Perusahaan Ditindak Aparat
  28.08.2007
    Direktorat Ekonomi & Khusus Bareskrim Kepolisian Republik Indonesia (Polri) 
telah menyita barang bukti berupa 22 unit komputer dari PT M dan 33 unit 
komputer dari PT T. Kedua perusahaan ini diduga menggunakan peranti lunak tanpa 
lisensi dalam bisnis mereka.

Kombes Pol. Bambang Kuncoko, Kepala Bidang Penerangan Umum Humas Polri 
menyatakan, Jakarta menjadi tujuan utama investasi dan bisnis oleh perusahaan 
domestik dan asing di Indonesia. Taatnya perusahaan-perusahaan di Jakarta atas 
tata cara berbisnis di dunia internasional menjadi patokan (benchmark) bagi 
kota-kota lain di Indonesia. 

BSA memandang tindakan tegas ini menumbuhkan keyakinan mengenai perbaikan 
lingkungan industri peranti lunak di tanah air yang angka pembajakannya pada 
tahun 2006 mencapai 85%. Menurut Donny A Sheyoputra, Juru Bicara BSA Indonesia, 
komitmen yang kuat dari pihak kepolisian dalam penegakkan Undang-Undang Hak 
Cipta akan memiliki dampak signifikan dalam menurunkan angka pembajakan di masa 
yang akan datang.

Sementara itu,PT M yang merupakan sebuah perusahaan telekomunikasi, diketahui 
telah menginstal peranti lunak tanpa lisensi milik Adobe, Autodesk, McAfee, 
Microsoft, dan Symantec dalam komputer mereka. Sementara PT T yang menjadi 
sebuah perusahaan besar di bidang konstruksi juga diketahui telah menginstal 
peranti lunak tanpa lisensi milik Adobe, Autodesk, McAfee, Microsoft, dan 
Symantec. Nilai kerugian total akibat aksi pembajakan oleh kedua perusahaan 
tersebut masih dihitung. 

Berkaitan dengan sanksi yang akan dikenakan, kedua perusahaan tersebut 
kemungkinan akan dituntut secara pidana oleh pihak kepolisian. Apalagi kedua 
perusahaan itu menggunakan berbagai peranti lunak tanpa lisensi. 

   
  Dilansir dari SDA Asia Online 
   
   
  Seperti baru saja kemarin disampaikan P. Andri tentang hak cipta dan kekayaan 
intelektual, kasus diatas menunjukan masih banyaknya penyimpangan yang terjadi 
terhadap pelanggaran hak cipta. kenapa? 
   
  Kalau menurut kasus diatas, biaya bukanlah penghalang bagi mereka untuk 
membeli software yang asli, karena mereka merupakan perusahaan yang cukup besar 
di Indonesia. Menurut saya ini masalah moril terutama orang yang terlibat 
langsung dalam permasalah IT di perusahan tersebut. Tidak adanya keinginan 
untuk memotivasi perusahan untuk membeli software yg asli, padahal sebagai 
profesional IT sudah merupakan tanggungjawabnya secara moril untuk 
memperjuangkan pemakai software yang asli, jika hal ini sudah benar benar ada 
pada para profisional IT minimal akan memperkecil kasus-kasus pelanggaran hak 
cipta.
   
  Ada pendapat lain?
   
   
   
  Thanks
   
  Hendry Gunawan
   


       
---------------------------------
Looking for a deal? Find great prices on flights and hotels with Yahoo! 
FareChase.

Other related posts: