From: "Desi - NLR Indonesia" <desi@xxxxxxxxxxxxxxxxxx>
Subject: Konsultan Lokakarya Strategi Advokasi
Kerangka Acuan Kegiatan
Konsultant Eksternal untuk Membangun Strategi Advokasi
1. Pendahuluan
NLR adalah organisasi nirlaba non-pemerintah yang didirikan di Belanda pada
tanggal 30 Maret 1967. Selama 50 tahun terakhir, NLR telah berdedikasi dan
berkontribusi pada upaya eliminasi penyakit kusta dan stigma akibat kusta
melalui kerja sama dengan Kementerian Kesehatan RI. NLR memberikan
pendampingan teknis terhadap kegiatan pencegahan penularan, riset dan inovasi
berbasis bukti-bukti di lapangan, pengorganisasian masyarakat, peningkatan
kapasitas dan peningkatan kesadaran demi terciptanya dunia yang terbebas dari
kusta.
Sedangkan KPP4 merupakan program integrasi dan pengarusutamaan untuk
pengurangan stigma dan diskriminasi. Bertujuan menghilangkan stigma yang
menjadi tantangan utama yang disebutkan oleh orang yang pernah mengalami
kusta. Hambatan diskriminasi dan sikap sering disebut sebagai penghalang
nomor satu untuk melibatkan orang-orang yang terkena kusta dan penyandang
cacat lainnya dan merupakan topik utama dalam UN CRPD.
Pada 2018 NLR menginisiasi pembentukan NLR Indonesia sebagai yayasan lokal
yang tetap berkomitmen untuk melanjutkan kerja dan pencapaian di isu kusta
dan disabilitas. Organisasi lokal diharapkan akan lebih mampu menjangkau
area-area terpencil dan lebih mampu melakukan penggalangan dana secara
mandiri. Sebagai organisasi lokal, NLR Indonesia telah menyusun beberapa
strategi implementasi program yang lebih disesuaikan. Oleh karena itu,
pelatihan strategi advokasi akan dilaksanakan sebagai dasar pelaksanaan
kegiatan advokasi sangat penting dilakukan sebagai peningkatan kapasitas staf
dan lembaga, terutama dalam melakukan pendekatan-pendekatan kepada pemangku
kepentingan potensial terkait dengan upaya eliminasi kusta dan inklusi
disabilitas.
Program yang saat ini dilaksanakan tercantum di bawah ini. Setiap program
dapat terdiri dari beberapa proyek:
a. Program Hentikan Transmisi Kusta: terdiri dari beberapa proyek yang
bertujuan menghentikan penularan kusta dengan memberikan peningkatan
kapasitas tentang penggunaan PEP Post exposure Profilaksis, dukungan
membangun kapasitas untuk dinas kesehatan kabupaten dan provinsi.
b. Program Pendekatan gabungan untuk Pencegahan kecacatan bertujuan
untuk mencegah kecacatan karena kusta atau penyakit tropis terabaikan lainnya.
c. Program Pengembangan Inklusif untuk Penyandang Disabilitas karena
Kusta: bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup orang (termasuk anak-anak,
remaja dan keluarga) yang pernah mengalami Kusta dan penyandang cacat lainnya
melalui pengarusutamaan DID (Disability Inclusive Development) ke dalam
kegiatan para mitra; menerapkan model kecacatan dan kusta yang ramah
masyarakat dan memastikan aksesibilitas (fisik dan non-fisik) ke kusta.
d. Pengarusutamaan pendekatan Pengurangan Stigma dan Diskriminasi:
bertujuan menghilangkan stigma yang menjadi tantangan utama yang disebutkan
oleh orang yang pernah mengalami kusta. Hambatan diskriminasi dan sikap
sering disebut sebagai penghalang nomor satu untuk melibatkan orang-orang
yang terkena kusta dan penyandang cacat lainnya dan merupakan topik utama
dalam UN CRPD.
2. Tujuan
Lokakarya Strategi Advokasi memiliki tujuan utama yaitu membangun strategi
advokasi NLR di tingkat Internasional, Nasional dan Regional. Beberapa tujuan
khusus adalah:
a. Menyegarkan pemahaman staf Program NLR tentang advokasi
b. Mendiskusikan dan merumuskan strategi advokasi serta rencana kegiatan
advokasi bagi untuk NLR Indonesia
3. Tugas Fasilitator Eksternal
a. Melakukan asesmen awal terkait pengetahuan dan kebutuhan
b. Menyusun silabus dan desain lokakarya
c. Mendiskusikan dan memfinalisasi silabus dan desain lokakarya
d. Memfasilitasi lokakarya selama 3 hari
e. Menyusun laporan akhir
4. Tangible outputs
Beberapa hasil langsung yang akan dicapai oleh konsultan (dan peserta
pelatihan), antara lain:
a. Laporan Insepsi â Laporan tentang analisis situasi terkini yang
dihadapi NLR berdasarkan penilaian awal dan rencana kerja. Laporan insepsi
akan memuatkan outline laporan akhir.
b. Kurikulum dan metode â Kurikulum dan metode akan disusun oleh
fasilitator eksternal tidak lebih dari 1 minggu setelah penandatanganan
kontrak kerja sama.
c. Pelaksanaan Pelatihan â Melaksanakan pelatihan selama 3 hari
untuk menyusun strategi advokasi, pelaksanaan pelatihan ditentukan pada
tanggal 17-19 Desember.
d. Laporan Akhir tentang proses â Sebuah laporan singkat tentang
proses dan capaian, termasuk rekomendasi dan masalah yang berhasil
dipecahkan/ laporan diharapkan tidak lebih dari 20 halaman dan ditulis dalam
Bahasa Inggris/ Indonesian (to be decided later).
e. Dokumen strategi dan rencana Advokasi â pada akhir pelatihan
peserta akan bersama-sama menyusun strategi dan rencana advokasi untuk
masing-masing tingkat (Internasional, Nasional dan Regional).
5. Methodology
Metodologi pelatihan dan material ajar akan disusun oleh fasilitator
eksternal berdasarkan hasil asesmen kebutuhan yang akan dilakukan terhadap
staf NLR. Meski demikian, garis besar materi antara lain dapat digambarkan
dalam table di bawah ini:
Penyegaran dan persamaan persepsi tentang advokasi
Merumuskan Tujuan-Tujuan Advokasi untuk Key Outcomes
Pentingnya melakukan advokasi; overview di tingkat Internasional, Nasional
dan Regional
Tahapan perencanaan advokasi; Langkah-langkah dalam melakukan advokasi
Pemetaan actor dan pemangku kepentingan
Perumusan strategi advokasi; taktik, pesan kunci, dll
Penyusunan agenda advokasi dalam 3 tingkat
6. Required External Expertise
Pemateri eksternal akan dibutuhkan untuk mengampu pelatihan ini, dengan
kriteria sebagai berikut:
a. Berpengalaman dalam menyusun strategi advokasi selama minimum 5 tahun
b. Berpengalaman mendampingi organisasi dalam peningkatan pengetahuan,
menyusun desain, perencanaan dan implementasi strategi advokasi
c. Sudah memiliki hasil konkrit dalam kegiatan advokasi, baik langsung
maupun melalui jaringan.
7. Budget dan Sumberdaya
Bagian ini membutuhkan eksternal konsultan untuk mengisi dengan usulan budget
dan sumberdaya lain yang diperlukan
8. Remunerasi dan termin Pembayaran
Konsultan akan menerima biaya konsultasi yang akan dibayar dalam termin
berikut:
Pembayaran pertama sebesar 20% dari biaya konsultasi akan dibayarkan pada
saat laporan awal diserahkan dan disetujui NLR
Pembayaran kedua sebesar 20% dari biaya konsultasi harus dibayarkan setelah
usulan silabus, desain lokakarya dan alat yang akan digunakan dalam lokakarya
strategi advokasi diserahkan dan disetujui oleh NLR
Pembayaran ketiga sebesar 30% dari total biaya akan dibayarkan setelah
selesai pelaksanaan pelatihan.
Pembayaran keempat sebesar 30% dari total biaya akan dibayarkan pada saat
laporan akhir tentang proses dan dokumen strategi dan rencana Advokasi
diserahkan dan disetujui NLR Indonesia.
9. Cara Mendaftar
Pelamar yang tertarik diundang untuk mengirim:
Pernyataan minat singkat (maks. 2 halaman) dengan jelas menyatakan pemahaman
tentang penugasan, langkah-langkah dalam proses, batasan, saran inovatif
serta kesesuaian dan ketersediaan serta anggaran yang diminta.
Portofolio menunjukkan pengalaman serupa sebelumnya dan daftar yang
diperlukan dalam konsultasi ini.
Contoh pekerjaan dari konsultan atau laporan penelitian sebelumnya.
Konsultan/organisasi yang tertarik dapat mengirimkan aplikasi mereka melalui
email ke recruitment@xxxxxxxxxxxxxxxxxx
<mailto:recruitment@xxxxxxxxxxxxxxxxxx>, dengan judul tugas ini. Batas waktu
pendaftaran akan ditutup pada pukul 17:00 (waktu Jakarta), 29 November 2019.
Hanya pelamar terpilih yang akan dihubungi.
Kami memberikan kesempatan kepada semua orang yang tertarik dan memenuhi
syarat terlepas dari ras, jenis kelamin, disabilitas, agama/kepercayaan, usia
atau orientasi seksual untuk mengirimkan aplikasinya.