** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **REFLEKSI: Doanya dibabulkan dan oleh karena itu hukumannya hanya 18 bulan. HARIAN ANALISA Edisi Jumat, 3 Februari 2006 Wakabiro Keuangan KPU Divonis 18 Bulan Penjara Jakarta, (Analisa) Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada Wakil Kepala Biro Keuangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) M Dentjik. Dalam putusan yang dibacakan pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis, Dentjik dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan pemilu 2004. "Terdakwa terbukti bersalah memberikan barang atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri yang patut diduga berhubungan dengan jabatannya," kata Ketua Majelis Hakim Sutiono saat membacakan amar putusan. Masih dalam amar putusannya, majelis hakim menolak pembelaan dari M Dentjik dan penasehat hukumnya yang menyatakan bahwa terdakwa tidak dapat dipersalahkan karena perbuatannyan memberikan sejumlah uang kepada pegawai Ditjen Anggaran Depkeu, auditor BPK dan Zaini Abdullah mantan anggota DPR RI periode 1999-2004 adalah menjalankan perintah atasan. "Dalam pasal 51 ayat (1) KUHP seseorang tidak dapat dihukum bila menjalankan perintah atasan yang sah. Sementara dalam persidangan terungkap bahwa perintah Kabiro Keuangan terhadap terdakwa tidaklah karena melanggar hukum," kata salah seorang anggota majelis hakim Martini saat membacakan pertimbangan putusan. Dalam pertimbangan majelis hakim, Dentjik dinyatakan bersalah karena memberikan uang kepada auditor BPK senilai Rp350 juta, kepada sejumlah pegawai Ditjen Anggaran Depkeu senilai 79.000 dolar AS dan Rp564 juta serta kepada anggota DPR periode 1999-2004 Zaini Abdullah senilai Rp100 juta. Seluruh uang tersebut telah dikembalikan ke negara melalui KPK. Atas perbuatan itu, terdakwa dinyatakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP sesuai dakwaan ke satu pertama. Selain dinyatakan bersalah pada dakwaan pertama, majelis hakim yang diketuai oleh Sutiono juga menyatakan Dentjik bersalah pada dakwaan kedua yaitu melanggar pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 karena sebagai sekretaris pengadaan tanah bagi perumahan, KPU menerima uang dari rekanan bernama Eko Setio Paripurnanto senilai Rp700 juta yang kemudian dimasukkan ke dana taktis. Tak hanya menghukum pidana penjara, Dentjik juga oleh majelis hakim dihukum membayar denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan. AJUKAN BANDING Menanggapi vonis terhadapnya, Dentjik menyatakan pikir-pikir. "Atas putusan itu saya masih pikir-pikir," kata Dentjik seusai persidangan. Dentjik yang mengenakan kemeja putih dan celana panjang cokelat menambahkan bahwa vonis itu adalah rencana terbaik dari Tuhan yang diberikan kepadanya. "Tapi berat rasanya jika di penjara, satu hari serasa satu tahun, cobalah anda merasakannya," ujar Dentjik dengan mata memerah menahan tangis. Sementara itu salah satu anggota JPU Agus Salim menyatakan pihaknya pikir-pikir atas vonis tersebut. Kedua belah pihak memiliki waktu satu minggu untuk menyatakan sikap atas vonis majelis hakim. Dalam sidang tersebut hadir juga dua orang anak perempuan Dentjik yang juga tampak menitikkan air mata saat mendengarkan vonis bagi ayahnya. (Ant) [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **