[nasional_list] [ppiindia] Wakabiro Keuangan KPU Divonis 18 Bulan Penjara

  • From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Thu, 2 Feb 2006 22:17:52 +0100

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **REFLEKSI: Doanya dibabulkan dan oleh 
karena itu hukumannya hanya 18 bulan.


HARIAN ANALISA
Edisi Jumat, 3 Februari 2006

Wakabiro Keuangan KPU Divonis 18 Bulan Penjara 

Jakarta, (Analisa) 

Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 18 
bulan penjara kepada Wakil Kepala Biro Keuangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) M 
Dentjik. 

Dalam putusan yang dibacakan pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan 
Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis, Dentjik dinyatakan bersalah telah 
melakukan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan pemilu 2004. 

"Terdakwa terbukti bersalah memberikan barang atau menjanjikan sesuatu kepada 
pegawai negeri yang patut diduga berhubungan dengan jabatannya," kata Ketua 
Majelis Hakim Sutiono saat membacakan amar putusan. 

Masih dalam amar putusannya, majelis hakim menolak pembelaan dari M Dentjik dan 
penasehat hukumnya yang menyatakan bahwa terdakwa tidak dapat dipersalahkan 
karena perbuatannyan memberikan sejumlah uang kepada pegawai Ditjen Anggaran 
Depkeu, auditor BPK dan Zaini Abdullah mantan anggota DPR RI periode 1999-2004 
adalah menjalankan perintah atasan. 

"Dalam pasal 51 ayat (1) KUHP seseorang tidak dapat dihukum bila menjalankan 
perintah atasan yang sah. Sementara dalam persidangan terungkap bahwa perintah 
Kabiro Keuangan terhadap terdakwa tidaklah karena melanggar hukum," kata salah 
seorang anggota majelis hakim Martini saat membacakan pertimbangan putusan. 

Dalam pertimbangan majelis hakim, Dentjik dinyatakan bersalah karena memberikan 
uang kepada auditor BPK senilai Rp350 juta, kepada sejumlah pegawai Ditjen 
Anggaran Depkeu senilai 79.000 dolar AS dan Rp564 juta serta kepada anggota DPR 
periode 1999-2004 Zaini Abdullah senilai Rp100 juta. 

Seluruh uang tersebut telah dikembalikan ke negara melalui KPK. 

Atas perbuatan itu, terdakwa dinyatakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU 
nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 
tentang pemberantasan korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP sesuai dakwaan ke satu 
pertama. 

Selain dinyatakan bersalah pada dakwaan pertama, majelis hakim yang diketuai 
oleh Sutiono juga menyatakan Dentjik bersalah pada dakwaan kedua yaitu 
melanggar pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 
nomor 20 tahun 2001 karena sebagai sekretaris pengadaan tanah bagi perumahan, 
KPU menerima uang dari rekanan bernama Eko Setio Paripurnanto senilai Rp700 
juta yang kemudian dimasukkan ke dana taktis. 

Tak hanya menghukum pidana penjara, Dentjik juga oleh majelis hakim dihukum 
membayar denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan. 

AJUKAN BANDING 

Menanggapi vonis terhadapnya, Dentjik menyatakan pikir-pikir. 

"Atas putusan itu saya masih pikir-pikir," kata Dentjik seusai persidangan. 

Dentjik yang mengenakan kemeja putih dan celana panjang cokelat menambahkan 
bahwa vonis itu adalah rencana terbaik dari Tuhan yang diberikan kepadanya. 

"Tapi berat rasanya jika di penjara, satu hari serasa satu tahun, cobalah anda 
merasakannya," ujar Dentjik dengan mata memerah menahan tangis. 

Sementara itu salah satu anggota JPU Agus Salim menyatakan pihaknya pikir-pikir 
atas vonis tersebut. 

Kedua belah pihak memiliki waktu satu minggu untuk menyatakan sikap atas vonis 
majelis hakim. 

Dalam sidang tersebut hadir juga dua orang anak perempuan Dentjik yang juga 
tampak menitikkan air mata saat mendengarkan vonis bagi ayahnya. (Ant) 


 

[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts:

  • » [nasional_list] [ppiindia] Wakabiro Keuangan KPU Divonis 18 Bulan Penjara