[nasional_list] [ppiindia] Vonis mati Tibo, Cs: Intervensi politik

  • From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Sat, 2 Sep 2006 11:46:38 +0200

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com 
**http://www.indomedia.com/poskup/2006/09/02/edisi02/opini.htm


Vonis mati Tibo, Cs: Intervensi politik

atas hukum

Oleh Simon Tukan *



PROSES peradilan kasus Kerusuhan Poso III yang memvonis mati Fabianus Tibo, 
Dominggus da Silva dan Marinus Riwu telah menimbulkan keheranan dan kemasygulan 
pada banyak pihak. Banyak orang melihat bahwa proses peradilan kasus itu 
memperlihatkan betapa hukum tidak lagi menjadi penjamin kepastian hukum, 
perlindungan bagi masyarakat dan penegakan hak-haknya atau penjamin keadilan. 
Hukum tidak dapat menampilkan dirinya sebagai pedoman yang harus diikuti dalam 
menyelesaikan kasus dan tidak mampu menegakkan keadilan.

Proses peradilan dan hukuman mati tersebut memberi kesan sangat kuat bahwa 
peradilan hanya memenuhi syarat formal dan prosedural tanpa isi. Artinya proses 
peradilan itu semata-mata hanya mempertimbangkan bagaimana caranya peradilan 
itu dilaksanakan supaya tersangka dapat terjerat hukum. Proses peradilan 
tersebut tidak mempertimbangkan hak-hak dan kewajiban tersangka dalam hubungan 
dengan pihak yang lain, juga tidak mempertimbangkan perintah dan larangan yang 
harus dilaksanakan dalam sebuah peradilan. Singkatnya, peradilan kasus 
Kerusuhan Poso III tidak mempertimbangkan aspek materiil dari hukum.

Ada tiga hal yang harus diperhatikan oleh hakim dalam memutuskan perkara, yakni 
kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Ketiganya merupakan idea des rechts 
yang harus diperhatikan secara proporsional oleh hakim dalam proses pengambilan 
keputusan di pengadilan. Memang diakui bahwa kadang-kadang hakim dapat 
mendahulukan kepastian hukum daripada keadilan atau sebaliknya. Tetapi hal itu 
harus dapat mewujudkan tujuan hukum, yaitu menciptakan ketertiban dan 
keseimbangan dalam masyarakat agar kepentingan manusia terlindungi.

Dalam kasus Kerusuhan Poso III, tidak jelas entah pertimbangan mana yang 
digunakan hakim dalam memutuskan perkara. Jika yang dipertimbangkan adalah 
kepastian hukum, keputusan pengadilan, mulai dari pengadilan negeri sampai 
Makamah Agung justru menimbulkan gejolak di dalam masyarakat, yaitu penolakan 
terhadap vonis mati bagi Tibo dan kawan-kawan dan sebaliknya. Buktinya adalah 
berbagai aksi demonstrasi massa dan surat protes berbagai pihak dari dalam dan 
luar negeri untuk menentang keputusan pengadilan tersebut maupun aksi-aksi yang 
mendukung keputusan pengadilan. Di samping itu para penegak hukum kasus 
Kerusuhan Poso III dan pemerintah malah ragu-ragu dengan keputusan tersebut. 
Sudah berkali-kali mereka membatalkan pelaksanaan eksekusi mati terhadap Tibo 
dan kawan-kawan. Lebih tidak pasti lagi adalah bahwa penegak hukum dan 
pemerintah pusat mulai melempar tanggung jawab atas kasusKerusuhan Poso III 
kepada penegak hukum dan pemerintah di daerah (Sulawesi Tengah). Jika yang dip
 ertimbangkan adalah aspek kemanfaatan, apa untungnya menghukum ketiga petani 
sederhana yang punya tempat tinggal jauh (250 km) dari pusat kerusuhan? Tokh 
selama ketiga orang itu mendekam di penjara, di Poso masih saja terjadi 
kekerasan dan pembunuhan. Jelas sekali bahwa proses peradilan kasus Kerusuhan 
Poso III tidak mempertimbangkan aspek kepastian hukum dan kemanfaatannya, 
apalagi soal keadilan. Sebab itu tidak mengherankan jika vonis mati bagi Tibo 
dkk, tidak mendatangkan ketertiban dan keadilan bagi masyarakat.

Tidak diperhatikannya idea des rechts tersebut oleh hakim disebabkan oleh tidak 
adanya kemerdekaan bagi para penegak hukum di Indonesia dalam menyelesaikan 
sebuah kasus, dalam hal ini kasus Kerusuhan Poso III. Keprihatinan yang besar 
di sini adalah bahwa para penegak hukum mungkin saja telah merekayasa secara 
salah interpretasi atas ketentuan dan prosedur hukum sehingga telah menimbulkan 
ketidakadilan besar. Tetapi tidak dapat juga dikatakan bahwa hakim telah 
bertindak sekehendak hatinya. Sebab bagi hakim, hukum merupakan sesuatu yang 
tidak tunduk pada pilihan dan merupakan sesuatu yang dipaksakan dari luar. 
Masalahnya terjadi ketika hukum menjadi tidak jelas dan menimbulkan berbagai 
interpretasi yang berlainan; juga ketika prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah 
hukum bertentangan satu sama lain dan hakim harus menyusun pertimbangan mereka 
sendiri dan dengan demikian harus menggunakan kemampuan mereka sendiri untuk 
menyusun pertimbangan itu untuk membuat putusan.

Prinsip-prinsip hukum bisa memasuki arah yang berlainan dalam pertimbangan 
hakim karena berbagai kepentingan sosial atau pribadi, juga karena tidak adanya 
keyakinan umum tentang pengadilan. Hukum memang tidak lepas dari pengaruh 
subsistem lain dalam masyarakat. Politik adalah subsistem yang sangat kuat 
mempengaruhi hukum karena pembuatan dan pelaksanaan dan penegakan hukum 
bersentuhan langsung dengan wilayah politik. Ketentuan-ketentuan hukum 
merupakan hasil kompromi politik, demikianpun pelaksanaan dan penegakannya. 
Hukum tidak hanya merupakan pasal-pasal yang bersifat imperatif atau 
keharusan-kaharusan yang bersifat Das Sollen, tetapi juga merupakan kenyataan 
Das Sein yang ditentukan oleh kondisi politik. Pasal-pasal hukum yang imperatif 
tidak lain adalah kristalisasi dari kehendak-kehendak politik yang saling 
berinteraksi dan bersaingan.

Penegakan hukum oleh para penegak hukum (polisi, jaksa dan hakim) memang tidak 
lepas dari pengaruh-pengaruh sosial kemasyarakatan, khususnya intervensi 
politik, tetapi mereka harus berusaha untuk menjatuhkan keputusan sedemikian 
rupa sehingga keputusan yang dihasilkan tidak hanya 'memuaskan rasa keadilan 
sendiri' tetapi pada saat yang sama bertanggung jawab 'terhadap' vis a vis rasa 
keadilan lingkungan orang-orang yang menjadi tujuan keputusan mereka. Penilaian 
hukum yang tidak obyektif melahirkan keputusan yudisial menjadi tidakobyektif. 
Inilah yang terjadi dalam peradilan kasus Kerusuhan Poso III yang memvonis mati 
Tibo,dkk.

Intervensi politik atas proses peradilan kasus Kerusuhan Poso III terasa sangat 
kuat. Seperti dilansir sementara kalangan, peradilan kasus itu erat kaitannya 
dengan Perjanjian Malino, di mana salah satu isi perjanjiannya adalah penegakan 
hukum bagi kasus kerusuhan Poso. Jika tidak ada orang yang dihukum berarti 
kegagalan bagi perjanjian Malino dan dengan begitu gagal pula para penginisiasi 
Perjanjian Malino, yang seorangnya kini menjadi salah seorang terpenting di 
Republik ini. Sementara itu, analisis Georg Aditjondro menyebutkan bahwa 
erusuhan Poso berkaitan dengan kepentingan bisnis militer dan elite politik 
tertentu yang ada di sana. Maka dari itu penegakan hukum di sana (Sulawesi 
Tengah) harus dapat melindungi kepentingan bisnis tersebut. Paling akhir, 
pemerintah melalui politik keagamaan mengintervensi penegakan hukum terkait 
eksekusi mati bagi Tibo, dkk. Bahwa eksekusi mati bagi Tibo, dkk ditunda dan 
akan dilakukan bersamaan dengan eksekusi mati bagi Amrozi, dkk, pelaku
  bom Bali I. Pemerintah ingin meredam gejolak di masyarakat dengan 
mengeksekusi Tibo, dkk yang kristen dan Amrozi, dkk yang muslim.

Intervensi politik itu telah menimbulkan ketegangan antara nilai-nilai 
ketuhanan dan kemanusiaan yang adil dan beradab dengan kekuasaan. Sebab vonis 
mati bagi Tibo, dkk bertentangan dengan nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan 
yang adil beradab, karena hanya Tuhan yang berhak mengambil nyawa manusia dan 
berbagai penyelidikan independen dan kesaksian orang-orang yang mengenal mereka 
membuktikan bahwa mereka tidak bersalah dalam kasus Kerusuhan Poso III. Tetapi 
kekuasaan yang selalu berkarakter 'memaksa' telah memaksakan dijatuhkannya 
hukuman tersebut atas mereka. Ketegangan juga terjadi antara kesadaran hukum 
masyarakat dengan sikap elitis para penegak hukum. Di tengah situasi masyarakat 
yang menghendaki agar hukum yang berlaku haruslah tanggap terhadap kondisi 
hidup masyarakat, perlunya sistem hukum yang responsif, di mana 
aspirasi-aspirasi berbagai kelompok kepentingan dalam masyarakat diakomodasi 
sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan, para penegak hukum jus
 tru bertindak elitis, yakni membuat interpretasi sepihak atas 
ketentuan-ketentuan hukum dan membuat keputusan yang menguntungkan diri secara 
politis. Akibatnya, di tengah geliatnya demokrasi dalam kehidupan bernegara, 
para penegak hukum justru menampilkan karakter hukum yang otoriter, yang 
melihat hukum semata-mata sesuatu yang datang dari luar dan bersifat memaksa 
dan menggunakan hukum sebagai alat untuk melindungi kepentingan tertentu.

Agar ada keadilan bagi Tibo,dkk dan supaya hukum ditegakkan serta bermanfaat 
menciptakan ketertiban dalam masyarakat, tidak ada gejolak dalam masyarakat 
karena prokontra eksekusi mati bagi tibo, dkk, peradilan kasus Kerusuhan 
PosoIII harus digelar ulang. Dalam peradilan ulang itu, para penegak hukum 
harus benar-benar bebas dari berbagai intervensi politik sehingga terciptalah 
suatu peradilan yang bebas yang menghasilkan keputusan yang secara proporsional 
mempertimbangkan idea des rechts. Perjuangan untuk peradilan ulang tersebut 
memang amat sulit, sebab betapapun manipulatifnya proses hukum yang memvonis 
mati Tibo,dkk, namun proses itu telah final. Karena itu perjuangan untuk 
kebenaran dan keadilan demi tegaknya hukum diubah arahnya menjadi perjuangan 
politik, dengan terus mendesak pemerintah yang dipimpin Presiden Yudhoyono, 
agar menggelar ulang peradilan kasus Kerusuhan Poso III dan menghapus hukuman 
mati dari sistem hukum Indonesia demi keluhuran martabat manusia.

* Penulis, rohaniwan, tinggal di Ruteng-Flores


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts:

  • » [nasional_list] [ppiindia] Vonis mati Tibo, Cs: Intervensi politik