** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **http://www.kompas.com/kompas-cetak/0601/17/daerah/2371000.htm Tiga Anggota TNI Divonis Dua Bulan 15 Hari Makassar, Kompas - Tiga prajurit TNI anggota Batalyon Infanteri 700/Raider Komando Daerah Militer VII/Wirabuana, Senin (16/1), divonis masing-masing dua bulan 15 hari terkait kasus penyerangan di Desa Banri Manurung, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, akhir November 2005. Vonis itu lebih ringan 15 hari dibanding tuntutan oditur militer, yaitu tiga bulan. Ketiga prajurit TNI itu adalah Prajurit Satu (Pratu) Siradjuddin, Pratu Jusmianto, dan Prajurit Kepala (Praka) Alimuddin. Ketiganya terbukti melanggar Pasal 160 KUHP atas penghasutan di muka umum untuk melakukan tindakan pidana, dan Pasal 406 KUHP Ayat 1 atas anjuran untuk merusak. Selain divonis dua bulan 15 hari, ketiganya juga diharuskan membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 15.000. Atas vonis tersebut ketiganya menyatakan pikir-pikir. Sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Militer 316 Makassar itu dipimpin oleh hakim ketua Letkol Sunardi SH didampingi hakim anggota Mayor (Chk) Suryadi dan Kapten Laut (Chk) Desman Wijaya SH. Bertindak sebagai oditur militer Mayor (Chk) Faridah Faizal. Terdakwa didampingi penasihat hukum Kapten (Chk) Muhaemin, Lettu (Chk) Ibnu Salam, dan Lettu (Chk) M Fatahillah. Sebelum disidangkan, ketiga terdakwa sudah menjalani masa penahanan sementara sejak 29 November hingga 18 Desember 2005. Jika dalam waktu satu minggu terhitung hari ini ketiganya tidak menyatakan banding, hukuman yang akan dijalani ketiga terdakwa hanya tersisa 26 hari. Odmil Faridah Faizal, yang ditemui seusai sidang, menyatakan pikir-pikir dulu terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Sebelumnya, Kopda Syarifuddin, anggota Yon 700/Raider yang menjadi terdakwa pembacokan dalam kasus yang sama, telah dijatuhi hukuman enam bulan penjara dipotong masa tahanan. Penyerangan yang melibatkan sekitar 130 anggota Batalyon 700/Raider Kodam VII/Wirabuana dengan menggunakan sebuah truk dan delapan angkutan kota itu merupakan balas dendam atas penyerangan yang dilakukan warga Desa Banri Manurung terhadap Pratu Khaeruddin, anggota Yon 700/Raiders. (DOE [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **