[nasional_list] [ppiindia] Rusadi Kantaprawira Divonis Empat Tahun Penjara

  • From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Sun, 19 Feb 2006 13:02:14 +0100

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **REFLEKSI: Mereka yang korupsi 
milayaran  rupiah seperti mantan Menteri Agama, Said Agil Al Munawar dihukum 
lima tahun, dan Mantan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan 
Penyelengaraan Haji, Taufik Kamil divonis hukuman empat tahun penjara. Jumlah 
uang yang digelapkan kedua petinggi ini mendekati 60 milyar rupiah.  

Rusadi Kantraprawira divonis hukuman 4 tahun penjara karena tuduhan korupsi 
kurang lebih 2 milyar rupiah. Selisih hukumannya dengan Menteri Agama  hanya 1 
tahun.
 
Beda waktu hukuman yang pendek ini agaknya memberi saran bagi para koruptor 
atau yang mau atau sendang korupsi agar kalau melakukan korupsi harus dilakukan 
dengan betul atau jelasnya ialah bagusnya jumlah yang dikorupsi harus milyaran 
keatas. Saran kedua ialah harus dekat kaum agamais ahli ilmu surgawi yang 
berpengaruh, pasti mendapat mendapat perlindungan dan/atau keringanan hukuman 
dari Atas dan dari bawah maupun sekitarnya.

Selamat korupsi! 



HARIAN ANALISA
Edisi Sabtu, 18 Februari 2006 


Rusadi Kantaprawira Divonis Empat Tahun Penjara 



Jakarta, (Analisa) 

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rusadi Kantaprawira divonis empat tahun 
penjara oleh majelis hakim pengadilan tipikor di Jakarta, Jumat. Rusadi dinilai 
bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tinta dalam 
pemilu legislatif 2004. 

Ia melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana 
diperbarui oleh UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 
55 ayat (1) KUHP. 

"Dalam fakta di persidangan terungkap bahwa terdakwa melakukan penunjukan 
langsung rekanan pengadaan tinta pemilu legislatif 2004," kata Gusrizal, 
anggota majelis hakim saat membacakan pertimbangan di Pengadilan Tipikor di 
Jakarta, Jumat. 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa Rusadi yang saat itu juga 
menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tinta Pemilu Legislatif 2004 
bersama-sama dengan Sekertaris Panitia Akhmad Rojadi telah bekerja sama untuk 
menentukan harga perkiraan sendiri (HPS) yang tidak sesuai dengan yang 
disyaratkan oleh Keppres No.80/2002. 

"Akhmad Rojadi oleh terdakwa diperintahkan untuk mmbuat HPS padahal seharusnya 
itu dilakukan oleh ahli. Saksi Akhmad Rojadi kemudian dengan tindakannya 
sendiri membuat HPS di bawah Rp30 ribu secara asal untuk setiap botol tinta," 
katanya. 

Hal tersebut, katanya, menyimpang dari pasal 13 Keppres No.80/2002. 

Majelis hakim yang diketuai Krena Menon juga menilai Rusadi telah melakukan 
kesalahan dengan menunjuk lebih dari satu pemenang untuk perusahaan penyedia 
tinta impor dan tinta lokal. 

"Seharusnya, panitia hanya mengusulkan satu saja pemenang yaitu PT Mustika 
Indra Mas untuk tinta impor tetapi kemudian panitia menunjuk tiga perusahaan 
lainnya sehingga menjadi empat perusahaan," katanya. 

Terdakwa sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tinta juga seharusnya tidak 
memberlakukan rayonisasi pengadaan tinta yang dibagi menjadi empat zona untuk 
seluruh Indonesia karena PT Mustika Indra Mas sudah menyanggupi untuk 
menyediakan tinta bagi Pemilu Legislatif ke seluruh Indonesia. 

Demikian juga untuk tinta lokal, panitia ternyata tidak hanya menunjuk PT Print 
Colour sebagai pemenang tetapi juga dua perusahaan lainnya. 

"Sehingga untuk tinta impor terdakwa terbukti memperkaya koorporasi yaitu PT 
Lina, PT Vulcomas dan PT Wahgo masing-masing senilai Rp800 juta, Rp415 juta dan 
Rp800 juta," kata I Made Hendra, salah seorang anggota majelis hakim. 

Sementara untuk perusahaan yang membuat tinta lokal, terdakwa dinilai 
memperkaya PT Cipta Tora senilai Rp941 juta dan PT Sagarindo senilai Rp900 
juta. "Oleh karena itu, terjadi kerugian negara sebesar Rp1,382 miliar dari 
selisih kontrak tinta impor dan lokal yang terjadi," katanya. 

BANDING 

Menanggapi putusan yang dijatuhkan kepadanya, baik Rusadi maupun kuasa 
hukumnya, antara lain Hotman Paris Hutapea dan Nadeak menyatakan banding. "Saya 
menyatakan banding atas putusan itu," kata Rusadi. 

Sementara itu, salah seorang anggota tim JPU Yessi S Miralda menyatakan 
pihaknya pikir-pikir atas putusan majelis hakim. (Ant) 



[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts:

  • » [nasional_list] [ppiindia] Rusadi Kantaprawira Divonis Empat Tahun Penjara