** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **http://www.indomedia.com/bpost/022006/28/opini/opini1.htm Rekruitmen Guru Demi Masa Depan Bangsa Oleh : Drs H Hamdaini BA MPd Saat ini, kita masih menghadapi masalah kekurangan guru. Dalam arti, belum dapat terpenuhi kebutuhan baik kuantitas maupun kualitas. Secara kuantitas dirasakan oleh hampir seluruh daerah di Nusantara ini dari zaman ke aaman. Di daerah terpencil, tidak jarang terjadi di satu sekolah hanya ada satu atau dua guru. Jadi, satu sekolah hanya dikelola satu guru yang merangkap sebagai kepala sekolah dan penjaga (paman) sekolah. Secara kualitas, kita masih kekurangan guru yang betul-betul berkualitas tinggi sesuai standar baik profesional, fungsional maupun kompetensional. Dilihat dari latar belakang pendidikan saja, masih banyak guru kita yang berpendidikan setingkat SMA. Mereka yang berpendidikan di atas SMA pun, kualitasnya masih dirasakan kurang mantap, alias masih diragukan. Kualitas guru yang dirasakan sangat kurang atau masih rendah ini, terutama bila dihubungkan dengan pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan tuntutan masyarakat. Lihat saja kemampuan sebagian guru kita dalam menjabarkan kurikulum, menggunakan metode dan media pembelajaran, dan sebagainya. Belum lagi berbicara tentang rendahnya nilai hasil ujian akhir nasional (UAN) sebagian siswa. Indikatornya, banyaknya siswa yang tidak lulus ujian, tidak dapat memasuki jenjang pendidikan selanjutnya yang berkualitas. Belum lagi kemampuan lulusan sekolah kita untuk memasuki dunia kerja, atau industri yang menggunakan teknologi tinggi. Bagaimana pun problem pendidikan seperti ini tidak dapat dilepaskan dari faktor guru --yang masih kurang berkualitas. Dalam masa tiga tahun terakhir, standar latar belakang pendidikan guru TK dan SD ditingkatkan menjadi minimal lulusan Diploma Dua (D-2), lulusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGTK/PGSD). Belum tuntas program peningkatan pendidikan guru dan calon guru minimal D-2, lahir Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 yang menetapkan standar pendidikan guru minimal D-4 untuk guru dan calon guru TK sampai dengan SMA. Baik konsep (program) maupun praktik (aplikasi), strategi peningkatan mutu pendidikan guru di Nusantara ini mengalami perubahan sesuai situasi dan kondisi zaman. Namun langkah yang diambil pemerintah terkesan terburu-buru dan setengah-setengah. Lihat saja tuntutan standar latar belakang pendidikan guru SD. Tataran yang paling banyak itu adalah guru SD yang minimal D-4. Sementara posisi guru yang ada masih belum banyak berlatar belakang pendidikan D-2. Dari sisi lain, lembaga pendidikan tinggi bidang ilmu keguruan dan ilmu pendidikan untuk menyiapkan tenaga guru masih terbatas. Terutama guru yang sesuai standar. Anggaran proyek juga sangat terbatas, bahkan mustahil dapat menuntaskan supaya seluruh guru memiliki latar belakang pendidikan D-2. Program pengadaaan guru sekarang ini bertumpu pada lembaga yang menyiapkannya, yaitu FKIP untuk guru pendidikan umum dan Fakultas Tarbiyah (Faktar) untuk guru pendidikan agama. Bagaimana kondisi mesin penghasil tenaga guru tersebut sekarang, mari kita analisis secara singkat. Baik FKIP maupun Faktar Negeri memiliki daya tampung yang sangat terbatas. Dari jumlah pendaftar, hanya antara 20 sampai 30 persen yang dapat diterima. FKIP dan Faktar Negeri relatif memiliki tenaga dosen dan fasilitas yang memadai, kendati belum dapat disebut memuaskan, baik secara kuantitas maupun kualitas. Lembaga yang boleh disebut mesin pencetak tenaga guru negeri relatif mudah dikontrol, dikendalikan dan dievaluasi. Bayangkan FKIP atau Faktar swasta. Dengan tanpa bermaksud mengecilkan peran swasta dalam pengadaan tenaga guru, tetapi dapat dimaklumi dengan segala keterbatasan di bidang tenaga dosen, fasilitas dan anggaran. Belakangan muncul lagi konsep (program) penetapan standar kompetensi guru, yang tentu saja berkaitan erat dengan latar belakang pendidikan mereka. Mengenai konsep standar kompetensi guru ini paling tidak harus dilihat dari dua hal pokok, yaitu tingkat dan jenis pendidikan yang sudah atau akan dimiliki guru. Latar belakang tingkat pendidikan guru dan calon guru, seperti minimal D-4. Artinya mereka yang memiliki latar belakang pendidikan di bawah D-4, bagaimana pun disebut belum memiliki standar kompetensi guru. Mengenai latar belakang jenis pendidikan guru dan calon guru, maksudnya mereka harus memiliki latar belakang pendidikan bidang ilmu keguruan dan ilmu pendidikan. Ini artinya, mereka yang memiliki latar belakang pendidikan nonkeguruan atau nonkependidikan, bagaimana pun tidak dapat pula disebut memiliki standar kompetensi guru. Mulai 2006 ini, pemerintah mencanangkan pengangkatan calon guru secara besar-besaran. Prosentasenya, lebih besar di antara CPNS lain yang seluruh berjumlah sekitar 300.000 orang. Rencana itu patut disambut gembira. Kendati di sisi lain kita perlu mengamati dengan cermat. Informasi itu patut disambut gembira karena masalah kekurangan guru di sebagian besar daerah dapat terpenuhi. Namun sebagaimana diketahui, guru yang pensiun, sakit, meninggal setiap tahunnya tidak sedikit jumlahnya. Berbicara tentang guru, mau tidak mau kita harus berbicara tentang profesi (jabatan) guru, sebagai tenaga kerja, warga negara dan anggota masyarakat, kehidupan keluarga, dan pribadi guru sendiri. Berbicara tentang profesi sebagai guru, maka harus disadari oleh dirinya sendiri dan orang lain bahwa jabatan dan tugas guru adalah berat tapi mulia. Oleh karena itu, profesi guru harus didukung dengan latar belakang pendidikan, pengetahuan, pengalaman yang cukup untuk menjadi seorang guru. Artinya seorang guru memang harus berlatar belakang pendidikan ilmu keguruan dan ilmu pendidikan. Jadi orang yang tidak mempunyai latar belakang seperti ini, bagaimana pun tidak akan mampu dan tidak mempunyai kompetensi sebagai guru dalam arti yang sesungguhnya. Karena guru adalah jabatan profesi, maka ia harus berlatar belakang pendidikan ilmu keguruan dan ilmu pendidikan serta bekerja sebagai guru, yaitu berkiprah di bidang pendidikan. Dalam kaitan itu, mau tidak mau dan like or dislike, setiap guru wajib berperan sebagai EMASLIM bagi siswanya dalam kegiatan pembelajaran. EMASLIM ialah akronim dari Educator, Manager, Administrator, Supervisor, Leader, Inovator dan Motivator. Semua peran itu harus menyatu dalam diri seorang guru yang prefesional. Misalnya guru yang berperan sebagai pengajar, ia harus mampu menjabarkan dan menyajikan materi pelajaran sesuai kurikulum dan garis besar program pembelajaran yang ditentukan. Dalam perannya sebagai pengajar, guru harus terampil menyusun program pengajar untuk kurun tertentu, membuat persiapan kegiatan belajar mengajar (KBM), menyiapkan alat peraga atau media pembelajaran, pelaksanaan evaluasi hasil pembelajaran, pengelolaan kelas dan sebagainya. Sebagai pendidik, tugas guru bukan saja mengajar. Tetapi lebih dari itu, yaitu mengantarkan siswanya menjadi manusia dewasa yang cerdas dan berbudi luhur (berakhlak mulia) (Depdagri dan Depdiknas, 1996: 5). Sebagai tenaga kerja, guru harus mendapatkan gaji atau upah yang memadai untuk mencukupi kebutuhan keluarganya. Di Indonesia sejak dahulu kala sampai sekarang, gaji guru negeri relatif belum mencukupi kebutuhan keluarga. bahkan belum dapat disebut lumayan. Sebagian besar guru kita tidak dapat kuliah atau menguliahkan anaknya. Apalagi guru bantu, guru bakti atau guru honor. Guru bantu mendapat menghasilan Rp450.000 per bulan, guru bakti lebih kecil dari angka itu. Guru honor tidak sedikit yang berpenghasilan Rp75.000 per bulan. Bayangkan, penghasilan demikian untuk biaya hidup dan kehidupan di tengah harga BBM yang naik dua kali lipat disusul kenaikan harga barang dan jasa yang melambung. Sebagai warga negara/anggota masyarakat, guru harus ikut berperan dan menjadi pelopor aktif. Guru harus membayar pajak kendaraan, PBB, arisan, sumbangan untuk masjid, langgar, madrasah, hari besar nasional/keagamaan dan sebagainya. Dalam kehidupan keluarga dan pribadi, guru harus merupakan figur (sosok) yang pantas menjadi panutan (teladan). Dengan eksistensi guru kita seperti sekarang dengan berbagai problemanya, tidak banyak yang dapat diharapkan untuk peningkatan mutu pendidikan secara nasional. Karena itu, seperti bangsa yang maju, pemerintah Indonesia (pusat/daerah) harus serius dan sepenuh hati untuk meningkatkan profesionalme dan kesejahteraan guru secara total. Karena persoalan guru adalah persoalan pendidikan. Berbicara tentang persoalan pendidikan, berarti kita berbicara tentang masa depan bangsa. Jika pemerintah hanya setengah hati, maka nasib bangsa ini di masa depan akan suram, buram dan kelam. Karena akan terjadi stagnasi (kemacetan) dan gap (jurang pemisah) di antara anak bangsa untuk mendapatkan mutu pendidikan yang baik. Maka, yang namanya pendidikan hanya dapat dinikmati segelintir orang yang mampu (kaya/pejabat). Apabila terjadi keadaan seperti ini maka segala bentuk kriminalitas, premanisme, brutalisme, sadisme dan sebagainya akan merajalela. Karena sebagian besar anak bangsa yang bodoh dan miskin hari ini akan menjadi dewasa esok tanpa pendidikan, tanpa ilmu, dan tanpa moral. Adalah menjadi realitas sekarang bahwa maraknya pelaku kriminal, perampok, pencuri, pelacur dan sebagainya, sebagian besar disebabkan ketiadaan pendidikan, ilmu dan moral dalam diri mereka, di samping lemahnya hukum. Di sini, peran guru sangat besar. Rekruitmen guru demi masa depan bangsa harus dicermati serius dan sungguh-sungguh oleh pejabat, elit dan petinggi pemerintahan di negeri ini. Sebab, tangan mereka berkaitan erat dengan kebijakan yang sangat strategis dan anggaran yang sangat besar. Memang peran masyarakat tidak bisa dianggap kecil, tetapi peran pemerintah yang paling dominan. Karena itu wajar, apabila segenap lapisan masyarakat menggugat pemerintah yang kurang peduli terhadap peningkatan mutu pendidikan. Disadari atau tidak, pemerintahan sekarang (pusat/daerah) diduga melakukan pelanggaran UUD 1945 yang diamandemen. UUD 1945 antara lain mengamanatkan, anggaran belanja (APBN/APBD) untuk pendidikan minimal 20 persen. Begitulah rekruitmen guru yang berkualitas demi masa depan bangsa yang maju dan modern. Mengenai kebijakan dalam rekruitmen guru, yang harus menjadi pertimbangan adalah seleksi pengangkatan dan pembinaan profesi guru. Mulai 2006 ini, pemerintah harus konsisten dan konsekuen pada UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang ditetapkan 30 Desember 2005. Rekruitmen guru harus mengacu sepenuhnya pada UU tersebut, agar tidak sampai terlambat. Konsistensi dan konsekuensi itu harus dipegang teguh oleh pemerintah pusat dan daerah, agar rekruitmen guru benar-benar dan sungguh-sungguh berorientasi pada masa depan bangsa. Apabila pemerintah melaksanakan rekruitmen guru tidak mengacu pada prinsip profesionalitas guru, maka masa depan bangsa ini semakin suram dan gelap. Karena itu, tidak ada alternatif lain kecuali harus mengacu pada prinsip profesionalisme guru masa depan yaitu yang memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme sebagai guru; memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keilmuan, ketakwaan dan berkahlak mulia; memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan yang sesuai dengan bidang tugasnya; memiliki kompetensi, tanggung jawab profesional, memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya, dan sebagainya. Hal ini sesuai Pasal 7 ayat (1) UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Beginilah harapan kita demi masa depan bangsa. * Pengamat pendidikan, tinggal di Martapura [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **