[nasional_list] [ppiindia] Politik Perundang-undangan DPR

  • From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Sun, 26 Feb 2006 22:54:06 +0100

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com 
**http://www.kompas.com/kompas-cetak/0602/27/opini/2462559.htm

 
Politik Perundang-undangan DPR 


Syamsuddin Haris



Keberhasilan Pemilu 2004 secara prosedural belum diikuti dengan peningkatan 
kualitas keterwakilan dan kinerja anggota legislatif di tingkat nasional (DPR) 
maupun provinsi dan kabupaten/kota (DPRD).

Kecenderungan hampir sama tampak pada kualitas kinerja partai politik pasca- 
Pemilu 2004 yang tidak lebih baik dibandingkan dengan produk Pemilu 1999.

Kualitas kinerja para wakil rakyat tak hanya terkait komitmen individual tiap 
anggota legislatif, tetapi juga berhubungan dengan pola dan sistem kerja 
sehingga berdampak pada produktivitas DPR secara institusi. Dari segi komitmen 
individual, tiap anggota Dewan hampir pasti mengklaim, mereka bekerja untuk 
rakyat. Namun ketika para anggota bekerja secara institusi, kerap kali DPR 
terperangkap dalam politik kepentingan kelompok. Tak heran jika mantan calon 
presiden Amien Rais menyinyalir, DPR masih berlaku sebagai "tukang stempel" 
bagi pemerintah yang berkuasa. Mengapa demikian?

Politik perundang-undangan

Diakui atau tidak, DPR dewasa ini terjebak rutinitas politik tanpa kerangka 
kerja yang jelas. Padahal, titik tekan fungsi legislasi sesuai hasil amandemen 
UUD 1945 ada di tangan DPR. Sebagai konsekuensi logis perubahan konstitusi, DPR 
harus memiliki semacam "politik perundang-undangan". Artinya, DPR sebagai 
lembaga legislatif harus menyusun cetak biru perundang-undangan yang menjadi 
acuan pelaksanaan fungsi legislasi yang diembannya. Desain besar itu tak hanya 
mencakup rencana kerja legislasi DPR selama lima tahun, tetapi juga target yang 
hendak dicapai sehingga secara internal DPR bisa mengevaluasi kinerja mereka 
setiap tahun. Melalui cetak biru yang sama DPR dapat menentukan RUU yang 
menjadi prioritas, yang bisa ditunda, dan jika perlu cukup diintegrasikan ke UU 
yang telah ada.

Dalam konteks UU bidang politik misalnya, bagaimanapun diperlukan agenda 
terencana dari DPR yang mencakup, misalnya, UU apa saja yang menjadi prioritas 
untuk meningkatkan kualitas Pemilu 2009, UU apa saja yang perlu direvisi, kapan 
harus direvisi, apa saja cakupan revisi, mengapa, dan seterusnya.

Mengingat tidak ada desain besar, DPR membahas RUU Penyelenggara Pemilu tanpa 
lebih dahulu merevisi UU No 12 Tahun 2003 tentang Pemilu yang menjadi 
"induknya". Ironisnya, pemerintah selaku mitra kerja DPR dalam legislasi tidak 
memiliki desain besar serupa.

Urgensi politik perundang-undangan DPR bukan saja dalam upaya menghindari 
munculnya produk legislasi yang bersifat tambal-sulam, tetapi juga dalam rangka 
reformasi institusional yang lebih terarah, koheren, konsisten, dan 
konsepsional. Dengan politik perundang-undangan yang jelas, maka sinyalemen 
publik bahwa DPR hanya memprioritaskan pembahasan RUU yang "basah" dapat 
dihindari. Selain itu, dengan politik perundang-undangan yang dimiliki, DPR 
tidak berlaku sekadar "pabrik UU" seperti tampak dewasa ini.

Betapa tidak, dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR 2006 terdaftar 
43 rancangan undang-undang (RUU) yang harus diselesaikan. Padahal, masih 
tersisa 34 RUU yang belum diselesaikan DPR pada 2005 lalu sehingga total beban 
DPR tahun ini 77 buah UU. Ini belum termasuk RUU "dadakan" yang belum 
diagendakan Badan Legislasi DPR tetapi harus selesai dengan target waktu 
tertentu, seperti RUU Pemerintahan Aceh dan 18 buah RUU pemekaran wilayah yang 
tidak tertangani DPR periode 1999-2004.

Saat ini, misalnya, ada 20 panitia khusus (pansus)-tiap pansus beranggotakan 50 
orang-untuk membahas berbagai RUU mulai badan penasihat presiden hingga soal 
pornografi dan pornoaksi. Tidak heran jika sejumlah anggota DPR yang dianggap 
"berpengalaman" merangkap menjadi anggota dari dua atau tiga Pansus.

Mungkinkah DPR menghasilkan produk legislasi berkualitas jika Dewan memaksa 
diri memproduksi sebanyak mungkin UU yang akhirnya berpeluang tambal-sulam, 
akibat tidak adanya politik perundang-undangan yang jelas.

Sejauh mana RUU-RUU ini diperlukan bangsa kita yang masih dibelenggu 
kemiskinan, korupsi, pengangguran, bencana alam, dan virus flu burung?

Reformasi pola kerja DPR

Akibat tidak adanya kejelasan politik perundang-undangan, pembahasan tiap RUU 
cenderung kering, bertele-tele, bahkan terjebak debat kusir tentang bunyi pasal 
dan ayat. Jarang terjadi perdebatan substansi karena disinyalir sebagian besar 
RUU yang dibahas tidak memiliki naskah akademik memadai.

Tidak heran jika UU hasil DPR hampir selalu berpotensi tambal-sulam. Pengaturan 
hukum simpang-siur, tumpang-tindih, bahkan bertentangan dengan UU yang masih 
berlaku. Padahal, naskah akademik sebagai kerangka pikir yang mendasari 
penyusunan RUU mutlak diperlukan, tidak hanya sebagai acuan bagi materi pasal 
dan ayat, tetapi juga dalam rangka menghindari pengaturan yang tambal-sulam.

Karena itu, menjadi penting mereformasi pola dan sistem kerja DPR. Diakui atau 
tidak, dewasa ini mekanisme kerja DPR masih mewarisi pola era Orde Baru. Meski 
secara formal DPR bekerja melalui komisi, badan, dan panitia, kenyataannya 
semua alat kelengkapan Dewan masih dalam kendali dan subordinasi fraksi-fraksi. 
Padahal, peran fraksi-yang notabene bukan alat kelengkapan DPR-mestinya hanya 
sebatas koordinasi dan fasilitasi. Ironisnya, para politisi DPR justru 
"menikmati" kondisi kehilangan kedaulatan ini dalam rangka menghindari tanggung 
sebagai wakil rakyat.

Terkait sistem kerja, DPR masih mengabaikan urgensi keberadaan staf atau tim 
ahli permanen yang bisa menjadi think thank Dewan dalam mendesain kerangka 
kerja, RUU, bahkan mendesain politik perundang-undangan yang diperlukan DPR.

Saat ini beredar "staf ahli" di fraksi dan komisi, tetapi bekerja secara ad 
hoc, "sambilan" sehingga tidak jelas kontribusinya bagi DPR. Badan Legislasi 
yang menjadi "dapur" pembuatan RUU bagi DPR tidak mungkin diharapkan 
menghasilkan RUU berkualitas tanpa dukungan ahli yang kompeten dan bekerja 
penuh waktu.

Karena itu, kritik Amien Rais ada benarnya jika dihubungkan dengan kualitas 
kinerja dan produktivitas DPR. Setelah gagal menggulirkan penggunaan hak 
interpelasi saat kenaikan harga BBM, DPR gagal memanfaatkan hak angket 
kebijakan impor beras. Faktor penting di balik kegagalan itu bukan karena 
kedaulatan anggota telah diambil-alih fraksi masing-masing, tetapi karena 
minimnya kebijakan alternatif yang ditawarkan Dewan di luar yang diusulkan 
pemerintah.

Syamsuddin Haris Ahli Peneliti Utama Ilmu Politik LIPI


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts:

  • » [nasional_list] [ppiindia] Politik Perundang-undangan DPR