** Mailing List Nasional Indonesia PPI India Forum ** "Polisi diminta periksa Kalla", itulah headline koran Rakyat Merdeka hari ini (Minggu, 6 Februari 2005). Berita ini terkait dengan langkah Kalla yang meminta aparat Kejaksaan untuk melelang gula sitaan dari Nurdin Khalid. Dan perusahaan yang menang lelang diduga dikucuri dana oleh Tommy Winata. Kantor perusahaan itu pun satu gedung dengan TW, yaitu di Artha Graha Building. Berita selengkapnya klik: http://www.rakyatmerdeka.co.id ARTIKEL LAIN: http://jawapos.com/index.php?act=detail_c&id=155543 Minggu, 06 Feb 2005, Lelang Gula Ilegal Diusut KPPU Tak Memasukkan Wapres dan Jaksa Agung dalam Daftar Panggil JAKARTA - Dugaan adanya konspirasi di balik lelang 56.343 ton gula ilegal dari Thailand yang dimenangkan PT Angel Product akhirnya diusut Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Ketua KPPU Sutrisno Iwantono mengungkapkan, pihaknya sudah membentuk tim khusus yang terdiri atas Syamsul Ma?arif, Faisal Basri, dan Pande Radja Silalahi. Tim Tiga itu memulai pemeriksaan pendahuluan pekan ini. "Langkah pertama, kami akan memanggil mereka yang terkait untuk dimintai keterangan. Panggilan KPPU bersifat paksaan. Artinya, yang dipanggil wajib hadir," tegas Sutrisno setelah menjadi pembicara dalam diskusi di Mario?s Place, Menteng, Jakarta, kemarin. Mereka yang akan dipanggil, antara lain, PT Angels Product dan PT Bina Muda Perkasa sebagai pemenang lelang, Kejaksaan Tinggi Jakarta (pelaksana lelang), Pengadilan Negeri Jakarta Utara (pihak yang menetapkan pelelangan), serta Disperindag DKI Jakarta dan PT Mavira Aprisindo Utama (penaksir harga). Dia menjamin KPPU akan berangkat berdasarkan objektivitas dan tidak terpengaruh berbagai opini serta dugaan negatif menyangkut proses dan mekanisme lelang yang berkembang selama ini. "Pokoknya, kami bakal menelusuri seluruh indikasi yang ada. Bagaimana barang sitaan menjadi barang lelang, bagaimana penentuan harganya, dan bagaimana proses lelangnya. Adakah persekongkolan tertentu untuk memenangkan pihak tertentu dengan harga yang sangat murah itu? Ini kan pertanyaan besar yang harus dijawab. Inilah tugas dan kewenangan KPPU," ungkapnya. Menariknya, KPPU tidak memasukkan nama Wapres Jusuf Kalla dan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh sebagai pihak yang akan dipanggil. Padahal, dugaan ketidakberesan dalam lelang, antara lain, disebabkan beredarnya salinan disposisi JAM Pidsus Sudhono Iswahyudi kepada direktur penuntutan bernomor B-158/PT.2/11/2004 menjelang Lebaran lalu. Disposisi tersebut berisi perintah jaksa agung untuk melelang gula itu sesuai petunjuk Wapres. Kejaksaan Negeri Jakarta Utara diperintahkan mengajukan permohonan untuk melelang gula tersebut kepada PN Jakarta Utara. Sejumlah anggota DPR langsung bereaksi keras setelah menerima salinan disposisi itu. Mereka menilai bahwa jaksa agung dan Wapres melanggar UU, keppres, serta SKB menteri perdagangan dan Menkeu. Lelang gula selundupan yang masuk ke sejumlah gudang di sekitar Tanjung Priok pada April 2004 dan menyeret Nurdin Halid sebagai tersangka itu digelar pada 4 Januari 2005 di Sheraton Media Hotel, Jakarta. Peserta lelang hanya dua perusahaan. Angels Product memenangkan tender setelah menawar Rp 118 miliar dengan biaya sewa gudang Rp 12,5 miliar. Sedangkan Bina Muda hanya menawar Rp 115 miliar. Berarti, Angel Product hanya membayar gula ilegal tersebut Rp 2.100 per kg. Harga itu jauh lebih rendah dibandingkan harga dasar wajib yang ditentukan menteri perdagangan. Sesuai SKB Menkeu dan Menperindag No 453a/KMK.04/2004 dan No 599/MPP/Kep/9/2004, harga dasar gula petani Rp 3.410 per kg. Angka tersebut juga sesuai Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 643 tentang Impor Gula. Dengan harga semurah itu (Rp 2.100 per kg), dari total pembelian 56.343 ton gula impor ilegal, diduga pemerintah dirugikan Rp. 47.851.322.500. Dengan harga normal (Rp 3.410 per kg), semestinya harganya Rp 192.129.630.000. Tapi, dengan harga Rp 2.100 per kg, jumlahnya hanya Rp 118.320.300.000. Plus sewa gedung Rp 23.000.000.000 dan biaya lelang 2,5 persen x Rp. 118.320.300.00 = Rp 2.958.007.500, total pemenang lelang membayar Rp 144.278.307.500. Kerugian selisih hasil pengurangan ditaksir Rp 192.129.630.000 dan Rp 144.278.307.500. Setelah hasil lelang tersebut menjadi kontroversi, digelar rapat koordinasi khusus yang dipimpin Menko Perekonomian Aburizal Bakrie di Jakarta pada 10 Januari lalu. Rapat itu dihadiri Menteri Pertanian Anton Apriantono, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, serta Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh. Akhirnya, dicapai kesepakatan bahwa PT Angel Product akan menaikkan harga pembelian menjadi Rp 3.410 per kg. Target 30 Hari Keputusan KPPU untuk melakukan investigasi dan memeriksa kasus lelang gula ilegal itu, kata Sutrisno, merupakan tindak lanjut atas laporan yang diterimanya dua pekan lalu. Namun, dia menolak menyebutkan pihak yang menjadi pelapor karena kerahasiaannya harus dilindungi. Sutrisno justru meminta agar semua pihak yang masih memiliki data dan informasi konkret menyangkut kasus tersebut segera menyampaikannya kepada KPPU untuk dijadikan bagian dari dokumen pemeriksaan. Sutrisno menargetkan, pemeriksaan pendahuluan beres dalam 30 hari. Selama jangka waktu tersebut, proses lelang akan dinilai dari segi pemenuhan prosedur maupun substansial. Kalau pada akhirnya laporan tidak terbukti, maka kasus ditutup. Tapi, kalau ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran pasal 22 UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, bakal ada pemeriksaan lanjutan dengan tenggat waktu 60-90 hari kerja. "Saat itulah, kami memanggil kembali pihak pelapor, para terlapor, dan saksi-saksi kunci untuk mencari bukti yang lebih kuat lagi," terangnya. Dia menegaskan, fokus pemeriksaan KPPU adalah dugaan adanya konspirasi untuk memenangkan perusahaan tertentu sebagai pemenang lelang. Hal itu sesuai dengan isi laporan yang diterimanya. Jadi, kalau pada akhirnya ditemukan indikasi kuat terjadi pelanggaran pelaksanaan tender atau lelang, yang akan ditembak KPPU adalah si pelaku usaha. Laporan mengenai ketidaktransparanan pelaksanaan lelang gula ilegal tersebut sangat mungkin menjadi bukti awal bagi KPPU. Dia tidak menjawab ketika ditanya kemungkinan ketidakwajaran dalam proses lelang, seperti jangka waktu yang sangat singkat dan pengumuman terbuka yang tidak diekspos melalui media nasional, namun hanya melalui salah satu koran terbitan lokal di ibukota. Seperti diketahui, PN Jakarta Utara menetapkan pelelangan gula ilegal tersebut pada 28 Desember 2004. Di antara enam hari itu, (28 Desember 2004-3 Januari 2005), hanya empat hari yang efektif bagi para pelaku usaha untuk mempersiapkan lelang tersebut, yakni 29-31 Desember 2004 dan 3 Januari 2005. Lantas, apa saja sanksi yang bisa diberikan kepada pelaku usaha yang terbukti bandel? Sesuai pasal 47 UU No 5/1999, kata Sutrisno, KPPU memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi berupa pembatalan lelang, tender ulang, hingga pencabutan izin kegiatan usaha. Itu bagian dari hak KPPU untuk mengeliminasi praktik usaha tidak sehat yang menghambat persaingan efektif sehingga merugikan konsumen dan sesama pelaku usaha. Cuma yang jadi pertanyaan nanti, seperti yang diungkapkan Dirut Angel Product Tony Wijaya, seluruh gula hasil lelang tersebut telah dijual. Selain itu, sudah didistribusikan ke daerah luar Jawa. Tampaknya, hal tersebut akan menjadi semakin pelik bila ternyata KPPU memutuskan pembatalan lelang itu. Bagaimana dugaan unsur pidana? "Wah, itu bukan wilayah hukum KPPU. Tapi, kalau dalam pemeriksaan ditemukan, pasti kami limpahkan ke kejaksaan atau ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi, Red)," jawabnya. (arm) Ungkapkan opini Anda di: http://mediacare.blogspot.com --------------------------------- Do you Yahoo!? Yahoo! Search presents - Jib Jab's 'Second Term' [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital's 'Thanks & Giving.' http://us.click.yahoo.com/mGEjbB/5WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Website resmi http://www.ppi-india.uni.cc **