[nasional_list] [ppiindia] Petisi Blok Mahakam: Rebut Migas Indonesia dari Asing!

  • From: A Nizami <nizaminz@xxxxxxxxx>
  • To: "ekonomi-nasional@xxxxxxxxxxxxxxx" <ekonomi-nasional@xxxxxxxxxxxxxxx>, Indonesia Raya <indonesiaraya@xxxxxxxxxxxxxxx>, sabili <sabili@xxxxxxxxxxxxxxx>, ppiindia <ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxx>, lisi <lisi@xxxxxxxxxxxxxxx>, syiar-islam <syiar-islam@xxxxxxxxxxxxxxx>
  • Date: Wed, 31 Oct 2012 15:12:10 +0800 (SGT)

Assalamu'alaikum wr wb
Kalau ingin Indonesia mandiri mengelola Migas khususnya Blok Mahakam, mohon 
klik link di bawah dan sebarkan ke yang lain. Kalau ada yg punya teman di 
posisi menentukan lebih baik lagiâ.
Ini link untuk nyatakan dukungan:
http://satunegeri.com/dukung-petisi-blok-mahakam
Kepada Yth.
Presiden Republik Indonesia
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Petisi: Blok Mahakam untuk Rakyat
Blok Mahakam merupakan salah satu ladang gas terbesar di Indonesia dengan 
rata-rata produksi sekitar 2.200 juta kaki kubik per hari (MMSCFD). Cadangan 
blok ini sekitar 27Âtriliun cubic feetÂ(tcf). Sejak 1970 hingga 2011, sekitar 
50% (13,5 tcf) cadangan telah dieksploitasi, dengan pendapatan kotor sekitar 
US$ 100 miliar. Cadangan yang tersisa saat ini sekitar 12,5 tcf, dengan harga 
gas yang terus naik, blok Mahakam berpotensi pendapatan kotor US$ 187 miliar 
(12,5 x 1012 x 1000 Btu x $15/106 Btu) atau sekitar Rp 1700 triliun!
Kontrak Kerja Sama (KKS) Blok Mahakam ditandatangani oleh pemerintah dengan 
Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation (Jepang) pada 31 Maret 1967, beberapa 
minggu setelah Soeharto dilantik menjadi Presiden RI ke-2. Kontrak berlaku 
selama 30 tahun hingga 31 Maret 1997. Namun beberapa bulan sebelum Soeharto 
lengser, kontrak Mahakam telah diperpanjang selama 20 tahun, sehingga kontrak 
akan berakhir pada 31 Maret 2017.
Karena besarnya cadangan tersisa, pihak asing telah kembali mengajukan 
perpanjangan kontrak. Disamping permintaan oleh manajemen Total, PM Prancis 
Francois Fillon pun telah meminta perpanjangan kontrak Mahakam saat berkunjung 
ke Jakarta Juli 2011. Disamping itu Menteri Perdagangan Luar Negeri Prancis 
Nicole Bricq kembali meminta perpanjangan kontrak saat kunjungan Jero Wacik di 
Paris, 23 Juli 2012. Hal yang sama disampaikan oleh CEO Inpex Toshiaki Kitamura 
saat bertemu Wakil Presiden Boediono dan Presiden SBY pada 14 September 2012.
Padahal sesuai UU Migas No.22/2001, jika kontrak migas berakhir, pengelolaan 
seharusnya diserahkan kepada BUMN. Apalagi hal ini sesuai amanat konstitusi dan 
kepentingan strategis nasional. Pertamina pun telah menyatakan keinginan dan 
kesanggupan mengelola blok Mahakam berkali-kali sejak 2008 hingga sekarang. 
Namun, Kepala BP Migas R.Priyono (7/2012), Wamen ESDM Profesor Rudi Rubiandini 
(13/9/2012) dan Menteri ESDM (11/10/2012) tampaknya memilih untuk mendukung 
Total tetap menjadi operator Blok Mahakam. Hal ini dapat dianggap bentuk 
penghianatan terhadap amanat Pasal 33 UUD 1945 karena cenderung memperkokoh 
penjajahan asing terhadap bumi pertiwi Indonesia.
Tuntutan
Agar kemandirian dan ketahanan energi nasional dapat dicapai, dan sesuai dengan 
amanat UUD 1945 yang harus tetap dipertahankan, IRESS bersama-sama Rakyat 
Indonesia menuntut agar Pemerintah:
        1. Memutuskan status kontrak blok Mahakam melalui penerbitan Peraturan 
Pemerintah atau Keputusan Menteri secara terbuka paling lambat 31 Desember 2012;
        2. Menunjuk dan mendukung penuh Pertamina sebagai operator blok Mahakam 
sejak April 2017;
        3. Menolak berbagai upaya dan tekanan pihak asing, termasuk tawaran 
kerjasama ekonomi, beasiswa dan komitmen investasi migas guna memperoleh 
perpanjangan kontrak;
        4. Manjamin pemilikan 10% saham blok Mahakam oleh BUMD (Pemprov Kaltim 
dan Pemkab Kutai Kartanegara) yang pelaksanaannya dikordinasikan dan dijamin 
oleh Pusat bersama Pertamina, tanpa partisipasi atau kerjasama dengan swasta;
        5. Meminta kepada Total dan Inpex untuk memberikan sejumlah saham blok 
Mahakam kepada Pertamina sejak Januari 2013 hingga 2017, dengan kompensasi 
(bagi Total dan Inpex) pemilikan saham blok Mahakam dalam jumlah yang 
sebanding, sejak 2017 hingga 2037;
        6. Membebaskan keputusan kontrak Blok Mahakam dari perburuan rente dan 
upaya meraih dukungan politik dan logistik, guna memenangkan Pemilu/Pilpres 
2014;
        7. Mengikis habis pejabat-pejabat pemerintah yang telah menjadi 
kaki-tangan asing dengan berbagai cara antara lain yang dengan sengaja atau 
tidak sengaja atau secara langsung atau tidak langsung telah memanipulasi 
informasi, melakukan kebohongan publik, melecehkan kemampuan SDM dan perusahaan 
negara dan merendahkan martabat bangsa;
        8. Mendorong KPK untuk terlibat aktif mengawasi proses penyelesaian 
status kontrak blok Mahakam secara menyeluruh, termasuk kontrak-kontrak sumber 
daya alam lainnya.
Setiap upaya yang dilakukan untuk membatasi dan menghilangkan hak Pertamina 
merupakan penghianatan terhadap konstitusi, melecehkan hak rakyat dan 
mengabaikan tuntutan reformasi berupa pemerintahan yang bebas KKN. Segenap 
komponen bangsa dan seluruh rakyat Indonesia diminta untuk mendukung dan 
bergabung dalam gerakan ini guna tercapainya seluruh tuntutan dalam petisi.
Jakarta 10 Oktober 2012
Indonesian Resources Studies, IRESS bersama
1989 Penandatangan Petisi:
Â
.
===
Belajar Islam sesuai Al Qur'an dan Hadits di http://media-islam.or.id


Paket Umrah 2013 mulai US$ 1.600/orang di 
http://media-islam.or.id/2011/01/24/paket-umroh-2011-mulai-us-1-400


Bagi yg ingin turut membantu perpanjangan DOMAIN www.media-islam.or.id DSB, 
bisa transfer mulai rp 5 ribu ke :ÂRekening BCA No 0061947069 a/n Agus Nizami 
dan konfirmasi. Mudah2an bisa jadi sedekah kita sbg ilmu yg bermanfaat.
Milis Syiar Islam: syiar-islam-subscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

[Non-text portions of this message have been removed]

Other related posts:

  • » [nasional_list] [ppiindia] Petisi Blok Mahakam: Rebut Migas Indonesia dari Asing! - A Nizami