[nasional_list] [ppiindia] Penahanan Dirut PTPN2 Dibantarkan

  • From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Tue, 14 Feb 2006 20:55:36 +0100

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **HARIAN ANALISA
Edisi Rabu, 15 Februari 2006 


Penahanan Dirut PTPN2 Dibantarkan 

Medan, (Analisa) 

Dirut PTPN2 Ir HS yang ditahan di Mapoldasu sejak Kamis (9/2) setelah statusnya 
sebagai saksi berubah menjadi tersangka dalam kasus penjualan aset negara atas 
lahan eks HGU PTPN2 seluas 78,16 hektare (ha) di Desa Dagang Krawan Tanjung 
Morawa, pada Selasa (14/2) siang penahanannya dibantarkan karena alasan sakit. 

Direktur Reskrim Poldasu Kombes Pol Ronny Franky Sompie saat dihubungi Analisa 
melalui telepon selular Selasa (14/2) sekitar pukul 21.00 WIB membenarkan hal 
tersebut. 

"Dirut PTPN2 tidak dipulangkan, yang sebenarnya, penahanan Ir HS dibantarkan," 
imbuh Ronny F Sompie sembari menambahkan jika Ir HS dibantarkan karena alasan 
sakit dan pada Selasa sekitar pukul 15.00 WIB dilarikan ke RS Bhayangkara Jalan 
KH Wahid Hasyim Medan. 

Disinggung kepastian penyakit Ir HS, Direktur Reskrim Poldasu mengatakan, 
berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter di RS Bhayangkara itu, yang 
bersangkutan menderita penyakit ginjal dan harus menjalani perawatan medis. 

Diketahui, Kapoldasu Irjen Pol Drs Bambang Hendarso Danuri MM seusai 
melaksanakan salat Jumat di Mapoldasu, Jumat (10/2) siang kepada wartawan 
mengatakan, Dirut PTPN2 sudah resmi jadi tersangka dan sudah ditahan di 
Mapoldasu sejak Kamis malam. 

Yang bersangkutan dijadikan tersangka dan ditahan dalam kasus penjualan aset 
negara berupa lahan eks HGU PTPN2 seluas 78,16 ha di Desa Dagang Krawan, 
Tanjung Morawa kepada pihak pengembang Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) 
Tanjung Morawa, Yayasan Pendidikan Nurul Amaliyah (YPNA). 

Sebelum dijadikan tersangka, Dirut Ir HS sudah dua kali dipanggil pihak 
penyidik Reskrim Poldasu untuk diperiksa dan dimintai keterangan seputar 
keterkaitannya dalam kasus tersebut. 

Namun pada panggilan pertama, Ir HS tidak hadir dan polisi kembali melayangkan 
surat panggilan. Baru pada Kamis (9/2) pekan lalu yang bersangkutan melunasi 
panggilan penyidik. 

Setelah melakukan pemeriksaan, akhirnya polisi menetapkan status saksi yang 
bersangkutan berubah menjadi status tersangka dan langsung menahannya. 

Sebelum Dirut Ir HS diperiksa, Sat III Tipikor Reskrim Poldasu juga sudah 
memeriksa sebanyak 19 saksi, termasuk para saksi ahli. 

Status tersangka dan penahanan Dirut Ir HS oleh Reskrim Poldasu itu, karena 
yang bersangkutan diduga telah melakukan penyimpangan menjual aset negara 
kepada YPNA melebihi kuantitas (luas areal) yang diizinkan Meneg BUMN, dari 59 
ha menjadi 78,16 ha atau kelebihan aset negara yang dijual mencapai luas 19,16 
ha. 

Sehingga meski belum diaudit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) 
Sumut, namun kerugian negara akibat perbuatan tersangka diperkirakan mencapai 
lebih Rp11,051 milyar. 

KELIRU 

Sementara menyikapi proses hukum yang dilakukan Poldasu terhadap tersangka, 
sebelumnya Mulyadi SH dari Tim Monitoring Independen PTPN2 didampingi Ismail 
Sembiring dan Ketua Himpunan Alumni IPB Sumut Khaidir Ritonga menilai, Poldasu 
telah melakukan kekeliruan dan kesalahan dalam memahami fakta konkrit dan fakta 
hukum pada penanganan kasus tersebut. 

Padahal jika dicermati, semestinya Dirut PTPN2 itu pantas mendapat pujian 
karena telah menyelamatkan aset negara atas lahan tersebut. 

Sebab, imbuh Mulyadi, jika mencermati peta Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) 
Tanjung Morawa yang dibuat/disetujui Pemkab Deli Serdang seluas 59 ha dengan 
peta pendaftaran nomor 73/1997 yang dibuat Kanwil BPN atas lahan satu persil 
yang letaknya tersendiri (terpisah) dari persil areal PTPN2 Kebun Tamora 
lainnya itu, sama sekali tidak ada perbedaan. 

Padahal, peta yang dibuat kanwil BPN itu berdasarkan hasil pengukuran ulang 
mencapai luas 78,16 ha. Artinya, aset negara yang diselamatkan Ir HS setelah 
pengukuran ulang dengan luas lahan 19,16 ha. (rio) 



[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts:

  • » [nasional_list] [ppiindia] Penahanan Dirut PTPN2 Dibantarkan