[nasional_list] [ppiindia] Pemeriksaan 13 Hakim Agung Merupakan Keharusan

  • From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Sun, 19 Feb 2006 23:55:27 +0100

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **SUARA KARYA

REFORMASI PERADILAN
Pemeriksaan 13 Hakim Agung Merupakan Keharusan 



Senin, 20 Februari 2006
JAKARTA (Suara Karya): Tekad Komisi Yudisial (KY) yang tetap akan melakukan 
pemeriksaan terhadap 13 hakim agung yang dinilai bermasalah, meski perseteruan 
mereka dengan Mahkamah Agung sudah mendingin (cooling down), merupakan sikap 
yang tepat -- dan memang merupakan keharusan. 

"Cooling down bukan berarti 13 hakim agung bermasalah tidak diperiksa. Ini 
karena pengawasan dan pemeriksaan hakim sudah menjadi wewenang KY. Kalau 
cooling down diartikan bahwa MA-KY tidak saling menyerang di media massa dan 
tidak saling melaporkan ke polisi, saya setuju. Tapi kalau tidak ada 
pemeriksaan terhadap para hakim agung bermasalah, itu keliru," ujar praktisi 
hukum Frans Hendra Winarta saat dihubungi Suara Karya di jakarta, semalam, 
menanggapi pernyataan KY yang tetap akan memeriksa 13 hakim agung bermasalah. 

Kepastian KY yang tetap akan memeriksa 13 hakim agung bermasalah itu 
diungkapkan anggota KY Bidang Pelayanan Masyarakat, Zainal Arifin, kemarin, di 
Surabaya, seusai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) KY dengan Nusantara 
Corruption & Judicial Watch. 

Menurut Zainal, sebelum pemeriksaan terhadap 13 hakim agung itu dilakukan, 
anggota KY akan melakukan rapat pleno. Dalam rapat akan ditetapkan jadwal 
pemeriksaan. "Pemeriksaan (13 hakim agung) ini kita prioritaskan agar persoalan 
cepat selesai," ujarnya. 

KY memberikan kesempatan bagi hakim yang telah dijatuhi sanksi untuk membela 
diri. Sanksi itu sendiri mulai dari teguran tertulis, pemberhentian sementara 
sampai pemberhentian sesuai dengan Pasal 23 ayat 2 UU Nomor 22/2004 tentang KY. 
"Tapi kalau sanksi tertulis mengikat, tak ada pembelaan, karena sifatnya sudah 
final," ujarnya. 

Sementara itu, Wakil Ketua KY M Thahrir Saimima menepis penyataan Ketua 
Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie bahwa penyelesaian antarpribadi dalam 
konflik MA-KY merupakan tindakan tidak sehat. Menurut dia, penyelesaian konflik 
antara MA- dan KY lebih elegan diselesaikan di luar pengadilan. "Kalau di dalam 
pengadilan malah berperkara," ujarnya. 

Mengenai kapan waktu dialog KY-MA, Thahir mengatakan untuk sementara ini sedang 
mempersiapkan materi yang akan dibicarakan. Ketika dikonfirmasi apakah KY telah 
mengirimkan surat yang menerangkan hakim agung tidak bermasalah seperti yang 
dikirimkan kepada Artidjo Alkostar, Thahrir menggeleng. Menurut dia, KY belum 
mengirimkan surat itu karena berkas laporan masyarakat baru diperiksa. 

Thahrir menekankan, Artidjo tidak bermasalah karena merupakan bagian tim Hakim 
Agung Arbijoto. Sebelumnya, Arbijoto melakukan protes langsung atas pemberitaan 
tentang 13 hakim agung bermasalah oleh beberapa penerbitan. Dia langsung minta 
diperiksa, dan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak 
bersalah. 

Namun Frans mengaku setuju dengan pendapat Jimly. Menurut dia, penyelesaian 
konflik MA-KY harus dilakukan secara institusional, bukan pribadi. Pasalnya, di 
satu sisi, KY merasa "taringnya" dicabut, sementara di sisi lain MA merasa 
dilecehkan karena disamakan dengan penjahat. 

"Ini harus diselesaikan secara institusional. Kalau diselesaikan secara 
pribadi, saya rasa akan ada yang tetap mengganjal," ujarnya. 

Frans berpendapat, salah satu cara untuk mengakhiri konflik MA-KY adalah 
mengubah undang-undang dua institusi hukum tersebut. Dia mencontohkan 
perpanjangan pensiun hakim agung yang diputuskan sendiri oleh MA. "Itu harus 
diubah. Kalau pengangkatan hakim agung oleh DPR, misalnya, ya perpanjangannya 
juga harus dilakukan oleh DPR, bukan membuat keputusan perpanjangan sendiri," 
ucapnya. (Jimmy Radjah) 

[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts:

  • » [nasional_list] [ppiindia] Pemeriksaan 13 Hakim Agung Merupakan Keharusan