** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **SUARA KARYA REFORMASI PERADILAN Pemeriksaan 13 Hakim Agung Merupakan Keharusan Senin, 20 Februari 2006 JAKARTA (Suara Karya): Tekad Komisi Yudisial (KY) yang tetap akan melakukan pemeriksaan terhadap 13 hakim agung yang dinilai bermasalah, meski perseteruan mereka dengan Mahkamah Agung sudah mendingin (cooling down), merupakan sikap yang tepat -- dan memang merupakan keharusan. "Cooling down bukan berarti 13 hakim agung bermasalah tidak diperiksa. Ini karena pengawasan dan pemeriksaan hakim sudah menjadi wewenang KY. Kalau cooling down diartikan bahwa MA-KY tidak saling menyerang di media massa dan tidak saling melaporkan ke polisi, saya setuju. Tapi kalau tidak ada pemeriksaan terhadap para hakim agung bermasalah, itu keliru," ujar praktisi hukum Frans Hendra Winarta saat dihubungi Suara Karya di jakarta, semalam, menanggapi pernyataan KY yang tetap akan memeriksa 13 hakim agung bermasalah. Kepastian KY yang tetap akan memeriksa 13 hakim agung bermasalah itu diungkapkan anggota KY Bidang Pelayanan Masyarakat, Zainal Arifin, kemarin, di Surabaya, seusai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) KY dengan Nusantara Corruption & Judicial Watch. Menurut Zainal, sebelum pemeriksaan terhadap 13 hakim agung itu dilakukan, anggota KY akan melakukan rapat pleno. Dalam rapat akan ditetapkan jadwal pemeriksaan. "Pemeriksaan (13 hakim agung) ini kita prioritaskan agar persoalan cepat selesai," ujarnya. KY memberikan kesempatan bagi hakim yang telah dijatuhi sanksi untuk membela diri. Sanksi itu sendiri mulai dari teguran tertulis, pemberhentian sementara sampai pemberhentian sesuai dengan Pasal 23 ayat 2 UU Nomor 22/2004 tentang KY. "Tapi kalau sanksi tertulis mengikat, tak ada pembelaan, karena sifatnya sudah final," ujarnya. Sementara itu, Wakil Ketua KY M Thahrir Saimima menepis penyataan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie bahwa penyelesaian antarpribadi dalam konflik MA-KY merupakan tindakan tidak sehat. Menurut dia, penyelesaian konflik antara MA- dan KY lebih elegan diselesaikan di luar pengadilan. "Kalau di dalam pengadilan malah berperkara," ujarnya. Mengenai kapan waktu dialog KY-MA, Thahir mengatakan untuk sementara ini sedang mempersiapkan materi yang akan dibicarakan. Ketika dikonfirmasi apakah KY telah mengirimkan surat yang menerangkan hakim agung tidak bermasalah seperti yang dikirimkan kepada Artidjo Alkostar, Thahrir menggeleng. Menurut dia, KY belum mengirimkan surat itu karena berkas laporan masyarakat baru diperiksa. Thahrir menekankan, Artidjo tidak bermasalah karena merupakan bagian tim Hakim Agung Arbijoto. Sebelumnya, Arbijoto melakukan protes langsung atas pemberitaan tentang 13 hakim agung bermasalah oleh beberapa penerbitan. Dia langsung minta diperiksa, dan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak bersalah. Namun Frans mengaku setuju dengan pendapat Jimly. Menurut dia, penyelesaian konflik MA-KY harus dilakukan secara institusional, bukan pribadi. Pasalnya, di satu sisi, KY merasa "taringnya" dicabut, sementara di sisi lain MA merasa dilecehkan karena disamakan dengan penjahat. "Ini harus diselesaikan secara institusional. Kalau diselesaikan secara pribadi, saya rasa akan ada yang tetap mengganjal," ujarnya. Frans berpendapat, salah satu cara untuk mengakhiri konflik MA-KY adalah mengubah undang-undang dua institusi hukum tersebut. Dia mencontohkan perpanjangan pensiun hakim agung yang diputuskan sendiri oleh MA. "Itu harus diubah. Kalau pengangkatan hakim agung oleh DPR, misalnya, ya perpanjangannya juga harus dilakukan oleh DPR, bukan membuat keputusan perpanjangan sendiri," ucapnya. (Jimmy Radjah) [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **