[nasional_list] [ppiindia] Nasib TKI di Perantauan

  • From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Tue, 1 Mar 2005 01:32:21 +0100

** Mailing List Nasional Indonesia PPI India Forum **

http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=104083

            Nasib TKI di Perantauan
            Ada kolaborasi pengusaha dan penguasa?
            Oleh Marzuki Achmad 


            Selasa, (01-03-'05)
            Banyak perusahaan di Malaysia tidak mau membayar upah kepada para 
TKI. Atau, memberikan syarat-syarat kerja yang jauh dari standar. Ini merupakan 
bentuk kolaborasi antara pengusaha dan pengusaha Malaysia? Mereka 
mengeksploitir buruh atau tenaga kerja dari luar dengan ongkos yang murah. 
Mulai Selasa, 1 Maret 2005, hari ini, Pemerintah Malaysia berencana akan 
melakukan operasi pengusiran terhadap TKI ilegal. 

             
            Pada operasi tersebut Malaysia akan mengerahkan puluhan ribu aparat 
keamanan dan sipil termasuk para relawan untuk menangkap ratusan ribu TKI 
(Tenaga Kerja Indonesia) ilegal yang masih berada di Malaysia. Selain ancaman 
pengusiran secara paksa, mereka yang tertangkap juga bisa dikenai sanksi 
hukuman sesuai hukum yang berlaku di negeri jiran tersebut. Selain ancaman 
hukuman denda berupa uang (bisa mencapai Rp 25 juta), TKI ilegal yang 
tertangkap bisa terkena ancaman hukuman cambuk, bahkan kurungan. 

             
            Pemerintah Malaysia memang sudah menunda pendeportasian TKI ilegal 
hingga tiga kali sejak Agustus 2002. Penundaan yang ketiga berlaku pada tanggal 
7 Februari 2005 dan setelah itu, Pemerintah Malaysia menerapkan Ops Nasihat 
yang menghimbau (merayu atau menasihati) para tenaga kerja asing yang tidak 
melengkapi dokumentasi resmi identitas dirinya agar segera pulang ke negara 
masing-masing hingga akhir bulan. 

             
            Data dari Depnakertrans menyebutkan, hingga saat ini diperkirakan 
masih terdapat sekitar 250.000 TKI ilegal di Malaysia. Pemerintah Malaysia 
dibantu perwakilan Indonesia di Malaysia akan terus melakukan sosialisasi dan 
mengajak para TKI ilegal agar pulang ke Tanah Air. 

             
            Terkait dengan rencana tersebut, saya kira Pemerintah Indonesia 
harus proaktif melindungi TKI di Malaysia. Mereka sering kita juluki sebagai 
pahlawan devisa, karena mendatangkan banyak devisa. Kita tidak ingin membiarkan 
TKI di Malaysia dikenai sanksi denda, hukum cambuk, bahkan hukuman kurungan. 
Negara harus melindungi mereka. 

             
            Kita memang tidak bisa ikut campur tangan terhadap hukum Malaysia, 
yang antara lain memberlakukan hukuman cambuk, yang terasa asing dan tidak 
dikenal dalam hukum di Indonesia. Namun demikian, pemerintah bisa terus 
melakukan pembicaraan dengan pemerintah negara itu agar hukuman cambuk tidak 
diberlakukan. Yang tak kalah penting, pemerintah Malaysia harus memberikan 
pelayanan termudah bagi TKI ilegal dalam mengurus dokumen-dokumen yang 
diperlukan. Kini, kita masih menunggu hasil penegakan hukum dari Pemerintah 
Malaysia, menyangkut pembayaran gaji para TKI selama beberapa bulan. 

             
            Kita memang sulit untuk membela kepentingan TKI ilegal karena 
Malaysia sebagai suatu pemerintah berhak menegakkan hukum yang dibuatnya. Kita 
hanya bisa berharap agar Pemerintah Malaysia memperlakukan TKI secara manusiawi 
dengan mempertimbangkan hak asasi TKI. 

             
            Kita punya argumentasi untuk berharap seperti itu. Terus terang, 
banyaknya perusahaan di Malaysia yang tidak mau membayar upah kepada para TKI, 
kemudian memberikan syarat-syarat kerja yang jauh dari standar, itu merupakan 
bentuk kolaborasi antara pengusaha dan pengusaha Malaysia. Penguasa dan 
pengusaha Malaysia mengeksploitir buruh atau tenaga kerja dari luar dengan 
ongkos yang murah. 

             
            Nyatanya, sudah jelas di depan mata, banyak pengusaha Malaysia 
memberikan upah yang rendah, jauh dari standar pekerja Malaysia, dengan jam 
kerja yang jauh lebih tinggi. Dengan demikian syarat-syarat kerjanya jauh dari 
standar pekerja Malaysia. 

             
            Meski begitu toh para pengusaha itu kini tidak mau membayar upah 
pekerjanya. Pekerja yang menuntut pun diancam ilegal. Ini bentuk-bentuk presser 
terhadap tenaga kerja yang sifatnya eksploitatif secara ekonomi. Pimpinan 
Serikat Buruh Malaysia (Malaysian Trade Union Contact) mengusulkan agar pekerja 
asing, termasuk pekerja asal Indonesia, diberikan hak untuk menjadi anggota 
serikat pekerja. Sehingga mereka dilindungi, sama dengan pekerja Malaysia. 

             
            Dengan cara-cara yang ditempuh pengusaha Malaysia -- mempekerjakan 
tenaga kerja yang dokumennya tidak lengkap, dengan upah yang jauh lebih murah, 
dan dengan jam kerja yang jauh lebih tinggi -- timbul persaingan tidak sehat 
antara pekerja Malaysia asli dengan pekerja dari luar. Menurut Serikat Pekerja 
Malaysia, kondisi ini tidak fair. 

            Di hadapan DPR, Pemerintah Indonesia menyatakan akan mengajukan 
tuntutan hukum (legal action) kepada majikan dan perusahaan Malaysia yang tidak 
membayar gaji kepada para TKI. Dewan tentu mendukung langkah-langkah Pemerintah 
Indonesia untuk memperjuangkan hak-hak buruh tersebut. 

             
            Pengusaha Malaysia yang curang -- karena tidak mau membayar upah 
pekerjanya, dan mengancamnya sebagai buruh atau tenaga kerja ilegal -- tidak 
boleh dibiarkan. Pemerintah Malaysia hendaknya juga tidak menutup mata terhadap 
aksploitasi tersebut. Jadi, jangan hanya pada waktu boom ekonomi mereka 
membutuhkan tenaga kerja banyak, tapi ketika menghadapi kesulitan, buruh-buruh 
itu mau diusir begitu saja. 

             
            Tapi tampaknya Pemerintah Malaysia mengambil alih upaya hukum yang 
dilakukan Pemerintah Indonesia untuk membantu para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) 
menuntut haknya kepada perusahaan dan majikan. Pemerintah Malaysia berjanji 
akan menyelesaikan masalah pembayaran gaji para TKI yang belum dibayar 
perusahaan atau majikan dalam waktu yang tidak terlau lama. 

             
            Pengambilalihan tuntutan penegakan hukum (legal action) oleh 
Pemerintah Malaysia itu merupakan salah satu kesepakatan antara Pemerintah 
Indonesia dan Pemerintah Malaysia. Dalam kesepakatan itu Pemerintah Malaysia 
berjanji akan memanggil perusahaan-perusahaan yang belum membayar gaji TKI 
ilegal untuk menyelesaikannya sesuai norma dan standar yang berlaku, dan jika 
ingkar akan ditindak. 

             
            Sekarang ini pemerintah masih menunggu janji yang disampaikan 
Perdana Menteri Malaysia Abdullah Ahmad Badawi yang akan membantu menyadarkan 
para pengusaha yang tidak membayar gaji kepada para TKI. Kita dengar dari 
Menakertrans Fahmi Idris bahwa selama menunggu tindakan hukum dari Pemerintah 
Malaysia, Pemerintah Indonesia tetap mempersiapkan 11 pengacara untuk keperluan 
tersebut. Ke-11 pengacara dari Malaysia itu dipergunakan untuk mengawasi 
upaya-upaya untuk menekan para pengusaha atau majikan. 

            Jika ada kendala pada Pemerintah Malaysia dalam menuntut perusahaan 
setempat, maka tindakan hukum yang selama ini disiapkan pengacara akan segera 
dilaksanakan. Selama ini kita taat kepada hukum Malaysia. Kita dengar, hukum 
Malaysia sendiri mengatakan, kalau TKI dicambuk, maka majikannya juga dicambuk. 
Kita menunggu pelaksanaan ketentuan itu. 

             
            Dalam kasus TKI ilegal ini Pemerintah Malaysia harus bersikap tegas 
terhadap pata pengusahanya yang masih enggan untuk membayar pekerjanya. Sudah 
bertahun-tahun para pengusaha di Malaysia menikmati hasil keringat buruh-buruh 
dari negara lain, termasuk tenaga kerrja asal Indonesia. Sudah tahu bahwa 
mereka ilegal, tapi mereka masih mempekerjakan juga. Bahkan ketika pemilihan 
umum, para buruh itu dimanfaatkan suaranya. Pada dasarnya mereka itu (para 
majikan Malaysia) eksploitatif; menerapkan upah rendah, dengan syarat-syarat 
kerja di bawah standar. Tapi ketika para TKI mendapat kesulitan, mereka mau 
cuci tangan. Itu sangat tidak manusiawi. 

             
            Karena itu kita berharap agar LSM (lembaga swadaya masyarakat) dan 
pengamat human right internasional melihat kondisi buruh di Malaysia tersebut. 
Bukankah sebagai negara yang demokratis mestinya Malaysia tidak melakukan 
eksploitasi seperti itu? 

             
            Ke depan, berkaitan dengan perlindungan kepada para TKI di luar 
negeri, DPR mendukung pemerintah yang akan membuka kantor atase tenaga kerja di 
berbagai negara sebagai salah satu langkah untuk memberi perlindungan kepada 
TKI. Misalnya, Singapura, Hongkong, Korea Selatan, Kuwait dan di Taiwan. Saat 
ini Pemerintah Indonesia telah membuka atase tenaga kerja di dua KBRI (Kedutaan 
Besar Republik Indonesia), yaitu di Riyadh dan Jeddah (Arab Saudi) serta di 
Kuala Lumpur (Malaysia). Pembukaan atase tenaga kerja Indonesia lainnya di 
negara-negara sahabat lainnya terus dinantikan. *** 

            (Penulis adalah anggota F-PG DPR-RI,
            mantan Ketua Umum F-SPSI).  
     
     


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Help save the life of a child.  Support St. Jude Children's Research Hospital's
'Thanks & Giving.'
http://us.click.yahoo.com/mGEjbB/5WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Website resmi http://www.ppi-india.uni.cc **

Other related posts:

  • » [nasional_list] [ppiindia] Nasib TKI di Perantauan