[nasional_list] [ppiindia] Mr X Melanggar Hukum?

  • From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Thu, 23 Feb 2006 01:31:06 +0100

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com 
**http://www.indomedia.com/bpost/022006/23/opini/opini1.htm


Mr X Melanggar Hukum?
Analisis Terhadap Dampak Penumpukan Biji Besi

Oleh: dr Iwan Aflanie SKed

Beberapa waktu lalu, masyarakat di hampir semua kota di Indonesia dihebohkan 
dengan ditemukannya formalin di dalam makanan yang beredar di pasar. Masyarakat 
menjadi resah, karena mengetahui formalin adalah bahan yang biasa digunakan 
untuk mangawetkan jenazah, bila termakan manusia akan menyebabkan gangguan 
kesehatan yang serius. Masalah makanan dan kesehatan memang isu yang harus 
disikapi dengan serius. Namun kita sering kurang tanggap terhadap masalah 
pencemaran lingkungan. Padahal masalah ini juga memiliki dampak yang lebih 
luas. 

Lingkungan tempat kita hidup sangat mempengaruhi kualitas kehidupan kita. 
Beberapa komponen yang sangat erat dalam kehidupan adalah udara yang kita isap 
setiap saat dan air yang diminum setiap hari. Udara dan air bersih sangat 
diperlukan untuk kesehatan kita. Kalau air maupun udara tercemar, akan terjadi 
gangguan kesehatan yang berakhir dengan penurunan kualitas hidup bahkan 
kematian. 

Tulisan ini adalah sebuah analisis sederhana terhadap masalah yang ditimbulkan 
oleh aktivitas penumpukan biji besi yang dilakukan PT TU terhadap lingkungan 
sekitarnya. Terutama yang saya rasakan langsung, sebagai warga perumahan 
Kompleks Putri Duyung Jl Intan Sari Banjarmasin --sekitar 125 meter dari tempat 
penumpukan biji besi tersebut. Tulisan ini juga pembanding terhadap kajian yang 
dilakukan pemilik lahan, pemilik biji besi dan birokrat yang mengeluarkan izin 
hingga terlaksananya aktivitas tersebut.

Walaupun tidak mengetahui bagaimana bentuk kajian yang mereka lakukan, namun 
saya yakin mereka memiliki alasan dan motivasi. Tulisan ini juga diharapkan 
menjadi masukan bagi semua pihak terutama aparat terkait, dan merupakan sebuah 
informasi yang memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Dalam tulisan ini, saya menyebut mereka (pemilik lahan, pemilik biji besi dan 
birokrat terkait) dengan Mr X. Nama ini terinspirasi dari tugas saya 
sehari-hari di bidang forensik (Ilmu Kedokteran Kehakiman) yang senantisa 
menyebut jenazah tidak dikenal dengan Mr X. Memang kenyataanya saya tidak 
mengenal mereka, dan sebagai bentuk penghormatan saya kepada mereka karena Mr X 
adalah sahabat dan guru saya.

Tiba-tiba Mengancam

Lingkungan yang nyaman dan sehat tiba-tiba berubah menjadi sesuatu yang 
menyeramkan dan mengancam, bila pemanfaatannya tidak mematuhi kaidah dan aturan 
yang berlaku. Dalam per-UU-an Indonesia dikenal Ordonansi Gangguan (Hinder 
Ordonantie atau HO), untuk melindungi lingkungan tempat tinggal masyarakat dari 
kegiatan industri atau perusahaan yang memerlukan izin usaha.

Peraturan yang berhubungan dengan lingkungan, Profesor Munadjat Danusaputro 
menyebutnya sebagai hukum yang berwawasan penggunaan (use oriented law). Sebab, 
yang diatur adalah penggunaan unsur lingkungan seperti tanah, air, hutan atau 
lainnya. Ketentuan hukum yang mengatur eigendom tersebut antara lain 
menyebutkan batasan: Dalam menggunakan hak tersebut tidak boleh mengganggu hak 
orang lain; dalam menggunakan hak tersebut harus selalu mengindahkan peraturan 
pemerintah, terutama ketentuan bahwa: dicabut oleh negara dengan ganti rugi 
yang layak.

Penggunaan lahan untuk aktivitas yang menimbulkan gangguan terhadap hak asasi 
orang lain, pada dasarnya adalah sebuah pelanggaran hukum. Apalagi bila tidak 
disertai izin dari instansi berwenang, maka hal ini merupakan pelanggaran hukum 
yang berat.

Selanjutnya saya akan mengkritisi kebijakan Mr X, sehingga terbit izin HO untuk 
PT TU. Saya meragukan, apakah Mr X telah melakukan kajian Analisis Mengenai 
Dampak Lingkungan (Amdal) secara benar dan memadai. Karena pada kenyataanya, 
aktivitas PT TU sangat meresahkan warga. Gangguan yang ditimbulkannya sangat 
mudah dibuktikan. Antara lain berupa debu dengan intensitas cukup padat, 
kebisingan yang kontinyu, dan getaran yang mampu membuat dinding rumah menjadi 
retak. Belum lagi emisi gas buang dari alat berat yang bekerja siang dan malam 
hari.

Permasalahan pertama adalah debu biji besi. Partikel debu sangat kecil, 
berukuran antara satu hingga 500 mikron. Ukuran partikel yang membahayakan 
kesehatan, umumnya berkisar 0,1 - 10 mikron. Partikel debu seukuran ini akan 
berada di udara dalam waktu lama dan melayang-layang sampai radius beberapa 
kilometer, sehingga sangat mudah masuk ke saluran pernafasan manusia. Bila 
partikel besi masuk ke saluran nafas dan mengendap di paru-paru manusia, dapat 
menyebabkan radang paru (pneumoconiosis) yaitu penyakit paru yang sangat sukar 
diobati dan dapat berakhir dengan kematian.

Penyakit ini tidak langsung muncul begitu partikel besi masuk saluran nafas. 
Munculnya beberapa tahun kemudian, tergantung daya tahan tubuh dan jumlah 
partikel yang masuk.

Bila partikel besi masuk ke dalam air minum dalam jumlah banyak, maka anak-anak 
yang akan menjadi korban terbesar. Dengan gejala sakit perut, diare, muntah 
berwarna kecoklatan dan terkadang bercampur darah. Jika senyawa besi dalam 
jumlah besar bereaksi langsung dengan dinding usus dan terjadi iritasi, akan 
muncul perdarahan saluran cerna yang hebat dan dapat menyebabkan shock yang 
berakhir kematian.

Masalah yang ditimbulkan biji besi akan semakin kompleks, bila ternyata 
didalamnya juga terdapat kandungan lain selain besi (Fe), seperti merkuri (Hg), 
timbal (Pb), kadmium (Cd), arsen (As) dan lain-lain. Bahan ini bersifat racun 
bagi makhluk hidup. Mr X seharusnya menjelaskan hal ini kepada masyarakat.

Permasalahan kedua adalah kebisingan dan getaran yang dihasilkan oleh 
kolaborasi alat berat dan batu biji besi. Kolaborasi ini akan menyebabkan 
gangguan kesehatan yang disebut dengan fatique, yaitu rasa lelah dan tidak enak 
badan yang berkepanjangan.

Memecah Plester

Saya memang tidak mengukur derajat kebisingan dan tingkat getaran yang terjadi. 
Namun sebagai gambaran sederhana, getaran tersebut telah memecahkan plester 
rumah. Bahkan pada sebagian bangunan warga menyebabkan rusaknya dinding pemikul 
beban, yang berdasar tingkat getaran telah masuk katagori D. Paling tidak 
getaran yang dihasilkan diperkirakan berkisar pada frekuensi 25 Hz dengan 
tingkat gerakan 12 - 67 mm/dtk.

Kebisingan dapat didengar dalam radius kurang lebih 200 meter dari sumber 
bunyi, dan suara yang dihasilkan pasti melebihi 70 dbB. Padahal untuk perumahan 
dan permukiman, getaran tidak boleh melebihi 7,5 mm/detik pada frekwensi 5 hz 
dan kebisingan tidak boleh melebihi 55 dB(A). Lihat, Keputusan Menteri 
Lingkungan Hidup No: KEP48 dan 49/MENLH/11/1996). Gangguan kesehatan jelas akan 
terjadi bila aturan ini dilanggar. Bahkan dengan tingkat getaran seperti di 
atas, dapat menyebabkan robohnya rumah warga.

Permasalahan ketiga, apakah dalam perencanaan tata kota, lahan penumpukan biji 
besi itu sudah diatur sebelumnya? Karena wilayah itu merupakan daerah 
permukiman, penduduk sekitar mendiaminya sejak lama, jauh sebelum PT TU 
melakukan penumpukan biji besi. Kalau tidak, berarti pelanggaran Mr X tidak 
hanya berkaitan dengan pencemaran lingkungan, tetapi melanggar aturan tentang 
tata kota.

Mr X mungkin bertanya tentang dasar pemikiran saya sehingga berpendapat mereka 
telah melanggar aturan. Penjelasannya, pertama, Mr X melanggar UU No 23/1997 
tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam aturan itu, Amdal seharusnya dibuat 
dengan mempertimbangan hak masyarakat dan azas keterbukaan informasi. 
Pengambilan keputusan tentang Amdal harus melibatkan masyarakat, dan memberikan 
informasi objektif tentang potensi gangguan yang mungkin terjadi. Dengan 
demikian, masyarakat dapat mempertimbangkan keuntungan dan kerugian yang akan 
mereka alami bila aktivitas proyek dilakukan. Dalam hal ini, Mr X telah melukai 
perasaan dan menzalimi masyarakat. Ingat, izin HO PT TU dibuat tanpa 
persetujuan warga Kompleks Putri Duyung RT 39 dan sekitarnya (tentang hal ini 
pernah dimuat oleh media cetak daerah). 

Kedua, apakah Amdal penumpukan biji besi PT TU dibuat berdasarkan UU Nomor 
23/1997. Salah satu pasalnya menyebutkan, Setiap usaha dan/atau menimbulkan 
dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki analisis 
mengenai dampak lingkungan untuk melakukan usaha dan/atau kegiatan. Siapa saja 
yang terlibat dalam aktivitas yang menimbulkan dampak besar bagi lingkungan 
hidup tanpa disertai Amdal hingga terjadi pencemaran dan atau pengrusakan 
lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara selama 10 tahun. Bahkan bila 
terbukti kegiatan itu menyebabkan orang lain mati atau luka/sakit berat, 
diancam pidana penjara selama 15 tahun.

Ketiga, saya meragukan apakah Mr X telah mempertimbangkan Permenkes No 
453/MENKES/PER/XI/1983 tentang barang berbahaya? Mengingat lahan PT TU 
berlokasi di wilayah permukiman penduduk.

Saya harus mengingatkan para Mr X tentang sanksi bagi mereka yang terbukti 
secara sah telah menyebabkan pencemaran lingkungan. Antara lain sanksi pidana 
sesuai Pasal 41 s/d Pasal 48 UUPLH, Pasal 27 UU No 5/1984, dan pasal 34 PP No 
22/1982. Juga sanksi perdata sesuai Pasal 1365 KUH Perdata dan Pasal 34 UUPLH. 
Dalam hal ini, saya tidak bermaksud menghakimi Anda sekalian, karena segala 
bentuk pelanggaran harus dibuktikan di Pengadilan.

Menurut Prof Dr M Daud Silalahi SH, penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia 
mencakup penataan dan penindakan (compliance and inforcement) yang meliputi 
bidang Hukum Administrasi Negara, Hukum Perdata dan Hukum Pidana.

Tulisan ini saya tutup dengan alasan dan motivasi yang mendasarinya sehingga 
sampai kepada pembaca. Pertama, sebagai sesama hamba Allah SWT, saya wajib 
mengingatkan Mr X terkait penumpukan biji besi di lingkungan permukiman 
masyarakat. Bahwa, mereka melakukan kezaliman dengan mencemari udara dan air, 
serta kebisingan dan getaran di lingkungan permukiman. Padahal udara, air, 
ketenangan dan kesehatan adalah hak manusia yang paling dasar. Kedua, sebagai 
dokter dan abdinegara, saya wajib memberitahu tentang potensi gangguan 
kesehatan yang akan ditimbulkan debu biji besi dan aturan yang mungkin telah 
dilanggar Mr X. Ketiga, dari sisi humanisme, saya pribadi merasa bersalah bila 
tidak melakukan sesuatu. Sebagai dokter di bidang forensik yang bertugas dan 
menjalani pendidikan di Pulau Jawa, saya dan tim dari kepolisian sering 
dituntut untuk mengungkap kasus pembunuhan yang canggih, yaitu dengan 
menggunakan senyawa logam berat sebagai racun. Bagaimana mungkin saya bisa 
menutup mata, 
 bila saat ini anak dan isteri saya, tetangga serta masyarakat di Banjarmasin 
terancam debu biji besi.

Mari kita bersikap arif dalam hal ini, dengan mengembalikan semua persoalan 
kepada aturan yang berlaku. Harapan saya, dalam memutuskan sesuatu gunakan akal 
sehat, ilmu pengetahuan dan hati nurani. Semoga Allah SWT senantiasa 
mencurahkan kebaikan di dunia dan akhirat kepada kita semua. Amin. 

* Staf Pengajar di Fakultas Kedokteran Unlam Banjarbaru
e-mail: iwaan_aflanie@xxxxxxxx


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts:

  • » [nasional_list] [ppiindia] Mr X Melanggar Hukum?