** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **http://www.indomedia.com/bpost/022006/23/opini/opini1.htm Mr X Melanggar Hukum? Analisis Terhadap Dampak Penumpukan Biji Besi Oleh: dr Iwan Aflanie SKed Beberapa waktu lalu, masyarakat di hampir semua kota di Indonesia dihebohkan dengan ditemukannya formalin di dalam makanan yang beredar di pasar. Masyarakat menjadi resah, karena mengetahui formalin adalah bahan yang biasa digunakan untuk mangawetkan jenazah, bila termakan manusia akan menyebabkan gangguan kesehatan yang serius. Masalah makanan dan kesehatan memang isu yang harus disikapi dengan serius. Namun kita sering kurang tanggap terhadap masalah pencemaran lingkungan. Padahal masalah ini juga memiliki dampak yang lebih luas. Lingkungan tempat kita hidup sangat mempengaruhi kualitas kehidupan kita. Beberapa komponen yang sangat erat dalam kehidupan adalah udara yang kita isap setiap saat dan air yang diminum setiap hari. Udara dan air bersih sangat diperlukan untuk kesehatan kita. Kalau air maupun udara tercemar, akan terjadi gangguan kesehatan yang berakhir dengan penurunan kualitas hidup bahkan kematian. Tulisan ini adalah sebuah analisis sederhana terhadap masalah yang ditimbulkan oleh aktivitas penumpukan biji besi yang dilakukan PT TU terhadap lingkungan sekitarnya. Terutama yang saya rasakan langsung, sebagai warga perumahan Kompleks Putri Duyung Jl Intan Sari Banjarmasin --sekitar 125 meter dari tempat penumpukan biji besi tersebut. Tulisan ini juga pembanding terhadap kajian yang dilakukan pemilik lahan, pemilik biji besi dan birokrat yang mengeluarkan izin hingga terlaksananya aktivitas tersebut. Walaupun tidak mengetahui bagaimana bentuk kajian yang mereka lakukan, namun saya yakin mereka memiliki alasan dan motivasi. Tulisan ini juga diharapkan menjadi masukan bagi semua pihak terutama aparat terkait, dan merupakan sebuah informasi yang memerlukan pembuktian lebih lanjut. Dalam tulisan ini, saya menyebut mereka (pemilik lahan, pemilik biji besi dan birokrat terkait) dengan Mr X. Nama ini terinspirasi dari tugas saya sehari-hari di bidang forensik (Ilmu Kedokteran Kehakiman) yang senantisa menyebut jenazah tidak dikenal dengan Mr X. Memang kenyataanya saya tidak mengenal mereka, dan sebagai bentuk penghormatan saya kepada mereka karena Mr X adalah sahabat dan guru saya. Tiba-tiba Mengancam Lingkungan yang nyaman dan sehat tiba-tiba berubah menjadi sesuatu yang menyeramkan dan mengancam, bila pemanfaatannya tidak mematuhi kaidah dan aturan yang berlaku. Dalam per-UU-an Indonesia dikenal Ordonansi Gangguan (Hinder Ordonantie atau HO), untuk melindungi lingkungan tempat tinggal masyarakat dari kegiatan industri atau perusahaan yang memerlukan izin usaha. Peraturan yang berhubungan dengan lingkungan, Profesor Munadjat Danusaputro menyebutnya sebagai hukum yang berwawasan penggunaan (use oriented law). Sebab, yang diatur adalah penggunaan unsur lingkungan seperti tanah, air, hutan atau lainnya. Ketentuan hukum yang mengatur eigendom tersebut antara lain menyebutkan batasan: Dalam menggunakan hak tersebut tidak boleh mengganggu hak orang lain; dalam menggunakan hak tersebut harus selalu mengindahkan peraturan pemerintah, terutama ketentuan bahwa: dicabut oleh negara dengan ganti rugi yang layak. Penggunaan lahan untuk aktivitas yang menimbulkan gangguan terhadap hak asasi orang lain, pada dasarnya adalah sebuah pelanggaran hukum. Apalagi bila tidak disertai izin dari instansi berwenang, maka hal ini merupakan pelanggaran hukum yang berat. Selanjutnya saya akan mengkritisi kebijakan Mr X, sehingga terbit izin HO untuk PT TU. Saya meragukan, apakah Mr X telah melakukan kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) secara benar dan memadai. Karena pada kenyataanya, aktivitas PT TU sangat meresahkan warga. Gangguan yang ditimbulkannya sangat mudah dibuktikan. Antara lain berupa debu dengan intensitas cukup padat, kebisingan yang kontinyu, dan getaran yang mampu membuat dinding rumah menjadi retak. Belum lagi emisi gas buang dari alat berat yang bekerja siang dan malam hari. Permasalahan pertama adalah debu biji besi. Partikel debu sangat kecil, berukuran antara satu hingga 500 mikron. Ukuran partikel yang membahayakan kesehatan, umumnya berkisar 0,1 - 10 mikron. Partikel debu seukuran ini akan berada di udara dalam waktu lama dan melayang-layang sampai radius beberapa kilometer, sehingga sangat mudah masuk ke saluran pernafasan manusia. Bila partikel besi masuk ke saluran nafas dan mengendap di paru-paru manusia, dapat menyebabkan radang paru (pneumoconiosis) yaitu penyakit paru yang sangat sukar diobati dan dapat berakhir dengan kematian. Penyakit ini tidak langsung muncul begitu partikel besi masuk saluran nafas. Munculnya beberapa tahun kemudian, tergantung daya tahan tubuh dan jumlah partikel yang masuk. Bila partikel besi masuk ke dalam air minum dalam jumlah banyak, maka anak-anak yang akan menjadi korban terbesar. Dengan gejala sakit perut, diare, muntah berwarna kecoklatan dan terkadang bercampur darah. Jika senyawa besi dalam jumlah besar bereaksi langsung dengan dinding usus dan terjadi iritasi, akan muncul perdarahan saluran cerna yang hebat dan dapat menyebabkan shock yang berakhir kematian. Masalah yang ditimbulkan biji besi akan semakin kompleks, bila ternyata didalamnya juga terdapat kandungan lain selain besi (Fe), seperti merkuri (Hg), timbal (Pb), kadmium (Cd), arsen (As) dan lain-lain. Bahan ini bersifat racun bagi makhluk hidup. Mr X seharusnya menjelaskan hal ini kepada masyarakat. Permasalahan kedua adalah kebisingan dan getaran yang dihasilkan oleh kolaborasi alat berat dan batu biji besi. Kolaborasi ini akan menyebabkan gangguan kesehatan yang disebut dengan fatique, yaitu rasa lelah dan tidak enak badan yang berkepanjangan. Memecah Plester Saya memang tidak mengukur derajat kebisingan dan tingkat getaran yang terjadi. Namun sebagai gambaran sederhana, getaran tersebut telah memecahkan plester rumah. Bahkan pada sebagian bangunan warga menyebabkan rusaknya dinding pemikul beban, yang berdasar tingkat getaran telah masuk katagori D. Paling tidak getaran yang dihasilkan diperkirakan berkisar pada frekuensi 25 Hz dengan tingkat gerakan 12 - 67 mm/dtk. Kebisingan dapat didengar dalam radius kurang lebih 200 meter dari sumber bunyi, dan suara yang dihasilkan pasti melebihi 70 dbB. Padahal untuk perumahan dan permukiman, getaran tidak boleh melebihi 7,5 mm/detik pada frekwensi 5 hz dan kebisingan tidak boleh melebihi 55 dB(A). Lihat, Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No: KEP48 dan 49/MENLH/11/1996). Gangguan kesehatan jelas akan terjadi bila aturan ini dilanggar. Bahkan dengan tingkat getaran seperti di atas, dapat menyebabkan robohnya rumah warga. Permasalahan ketiga, apakah dalam perencanaan tata kota, lahan penumpukan biji besi itu sudah diatur sebelumnya? Karena wilayah itu merupakan daerah permukiman, penduduk sekitar mendiaminya sejak lama, jauh sebelum PT TU melakukan penumpukan biji besi. Kalau tidak, berarti pelanggaran Mr X tidak hanya berkaitan dengan pencemaran lingkungan, tetapi melanggar aturan tentang tata kota. Mr X mungkin bertanya tentang dasar pemikiran saya sehingga berpendapat mereka telah melanggar aturan. Penjelasannya, pertama, Mr X melanggar UU No 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam aturan itu, Amdal seharusnya dibuat dengan mempertimbangan hak masyarakat dan azas keterbukaan informasi. Pengambilan keputusan tentang Amdal harus melibatkan masyarakat, dan memberikan informasi objektif tentang potensi gangguan yang mungkin terjadi. Dengan demikian, masyarakat dapat mempertimbangkan keuntungan dan kerugian yang akan mereka alami bila aktivitas proyek dilakukan. Dalam hal ini, Mr X telah melukai perasaan dan menzalimi masyarakat. Ingat, izin HO PT TU dibuat tanpa persetujuan warga Kompleks Putri Duyung RT 39 dan sekitarnya (tentang hal ini pernah dimuat oleh media cetak daerah). Kedua, apakah Amdal penumpukan biji besi PT TU dibuat berdasarkan UU Nomor 23/1997. Salah satu pasalnya menyebutkan, Setiap usaha dan/atau menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan untuk melakukan usaha dan/atau kegiatan. Siapa saja yang terlibat dalam aktivitas yang menimbulkan dampak besar bagi lingkungan hidup tanpa disertai Amdal hingga terjadi pencemaran dan atau pengrusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara selama 10 tahun. Bahkan bila terbukti kegiatan itu menyebabkan orang lain mati atau luka/sakit berat, diancam pidana penjara selama 15 tahun. Ketiga, saya meragukan apakah Mr X telah mempertimbangkan Permenkes No 453/MENKES/PER/XI/1983 tentang barang berbahaya? Mengingat lahan PT TU berlokasi di wilayah permukiman penduduk. Saya harus mengingatkan para Mr X tentang sanksi bagi mereka yang terbukti secara sah telah menyebabkan pencemaran lingkungan. Antara lain sanksi pidana sesuai Pasal 41 s/d Pasal 48 UUPLH, Pasal 27 UU No 5/1984, dan pasal 34 PP No 22/1982. Juga sanksi perdata sesuai Pasal 1365 KUH Perdata dan Pasal 34 UUPLH. Dalam hal ini, saya tidak bermaksud menghakimi Anda sekalian, karena segala bentuk pelanggaran harus dibuktikan di Pengadilan. Menurut Prof Dr M Daud Silalahi SH, penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia mencakup penataan dan penindakan (compliance and inforcement) yang meliputi bidang Hukum Administrasi Negara, Hukum Perdata dan Hukum Pidana. Tulisan ini saya tutup dengan alasan dan motivasi yang mendasarinya sehingga sampai kepada pembaca. Pertama, sebagai sesama hamba Allah SWT, saya wajib mengingatkan Mr X terkait penumpukan biji besi di lingkungan permukiman masyarakat. Bahwa, mereka melakukan kezaliman dengan mencemari udara dan air, serta kebisingan dan getaran di lingkungan permukiman. Padahal udara, air, ketenangan dan kesehatan adalah hak manusia yang paling dasar. Kedua, sebagai dokter dan abdinegara, saya wajib memberitahu tentang potensi gangguan kesehatan yang akan ditimbulkan debu biji besi dan aturan yang mungkin telah dilanggar Mr X. Ketiga, dari sisi humanisme, saya pribadi merasa bersalah bila tidak melakukan sesuatu. Sebagai dokter di bidang forensik yang bertugas dan menjalani pendidikan di Pulau Jawa, saya dan tim dari kepolisian sering dituntut untuk mengungkap kasus pembunuhan yang canggih, yaitu dengan menggunakan senyawa logam berat sebagai racun. Bagaimana mungkin saya bisa menutup mata, bila saat ini anak dan isteri saya, tetangga serta masyarakat di Banjarmasin terancam debu biji besi. Mari kita bersikap arif dalam hal ini, dengan mengembalikan semua persoalan kepada aturan yang berlaku. Harapan saya, dalam memutuskan sesuatu gunakan akal sehat, ilmu pengetahuan dan hati nurani. Semoga Allah SWT senantiasa mencurahkan kebaikan di dunia dan akhirat kepada kita semua. Amin. * Staf Pengajar di Fakultas Kedokteran Unlam Banjarbaru e-mail: iwaan_aflanie@xxxxxxxx [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **