[nasional_list] [ppiindia] Makna Kovenan Internasional Bidang HAM

  • From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Mon, 6 Feb 2006 00:42:02 +0100

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com 
**http://www.kompas.com/kompas-cetak/0602/06/opini/2411753.htm

     

      Makna Kovenan Internasional Bidang HAM 


      Muhammad Anshor

      Pada 30 September 2005, DPR telah menyetujui dua RUU tentang pengesahan 
Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik atau KI-HSP serta tentang 
pengesahan Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya atau 
KI-HESB.

      Kita layak berharap bahwa perkembangan ini merupakan satu langkah maju 
bagi bangsa Indonesia dalam pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM). 
Kedua kovenan itu merupakan traktat internasional di bidang HAM yang paling 
mendasar dan merupakan penjabaran serta pengembangan dari Deklarasi Universal 
HAM dalam bentuk dokumen yang mengikat secara hukum.

      Namun, apakah langkah pengesahan dua traktat internasional di bidang HAM 
tersebut akan membawa perubahan yang nyata bagi penghormatan dan pemenuhan 
hak-hak asasi manusia di Indonesia, atau hanya sebagai langkah public relation 
oleh pemerintah? Jawaban atas pertanyaan tersebut sangat tergantung pada 
kesungguhan para stakeholders menindaklanjuti pengesahan kedua traktat ini di 
masa mendatang.

      Indonesia termasuk negara yang paling buntut sebagai pihak dari kedua 
kovenan yang sudah ada sejak Desember 1966 dan telah mulai berlaku sejak 
Januari 1976. Hingga kini telah ada 154 negara yang menjadi pihak pada KI-HSP 
dan 151 negara yang menjadi pihak pada KI-HESB.

      Pengesahan kedua kovenan tersebut sesungguhnya sudah ditunggu-tunggu 
sejak bergulirnya reformasi pada tahun 1998, yang diharapkan dapat menjadi 
salah satu garis pemisah antara era reformasi dan era Orde Baru. Kedua 
instrumen HAM internasional ini menetapkan serangkaian hak asasi dan kebebasan 
dasar yang pada era Orde Baru banyak diabaikan.

      Rencana Aksi Nasional di Bidang HAM 1998-2003 telah menetapkan rencana 
pengesahan KI-HESB pada tahun 1998 dan pengesahan KI-HSP pada tahun 2003. 
Momentum reformasi pada waktu itu bahkan telah mendorong instansi-instansi 
pemerintah yang terkait untuk sepakat mengupayakan pengesahan kedua kovenan 
tersebut secepatnya dalam satu paket, sekaligus untuk memberikan penekanan 
mengenai saling keterkaitan antara isi dari kovenan tersebut. Namun, proses ini 
ternyata tidak lancar, terutama karena hambatan administratif dari sistem 
birokrasi, di samping karena kehati-hatian dalam mempertimbangkan implikasi 
nasional dari setiap pasal dari kedua kovenan tersebut.

      Sementara itu, proses legislasi nasional telah mengadopsi berbagai 
prinsip yang tercakup dalam kedua kovenan itu, terutama UU No 39/1999 tentang 
HAM dan bab mengenai hak asasi manusia dalam UUD 1945 yang telah diamandemen. 
Lantas, akan timbul pertanyaan, apa manfaat langkah pengesahan kedua kovenan 
ini jika pokok-pokoknya pada dasarnya telah terintegrasikan dalam hukum 
nasional?

      Norma dan standar

      Jika kita periksa dengan saksama, belum semua norma dan standar yang 
terkandung dalam KI-HSP maupun KI-HESB telah terintegrasikan dalam legislasi 
nasional. Misalnya Pasal 13 KI-HESB yang mengatur dengan cukup rinci mengenai 
hak atas pendidikan. Namun, yang lebih penting adalah bahwa dengan menjadi 
negara pihak pada kedua kovenan tersebut, ada pemantauan eksternal yang 
sistematis mengenai penaatan Indonesia terhadap setiap ketentuan dari kedua 
kovenan tersebut, melalui mekanisme pelaporan kepada badan traktat terkait.

      Adalah jamak bahwa langkah pengesahan oleh suatu negara terhadap traktat 
internasional di bidang HAM tidak serta merta membawa perubahan yang nyata bagi 
tingkat penghormatan terhadap HAM di negara tersebut. Agar Indonesia tidak 
terjebak dalam situasi yang sama setelah pengesahan kedua kovenan ini, beberapa 
hal kiranya perlu diperhatikan.

      Pertama, langkah pengesahan (ratifikasi atau aksesi) hendaknya tidak 
dilihat sebagai tujuan akhir, namun sebagai langkah awal dari proses panjang 
menuju pelaksanaan penuh dari traktat multilateral yang disahkan tersebut.

      Kedua, langkah pengesahan ini harus segera diikuti dengan proses 
harmonisasi hukum nasional, yaitu penyesuaian dengan norma dan standar 
internasional yang diadopsi melalui pengesahan tersebut. Harmonisasi hukum itu 
harus dipahami dalam arti luas, yang mencakup pula pembuatan hukum baru, 
termasuk kriminalisasi suatu tindakan, sesuai dengan ketentuan traktat. Dalam 
hal ini dapat ditekankan bahwa pembaruan hukum pidana maupun hukum acara pidana 
perlu pula memerhatikan ketentuan-ketentuan yang relevan dari kedua kovenan 
ini, serta konvensi HAM lain yang telah disahkan oleh Indonesia.

      Ketiga, perlu klarifikasi praktis mengenai posisi sebuah traktat 
internasional yang telah disahkan, dalam sistem hukum nasional. Walaupun Pasal 
7 Ayat (2) UU No 39/1999 mengenai HAM dan Pasal 15 (2) UU No 24/2000 mengenai 
Perjanjian Internasional menetapkan bahwa traktat internasional, termasuk di 
bidang HAM, yang telah disahkan Indonesia berlaku sebagai hukum nasional, 
kenyataannya beberapa traktat internasional di bidang HAM lainnya yang setelah 
bertahun-tahun disahkan oleh Indonesia tidak mendapatkan tempat yang memadai 
dalam perumusan dan penerapan hukum, maupun dalam perumusan kebijakan oleh 
pemerintah dan lembaga negara lainnya. Kesenjangan yang sering disebut sebagai 
contoh adalah sulitnya menemukan putusan pengadilan yang merujuk ketentuan dari 
traktat internasional mengenai HAM yang telah disahkan Indonesia.

      Keempat, sosialisasi terus-menerus melalui berbagai media dan forum, 
mengenai norma dan standar yang diatur dalam kedua kovenan tersebut, tidak 
hanya kepada masyarakat luas, namun juga kepada semua lapisan pejabat 
pemerintah, lembaga legislatif, penegak hukum di pusat maupun di daerah.

      Rencana Aksi Nasional di bidang HAM tahun 2004-2009 pada dasarnya telah 
menggariskan roadmap yang jelas untuk memberikan makna praktis dari traktat HAM 
internasional yang telah disahkan oleh Indonesia. Kiranya diperlukan leadership 
yang memadai untuk membuat rencana aksi ini menjadi sepenuhnya operasional, 
termasuk untuk melaksanakan kedua kovenan HAM yang sangat penting ini.

      Muhammad Anshor Diplomat pada Perutusan Tetap RI untuk PBB, New York.

      * Artikel ini merupakan pandangan pribadi.
     


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts:

  • » [nasional_list] [ppiindia] Makna Kovenan Internasional Bidang HAM