[nasional_list] [ppiindia] Korupsi Waktu Diantara Pegawai Negeri Sipil

  • From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Fri, 18 Feb 2005 23:36:52 +0100

** Mailing List Nasional Indonesia PPI India Forum **

http://www.indomedia.com/bpost/022005/19/opini/opini1.htm
Sabtu, 19 Februari 2005 03:06

Korupsi Waktu Diantara Pegawai Negeri Sipil
Oleh : Mohammad Isa

Program seratus hari Presiden Susilo Bambang Yudoyono berlalu sudah. 
Terlepas dari tercapai atau tidaknya sasaran yang sudah ditentukan, namun 
yang patut ditulis di sini adalah masalah yang dicakupnya. Di antaranya 
adalah peningkatan pemberantasan korupsi. Bahkan Presiden telah menerbitkan 
Inpres tentang percepatan penanganan korupsi.
Fokus pemberantasan korupsi saat ini berkonsentrasi untuk mengurangi dan 
memberantas korupsi yang berupa materiil seperti uang dan barang di kalangan 
pejabat, pegawai negeri, penguasa dan pengusaha.
Disamping korupsi uang dan barang, sebenarnya ada korupsi yang tidak kalah 
pentingnya yang kalau dihitung-hitung nilainya cukup besar yaitu "korupsi 
waktu" di antara pegawai negeri sipil di Indonesia.
Korupsi waktu memang seperti tidak terasa hilangnya, tapi kalau dihitung 
dengan jumlah uang yang diberikan negara sebagai gaji dan dibandingkan 
dengan produktivitas yang dihasilkan maka nilai korupsinya ternyata besar 
juga.
Sistim kerja PNS
PNS (Pegawai Negeri Sipil) sesuai aturan bekerja sesuai dengan jam kerja 
yang ditetapkan yaitu masuk jam 07:30 wita pulang jam 14:00 wita atau pada 
pegawai tertentu yang bekerja 5 hari seminggu masuk jam 07.30 pulang jam 
15.30 wita kecuali hari Jum'at. Ada pula yang bekerja di luar jam kerjanya, 
sesuai dengan profesinya yang mengharuskan bekerja diluar jam kerja.

Pada umumnya, PNS bekerja dalam seminggu selama 40 jam. Pemerintah memberi 
gaji dan tunjangan sesuai dengan golongannya dan masa lama bekerja dan 
ditambah tunjangan yang lain serta beberapa potongan untuk asuransi 
kesehatan dan sebagainya.

Sebagai contoh seorang PNS tenaga fungsional yang bekerja selama 16 tahun 
dengan golongan III D, tingkat pendidikan S-2 dengan tanggungan 2 orang anak 
dan satu istri saat ini menerima gaji bersih termasuk tunjangan sebesar 
Rp.1.600. 000.(satu juta enam ratus rupiah), perbulan.
Dalam menjalankan tugas seorang PNS yang benar sesuai aturan diperlukan 
motivasi yang tinggi dan rasa tanggung jawab yang besar pada tugas yang 
diembankan negara, mengingat secara normal jumlah gaji yang diterima dan 
kebutuhan sehari-hari relative masih kurang.

Untuk itu dalam keseharian bekerja akan banyak pengaruh pengaruh seorang PNS 
untuk dapat bekerja secara penuh dan total, sehingga PNS kadang kadang 
"dipaksa atau sengaja" untuk "mencuri waktu/korupsi waktu" jam kerjanya 
untuk mencari tambahan penghasilan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari yang 
seharusnya hal itu tidak harus terjadi.
Di samping korupsi waktu kadang-kadang seorang PNS banyak menganggur karena 
tidak ada pekerjaan atau tidak mau bekerja bahkan yang tidak tahu apa yang 
dikerjakan hari itu. Mengenai hal itu kadang-kadang tidak ada pengawasan 
yang ketat tentang ketidak disiplinan tersebut.

Ada juga suatu pekerjaan yang seharusnya bisa diselesaikan dengan 1 orang, 
tapi yang bekerja 3 orang, sehingga yang lainnya tidak ada pekerjaan maka 
tidak jarang ada PNS yang berjalan-jalan di luar lingkungannya atau 
pasar/mall pada saat jam kerja PNS karena tidak ada yang dikerjakan.

Sehingga seorang PNS yang seharusnya bekerja selama 8 jam sehari, hanya 4-5 
jam saja. Sisa yang 4 jam tidak jelas yang apa yang dikerjakan, sehingga 
secara tidak langsung bisa dianggap korupsi waktu kerja.
Namun tidak semua PNS korupsi waktu, ada kalanya seorang PNS bekerja rajin 
melebihi jam kerja yang ditentukan.
Seandainya seorang PNS tiap harinya korupsi waktu sebanyak 2 jam, maka 1 
minggu 12 jam dan sebulan 48 jam, 1 tahun 576 jam. Misal gaji PNS tersebut 
Rp1.600. 000/perbulan, maka pemerintah memberi gaji pada PNS tersebut 
sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) per jam maka PNS tersebut korupsi 
waktu senilai dengan Rp5.760.000,- per tahun.
Jumlah PNS di Indonesia kurang lebih 3 juta, bila sepertiga dari PNS 
tersebut masing-masing korupsi waktu sebanyak 2 jam sehari maka 1 tahun 
negara dirugikan sebesar Rp5.760.000.000.000,- (5,76 triun rupiah), suatu 
jumlah yang luar biasa nilainya. Sementara itu beban negara untuk membayar 
pegawai negeri sipil sangat besar dan juga sangat membebani APBN, yang 
didapatkan salah satunya adalah utang dan menjual asset negara.

Provost PNS
Menghadapi PNS yang sering korupsi waktu, maka diperlukan suatu lembaga 
pengawasan yang bekerja secara profesional mengawasi dan menindak PNS yang 
bekerja tidak sesuai dengan peraturan PNS. Lembaga tersebut harus berwibawa 
seperti "Provost" di sebuah angkatan atau kepolisian yang punya kewenangan 
mengusut dan menghukum seorang PNS. Pengawasan oleh atasan langsung kadang 
dinilai kurang efektif mengingat masih kentalnya budaya "ewuh 
pekewuh/segan/supan/tidak enak "diantara atasan dan bawahan. Lembaga 
tersebut bisa mengawasi secara formal ataupun secara non formal dan bisa 
bertindak tegas, adil tanpa memandang bulu apakah PNS tersebut berpangkat 
tinggi atau rendah.

Sebab salah satu yang diasumsikan oleh PNS atau masyarakat bahwa seorang PNS 
enak karena bisa bekerja santai tanpa target khusus.

PNS-pegawai swasta
Fenomena perbedaan PNS dan pegawai swasta menarik untuk diperbincangkan. 
Beberapa perbedaan tersebut adalah masalah kedisiplinan bekerja. Seorang PNS 
yang tidak disiplin tidak ada sanksi yang jelas, sementara itu pegawai 
swasta bila tidak disiplin akan dapat sanksi yang berat bahkan tidak menutup 
kemungkinan untuk dipecat bila selalu tidak bisa memenuhi target tertentu. 
Sementara itu PNS tidak ada target tertentu dan tidak ada sanksi apabila 
tidak memenuhi target tersebut. Sehingga seorang PNS bisa bekerja secara 
santai karena negara membayar gaji dan sudah menjamin hari tua/pensiunan. 
Sebaliknya seorang pegawai swasta bila tidak bekerja maksimal maka akan 
dilakukan pemotongan gaji.

Penghargaan dan hukuman
Pembenahan terhadap PNS tidak hanya dilakukan dengan pemberian hukuman saja 
tapi juga diperlukan pemberian penghargaan dan insentif bagi PNS yang 
mempunyai prestasi dan dedikasi. Dan juga dipikirkan juga pemberian gaji 
yang lebih layak untuk kehidupannya.

Sementara ini ada anggapan yang rajin dan malas bekerja tidak ada perbedaan 
khususnya dalam pemberian DP3.
Pemberian penghargaan akan memacu semangat untuk bekerja secara maksimal 
apalagi diberikan dengan gaji yang sesuai dengan tingkat ke 
profesionalannya.

Pemberian sanksi, kadang kadang terkendali dengan budaya ewuh pakewuh/tidak 
enak, bila dipandang PNS tersebut melanggar aturan pemerintah. Seharusnya 
tak segan segan untuk memecat PNS yang bersangkutan.
Buku rapor PNS

Buku rapor PNS diberikan pada saat seorang PNS memulai karier sebagai PNS 
dan disimpan sampai akhir tugas sebagai PNS. Buku tersebut berisi tentang 
catatan tentang tempat bekerja, prestasi dan hukuman yang pernah diberikan 
selama bekerja sebagai PNS sampai pensiun. Bagi PNS yang punya prestasi pada 
saat tertentu diberikan penghargaan/insentif dan saat pensiun dapat dipakai 
sebagai pertimbangan untuk diberikan penghargaan khusus. Buku tersebut 
berfungsi seperti rapot pada waktu sekolah. Bila ada catatan hukuman perlu 
dipertimbangkan untuk penundaan peningkatan karier PNS. Buku tersebut harus 
diisi secara jujur dan benar.

Akhir diawal tahun 2005 PNS harus bekerja lebih semangat dan bertanggung 
jawab serta berdidikasi tinggi untuk pengabdian pada negara sebagai mana 
kalimat yang pernah diucapkan oleh JF Kennedy dibawah ini, "Jangan tanya apa 
yang diberikan negaramua, tapi tanyalah apa yang kamus bisa berikan untuk 
negaramu."

Pemerhati masalah sosial 



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Help save the life of a child.  Support St. Jude Children's Research Hospital's
'Thanks & Giving.'
http://us.click.yahoo.com/mGEjbB/5WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Website resmi http://www.ppi-india.uni.cc **

Other related posts:

  • » [nasional_list] [ppiindia] Korupsi Waktu Diantara Pegawai Negeri Sipil