** Mailing List Nasional Indonesia PPI India Forum ** http://www.indomedia.com/bpost/022005/19/opini/opini1.htm Sabtu, 19 Februari 2005 03:06 Korupsi Waktu Diantara Pegawai Negeri Sipil Oleh : Mohammad Isa Program seratus hari Presiden Susilo Bambang Yudoyono berlalu sudah. Terlepas dari tercapai atau tidaknya sasaran yang sudah ditentukan, namun yang patut ditulis di sini adalah masalah yang dicakupnya. Di antaranya adalah peningkatan pemberantasan korupsi. Bahkan Presiden telah menerbitkan Inpres tentang percepatan penanganan korupsi. Fokus pemberantasan korupsi saat ini berkonsentrasi untuk mengurangi dan memberantas korupsi yang berupa materiil seperti uang dan barang di kalangan pejabat, pegawai negeri, penguasa dan pengusaha. Disamping korupsi uang dan barang, sebenarnya ada korupsi yang tidak kalah pentingnya yang kalau dihitung-hitung nilainya cukup besar yaitu "korupsi waktu" di antara pegawai negeri sipil di Indonesia. Korupsi waktu memang seperti tidak terasa hilangnya, tapi kalau dihitung dengan jumlah uang yang diberikan negara sebagai gaji dan dibandingkan dengan produktivitas yang dihasilkan maka nilai korupsinya ternyata besar juga. Sistim kerja PNS PNS (Pegawai Negeri Sipil) sesuai aturan bekerja sesuai dengan jam kerja yang ditetapkan yaitu masuk jam 07:30 wita pulang jam 14:00 wita atau pada pegawai tertentu yang bekerja 5 hari seminggu masuk jam 07.30 pulang jam 15.30 wita kecuali hari Jum'at. Ada pula yang bekerja di luar jam kerjanya, sesuai dengan profesinya yang mengharuskan bekerja diluar jam kerja. Pada umumnya, PNS bekerja dalam seminggu selama 40 jam. Pemerintah memberi gaji dan tunjangan sesuai dengan golongannya dan masa lama bekerja dan ditambah tunjangan yang lain serta beberapa potongan untuk asuransi kesehatan dan sebagainya. Sebagai contoh seorang PNS tenaga fungsional yang bekerja selama 16 tahun dengan golongan III D, tingkat pendidikan S-2 dengan tanggungan 2 orang anak dan satu istri saat ini menerima gaji bersih termasuk tunjangan sebesar Rp.1.600. 000.(satu juta enam ratus rupiah), perbulan. Dalam menjalankan tugas seorang PNS yang benar sesuai aturan diperlukan motivasi yang tinggi dan rasa tanggung jawab yang besar pada tugas yang diembankan negara, mengingat secara normal jumlah gaji yang diterima dan kebutuhan sehari-hari relative masih kurang. Untuk itu dalam keseharian bekerja akan banyak pengaruh pengaruh seorang PNS untuk dapat bekerja secara penuh dan total, sehingga PNS kadang kadang "dipaksa atau sengaja" untuk "mencuri waktu/korupsi waktu" jam kerjanya untuk mencari tambahan penghasilan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari yang seharusnya hal itu tidak harus terjadi. Di samping korupsi waktu kadang-kadang seorang PNS banyak menganggur karena tidak ada pekerjaan atau tidak mau bekerja bahkan yang tidak tahu apa yang dikerjakan hari itu. Mengenai hal itu kadang-kadang tidak ada pengawasan yang ketat tentang ketidak disiplinan tersebut. Ada juga suatu pekerjaan yang seharusnya bisa diselesaikan dengan 1 orang, tapi yang bekerja 3 orang, sehingga yang lainnya tidak ada pekerjaan maka tidak jarang ada PNS yang berjalan-jalan di luar lingkungannya atau pasar/mall pada saat jam kerja PNS karena tidak ada yang dikerjakan. Sehingga seorang PNS yang seharusnya bekerja selama 8 jam sehari, hanya 4-5 jam saja. Sisa yang 4 jam tidak jelas yang apa yang dikerjakan, sehingga secara tidak langsung bisa dianggap korupsi waktu kerja. Namun tidak semua PNS korupsi waktu, ada kalanya seorang PNS bekerja rajin melebihi jam kerja yang ditentukan. Seandainya seorang PNS tiap harinya korupsi waktu sebanyak 2 jam, maka 1 minggu 12 jam dan sebulan 48 jam, 1 tahun 576 jam. Misal gaji PNS tersebut Rp1.600. 000/perbulan, maka pemerintah memberi gaji pada PNS tersebut sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) per jam maka PNS tersebut korupsi waktu senilai dengan Rp5.760.000,- per tahun. Jumlah PNS di Indonesia kurang lebih 3 juta, bila sepertiga dari PNS tersebut masing-masing korupsi waktu sebanyak 2 jam sehari maka 1 tahun negara dirugikan sebesar Rp5.760.000.000.000,- (5,76 triun rupiah), suatu jumlah yang luar biasa nilainya. Sementara itu beban negara untuk membayar pegawai negeri sipil sangat besar dan juga sangat membebani APBN, yang didapatkan salah satunya adalah utang dan menjual asset negara. Provost PNS Menghadapi PNS yang sering korupsi waktu, maka diperlukan suatu lembaga pengawasan yang bekerja secara profesional mengawasi dan menindak PNS yang bekerja tidak sesuai dengan peraturan PNS. Lembaga tersebut harus berwibawa seperti "Provost" di sebuah angkatan atau kepolisian yang punya kewenangan mengusut dan menghukum seorang PNS. Pengawasan oleh atasan langsung kadang dinilai kurang efektif mengingat masih kentalnya budaya "ewuh pekewuh/segan/supan/tidak enak "diantara atasan dan bawahan. Lembaga tersebut bisa mengawasi secara formal ataupun secara non formal dan bisa bertindak tegas, adil tanpa memandang bulu apakah PNS tersebut berpangkat tinggi atau rendah. Sebab salah satu yang diasumsikan oleh PNS atau masyarakat bahwa seorang PNS enak karena bisa bekerja santai tanpa target khusus. PNS-pegawai swasta Fenomena perbedaan PNS dan pegawai swasta menarik untuk diperbincangkan. Beberapa perbedaan tersebut adalah masalah kedisiplinan bekerja. Seorang PNS yang tidak disiplin tidak ada sanksi yang jelas, sementara itu pegawai swasta bila tidak disiplin akan dapat sanksi yang berat bahkan tidak menutup kemungkinan untuk dipecat bila selalu tidak bisa memenuhi target tertentu. Sementara itu PNS tidak ada target tertentu dan tidak ada sanksi apabila tidak memenuhi target tersebut. Sehingga seorang PNS bisa bekerja secara santai karena negara membayar gaji dan sudah menjamin hari tua/pensiunan. Sebaliknya seorang pegawai swasta bila tidak bekerja maksimal maka akan dilakukan pemotongan gaji. Penghargaan dan hukuman Pembenahan terhadap PNS tidak hanya dilakukan dengan pemberian hukuman saja tapi juga diperlukan pemberian penghargaan dan insentif bagi PNS yang mempunyai prestasi dan dedikasi. Dan juga dipikirkan juga pemberian gaji yang lebih layak untuk kehidupannya. Sementara ini ada anggapan yang rajin dan malas bekerja tidak ada perbedaan khususnya dalam pemberian DP3. Pemberian penghargaan akan memacu semangat untuk bekerja secara maksimal apalagi diberikan dengan gaji yang sesuai dengan tingkat ke profesionalannya. Pemberian sanksi, kadang kadang terkendali dengan budaya ewuh pakewuh/tidak enak, bila dipandang PNS tersebut melanggar aturan pemerintah. Seharusnya tak segan segan untuk memecat PNS yang bersangkutan. Buku rapor PNS Buku rapor PNS diberikan pada saat seorang PNS memulai karier sebagai PNS dan disimpan sampai akhir tugas sebagai PNS. Buku tersebut berisi tentang catatan tentang tempat bekerja, prestasi dan hukuman yang pernah diberikan selama bekerja sebagai PNS sampai pensiun. Bagi PNS yang punya prestasi pada saat tertentu diberikan penghargaan/insentif dan saat pensiun dapat dipakai sebagai pertimbangan untuk diberikan penghargaan khusus. Buku tersebut berfungsi seperti rapot pada waktu sekolah. Bila ada catatan hukuman perlu dipertimbangkan untuk penundaan peningkatan karier PNS. Buku tersebut harus diisi secara jujur dan benar. Akhir diawal tahun 2005 PNS harus bekerja lebih semangat dan bertanggung jawab serta berdidikasi tinggi untuk pengabdian pada negara sebagai mana kalimat yang pernah diucapkan oleh JF Kennedy dibawah ini, "Jangan tanya apa yang diberikan negaramua, tapi tanyalah apa yang kamus bisa berikan untuk negaramu." Pemerhati masalah sosial ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital's 'Thanks & Giving.' http://us.click.yahoo.com/mGEjbB/5WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Website resmi http://www.ppi-india.uni.cc **